HEADLINE NEWS

Anggaran 2019 Untuk Jalan Rura Patontang Batal, Bagimana APBD Pasbar 2020 ?

IKLAN

Jalan Rura Patontang, kondisinya kini sangat memprihatinkan

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Sebagai kawasan yang masih terisolir dan tertinggal, masyarakat Jorong Rura Patontang Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, merasa sangat kecewa dengan batalnya anggaran peningkatan jalan ke jorong itu, dalam APBD Pasbar 2019.

Kepala Dinas PUPR Pasbar, Henny Ferniza,ST, MT, menyebutkan, penyebab dibatalkkannya anggaran 2019 itu,  karena permasalahan tidak tuntasnya proyek Jalan Rura Patontang yang dikerjakan PT ASIVA MANDIRI PARATAMA tahun 2017 lalu dengan anggaran mencapai Rp. 3,5 milyar, yang hanya terealisasi sekitar 30-an persen.  

Atas permasalahan putus kontrak itu, pihak rekanan mengajukan gugatan ke pengadilan pada tahun 2018 yang lalu. Karena menunggu proses inilah, sehingga penganggaran peningkatan jalan Rura Patontang tahun 2019, akhirnya dibatalkan.

“Kita sudah berusaha mengajukan anggaran peningkatan Jalan Rura Patontang pada APBD Pasbar 2019, namun kita hanya sebatas mengupayakan dan mengusulkannya. Sedangkan keputusan dan finalnya tentu ditangan pemerintah daerah dalam hal ini Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Pasaman Barat.

Sekda Pasbar yang juga Ketua TAPD Pasbar, Yudesri, SIP, MSI membenarkan, batalnya anggaran 2019 untuk Jalan Rura Patontang, memang dikarenakan pelaksanaan proyek Jalan Rura patontang yang putus kontrak tahun 2017 dan pihak rekanan melakukan gugatan ke pengadilan. Sehingga tidak bisa dilanjutkan karena masih dalam pemeriksaan di pengadilan.

Kini, persoalan itu telah diputus pengadilan. Sebagaimana disampaikan Kabag Hukum Pemkab Pasbar, Setia Bakti, SH ketika dikonfirmasi media ini Kamis (14/11/2019), seputar gugatan pihak rekanan Pelaksana Proyek Jalan Rura Patontang, PT ASIVA MANDIRI PARATAMA (Penggugat) memang benar perkaranya telah diputus oleh pengadilan.

“Keputusan pengadilan  sudah inkract. Hal ini berdasarkan Keputusan banding pada PTUN Kelas II Medan tanggal 21 Januari 2019, “ kata Setia Bakti.

Disebutkan, keputusan tersebut sesuai juga dengan keputusan pengadilan PTUN Padang  sebelumnya  tanggal 28 September 2018. Dengan keputusan pengadilan menerima eksepsi tergugat, sedangkan gugatan penggugat tidak diterima dan membayar biaya perjakara Rp. 281.500.

Dengan telah selesainya permasalahan tersebut,  masyarakat Rura Patontang sebagaimana mereka sampaikan ke media ini, berharap agar Dinas PU dan TAPD Pemkab Pasbar serta DPRD Pasbar, untuk  kiranya mengalokasikan anggaran peningkatan jalan Rura Patontang dalam APBD Pasbar 2020.  Semoga…..? ****irti zamin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *