HEADLINE NEWS

Pasaman Barat Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

 

 Pasaman Barat Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih


Pasbar, prodeteksi.comPemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara daring pada Rabu (7/5), sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan nagari. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat.

Sosialisasi menghadirkan Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, Junaidi, S.Kom., M.M., sebagai narasumber utama. Acara dipandu oleh Kepala Dinas Koperindag dan UKM Pasbar, Pahrein, serta dibuka oleh Pj. Sekda Pasbar Dodi San Ismail, dan dihadiri Asisten II Endang Rirpinta, kepala OPD, para wali nagari, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Dodi San Ismail menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung Presiden RI yang harus segera ditindaklanjuti. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai arahan Gubernur Sumatera Barat, seluruh koperasi Merah Putih di daerah harus terbentuk paling lambat pada 12 Juli 2025.
“Presiden menekankan pentingnya kekompakan kita dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di desa dan nagari,” ujarnya.
Ia berharap koperasi ini menjadi motor penggerak ketahanan pangan nasional serta mempercepat penanggulangan kemiskinan di wilayah perdesaan. Karena itu, ia meminta seluruh stakeholder dari tingkat kecamatan hingga nagari untuk bersinergi dan aktif memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut.
“Kepada para wali nagari, kami harapkan musyawarah khusus pembentukan koperasi ini sudah selesai paling lambat 23 Mei 2025. Camat juga harus proaktif mendampingi proses ini serta berkoordinasi dengan asisten dan DPMN,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Koperindag dan UKM Pasbar, Pahrein, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Pasbar telah mengeluarkan surat edaran pembentukan Kopdes Merah Putih. Beberapa nagari sudah mulai melaksanakan musyawarah desa khusus. Kami juga telah mendistribusikan petunjuk teknis dan pelaksanaannya kepada seluruh kecamatan dan nagari,” jelasnya.
Ia berharap seluruh nagari di Pasbar dapat meluncurkan koperasi secara serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Target kita, musyawarah nagari selesai paling lambat 20 Mei agar proses selanjutnya, termasuk pencatatan notaris, dapat segera dilakukan,” tambah Pahrein.
Dalam paparannya, Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, Junaidi, S.Kom., M.M., merinci sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Kopdes Merah Putih. Regulasi itu antara lain Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, Inpres Nomor 9 Tahun 2025, serta petunjuk teknis dari kementerian terkait. Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Sumbar telah menerbitkan SE Nomor 516/253/PKLB/DISKOP/2025 sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut.
“Dengan sinergi dan komitmen semua pihak, kita berharap Kopdes Merah Putih dapat segera terbentuk dan menjadi pusat penggerak ekonomi desa yang tangguh, dilengkapi gudang modern dan enam outlet strategis,” tutup Junaidi. dkf/iz

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *