HEADLINE NEWS

Kepala DPMN Pasbar : Terkait Penerima BLT, Nagari Diminta Selamatkan Warga tak Mampu

IKLAN


Etris Dsem, Kepala DPMN Pasbar
Pasaman Barat, prodeteksi.com------Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada dasarnya diberikan pada warga kurang mampu (warga miskin) yang belum terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), serta Kartu Prakerja. Atau masyarakat di luar Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKSK).

Dan diprioritaskan pula pada warga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan karena terdamak Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta keluarga yang rentan sakit. Sehingga, pendataan akan tepat sasaran dan tidak terjadi data penerima ganda.

“Demikian inti petunjuk teknis pendataan penerima BLT DD, sebagaimana Permendes Nomor 6 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan pendataan calon penerima BLT DD sesuai Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 10/PRI.99/IV/ 2020 tanggal 21 April 2020, “kata Etris Dsem, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), yang dihubungi prodeteksi.com, Kamis (4/6/2020), di kantornya, Simpang Empat.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pendataan BLT DD, pihak DPMN selalu mengingatkan agar pihak nagari betul-betul mendata dengan baik dan menyelamatkan KK miskin. Untuk itu jelasnya sesuai Surat Bupati Pasbar Nomor 410/375/DPMN/ 2020, dalam pendataan pihak nagari diminta melakukan koordinasi dengan TKSK. Puskesos dan Fasilitator.

"Memang. sesuai laporan yang say terima, di berbagai nagari di Pasbar masih ditemukan data ganda. Apabila dana belum disalurkan agar tidak dicairkan dulu. Tapi apabila BLT DD telah disalurkan, maka diminta walinagari menarik uang yang disalurkan melalui Kemensos sebagai pengganti uang yang dari BLT DD, lalu kemudian dibuatkan berita acara pengambilan uang yang bersumber dari BLT DD.
Kantor DPMN Pasbar
Seterusnya jelas Etris, dapat dilakukan perubahan atau penggantian calon penerima dengan menggelar musyawarah nagari bersama Bamus. Baru kemudian melakukan perubahan terhadap Peraturan Walinagari Penerima BLT.

Apabila BLT DD telah disalurkan, lalu ada masukan dari masyarakat bahwa ada warga yang seharusnya berhak tapi belum masuk data penerima BLT DD, maka diminta walinagari menginventarisir data tersebut sebagai bahan masukan musyawarah nagari untuk mengadakan perubahan pada pencairan tahap kedua. Hal ini jelas Etris, sudah dinyatakan dengan tegas dalam surat edaran bupati tanggal 29 Mei lalu,” ujarnya..

Ditegaskan pihak DPMN Pasbar juga telah mengingatkan agar jika ada perangkat nagari, baik itu kepala jorong sekretaris nagari yang terdata penerima BLT DD, ataupun bantuan Kemensos atau provinsi, diminta untuk berjiwa besar mundur dan diganti dengan warga lain yang lebih layak. Menurutnya, karena basis data merupakan data lama, tidak tertutup kemungkinan ada perangkat nagari yang terdata. ***irti z




Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *