HEADLINE NEWS

Terkait Masalah Perkebunan PT. ABSM, Wali Nagari Batahan Utara Menyebut Masyarakat Masih Menunggu Respon Bupati

IKLAN

 

 Muzayin Irsyadi, Pk Wali Nagari Batahan Utara  


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Terkait permasalahan perkebunan sawit PT ABSM ( Agro Bisnis Sumber Makmur) dengan masyarakat Sawah Mudik  Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, menurut Wali Nagari Batahan Utara, Muzayin Irsyadi Nasution, masyarakat masih menunggu respon dan perhatian dari pemerintah kabupaten.


Walinagari memastikan , hingga saat ini masyarakat disana belum ada yang nekat atau yang berniat menutup akses pintu masuk perkebunan PT. ABSM. Apalagi bertindak anarkis karena masyarakat menginginkan penyelesaian secara baik- baik.


" Sejauh ini masyarakat tetap tenang dan  sabar menunggu proses penyelesaian sesuai perjanjian antara kedua belah pihak. Selama ini keluhan mereka hanya menjadi perbincangan di kedai kedai tentang tidak adanya terima hasil. Sekarang dengan telah disuratinya bupati, tentu mereka menunggu proses selanjutnya, " jelas Muzayin yang dihubungi media ini, Senin ( 18/10/2021).


Lebih lanjut dikatakan putra asli Sawah Mudik ini bahwa sudah tepat langkah masyarakat atau ahli waris tanah Ulayat Sabajulu ( Sawah Mudik) yang menyurat bupati dan meminta adanya proses solusi atas kondisi yang terjadi sesuai tuntutan masyarakat itu.


 "Sangat wajar masyarakat bertanya atau menuntut haknya karena kan ada perjanjian sebelumnya. Dan saya yakin dengan nantinya difasilitasi oleh pihak pemerintah daerah tentu pihak terkait akan dipanggil , dan ditelaah serta dicarikan alternatif penyelesaian yang tepat , "ujarnya . 


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, atas nama perwakilan masyarakat Sawah Mudik mengirimkan surat tuntutan kepada PT. ABSM yang ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat pada tanggal 8 Oktober 2021. Dengan surat bernomor 01/IST/SBJL/IX/2021, perihal Peninjauan perkebunan PT. Agro Bisnis Sumber Makmur. Dan ditandatangai 76 warga masyarakat petani Sawah Mudik.


Salah seorang ahli waris tanah Ulayat Sawah Mudik yang juga penerima kuasa ninik mamak Sawah Mudik untuk pengurusan permasalahan ulayat ini, Muhammad Riad Zamin Lubis yang dikonfirmasi Sabtu (17/10/2021) membenarkan adanya surat tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Pasaman Barat.


“Benar dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat Sawah Mudik dan keprihatinan kita terhadap pemanfaatan tanah ulayat untuk peningkatan ekonomi masyarakat, maka kita telah mengirimkan surat pada Bupati Pasbar Pak H. Hamsuardi untuk kiranya meninjau ulang tentang izin perkebunan PT. ABSM, “ tegas Riad.


Dikatakan, dengan pengelolaan perkebunan sawit PT. Agro Bisnis Sumber Makmur di atas tanah  ulayat / Masyarakat Jorong Sawah Mudik sejah tahun 2007, namun masyarakat tidak menerima bagi hasil. Sehingga  memohon kepada Bupati Pasaman Barat untuk dapat meninjau ulang izin usaha PT ABSM  tersebut.


Adapun berbagai alasan dan pertimbangannya adalah, pertama penyerahan lahan / tanah bermasalah karena penyerahannya tidak melibatkan semua komponen masyarakat. Dan ketika itu masih pro kontra yang berujung pada gugatan masyarakat pada PT. ABSM dan Ketua KSU MASSA.


Kedua, areal lahan yang diserahkan tidak jelas dan tidak terukur. Sebab lahan yang diserahkan  mencapai ribuan hektar dalam surat penyerahan. Sedangkan, batas dan koordinatnya tidak jelas. Apalagi pada lokasi yang diserahkan banyak lahan warga yang juga tidak bersedia menyerahkannya, namjun belakangan diketahui telah masuk HGU PT. ABSM.


Ketiga, kehadiran PT. ABSM membuat keresahan bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan berbagai masalah lahan dan realisasi yang tidak sesuai perjanjian sebelumnya.


Keempat, PT. ABSM tidak memberikan bagi hasil / manfaat buat masyarakat dari awal pencadangan lahan tahun 2005 dan kesepakatan perkebunan tahun 2007    


Kelima, apabila kegiatan PT. ABSM berlanjut, maka berpotensi besar terhadap timbulnya konflik horizontal. Bahkan bisa terjadi penyerebotan lahan dan pada akhirnya membuat keresahan dan perpecahan dalam masyarakat.


“Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah, kita menyurati bupati dan menembuskan suaratnya pada pihak terkait. Agar turut membela kepentingan masyarakat ini, "jelasnya.


Tembusan surat itu disampaikan pada Gubernur Sumatera Barat di Padang, Ketua DPRD Propinsi Sumatera barat di Padang,  Kepala Dinas Pertanahan Propinsi di Padang,  Kepala Dinas Kehutanan Kab. Pasaman Barat, Kepala Dinas perkebunan Kab. Pasaman Barat,  Kepala Badan Pertanahan Kab Pasaman Barat, Dinas Pertanian Kab. Pasaman Barat, Ketua DPRD Kab. Pasaman Barat.


Kemudian tembusan juga disampaikan pada Camat Ranah Batahan di Silaping, Walinagari Kec. Ranah BAtahan di Silaping, Ketua KAN Kec. Ranah Batahan, LSM di Kab Pasaman Barat, Media Massa di Sumatera Barat dan Arsip.


Menurut, M. Riad, pihaknya menunggu respon dan perhatian pemerintah daerah. Kiranya hal  ini disikapi dengan segera, sebab persoalan ini menyengkut hak masyarakat****irti z


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *