HEADLINE NEWS

Pengamat Hukum Sumbar, Arman Syaukat: Jika tak Sejalan dengan Perda, Perbup PILWANA bisa Digugat ke PTUN

 

 Perbup No 12 Tahun 2026


Pasaman Barat, prodeteksi.com  – Polemik Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) terus menuai sorotan. Kali ini, Pengamat Hukum Sumatera Barat sekaligus advokat senior, Arman Syaukat, SH, menilai Perbup tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila substansinya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 yang menjadi dasar pembentukannya.


Menurut Arman, Peraturan Bupati merupakan aturan teknis untuk melaksanakan Perda, sehingga tidak boleh mengatur hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda.


"Kalau Perbup tidak sesuai dengan Perda, maka pelaksanaan Pilwana berpotensi cacat hukum. Bahkan hasil Pilwana nantinya dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk diuji keabsahannya," ujar Arman saat dimintai tanggapannya, Rabu (1/7/2026).


Arman Syaukat, S.H. adalah seorang pengacara atau advokat senior yang berbasis di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Beliau terdaftar resmi sebagai anggota Perhimpunan Advocat Indonesia. 


Ia menjelaskan, Perda Nomor 11 Tahun 2018 hingga kini masih mengatur sistem pemilihan secara konvensional dan belum mengakomodasi pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-Voting. Selain itu, ketentuan mengenai masa jabatan wali nagari dalam Perda tersebut juga masih enam tahun dan belum mengalami perubahan.


Karena itu, menurutnya, apabila Perbup mengatur sistem e-Voting tanpa didahului perubahan Perda, maka terdapat potensi pertentangan norma yang dapat menimbulkan sengketa hukum.


"Perbup tidak boleh membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan Perda. Peraturan Bupati hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Perda, bukan menggantikan ataupun mengubah substansi Perda," tegasnya.


Arman menambahkan, setiap produk hukum pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN.


"Jika gugatan telah didaftarkan di PTUN, maka legalitas Perbup akan diuji oleh pengadilan. Apabila proses Pilwana tetap dilaksanakan sementara dasar hukumnya masih disengketakan, maka hasil Pilwana juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum," katanya.


Menanggapi pernyataan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang menyebut Perbup tersebut mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 serta telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Arman menilai hal tersebut harus dibuktikan secara administratif.


"Kalau memang mengacu kepada PP Nomor 16 Tahun 2026 dan sudah melalui harmonisasi maupun fasilitasi, tentu harus ada dokumen pendukung atau berita acara sebagai buktinya," ujarnya.


Menurut Arman, Peraturan Bupati memang dapat berpedoman pada Peraturan Pemerintah, namun tetap tidak boleh mengesampingkan Perda yang masih berlaku.


"Prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan jelas. Selama Perda belum diubah, maka Perbup sebagai aturan pelaksana harus tetap selaras dan tidak boleh bertentangan dengan Perda tersebut," pungkasnya.


Pernyataan Pemkab Pasbar

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat, Dodi San Ismail, menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 telah sah dan proses pembentukannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan.


"Perbup sudah sah. Seluruh tahapan dan regulasi dalam pembentukannya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," kata Dodi.


Ia menjelaskan, Perbup tersebut juga telah memperoleh nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Menanggapi anggapan bahwa Perda belum disesuaikan dengan Perbup, Dodi menyebut pemerintah berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan Perbup.


Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Hukum, Indra Syahputra. Menurutnya, Perbup tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang dipersyaratkan, mulai dari proses harmonisasi di Kementerian Hukum hingga fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Indra kembali menegaskan bahwa dasar hukum penyusunan Perbup tersebut  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.


Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, polemik mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilwana di Pasaman Barat diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga terdapat kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku. **** irz

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *