HEADLINE NEWS

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Pasbar Berhasil Bekuk Dua Tersangka Asal Sumut

IKLAN



Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasbar, berhasil Menggagalkan peredaran
17 Kilogram Narkoba jenis Ganja
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----PENCEGAHAN peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), secara gencar dilakukan jajaran kepolisian setempat. Selasa,  (5/11/2019), Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasbar, berhasil menggagalkan peredaran 17 Kilogram narkoba jenis ganja, di Simpang Air Balam Jorong Air Balam Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka.   

Dalam peristiwa tersebut, pihak polisi berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba. Mereka adalah Boyman (32) pekerjaan kuli bangunan warga Aek Garoga, Dusun Pidoli Lombang, kecamatan Penyabungan Kabupaten Madina. Dan satu lagi, Sugiatno sebagai sopir, juga warga Aek Garoga Madina, Propinsi Sumatera Utara.

Kapolres Pasbar, AKBP. Ferry Herlambang, S.IK, MM. didampingi Waka Polres Pasbar Kompol. Alber Say. SIK. MH, Kasat Narkoba Polres Pasbar AKP. Aleyxi Aebdilah dan Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasbar Iptu Defrizal dalam pers releas pada wartawan membenarkan tertangkapnya dua orang tersangka asal Sumur tersebut beserta barang buktinya.

"Tim kita berhasil mengamankan 17 kilogram ganja kering siap edar yang sudah dipaketkan beserta dua tersangka pengedaranya, Selasa dini hari (5/11/2019 sekitar pukul  01. 30 Wib . Ganja tersebut, berasal dari Madina Sumut dan akan diedarkan di Pasaman Barat," ujar Kapolres AKBP Fery Herlambang, S.IK

Dua Tersangka Bandar Narkoba asal Sumut 
Berhasil Dibekuk Polisi
Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku bandar narkoba tersebut berawal dari  informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di wilayah hukum Pasaman Barat.  Selanjutnya team Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba menuju TKP di Simpang Air Balam. Lalu kemudian, Tim Polres Pasbar mengejar  pelaku yang mengendarai mobil Kijang nopol BK 1381 AAF.

Mobil warna hitam tersebut berhasil dihentikan dan ketika penggeladahan ditemukan barang bukti 17 (kg) paket besar daun ganja kering yang di bungkus lakban. Polisi juga menyita handphone android dan Maxis, Mobil Kijang Inova. Selanjutnya kedua tersangka  dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasbar untuk proses selanjutnya.

Tersangka BM dan SG dijerat dengan pasal  114 jo 115 ayat 111 ayat jo 131 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang  Narkotika ancaman seumur hidup atau sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama  20 tahun pidana penjara.

Kapolres Pasbar, Feri Herlambang mengajak masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba di Pasaman Barat. Karena Pasaman Barat jadi sasaran emput peredaran narkoba, baik yang berasal dari Aceh, atau pun Sumut. ***irti z

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *