![]() |
Ketua GOW Pasbar Tekankan Penguatan Peran Kader Nagari Tangani Kekerasan Anak |
Simpang Empat, prodeteksi.com — Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Pasaman Barat, Ny. Gusmalini, menekankan pentingnya penguatan peran kader di tingkat nagari dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan perkawinan anak.
Hal itu disampaikan saat mewakili Ketua P2TP2A dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, TPPO, ABH, dan Pencegahan Perkawinan Anak tingkat Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025, yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasbar, Rabu (4/6).
“Melindungi perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga panggilan kemanusiaan. Jangan biarkan seorang anak tumbuh dalam ketakutan atau seorang ibu hidup dalam luka yang tersembunyi,” ujar Gusmalini.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data SIMFONI PPA serta laporan ke P2TP2A dan UPTD PPA, sebagian besar kasus kekerasan terjadi di lingkungan rumah tangga, sekitar tempat tinggal, sekolah, bahkan rumah ibadah.
“Belakangan ini banyak perempuan dan anak menjadi korban kekerasan melalui media sosial. Umumnya terjadi pada anak-anak yang kurang pengawasan dan berasal dari keluarga yang disfungsional atau broken home,” katanya.
Gusmalini juga menjelaskan bahwa P2TP2A merupakan mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak melalui pendekatan preventif dan edukatif.
“P2TP2A bertujuan meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak melalui edukasi, advokasi, dan kemitraan. Kami ingin membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan dan menciptakan sistem perlindungan berbasis komunitas,” jelasnya.
Ia berharap sinergi antar-OPD, lembaga perlindungan anak, pemerintah kecamatan, dan nagari semakin diperkuat untuk menekan angka kekerasan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Pasbar, Anna Rahmadia, menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 20 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab menyelenggarakan perlindungan anak agar mereka bisa tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkap Anna.
Ia juga menyoroti maraknya kekerasan dengan modus baru, termasuk lewat media digital.
“Kekerasan saat ini bisa terjadi di mana saja, bahkan dilakukan oleh orang-orang terdekat. Bentuknya pun makin beragam, termasuk melalui penggunaan gawai. Dampaknya bisa sangat serius dan jangka panjang bagi korban,” tegasnya.
Rakor tersebut menghadirkan empat narasumber, yakni Kasubsi Datun Kejari Pasbar Titi Maharani, Hakim PN Pasbar Hilman Maulana Yusuf, Wakil Ketua PA Darman Harus Lubis, dan Kanit IV PPA Satreskrim Polres Pasbar Admi Pandowita.*** dkf/iz
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »