HEADLINE NEWS

Putus Kontrak 2017, Jalan Rura Patontang Semakain Parah dan Menyedihkan

IKLAN




Kondisi Jalan Jalan Rura Patontang, yang dikerjakan Tahun 2017
yang kemudian putus kontrak (difoto tahun 2018)
Kini Kondisinya Semakin Parah dan Memprihatinkan


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Impian panjang masyarakat  Jorong Rura Patontang Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar)  Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendapatkan jalan yang layak dan merdeka dari segi transportasi, nampaknya masih jauh ‘panggang dari  api’.

Bahkan, dari informasi yang diperoleh dari warga Rura Patontang, kondisi jalan belakangan semakin parah. Jalan bergelimang tanah liat yang berlumpur dan licin. Apalagi pada musim hujan yang lalu, semakin sulit dilalui.

Sehingga jangankan membawa kenderaan roda dua, berjalan kaki saja  pun susah. Sebagaimana juga postingan sejumlah warga di media sosial (medsos), warga yang menempuh Jalan Rura Patontang, nampak mereka sangat kesusahan melewati jalan. Apalagi membawa beban, anak-anak bahkan dipikul di pundak. Tak obahnya bagai kembali ke zaman sebelum kemerdekaan.

Sehubungan dengan itu, mereka hanya bisa berharap kiranya Pemkab Pasbar bersama DPRD menganggarkannya dalam APBD 2020. Betapa tidak, meskipun sudah lebih seabad mereka mendambakan jalan yang bagus dan memadai, namun sampai saat ini baru sebatas angan dan mimpi. Walau mereka menjerit menangis meratapi nasib, tapi apa daya sampai kini, kondisi jalan tambah parah dan semakin menyedihkan.  

Malangnya, perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pasbar, yang mengajukan anggaran dalam APBD 2019 yang lalu, ternyata akhirnya dibatalkan. Padahal awalnya seperti pernah disampaikan Kepala Dinas PUPR Pasbar, Henny Ferniza, ST, MT dalam suatu musrenbang Kecamatan Koto Balingka, bahwa telah dianggarkan dalam APBD 2019, untuk peningkatan Jalan Rura Patontang sebesar Rp. 700 juta lebih. Namun kemudian diketahui ternyata dicancel dalam APBD Perubahan 2019.

Camat Koto Balingka, Hamulian, SI.Kom, mengatakan, bahwa memang benar bahwa sebelumnya ada rencana anggaran untuk peningkatan jalan Rura Patontang sebesar Rp. 700 juta. Namun ia pun mendengar kabar bahwa anggaran tersebut akhirnya dihapuskan.

Kondisi Terkini (2019) jalan Rura Patontang.
Seorang Warga Terlihat Memikul Anaknya di Pundak
Untuk Menuju Rura Patontang,  yang berjarak sekitar 5 KM dari Pegambiran
“Kabarnya anggaran untuk jalan Rura Patontang kena hapus. Tapi coba dulu konfirmasi ke kabupaten atau Dinas PU, “ kata Camat menyarankan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, gagalnya alokasi dana  APBD Pasbar untuk Peningkatan Jalan Rura Patontang Tahun Anggaran 2019, disinyalir terkait dengan putus kontraknya proyek Peningkatan Jalan daerah terisolir tersebut yang dikerjakan PT ASIVA MANDIRI PRATAMA, tahun anggaran APBD Pasbar 2017 dengan  nilai kontrak Rp. 3,5 milyar.

Kabarnya, proyek ketika itu putus kontrak dengan realisasi hanya sekitar 30-an persen. Betapa tidak, pekerjaannya waktu itu baru sebatas pembentukan badan jalan belum sampai pada pekerjaan saluran drainase, jembatan, apalagi pengerasan.

Menurut Kepala Dinas PUPR Pasbar, Henny Ferniza, atas permasalahan putus kontrak dan terkait pembayaran hasil kerja proyek, pihak rekanan atau kontraktor pelaksana mengajukan gugatan ke pengadilan pada tahun 2018 yang lalu. Karena menunggu proses inilah, sehingga penganggaran peningkatan jalan Rura Patontang tahun 2019, akhirnya dibatalkan.

“Kita sudah berusaha mengajukan anggaran peningkatan jalan Rura Patontang Tahun 2019 ini, namun kita hanya sebatas mengupayakan dan mengusulkannya. Sedangkan keputusan dan finalnya tentu ditangan pemerintah daerah dalam hal ini Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Pasaman Barat.

“ Untuk lebih jelasnya, dapat ditanyakan pada Tim TAPD Pasbar, “ lanjut Henny, pekan lalu.

Kondisi Terkini (2019) jalan Rura Patontang.
Sulit Dilalui  Walau Menggunakan Kenderaan Roda Dua
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasbar, Yudesri, SIP, MSI, yang juga Ketua TAPD Pasbar, ketika dihubungi beum lama ini mengatakan, ia belum bisa memastikan apakah memang dibatalkan anggaran untuk Jalan Rura Patontang Tahun 2019. Menurutnya, TAPD tidak punya kewenangan untuk mencoret kegiatan, yang ada hanya memfloting anggaran setiap OPD (organisasi Perangat Daerah) atau instansi SKPD.

“TAPD tidak ada kewenangan mencoret kegiatan. Namun memfloting berapa anggaran setiap OPD iya,  tapi kegiatan apa saja untuk mengurangi plafon anggaran tersebut itu kewenangan OPD yang bersangkutan, jelas Yudesri beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Ia menegaskan, “Saya belum bisa pastikan apakah batal atau tidak untuk tahun anggaran 2019, saya coba cek dulu di APBD murni 2019. Kalau dalam musrenbang, belum tentu masuk ke APBD. Jadi, besok saya akan coba pastikan ke dinas PU, “ katanya.

Besoknya, media ini kembali menghubungi Sekda, Yudesri. Ia membernarkan bahwa angaran peningkatan Jalan Rura Patontang yang semula diamasukkan dalam APBD 2019, telah dicoret. Salah satu alasannya karena pihak rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2017, yang ketika itu putus kontrak, melakukan gugatan ke pengadilan sejak tahun 2018.

“Yaa memang dibatalkan dikarenakan tahun yang lalu, putus kontrak dan pihak rekanan pelaksana melakukan gugatan ke pengadilan. Sehingga tidak bisa dilanjutkan karena masih dalam pemeriksaan di pengadilan, sebutnya.

Dikarenakan hal itu, Yudesri menjelaskan, alokasi dana APBD Tahun 2019 untuk Jalan Rura Patontang tidak bisa dilanjutkan, sebelum ada putusan pengadilan, terhadap  gugatan rekanan tersebut.

Lalu bagaimana untuk tahun anggaran 2020. Menurut Sekda Yudesri. Sebelum adanya putusan pengadilan, pihaknya belum bisa bertindak, dan belum bisa diajukan dalam APBD 2020.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Pasbar, Setia Bakti, SH ketika dikonfirmasi Kamis (14/11/2019), seputar gugatan pihak rekanan Pelaksana Proyek Jalan Rura Patontang, PT ASIVA MANDIRI PARATAMA (Penggugat) memang benar perkaranya telah diputus oleh pengadilan.

Dijelaskan, dalam perkara di PTUN, pihak rekanan melawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Pasbar (Tergugat), keputusan pengadilan  sudah inkract. Hal ini berdasarkan Keputusan banding pad PTUN Kelas II Medan tanggal 21 Januari 2019. Sesuai juga dengan keputusan pengadilan PTUN Padang  sebelumnya  tanggal 28 September 2018.

Adapun objek perkara yang digugat rekanan adalah,  Surat PPK Dinas PUPR Pasbar Nomor 620/177/BM/DPUPR-2017, Prihal Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Tanggal 31 Desember 2017 yang ditujukan pada Direktur PT. ASIVA MANDIRI PRATAMA. Dengan keputusan pengadilan menerima eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan. Sedangkan gugatan penggugat tidak diterima dan membayar biaya perjakara Rp. 281.500. **irti zamin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *