HEADLINE NEWS

Borkat Timbulan Lubis; “ KSU ASIAINDO Siap jadi Penggerak Investasi Berkelanjutan”

By On Senin, Juni 28, 2021

 LIPUTAN KHUSUS

  Borkat Timbulan Lubis, Ketua Umum KSU ASIAINDO


Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Koperasi Serba Usaha (KSU) Asosiasi Investor Alumni Indonesia ( ASIAINDO) terbentuk dan dideklarasikan dalam suatu pertemuan pendiri dan anggota, Minggu (27/06/2021) di Aula SMP Negeri 1 Silaping Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

 

Pendirian koperasi pertama bidang investasi di Pasbar yang berbasis nasional ini, dipelopori Borkat Timbulan Lubis, Perantau asal Ranah Batahan di Jakarta, bersama rekan lainnya yang merupakan satu alumni dari SMP Negeri Silaping tahun 1990, baik yang berada di perantauan maupun yang berdomisili di Ranah Batahan, yang beranggotakan sebanyak 36 orang.

 


Dalam kesempatan pertemuan dan reuni alumni sekaligus pembentukan KSU ASIAINDO tersebut, juga dilaksanakan penanda tanganan Akta Notaris Pendirian KSU ASIAINDO, yang akan diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2021.

 

“Pada hari ini sekaligus kita adakan penandatanganan akta notaris dari kantor notaris Jayat, SH, yang Alhamdulillah pihak notaris telah hadir. Dan secara resmi pendirian KSU ASIAINDO ini kita tetapkan tanggal 1 Juli 2021,bertepatan dengan hari Bayangkara dan juga pada bulan Juli merupakan hari koperasi nasional, “ kata Borkat Timulan Lubis, dalam paparannya terkait pendirian koperasi, penyampaian visi misi dan program ke depan KSU tersebut.

 


Dikatakan, visi dari pendirian KSU ASIAINDO ini sesuai nama koperasi, adalah  menjadi koperasi penggerak investasi berkelanjutan dan terpercaya. Dengan misi menggalang kekuatan anggota dan alumni untuk kejayaan koperasi. Dan menyediakan beragam produk dan layanan investasi dan keuangan terbaik.

 

Selain itu, misi lainnya adalah, memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,  menjadi investor strategis dan utama di wilayah Pasaman Barat dan berkembang ke daerah lain.

 


Juga menjadi mitra strategis investor dari dalam dan luar negeri di Pasaman Barat, menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan pemerintah pusat di Pasaman Barat, menggalakkan beli asset terbaik dan pilihan di Pasaman Barat dan manjalankan tata kelola yang baik dan benar serta managemen modern.

 

Borkat dan Wakil Ketua, Mujur Maroha juga menjelaskan tentang tujuan pendirian KSU. Yakni terciptanya suatu badan usaha milik bersama (berbentuk koperasi modern) yang akan menjadi penggerak investasi berkelanjutan atau pemegang saham di berbagai investasi, asset dan usaha. Sehingga anggota mendapatkan manfaat peningkatan ekonomi dan sekaligus turut serta memajukan perekonomian Indonesia melalui peran aktif di bidang investasi dan keuangan secara jangka panjang dan berkesinambungan.

 


“Koperasi sejenis ini mungkin pertama di Pasbar yang secara khusus bergerak di bidang investasi dan banyak usaha dan bisnis lainnya yang dapat kita laksanakan. Tentunya dengan menggandeng para pihak pendanaan terutama dari program Kementerian Koperasi dan kementerian terkait untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui wadah koperasi. Dan koperasi ini merupakan koperasi modern yang siap menjadi penggerak peningkatan ekonomi, anggota masyarakat dan daerah, “ jelas Borkat.

 

Ditambahkan, terkait bidang  investor dan kegiatatan usaha KSU ASIAINDO dengan wilayah utama Pasaman Barat, punya beberapa program kegiatan. Seperti  pendirian berbagai unit usaha bisnis terbaik dan pilihan di wilayah Pasaman Barat,  akuisisi dan take over berbagai asset dan usaha terbaik, menjadi mitra strategis investor dari seluruh Indonesia di Pasaman Barat dan  menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam menjalankan program pembangunan.

 


“Wilayah utama kita tetap Pasaman Barat dan secara khusus Ranah Batahan. Kemudian nangtinya dikembangkan  untuk wilayah perluasan untuk seluruh kecamatan di Pasaman Barat.Bahkan berbagai daerah lain di seluruh Indonesia. Namun kantor pusat koperasi ini tetap  berkedudukan di  Jorong Silaping Kecamatan Ranah Batahan, “terang Borkat.

 

Adapun bidang usaha koperasi ini, diantaranya adalah usaha jasa keuangan dan perbankan syariah, usaha jasa investasi dan pembiayaan syariah, usaha jasa pengadaan barang, pembebasan tanah, dan usaha jasa sarana dan fasilitas olahraga.

 


Selain itu, juga dapat membuka usaha jasa perdagangan, usaha jasa fasilitas umum ( pelabuhan, pasar, bandara udara dll) ,eksport, import dan perdagangan, angkutan / transportasi, pariwisata ( hotel, restoran, rekreasi, hiburan dan objek wisata, agro wisata, dan lainnya.

 

Juga dapat bergerak di bidang jasa pengadaan barang, jasa toko swalayan,  pusat perbelanjaan,  jasa konstruksi dan pembangunan, jasa realestate, properti,  jasa pendidikan, riset dan penelitian, service elektronik dan penjualan elektronik, konsultan managemen, arsitektur,  even organizer, juga jasa simpan pinjam dan bidang lainnya yang memungkinkan.

 

 Penanda tanganan Akta Notaris Pendirian KSU ASIAINDO


Borkat Lubis yang juga salah seorang owner dan pendiri usaha Taman Nusa  dan Usaha Perhotelan / Villa Bintang 5 di Bali  sejak 2005  ini, juga menyampaikan bahwa koperasi ini nantinya menjadi yang pertama di PasBar yang fokus untuk penggerak Investasi berkelanjutan.

 

“ Saya berharap, dengan berdirinya KSU ASIAINDO ini, dapat menjadi sumber dan gerbang Investor di Pasaman Barat,  dimulai dari Ranah Batahan sebagai pilot project atau percontohan  dalam berbagai sektor usaha dan investasi, “ ucap Borkat Lubis yang juga pendiri  Rantobaek Mikro di Mandailing Natal yang didirikan sejak 2011. ***irz


















Wabup Risnawanto; "Rencana Pengalihan Taman Kota untuk Pusat Kuliner Sesuai RTRW dan tak Perlu Dibahas Lagi"

By On Jumat, Juni 25, 2021

 

 

 Wakil Bupati Pasbar, H. Risnawanto, SE

Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Rencana pengalihan Taman Kota Simpang Empat yang terletak di samping Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat untuk dijadikan pusat Kuliner tahun 2022, menurut Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto telah sesuai RTRW kabupaten.

 

RTRW yang ia maksudkan adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang selanjutnya disingkat RTRW kabupaten. Ini masih bersifat umum yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi. Untuk lebih detailnya ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dilengkapi peraturan zonasi  yang mengatur tentang pemanfaatan ruang dan pembagian kawasan kedalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya.  

 

Risnawanto menyebutkan, rencana penataan taman kota dan pengalihan lokasi Pedagang Kaki Lima (PKl) yang berjualan di terotoar kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan dimulai pada tahun 2022 mendatang.  Menurutnya karena sudah sesuai RTRW, maka tidak ada lagi pembahasan dengan DPRD Pasbar.

 

“Jangan khawatir,  rencana tersebut sudah  berpedoman pada peraturan yang berlaku dan sesuai dengan RTRW Pasbar, “ucap Risnawanto yakin dan optimis. Hal ini disampaikannya ketika menjawab pertanyaan media ini, Selasa (22/06/2021)

 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dalam penataan taman kota tersebut tida ada yang perlu dibahas lagi. “Saya rasa tidak ada pembahasan lagi, “ujarnya dengan singkat.

 

Terkait adanya kritikan dan saran agar Pemkab Pasbar jangan gegabah dalam mengalihfungsikan taman kota dengan pusat kuliner seperti disampaikan salah seorang Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, dalam hal ini Wakil Bupati Risnawanto enggan berkomentar.

 

Menurutnya, ia tidak perlu mengomentari hal tersebut. “‘Maaf sebaiknya saya tidak berkomentar tentang itu, “ucapnya singkat tanpa memberi ulasan lebih lanjut.

 

Sebelumnya, Risnawanto mmengatakan, PKL yang berdagang di trotoar jalan kawasan perkantoran  Pasbar akan ditata ulang. Dan Taman Kota Simpang Empat  bakal dijadikan sebagai pusat kuliner. Hal tersebut disampaiakan  Risnawanto, yang didampingi Pj Sekda Hendra Putra, Plt  Kadis PU Raf'an, Kadis Pariwisata Devi Irawan serta stakeholder terkait lainnya saat melakukan peninjauan ke taman kota tersebut, Senin (21/6/2021).

 

"Perencanaan pembangunan wisata kuliner ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kaki lima yang saat ini masih berjualan di sekitaran kawasan perkantoran, sehingga tidak indah dipandang mata," ujar Risnawanto waktu itu.

 

Untuk menunjang wisata kuliner tersebut nantinya, Wabup Risnawanto menyebutkan juga akan di bangun fasilitas pendukung lainnya bagi pedangan dan pengunjung wisata kuliner.

 

 

"Juga Akan kita bangun fasilitas pendukung lainnya bagi pedangan dan pengunjung untuk kenyamanan masyarakat saat berkunjung ke tempat ini, seperti  Mushalla, Toilet, panggung musik, Gajebo, los-los jualan, tempat bermain anak, pos keamanan, Spot Selfi, Wifi, dan lainnya," terangnya.

 

 Imam Jendri, S.Ag, MSI

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, rencana ini juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Seperti disampaikan Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.Si, yang juga Mantan Sekretari Fraksi Golkar-PBR pada Priode 2004-2009 , terkait rencana itu harus dikaji lebih mendalam dan jangan sampai justru melenceng dari aturan yang ada. Sebab lanjutnya, perencanaan tata kota Simpang Empat telah dirancang sebelumnya dan dituangkan dalam Perda.

 

 

“Berdasarkan perencanaan yang telah dituangkan dalam Perda Pasaman Barat, yang dihimpun dari berbagai pemikiran dan pendapat para tokoh baik yang didaerah maupun yang tinggal di rantau, Kota Simpang Empat telah dirancang menjadi kota yang representatif, bersih, aman, damai, dan sejuk. Sehingga para pihak yang datang ke kota dan pusat perkantoran dapat menikmati ketenangan dan kenyamanan itu.  “jelas Jendri.

 

Menurutnya, jangan sampai terjadi pengangkangan terhadap peraturan daerah yang telah sepakati antara DPRD dan pemerintah daerah. Maka ia berharap sebelum Pemda melangkah untuk membangun sesuai dengan visi misi nya, harap terlebih dahulu membaca dan mengkaji dasar hukumnya.

 

“Jangan lakukan kesalahan karena kurang kehati-hatian. Sebab, semua tindakan pejabat harus sesuai dengan payung hukum yang ada. “Kalau memang suatu program prioritas, silakan bahas dulu bersama dengan DPRD Pasaman Barat, dan sebelum di-Perda-kan dapat melakukan audensi dengan masyarakat, “ ujarnya. ***irz


Wartawan TV dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran dan UU Pers Terabaikan

By On Kamis, Juni 24, 2021

 OPINI & PERSPEKTIF

 Oleh :
Heintje G. Mandagie
(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) 

BEBERAPA tahun belakangan ini insan pers terbelah menjadi dua kelompok. Wartawan konstituen dan non kostituen Dewan Pers. Bagi kelompok non konstituen sepertinya sudah lama sadar dan memilih memisahkan diri dari Dewan Pers dan menentang perlakuan diskriminatif dan kesewenangan Dewan Pers. Tak heran kelompok wartawan ini, termasuk penulis, bersikap menolak kebijakan Dewan Pers karena sudah paham betul selama bertahun-tahun telah dijadikan objek bisnis UKW ilegal Dewan Pers. 


Lantas bagaimana dengan wartawan kelompok konstituen Dewan Pers? 


Kelompok ini sepertinya belum mau sadar dari tidur panjangnya. Sudah ternina-bobokan oleh alunan merdu suara seirama Dewan Pers dan para kaki-tangannya. 


Sayangnya, kelompok ini masih saja terlena dan bangga menyandang status konstituen Dewan Pers. Wajar saja karena terbawa arus kemudahan meraih lembar rejeki saat berada di kancah peliputan. Tidak ada yang salah pada kondisi ini.


Namun faktanya, tidak sedikit wartawan TV dan Media Nasional terpaksa, maaf, menjual idealisme untuk sekedar menjaga asap dapur dan memenuhi gaya hidupnya dengan menerima amplop dari nara sumber. Sudah menjadi rahasia umum praktek itu terjadi di seluruh Indonesia. 


Di satu sisi, kelompok ini, dimotori Dewan Pers, selalu membuat stigma negatif terhadap wartawan kelompok non konstituen dengan sebutan aba-abal dan menerima imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.  Di sisi lainnya, kenyataan di lapangan praktek yang sama juga berlaku bagi wartawan media mainstream. 


Untuk membuktikan hal itu benar terjadi, maka penulis sudah melakukan riset di lapangan berdasarkan besaran gaji wartawan media mainstream. Hampir di seluruh Indonesia wartawan media mainstream menggaji wartawan tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk level reporter. Bahkan ada banyak pula yang masih di bawah UMP.  


Lebih miris lagi, sebagian besar wartawan TV nasional yang bertugas di daerah tidak digaji bulanan namun hanya berdasarkan jumlah perolehan berita yang ditayangkan medianya. 


Sudah begitu tidak ada yang sadar bahwa Undang-Undang Penyiaran sangat jelas mengatur tentang kesejaheraan karyawan lembaga penyiaran swasta termasuk wartawan di dalamnya. 


Pada Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan :  “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.” Pasal ini mengatur tentang kesejahteraan wartawan dan karyawan TV wajib diberikan pembagian laba perusahaan. Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang. 


Pada Pasal 57 UU Penyiaran menyebutkan : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).”

 Heintje Mandagi, di tengah, diapit para asesor kompetensi wartawan LSP Pers Indonesia


Pada kenyataannya, hampir seluruh wartawan yang bekerja di lembaga penyiaran swasta diduga tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pembagian laba perusahaan. Padahal berdasarkan riset AC Nielsen, media Televisi paling besar mendapatkan porsi belanja iklan nasional  yang tidak pernah kurang dari 100 triliun rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2015. 


Seharusnya laba bersih triliunan rupiah media TV sebagiannya wajib dibagi kepada wartawan dan karyawan TV  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Jika itu dilanggar maka sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus dikenakan kepada pimpinan perusahaan lembaga penyiaran swasta yang tidak pernah memberikan kewajiban tersebut. 


Sampai hari ini belum ada sikap dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI untuk menegakan aturan pada pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 57 huruf a pada Undang-Undang Penyiaran ini. Hak-hak wartawan dan karyawan tidak diperjuangkan meski ada aturan dan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah bagi perusahaan yang mengabaikannya. 


Bagaimana dengan perusahaan pers? Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang kesejahteraan wartawan. Meski tidak ada sanksi yang mengatur jika perusahaan pers mengabaikannya. 

Pada pasal 10 UU Pers jelas menyebutkan: “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Sayangnya wartawan konstituen Dewan Pers yang selama ini berlindung dan bangga pada Dewan Pers tidak sadar dibiarkan menjadi “Pengemis Sakti” dalam menjalankan profesinya. Pada kondisi ini penulis teringat dengan judul lagu lawas “ Tidak ada dusta di antara kita”. 


Apa dampak dari kondisi ini, solidaritas pers nyaris mati di antara kedua kelompok ini. Ketika salah satu wartawan anggota kelompok non konstituen menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, kelompok lainnya merespon dingin dan seolah hanya sekedar informasi biasa saja. 


Akan halnya kejadian wartawan Marasalem Harahap, Pimred media Laser News di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal. Tapi peristiwa besar itu tidak diekspose secara besar-besaran oleh media TV nasional. Seharusnya penembakan terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers menjadi isu menarik untuk diangkat agar mengundang reaksi Presiden RI Joko Widodo untuk bicara. Namun sayangnya, Media TV Nasional enggan memberitakannya. 


Karena jika terus dieksploitasi menjadi isu nasional maka kebobrokan dewan Pers yang dulu pernah ikut terlibat membiarkan korban dipenjara karena berita makin terungkap. 


Media TV sepertinya sudah terbiasa lebih tertarik memuat berita jika peristiwanya sodomi atau mutilasi anak secara berulang-ulang, ketimbang mengungkap peristiwa penembakan wartawan yang mengancam kebebasan pers dan menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan yang aktif melakukan sosial kontrol. 


Belum lama ini juga ada peristiwa menggemparkan di Gorontalo, seorang Kepala Dinas Kominfo yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia digrebek polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar kos dan diliput oleh media. Namun sayangnya berita itu luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, pelakunya adalah ketua asosiasi berlevel nasional. 


Usut punya usut, ternyata Dewan Pers justeru termakan upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Secara mengejutkan Dewan Pers menerima laporan pengaduan dari Haris Tome sang pelaku yang ditangkap polisi sedang berada di dalam sebuah kamar kos bersama isteri orang. Lebih parah lagi, berita peristiwa penegakan hukum penggrebekan polisi yang merupakan fakta peristiwa operasi justitia Polres Kota Gorontalo malah dinilai dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media di Gorontalo. 


Dewan Pers secara sewenang-wenang dan tidak profesional menjatuhkan rekomendasi kepada seluruh media yang menjadi teradu agar membuat permintaan maaf kepada pengadu Haris Tome yang nota bene sebagai terlapor dugaan berzinah dan berselingkuh dengan isteri orang dan kasusnya masih ditangani pihak Polres Kota Gorontalo. Padahal kasus tersebut statusnya belum di SP3 meski penyidik menyatakan belum cukup bukti pada tahap penyelidikan. 


Akibat dari rekomendasi Dewan Pers, tiga media yang tidak bersedia memuat permintaan maaf dilaporkan oleh Haris Tome ke polisi dengan tuduhan fitnah, menyebarkan berita hoax, dan mencemarkan nama baiknya. 


Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dituding sebagai berita hoax dan fitnah. Seharusnya petugas polisi yang melakukan penggrebekan dan Kepala Polres yang menjadi nara sumber berita itu dijadikan terlapor karena menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi.


Upaya kriminalisasi terhadap wartawan ini pun luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, isunya penting bahwa pelapornya Haris Tome adalah Ketua Asosiasi Kadis Kominfo se-Indonesia yang berusaha mengkriminalisasi wartawan.  Pembelaan terhadap pers yang dikiriminalisasi tidak ada sama sekali oleh media nasional. Solidaritas mati karena wartawan Indonesia terbelah dua kelompok. 


Pada kondisi ini Dewan Pers gagal total dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan : “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”


Menyikapi hal ini, penulis perlu mengingatkan kepada seluruh anggota dan pendukung Dewan Pers, kembalilah pada jalan yang benar. Segera hentikan kerusakan sistem dalam pers Indonesia. 


Undang-Undang tidak memberikan kewenangan satu pun kepada Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidiang pers. Pasal 15 Ayat (2) huruf F yang selama ini digunakan Dewan Pers sebagai dasar hukum nenerbitkan atau mengeluarkan peraturan di bidang pers sesungguhnya telah mengambil hak dan kewenangan organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam )asal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”


Kalimat di atas jelas kewenangn menyusun peraturan pers ada pada organisasi pers. Anak SMU juga pasti paham dengan kalimat ini. UU Pers hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. 


Dan untuk memastikan tentang penafsiran Dewan Pers yang keliru terhadap pasal penyusunan peraturan di bidang pers ini maka dalam waktu dekat ini penulis bersama-sama dengan sejumlah tokoh pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar Dewan Pers berhenti melakukan pembodohan publik dan membuat kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers. ***(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) 


Perantau Asal Rabat di Jakarta, Borkat Timbulan Lubis akan Bentuk Koperasi ASIAINDO

By On Kamis, Juni 24, 2021

 Borkat Timbulan Lubis, ST, Perantau asal Ranah Batahan di Jakarta


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Salah seorang perantau asal Kecamatan Ranah Batahan (Rabat) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang berdomisili di Jakarta, Borkat Timbulan Lubis, menjadi inisiator dalam rencana pendirian sebuah koperasi yang terpusat di daerah dan berbasis nasional.

 

Sesuai rencana, koperasi ini akan diberi nama Koperasi Serba Usaha ( KSU) Asosiasi Investor Alumni Indonesia ( ASIAINDO). Pendiri dan anggota berjumlah 37 orang, semuanya merupakan alumni SMP Negeri 1 Silaping Ranah Batahan tahun 1990 yang berdomisili di berbagai daerah di tanah air. 

 

"Alamat kantor pusat koperasi ini pun akan berkedudukan di  Jorong Silaping Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, " kata Borkat Lubis, inisiator dan Ketua Umum KSU ASIAINDO,  Kamis (24/06/2021)

 


Dikatakan,  untuk menyatukan persepsi, visi dan misi dalam pendirian KSU ASIAINDO ini, sebut Borkat, akan diadakan pertemuan pendiri, pengurus dan anggota sekaligus reuni alumni 1990 SMP Negeri 1 Silaping pada hari Minggu 27 Juni 2021. Bertempat di Aula sekolah tersebut, sekaligus penandatanganan akta notaris yang akan diterbitkan pada Senin, 01 juli 2021, bertepatan dengan hari lahirnya koperasi. 

 

Dijelaskan, bidang usaha koperasi ini, diantaranya adalah usaha jasa keuangan dan perbankan syariah, usaha jasa investasi dan pembiayaan syariah, usaha jasa pengadaan barang, pembebasan tanah, dan usaha jasa sarana dan fasilitas olahraga.


Selain itu, juga dapat membuka usaha jasa perdagangan, usaha jasa fasilitas umum ( pelabuhan, pasar, bandara udara dll) ,eksport, import dan perdagangan, angkutan / transportasi, pariwisata ( hotel, restoran, rekreasi, hiburan dan objek wisata, agro wisata, dan lainnya.


Juga dapat bergerak di bidang jasa pengadaan barang, jasa toko swalayan,  pusat perbelanjaan,  jasa konstruksi dan pembangunan, jasa realestate, properti,  jasa pendidikan, riset dan penelitian, service elektronik dan penjualan elektronik, konsultan managemen, arsitektur,  even organizer, juga jasa simpan pinjam dan bidang lainnya yang memungkinkan.




Borkat Lubis yang juga salah seorang owner dan pendiri usaha Taman Nusa  dan Usaha Perhotelan / Villa Bintang 5 di Bali  sejak 2005  ini, juga menyampaikan bahwa koperasi ini nantinya menjadi yang pertama di PasBar yang fokus untuk penggerak Investasi berkelanjutan.

 

“ Saya berharap, dengan berdirinya nanti KSU ASIAINDO ini, dapat menjadi sumber dan gerbang Investor di Pasaman Barat,  dimulai dari Ranah Batahan sebagai pilot project atau percontohan  dalam berbagai sektor usaha dan investasi, “ ucap Borkat Lubis yang juga pendiri  Rantobaek Mikro di Mandailing Natal yang didirikan sejak 2011.

 

Lanjutnya lagi, “untuk mewujudkan visi ke depan, kita bertekad untuk menghimpun sumber-sumber pendanaan atau investor baik internal, relasi, group atau ke bank dan sumber dana lainnya, “ paparnya.


Adapun visi pendirian koperasi ini lanjutnya, “Menjadi Koperasi Penggerak Investasi Berkelanjutan dan Terpercaya “. Dengan suatu tujuan terciptanya suatu badan usaha milik bersama  berbentuk koperasi modern yang akan menjadi penggerak investasi berkelanjutan atau pemegang saham di berbagai investasi, asset dan usaha.

 

Sehingga nantinya, anggota akan mendapatkan manfaat peningkatan ekonomi. Dan sekaligus turut serta memajukan perekonomian melalui peran aktif di bidang investasi dan keuangan secara jangka panjang dan berkesinambungan. ***irz

128 Liter Tuak Diamankan, Pol PP Pasbar Berupaya Tegas Berantas Miras

By On Rabu, Juni 23, 2021

 

 

 Pol PP Pasbar Amankan Sejumlah Tuak

Pasaman Barat, prodeteksi.com---Tim Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat berhasil  mengamankan 128 liter minuman keras jenis Tuak, yang diproduksi warga di daerah itu.

 

Penggerebekan dan penyitaan dilakukan Satpol PP yang dikoordinir Sekretaris/ PLt Kasatpol PP, Safaruddin bersama anggota, Rabu (23/06/2021) di sebuah rumah di Opir Kecamatan Luhak Nan Duo dan di lokasi lain Wonosari Kinali Pasbar .  

 

Plt Kasat Pol PP, Safarudin membenarkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 128 liter tuak dari rumah warga tersebut. Dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Pol PP untuk dimankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

“Alhamdulillah dari informasi yang kita peroleh dan pantauan kita ke lapangan, hari ini sekira pukul 11.30 WIB, Tim Pol PP Pasbar melaksanakan giat penertiban minuman beralkohol jenis tuak. Dan telah kita  amankan sebanyak 128 liter jenis tuak di dua lokasi yakni di Luhak Nanduo dan Wonosari Kinali, “ kata Safaruddin, Rabu.

 


Ia menjelaskan penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah tentang keamanan dan ketertiban umum. Sebab jelasnya, miras dapat menimbulkan penyakit dalam masyarakat (Pekat), bisa menimbulkan keresahan dan dilarang secara aturan hukum dan agama, sebutnya.

 

Ia menambahkan, dalam penggerebekan berjalan dengan aman tanpa ada perlawanan dari sang pemilik rumah. Ia pun minta agar pemilik Tauak untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Jika masih melakukan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat,” tegasnya.

 

Safarudin juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dan melaporkan pada Pol PP, jika mengenatui adanya menyebarluaskan barang haram tersebut. Sebab jika ada kebersamaan dalam memberantas miras ini, maka ia yakin hasilnya akan lebih baik dan generasi terhindar dari pemakaian dan penyalahgunaan serta pengaruh minuman beralkohol yang membahayakan tersebut. ***irz


Imam Jendri : “Penataan Ibukota Simpang Empat Jangan Sampai Melenceng dari Perda”

By On Senin, Juni 21, 2021

 

 

 Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.SI, Mantan Anggota DPRD Pasbar Priode 2004-2009, dari Partai PBR


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Penataan Kota Simpang Empat (Simpang Ampek) sebagai ibukota Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, jangan asal-asalan. Tapi harus sesuai dengan Tata Kota yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

 

Demikian kata Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.Si menjawab pertanyaan media ini, Senin sore (21/06/2021) terkait rencana Pemkab Pasbar untuk menjadikan Taman Kota di samping Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pasbar sebagai pusat kuliner.

 

Sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Pasbar, H. Risnawanto, ketika meninjau Taman Kota,  Senin (21/06.2021) bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di trotoar jalan kawasan perkantoran Pemkab Pasbar akan ditata ulang. Dan direncanakan akan mebangunan pusat wisata kuliner tersebut di kawasan taman kota pada tahun 2022 mendatang.

 

Menurut Imam Jendri, Mantan Sekretari Fraksi Golkar-PBR pada Priode 2004-2009 ini, terkait rencana itu harus dikaji lebih mendalam dan jangan sampai justru melenceng dari aturan yang ada. Sebab lanjutnya, perencanaan tata kota Simpang Empat telah dirancang sebelumnya dan dituangkan dalam Perda.

 


“Berdasarkan perencanaan yang telah dituangkan dalam Perda Pasaman Barat, yang dihimpun dari berbagai pemikiran dan pendapat para tokoh baik yang didaerah maupun yang tinggal di rantau, Kota Simpang Empat telah dirancang menjadi kota yang representatif, bersih, aman, damai, dan sejuk. Sehingga para pihak yang datang ke kota dan pusat perkantoran dapat menikmati ketenangan dan kenyamanan itu.  “jelas Jendri.

 

Lanjutnya, “saya lupa nomor perdanya  tapi penetapan Perda itu tahun 2005. Suatu semangat yang telah dirancang dalam perda tersebut, bahwa di lingkungan pemerintahan daerah tidak dibenarkan adanya kegiatan perdagangan walaupun hanya jualan, kedai lontong atau kedai kopi”.

 

Disebutkan bahwa Perda Tata Ruang Kota Simpang Empat ketika itu diambil sebagai study perbandingannya di daerah jembrana Bali. Disana  pegawai usai apel pagi diwajibkan berada di ruangan masing-masing untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dan tidak dibenarkan  setelah apel pagi pegawainya berada di luar perkantoran walaupun hanya sekedar untuk mengopi di kedai-kedai.  

 

Idealnya terang Jendri, di Komplek perkantoran jangan justru dibangun pusat wisata kuliner karena bisa berefek negatif terhadap disiplin pegawai dan juga kenyamanan, kesejukan, keamanan, kedamaian dan kebersihan lingkungan.

 

“Jangan sampai terjadi pengangkangan terhadap peraturan daerah yang telah sepakati antara DPRD dan pemerintah daerah, Jadi, saya berharap sebelum Pemda melangkah untuk membangun sesuai dengan visi misi nya, harap terlebih dahulu membaca dan mengkaji dasar hukumnya, “pintanya.

 

Apalagi lanjutnya, dalam Permendagri no 13 thn 2004 pasal 2 dan perubahan nya tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pembangunan itu harus berdasarkan kepastian hukum.

 

“Jangan lakukan kesalahan karena kurang kehati-hatian. Sebab, semua tindakan pejabat harus sesuai dengan payung hukum yang ada. “Kalau memang suatu program prioritas, silakan bahas dulu bersama dengan DPRD Pasaman Barat, dan sebelum di-Perda-kan dapat melakukan audensi dengan masyarakat, “ ujarnya. ***irz


Pj Walinagari Rabijonggor, Fahrein, Canangkan Pelaksanaan Magrib Mengaji di Tengah Masyarakat

By On Senin, Juni 21, 2021


 Tekad wujudkan program Magrib mengaji 


Pasaman Barat, prodeteksi.com---PJ Walinagari Rabi Jonggor  Fahrein S.Sos, M.Si dan   Fahri .Ketua  Badan  Permusyawaratan Nagari  canangkan salah satu  peraturan  Nagari yang mereka gagas untuk diaplikasikan  yakni kegiatan Magrib Mengaji. Komitmen ini dilaksanakan di Masjid Tagwa Jorong Siligawan Kecil Sabtu  malam (19/6/2021).


Fahrein dalam sambutannya  mengatakan, kegiatan tersebut merupakan  salah satu Visi- Misi dari H. Hamsuardi  S. Ag  dan H. Risnawanto, SE (Bupati / Wakil Bupati  ) Kabupaten Pasaman Barat. " Oleh karena itu  kita  semua sangat  diharapkan dapat melaksanakan  kegiatan  Membaca  Al-Quran khususnya  keluarga  kita yang ada di rumah agar dapat meluangkan waktunya  sebelum Sholat Isya.  Kalau bisa menimal ada yang mengaji di rumah  satu orang, jangan dibiarkan menonton Televisi atau pun langsung ke kedai  kopi Apalagi kegiatan seperti ini sangat berguna ,sebagai bekal menuju akhirat  bagi kita , anak kita ,kerabat  pokoknya semuanya, "terangnya.


Dengan terlaksananya  kegiatan Magrib Mengaji ini merasa yakin dan percaya  hati dan  jiwa akan semakin tenteram ,damai bisa melatih diri, karena pada masa sebelumnya sudah ada  kegiatan  seperti ini. Namun dengan semakin  cepatnya perubahan Globalisasi barang tentu  ada dampak  negatif yang harus  disaring ,semakin jarang  waktu terluang. Untuk itu  mari bersama-sama kita lestarikan lagi ,kita biasakan mengaji ,secara berkelanjutan. Tidak hanya bersifat serimonial ,tapi bisa menjadi kebutuhan akan mengaji , tutur Alumnus Pasca Sarjana Universitas Bung Hatta ini.




Harinal, SAg selaku Jorong Siligawan Kecil saat ditanya  oleh Media ini menambahkan, kegiatan Magrib Mengaji yang  mereka  lakukan  bersama  warga masyarakat sudah  ada  yang  menamatkan 1 Jus Al-Qur'an  di rumah ,bahkan lebih.dan sekarang  ini lah  kegiatan khatam  Quran  yang  kita laksanakan  di sini, sebutnya.


Kegiatan  juga  diharapkannya dapat  berlangsung  secara terus menerus. Namun untuk lebih maraknya  dan siarnya  Agama Islam  ,tentunya kegiatan merupakan perdana yang melaksanakan kegiatan seperti ini akan jadi pilot projek  atau contoh untuk jorong-Jorong lain atau  bahkan  seluruh nagari  yang ada hususnya 19 Nagari di Kabupaten Pasaman Barat.


 "Alhamdulillah tentunya dengan program yang dicanangkan  Wali Nagari Rabi Jonggor, kami merasa bangga dan terima kasih. Apalagi  kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Gunung Tuleh Randy Hendrawan,S.IP,,M,Si   dan  Kabid Pemberdayaan Masyarakat Nagari Pasbar Halomuan ,S.Sos, para Jorong,staf nagari , Dai ,tokoh  pemuda dan warga masyarakat tambahnya. ***y. parsela/iz

Hendra Putra, Awalnya PLh Sekda  kini Dilantik jadi Pj Sekda Pasbar

By On Rabu, Juni 16, 2021

 Pelantikan Pj Sekda Pasbar 


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Awalnya sebagai Pelaksana Harian ( PLh) pasca mundurnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Yudesri, SIP, MSI. Kini Hendra  Putra, SSTP dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekda Pasbar yang baru.

Hanya berselang dua minggu sejak dipercaya sebagai PLh Sekda, kini ditingkatkan menjadi Pj Sekda dan resmi dilantik. 

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekda Pasbar, Hendra Putra tersebut berlangsung di Kantor Bupati  Pasaman Barat, Rabu (16/6/2021), yang dilantik Bupati Hamsuardi  dengan menggunakan protokol kesehatan dan hanya dihadiri sejumlah pejabat.


Bupati Pasbar Hamsuardi mengatakan, manajemen Sumber Daya Manusia (SDA) Aparatur dalam pemerintahan, rotasi/mutasi/promosi/demosi merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan. Hal itu bertujuan untuk mengevaluasi kualitas SDA  aparatur di pemerintahan. 


"Ini adalah hal yang wajar, bahwa setiap jabatan akan selalu di evaluasi. karena itu kepada Pj Sekda yang baru dilantik diminta agar mengoptimalkan segala potensi yang ada, bekerjalah dengan sepenuh hati, penuh tanggung jawab dan bekerjalah sesuai aturan. Karena pada akhirnya setiap amanah akan di pertanggung jawabkan, tidak hanya terhadap manusia, tetapi di hadapan tuhan yang maha esa," ungkap Hamsuardi dalam sambutannya saat pelantikan.

 Hendra Putra bersama bupati dan wakil bupati Pasbar


Dalam kesempatan itu, Bupati Hamsuardi juga meminta kepada penjabat sekretaris daerah untuk saling berkoordinasi dengan OPD, agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan memberdayakan seluruh komponen yang ada.


"Tantangan di era saat ini semakin kompetitif, untuk itu mari kita bersama meningkatkan kualitas diri masing-masing, jika tidak maka kita akan jauh ketinggalan, baik itu ketinggalan secara ekonomi, pendidikan, pengetahuan, bahkan secara mental kepribadian,"jelasnya.***kf/irz

Resepsi Pernikahan Ahmad Tigor - Fitri Wina di Lubuk Gadang, Semoga SaMaWa

By On Senin, Juni 14, 2021

 

 Ahmad Tigor Lubis - Fitri Wina

Pasaman Barat, prodeteksi.com---- Resepsi pernikahan Ahmad Tigor Lubis, asal Sawah Mudik (Sabajulu) Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dengan Fitri Wina, asal Lubuk Gadang  Nagari Parit, berlangsung di rumah pengantin perempuan di Lubuk Gadang, Sabtu (12/06/2021).

 Mohon restu ibunda


  Ahmad Tigor, putra bungsu Ninik Mamak Sabajulu, Mislan Lubis St. Parlagutan ini menikah di usia menjelang 27 tahun, kelahiran Sawah Mudik, 01 Agustus 1994. Sedangkan Fitri Wina, kelahiran Lubuk Gadang, 5 Juni 1995.

 Mohon restu ayahanda 


Resepsi pernikahan, Sabtu itu terselenggara dengan rangkaian khas adat di Lubuk Gadang. Siang itu sekitar pukul 14.00 WIB, pengantin pria, yang merupakan anak ke 9 dari 10 bersaudara, diantar langsung oleh kedua orangtua, Mislan Lubis dan Yusmi Warni serta pihak keluarga lainnya dan rombongan dari Sabajulu.

 Akad nikah 


Dari pihak keluarga mempelai laki-laki juga tampak hadir, Irti Zamin, SS. ( saudara tertua Tigor), Pemred media online prodeteksi.com (Pro Pers Group) bersama istri, Megawati dan kelima anak (Tria, Rasihan, Zhufa, Keysha, Rayshif), yang berdomisili di Parit yang juga pendiri Zamiga Islamic Boarding School.



Juga hadir saudara kandung Ahmad Tigor Lainnya, seperti M. Riad Zamin, wiraswasta, praktisi manajemen perhotelan di Padang, beserta istri Yenny Elfira, S.Kep, M.Kep dan ketiga anak ( Khaliza, Ramos, Ganiya). Kemudian, Miska Hartini – Juli beserta keluarga, dan Putri Diana sekeluarga.



Dari 10 bersaudara ada yang belum sempat hadir karena aktivitas di rantau yang masih padat, seperti Miska Hayati, Murmasada, Murmatama di Duri Riau dan Kartika Wartahati di Pekan Baru serta Putir Anggina di Padang. Namun mereka akan hadir dalam pesta pernikahan Tigor di Sabajulu awal Juli 2021 yang direcanakan hari Minggu tanggal 4 Juli.




Sebelumnya akad nikah Tigor-Wina, dilaksanakan Jumat (11/06/2021) di Lubuk Gadang, dengan menghadirkan KUA Koto Balingka, Syahril, SHI, disaksikan kedua orangtua Tigor dan Ibunda Wina serta wali nikah, Marliswan. Akta Nikah pasangan ini tercantum dalam kutipan Buku Nikah Nomor 085, 11, VI, 2021



Akad nikah dimulai saat calon suami berjabat tangan dengan  wali nikah, Marliswan, dari pihak keluarga pengantin wanita  karena orangtuanya telah meninggal yakni Alm Mardansyah. Saat berjabatan tangan,  wali nikah mengucapkan akad nikah  dalam bahasa Indonesia supaya kedua mempelai memahami kalimat yang sedang dibacakan.



Makna pernikahan memang hal yang penting. Sebab, pernikahan pada hakekatnya adalah fitrah manusia. Allah SWT berfirman: “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS Adz-Dzariyaat: 49).



Dengan pernikahan dapat  mempersatukan antara laki-laki dan perempuan dalam menjalin ikatan suci yang halal di hadapan Allah SWT. Pernikahan juga merupakan sarana berkasih sayang yang diridhai.


 Tria Fitri Utami turut berpartisipasi lantunkan lagu pilihannya 


Layaknya harapan pasangan suami istri,  pihak keluarga dan berbagai pihak termasuk keluarga besar perantau Pers Lubis mengucapkan selamat menempuh hidup baru atas pernikahan Ahmad Tigor- Fitri Wina. Semoga menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warohmah (SaMaWa). ****red




















Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *