HEADLINE NEWS

BPJS Ketenagakerjaan Pasbar Tindaklanjuti Program Subsidi Gaji di Dibawah Rp. 5 Juta

IKLAN


Redhyka Yustianto, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perwakilan (KCP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan non PNS yang bekerja di luar instansi pemerintah daerah. Hal ini menindaklanjuti pengumuman pemerintah yang akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja non PNS yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasbar, Redhyka Yustianto didampingi Account Representative atau kepesertaan, Andi Mulya Fadjri, kepada prodeteksi.com  Kamis (13/8) mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut meliputi pekerja penerima upah yang bekerja dengan menerima gaji, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja seperti guru honorer yayasan, pekerja perusahaan, dan lainnya.

Sasaran program subsidi adalah yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020. Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan program khusus BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemberian subsidi ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Kita hanya mendata nomor rekening dan mengrimkannya ke pusat. Mudah-mudahan bulan depan mulai realisasi ke rekenng masing-masing, “ sebutnya, Kamis (13/8/2020)

Lebih lanjut dikatakan, data penerima subsidi gaji tersebut diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data yang terdaftar sampai dengan 30 Juni 2020. Besar subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Namun jelasnya, bantuan diberikan dua bulan sekali, bukan sebulan satu kali seperti upah dan gaji. Satu kali pencairan adalah Rp 1,2 juta sehingga total bantuan gaji yang diterima adalah Rp 2,4 juta.Untuk program ini, Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun dan menyasar 15,7 juta pekerja.

Dijelaskan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasbar, Redhyka Yustianto bahwa secara terperinci syarat mendapat subsidi gaji dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan pemerintah, adalah sebagai berikut :

1. Seorang WNI yang dibuktikan dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan dalam kartu tanda pengenal

2. Peserta jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan adanya nomor kartu kepesertaan

3. Aktif membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah kurang dari Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja atau buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6.Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Disampaikan bahwa data penerima manfaat BPJS ketenagakerjaan yang aktif di Pasbar sampai Juni adalah 11.835. Dari data tersebut  sekitar 3500 merupakan pegawai pemda non ASN yang dikelola oleh PT Taspen dan  tidak menjadi sasaran penerima manfaat BPJS Ketanagakerjaan. Kemudian akan dipisahkan pula dengan pegawai yang gajinya Rp 5 juta ke atas.  

Andi Mulya Fadjri, Account Representative  BPJS Ketenagakerjaan Pasbar, tengah mengimput dan nomor rekening peserta penerima manfaat

“Sebagaimana Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Pasbar  10 Agustus 2020, bahwa Kebijakan ini merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satu program utama yang direncanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yaitu Program Bantuan Subsidi Gaji, “kata  Redhyka.

Ditambahkan, program Subsidi Gaji ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari pekerja penerima upah ke bawah dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Pada mekanisme pelaksanaannya, program ini diberikan dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja, terutama data mengenai tenaga kerja aktif yang menjadi target penerima dengan kriteria upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp. 5.000.000,- ***irti z

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *