OPINI

Oleh : IRTI ZAMIN,SS
(Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah Anggota PAW Komisioner KPU Pasbar dan Anggota Pengawas Kecamatan)

(Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah Anggota PAW Komisioner KPU Pasbar dan Anggota Pengawas Kecamatan)
TAHAPAN Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) berbasis e-voting di Kabupaten Pasaman Barat telah resmi dimulai. Sebanyak 87 nagari yang tersebar di 11 kecamatan akan mengikuti Pilwana Serentak Tahun 2026. Dari total 90 nagari di Pasaman Barat, tiga nagari telah memiliki wali nagari definitif sehingga tidak lagi mengikuti Pilwana tahun ini.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026. Pelaksanaan secara bertahap dipilih mengingat penggunaan perangkat e-voting dan kesiapan teknis di setiap nagari.
Berbagai persiapan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) di tingkat nagari, pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten, hingga diterbitkannya Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemilihan Wali Nagari Secara E-Voting sebagai pedoman teknis penyelenggaraan Pilwana.
Penerapan e-voting merupakan sejarah baru bagi Pasaman Barat. Namun, daerah ini bukanlah yang pertama di Sumatera Barat. Kabupaten Agam telah lebih dahulu menerapkan Pilwana berbasis e-voting sejak tahun 2017 dan kembali menggunakannya pada tahun 2019, 2021, serta 2023. Pengalaman Agam menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam pemilihan wali nagari dapat berjalan dengan baik apabila didukung regulasi yang memadai, kesiapan perangkat, sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 merupakan dasar hukum operasional pelaksanaan Pilwana e-voting di Pasaman Barat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan Pilwana, mulai dari pembentukan panitia, pembiayaan, tahapan pemilihan, kampanye, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, hingga pemungutan suara ulang.
Berdasarkan Pasal 3, ruang lingkup Perbup tersebut meliputi sepuluh materi pokok, antara lain:
- tugas Panitia Pemilihan Kabupaten;
- susunan, jumlah, dan tugas PPWN, KPPS, serta petugas Linmas TPS;
- pembiayaan Pilwana;
- pelaksanaan Pilwana secara e-voting;
- pengembalian biaya Pilwana;
- tata cara seleksi tambahan dan seleksi tertulis;
- kampanye;
- bentuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya;
- tata cara penyusunan berita acara penghitungan suara; dan
- pemungutan suara ulang.
Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa Perbup telah mengatur sebagian besar aspek penyelenggaraan Pilwana. Namun, berdasarkan telaah terhadap ketentuan tersebut, belum terlihat adanya pengaturan yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan penyelenggaraan Pilwana e-voting.
Mengapa Pengawasan E-Voting Perlu Diatur?
Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Terlebih lagi, Pilwana e-voting memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pilwana manual karena menggunakan sistem elektronik.
Pada Pilwana konvensional, pengawasan umumnya berfokus pada administrasi, logistik, pemungutan suara, dan penghitungan manual. Sebaliknya, pada Pilwana e-voting, objek pengawasan menjadi lebih luas karena juga mencakup perangkat keras, perangkat lunak, keamanan data, hingga keandalan sistem elektronik.
Idealnya, Perbup mengatur sedikitnya tiga bentuk pengawasan.
Pertama, pengawasan administrasi, meliputi seluruh tahapan Pilwana mulai dari pembentukan PPWN, penyusunan daftar pemilih tetap, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.
Kedua, pengawasan teknis e-voting, yang meliputi pemeriksaan perangkat, aplikasi yang digunakan, server lokal, keamanan data, hak akses operator, audit log, uji fungsi sistem sebelum pemungutan suara, hingga prosedur penanganan gangguan teknis.
Ketiga, pengawasan partisipatif, yaitu keterlibatan saksi calon, tokoh masyarakat, masyarakat sebagai pemantau, serta aparat keamanan untuk menjaga ketertiban selama proses Pilwana berlangsung.
Perlu Bab Khusus Mengenai Pengawasan
Menurut penulis, aspek pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pilwana sehingga lebih tepat diatur dalam Peraturan Bupati yang sama, bukan melalui Perbup baru.
Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dapat disempurnakan dengan menambahkan satu bab khusus mengenai pengawasan yang mengatur antara lain:
- tujuan dan ruang lingkup pengawasan;
- pihak yang berwenang melakukan pengawasan;
- pengawasan administrasi;
- pengawasan teknis e-voting;
- audit sistem;
- mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran;
- tindak lanjut hasil pengawasan;
- evaluasi pascapelaksanaan Pilwana.
Pengaturan tersebut akan memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab mengawasi sistem elektronik dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan apabila terjadi gangguan teknis maupun dugaan pelanggaran.
Pengawasan Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Hingga saat ini belum terdapat satu peraturan nasional yang secara khusus mengatur pengawasan Pilwana e-voting. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten memiliki ruang untuk mengatur mekanisme tersebut melalui Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa.
Keberhasilan Pilwana e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kuatnya regulasi, efektivitas pengawasan, transparansi proses, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang digunakan.
Karena itu, penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, khususnya mengenai pengawasan, audit sistem, keamanan data, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan Pilwana e-voting yang demokratis, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. ****
You are reading the newest post
Next Post »