HEADLINE NEWS

Lahan Perkebunan Warga Terendam Banjir, Masyarakat  Air Bangis Surati PT. BPP

By On Rabu, Mei 01, 2024


 Lahan Perkebunan Warga Terendam Banjir, Diduga Efek Tanggul di Perkebunan PT BPP

 

Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Masyarakat pemilik kebun yang berlokasi di sekitar  PT. BPP ( Bakrie Pasaman Plantation) Unit II Air Balam Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat surati pimpinan perusahaan tersebut. Hal ini terkait tanggul PT.BPP yang diduga mengakibatkan muara limpahan aliran  sungai yang ada di lokasi kebun perusahaan merembes dan meluap menggenangi areal perkebunan warga di kawasan Air Bangis.

   

Surat itu dilayangkan pada PT.BPP pada tanggal 22 April 2024. Perihal penyampaian keluhan dan permintaan solusi atas persoalan yang mereka hadapi. Tembusannya disampaikan pada Menteri LHK RI Cq. Dirjen Gakkum .Kernen LHK RI di Manggala Wanabakti Jakarta, Gubemur Sumarera Barar Cq. Kepala Dlnas Lingkungan  Hidup di Padang dan Bupati Pasaman Barat Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat di Simpang Empat.


 Surat kepada PT. BPP

  

Dalam surat yang ditandatangani perwakilan masyarakat, Muhammad Kamal dan Husnan. Juga diketahui oleh Camat sungai Beremas, Yumri dan Pj. Wali Nagari Air Bangis, Nelvia Warman. setidaknya ada dua poin keluhan masyarakat dan dua tuntutan sebagai solusi yang disampaikan.

 

Sebagaimana dinyatakan dalam surat, dua keluhan yang disampaikan adalah :

1. Tanggul yang dlbuat oleh PT. Bakrie Pasaman Plantation Unit II Air Balam mengakibatkan terjadinya banjir di perkebunan masyarakat

2. Banjir yang terjadi memberikan dampak kepada tanaman masyarakat berupa : pohon sawit yang rusak bahkan ada yang mati, buah sawit tidak bisa dipanen karena membusuk, tidak bisa melakukan aktifitas pemupukan tanaman, bibit sawit yang ditanami masyarakat banyak yang mati, tanaman jeruk (Limau manih) banyak yang mati. dan buah jeruk tidak bisa dipanen k.arena rusak dan tidak laku di pasaran.


Berdasarkan  hal tersebut    masyarakat seperti tertulis dalam surat, meminta  dua  solusi sekaligus tuntutan.:

1. Pembukaan tanggul dan mengemballkan aliran air seperti semula agar perkebunan masyarakat tidak digenangi banjir lag1.

2. Ganti rugi atas bibit sawit yang mati akibat banjir tersebut.


 Lahan Perkebunan Warga Terendam Banjir, Diduga Efek Tanggul di Perkebunan PT BPP


Di akhir surat ditegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari solusi yang diminta masyarakat tidak mendapat tanggapan, maka masyarakat pekebun akan melanjutkan pengaduan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Informasi yang diperoleh Pro Pers Group, kondisi terendamnya areal perkebunan masyarakat Air Bangis yang berada di sekitar PT. BPP ini, telah terjadi sejak lama. bahkan sudah hampir satu tahun lebih. 

 


Sejumlah warga Air Bangis, seperti  Muhammad  Kamal,  Husnan, Apri, dan juga Arial Efendi, Mantan Kepala Dinas Perikanan Pasbar dan beberapa orang lainnya kepada media ini, Sabtu ( 27/4/2024) membenarkan adanya surat tuntutan tersebut yang disampaika kepada PT. BPP. Bahwa menurut mereka, efek dari pemasangan tanggul PT BPP mngakibatkan tergenangnya ratusan hektar perkebunan warga . Seperti kebun sawit dan juga kebun jeruk.

 

 Lahan Perkebunan Warga Terendam Banjir, Diduga Efek Tanggul di Perkebunan PT BPP



" Lahan kebun kami digenangi air hingga 2 meter,  apalagi di musim hujan bertambah parah. Nampaknya ini imbas dari pembuatan tanggul  di area perkebunan PT BPP, tepatnya di pinggiran Sungai Batang Sikerbau, ungkap Kemal yang juga diiyakan oleh warga lainnya.

 

Disebutkan, lokasi perkebunan warga Air Bangis yang terdampak tersebut adalah, kawasan Binjei, Gunung cangang,  Banjar Takambun, Simok Jaya, Lubuk Pusa. Rantau panjang, Gunung Tarapung dan lainnya.  Dengan total luas lahan keselurusan sekitar  500 hektar.  

 

 Warga Masyarakat Air  Bangis

Selain berdampak ke perkebunan, ternyata  menurut warga, dampaknya juga dirasakan masyarakat nelayan akibat  adanya pendangkalan sungai di muara Air Bangis karena banyaknya sampah dan pasir yang hanyut. Juga galangan kapal nelayan kesulitan perbaiki kapal karena luapan air tidak surut dan  ditambah ketika terjadi pasang air laut. 

 

Aktivitas nelayan akhirnya  menjadi kurang lancar. Bahkan yang dikhawatirkan warga jika berlangsung lama bisa kebanjiran menimpa pemukiman masyarakat Air Bangis.

 

Camat Sungai Berenas, Yumri, S.Pd melalui Sekcam, Pahri Adil Parlindungan  ketika dihubungi beberapa hari lalu  mengatakan, pihaknya telah mendengar adanya keluhan warga Air Bangis terkait terendamnya tanaman kebun warga di sekitar PT. BPP. Dan menurutnya surat keluhan dan tuntutan warga yang berkebun di sana sudah dikirimkan ke pihak perusahaan. 

 

" Kita tunggu dulu jawaban dari PT BPP, mudah mudahan ada titik temu dan solusi nantinya, ' harapnya.

 

Sementara itu Legal PT. BPP, Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari warga masyarakat Air Bangis. Dan pihak perusahaan akan segera membalasnya.

  

"Suratnya sudah ada dan sudah kami terima. Dalam beberapa hari ini kami akan balas terkait apa yang disampaikan di surat tersebut. Jadi akan kita jawab lewat surat resmi dari PT BPP," jelasnya. **** I

 

Dua Bulan Berlalu,  Proyek Jalan Paraman Sawah - Kampung Pinang belum Dikerjakan, Ada Apa?

By On Kamis, September 21, 2023

 Proyek Peningkatan (Pengaspalan)Jalan Paraman Sawah kampung Pinang - Sawah Mudik TA 2023, menunggu sentuhan kontraktor


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Proyek pengaspalan pada Peningkatan Jalan Paraman Sawah (Muara Binongo) - Kampung Pinang Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat menuai sorotan dan tanda tanya bagi warga. Pasalnya, meski sudah dua bulan berjalan masa kontrak proyek tersebut, namun belum terlihat adanya aktivitas dari kontraktor, PT. HARIYONA  di lokasi.


Pantauan media ini di lapangan,  Selasa (19/9/2023), proyek jalan lintas utama kawasan Nagari Batahan Utara dengan nilai kontrak Rp.4.383.353.000,00 ini, hanya terlihat sebuah alat berat yang  terparkir dekat papan merek proyek. Sementara ketika ditelusuri, belum nampak aktivitisas pengerjaan proyek.


 Proyek kelanjutan Pengaspalan Jalan Paraman Sawah - Kampung Pinang Didesak untuk segera dikerjakan


Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan jalan ini menjadi harapan masyarakat sejak puluhan tahun silam untuk ditingkatkan pembangunanannya. Dan  kini telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan kabupaten dengan dialokasikannya kelanjutan pengaspalan jalan sepanjang 2 KM dari ujung aspal yang dikerjakan tahun lalu. 



Keterlambatan pekerjaan proyek ini, menjadi tanda tanya bagi warga. "Kami sangat bersyukur dengan adanya proyek peningkatan jalan ini. Maka, kami berharap bisa selesai sesuai jangka waktu yang ditentukan. Namun entah mengapa hingga hari ini kami belum melihat adanya kegiatan disitu, "kata sejumlah warga di Paraman Sawah, Selasa ( 19/9/2023)


Padahal lagi, program pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pasaman Barat ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk kelancaran akses perhubungan di kawasan Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan. Seperti Jorong Sawah Mudik, Sigantang, Paraman Sawah dan lainnya.


 Jalan Paraman Sawah - Kampung Pinang


Seperti diketahui, penandatanganan kontrak Proyek yang bersumber dari DAK Reguler telah dilakukan tanggal 20 Juli 2023 dengan nomor SPK : 620/ 14/KONTRAK/JLN/ KM-DPUPR/ 2023. Waktu pelaksanaan 150 hari kalender dengan Konsultan Supervisi CV. Cipta Putra Mandiri. Itu artinya, waktu pelaksanaan proyek hanya sekitar 3 bulan lagi.


Warga di sana khwatir, jika terlambat memulai pekerjaan,  bisa terancam tidak selesai sesuai masa kontrak. Ujung -ujungnya masyarakat dan daerah akan dirugikan. "Dimana pihak PU dan konsultan pengawasnya, mengapa pihak kontraktor tidak segera kerjakan proyek, ada apa, " tanya seorang warga.


Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pasbar, Fadli yang dikonfirmasi, Selasa Sore membenarkan, belum mulainya pekerjaan proyek. Menurutnya hal ini dimungkinkan karena kontraktor mengalami kendala.


"Insya Allah dalam minggu ini atau paling lama minggu depan akan mulai pekerjaan proyek. Sebab dana uang muka proyek juga sudah disalurkan, " kata Fadli.


Fadli juga mendesak kontraktor untuk memulai pekerjaan. Apalagi  menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab kontraktor sesuai perjanjian kontrak. 


"Saya minta pihak kontraktor segera mengerjakan dan menyelesaikan proyek sesuai kontrak, " kata Fadli.


Sayangnya, pihak kontraktor PT. Hariyona belum bisa dimintai penjelasan terkait hal ini. Walau dihubungi lewat sambungan telephon seluler juga belum ada jawaban. **** irti z 

Proyek jalan Teluk Tapang Menggunakan Material Pilihan dan Berizin

By On Senin, Februari 27, 2023

 

 Pekerjaan lanjutan Proyek Jalan Teluk Tapang


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Proyek lanjutan Konstruksi Akses Jalan Teluk Tapang Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat yang dikerjakan PT. WIKA (Wijaya Karya) Persero Tbk, menggunakan bahan material pilihan. Pihak kontraktor dalam  pekerjaan tahapan perkerasan lapis base atau pondasi atas tersebut menggunakan agregat atau material seperti Sirtu dan kerikil  dari quarry yang berizin.


“Ini untuk menjaga agar kualitas struktur lapisan perkerasan lebih kuat terhadap penahan beban roda di atas permukaan jalan nantinya. Tentu kita sesuaikan dengan persyaratan dan speknya, “kata Koordinator Humas PT WIKA, Triksi yang dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

 Jalan Teluk Tapang
   

Hal tersebut sekaligus menepis adanya issu yang menyebut PT WIKA meggunakan bahan material yang tak berizin. Menurutnya, dalam pembangunan jalan Teluk Tapang pihak perusahaan mensuplai bahan material dari tambang berizin resmi dan legal.


Triksi didampingi pengawas lapangan, Nopi menyebutkan, PT WIKA menggunakan material sirtu dari empat quarry yang memiliki izin yang ada di daerah Pasbar dan sekitarnya. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan proyek ini menggunakan material dari tambang galian C tak berizin, "tegasnya 


Keempat quarry itu jelas Nopi, dua lokasi berada di daerah Sontang, satu di Muara Kiawai dan satu lagi di daerah Padang Sawah.


" Keempat Tambang Galian C itu, mempunyai izin. Dan dokumen perizinannya ada sama kita di kantor, "jelas Nopi, ketika ditemui di Kantor Operasional PT WIKA yang beralamat di Jalan Teluk Tapang Aia Bangih Kec. Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Jum'at lalu.  *****irt z 


PT WIKA Lanjutkan Proyek Jalan Teluk Tapang Sejak 2022, Begini Progressnya...!

By On Minggu, Februari 26, 2023

 


 Pekerjaan Proyek Jalan Teluk Tapang Air Bangis Pasaman Barat ( foto dijepret pada 24/ 2/ 2023)

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Memasuki enam bulan masa kontrak, progress pekerjaan  PT. WIKA (Wijaya Karya) Persero Tbk, dalam pembangunan lanjutan Jalan Teluk Tapang Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), kini sedang mengerjakan pelapis perkerasan jalan yang berada di atas tanah berupa agregat bebatuan dan memulai tahapan perkerasan lapisan pondasi atas jelang pengaspalan atau Asphalt Concrete - Base.

  

Sebagaimana diketahui PT WIKA merupakan kontraktor yang dipercaya melanjutkan Pekerjaan Konstruksi  Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat, sejak Tahun Anggaran 2022, yang sebelumnya dikerjakan PT. Rimbo Paraduan.


  

Perusahaan BUMN ini mejadi pemenang tender dan kontrak senilai Rp. 216.419.511.408,00 hingga pembangunan jalan selesai dengan panjang jalan pengasapalan sekitar 22 KM lagi dari ujung pekerjaan tahap sebelumnya, yang dikerjakan PT Rimbo Paraduan tahun 2021.


Proyek PT. WIKA ini merupakan proyek multi years (2022-2024) yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumbar  Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, dimulai pada 09 September 2022, dengan masa kontrak 600 hari kalender

 




Pantauan media ini di lapangan, Jum’at (24/2/ 2023) terlihat para pekerja sedang memadatkan lapisan base dari titik awal pekerjaan. Namun sebagian masih terdiri atas lapisan sirtu dan sebagian masih jalan tanah yang belum dikeraskan.


Koordinator Humas PT WIKA pada Kegiatan kelanjutan Pembangunan Jalan Teluk Tapang, Triksi didampingi pengawas lapangan, Nopi membenarkan bahwa saat ini deang pekerjaan lapisan base. Pihak perusahaan optimis pekerjaan akan rampung selama masa kontrak.


"Saat ini kita sedang mengerjakan lapisan base, tak lama lagi akan masuk tahap pengaspalan. Insya Allah akan selesai seuai masa kontrak yang diberikan hingga Maret 2024, " kata Triksi, ketika ditemui di Kantor Operasional PT. WIKA di Jalan Teluk Tapang Air Bangis Pasbar.


Didampingi pengawas lapangan, Nopi menyebutkan bahwa panjang jalan yang telah dibuka dan dikerjakan mencapai titik 36600 M dari total panjang jalan mencapai 42 KM. Atau sekitar 16 KM dari ujung aspal yang dikerjakan kontraktor sebelumya.


"Saat ini pekerjaan terus dipacu dan dan sudah sampai pada Sta 24. Insya Allah tidak ada kendala yang berarti karena sangat didukung masyarakat. Dan semoga nanti selesai sebelum habis masa kontrak, " kata Triksi.  *****irt z

 

PT WIKA Menepis Issu Terkait Penggunaan Material Proyek Jalan Teluk Tapang

By On Jumat, Februari 24, 2023

 

Proyek jalan Teluk Tapang


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- PT. WIKA (Wijaya Karya) Persero Tbk menepis issu dan dugaan terkait penggunaan  bahan material untuk perkerasan kelanjutan pembangunan Jalan Teluk Tapang Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang sebagian disebut-sebut berasal dari tambang galian C yang tak berizin. Menurut pihak perusahaan, mereka selalu menggunakan material yang legal dari sumber galian yang berizin resmi.


Dalam tahap perkerasan jalan penggunaan agregat sirtu yang dipilih memang dinilai sangat penting dalam membentuk struktur lapisan perkerasan. Sebab, agregat di setiap quarry memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Dan sebagai proyek pemerintah wajib menggunakan material dari tambang galian C berizin, sesuai UU Nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba.

 



Sedangkan, jika menggunakan material dari tambang galian C illegal, kualitasnya belum terjamin. Kemudian secara tidak langsung akan merugikan negara karena galian C yang tidak berizin dipastikan tidak bayar pajak. 


Bahkan pada pasal 161 UU No 04 Tahun 2009 itu dinyatakan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).




Berkaitan dengan issu seputar adanya penggunaan bahan material tak berizin tersebut, Koordinator Humas PT WIKA, Triksi yang dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023) membantah hal tersebut. Menurutnya dalam pembangunan jalan Teluk Tapang pihak perusahaan menggunakan material dari tambang berizin.


 Koordinator Humas PT WIKA pada Kegiatan kelanjutan Pembangunan Jalan Teluk Tapang




Triksi didampingi pengawas lapangan, Nopi menyebutkan, PT WIKA menggunakan material sirtu dari empat quarry yang memiliki izin yang ada di daerah Pasbar dan sekitarnya. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan proyek ini menggunakan material dari tambang galian C tak berizin, "tegasnya 


Keempat quarry itu jelas Nopi, dua lokasi berada di daerah Sontang, satu di Muara Kiawai dan satu lagi di daerah Padang Sawah.


" Keempat Tambang Galian C itu, mempunyai izin. Dan dokumen perizinannya ada sama kita di kantor, "jelas Nopi, ketika ditemui di Kantor Operasional PT WIKA yang beralamat di Jalan Teluk Tapang Aia Bangih Kec. Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Jum'at lalu. 



PT WIKA merupakan kontraktor yang dipercaya melanjutkan Pekerjaan Konstruksi  Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat. Perusahaan BUMN ini mejadi pemenang tender dan kontrak senilai Rp. 216.419.511.408,00 hingga pembangunan jalan selesai hingga pengasapalan sekitar 22 KM lagi dari ujung pekerjaan tahap sebelumnya. 


Proyek multi years (2022-2024) yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumbar  Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, dimulai pada 09 September 2022, dengan masa kontrak 600 hari kalender.  *****irt z 

  

Ini kata Muhammad Guntara Terkait Surat Ombudsman Mengenai Persoalan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang,

By On Rabu, Desember 21, 2022

 

 Muhammad Guntara, SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Terkait surat Ombudsman Provinsi Sumatera Barat (Ombudsman Sumbar) yang meminta Walinagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan tindakan korektif pembatalan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang, Hansastri, (alias : Atat ), dalam hal ini menurut Anggota DPRD Pasbar, Muhammad Guntara, SH perlu ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


"Pada intinya surat itu ditujukan pada bupati, camat dan walinagari. Komentar saya sebagai fungsi pengawasan dan Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, apapun aturan yang ada keputusannya baik itu di pengadilan mupun Ombudsman, kalau  itu bersifat mengikat, tentu aturan aturan tersebut harus ditaati . Maka, kalau sudah keluar hasil keputusan Ombudsman seperti itu sebaiknya dipatuhi, " kata Guntara, anggota DPRD Dapil IV tersebut, Rabu (21/12/2022)


 

"Bagaimanapun ini merupakan catatan adtministrasi, administrasi pemerintahan. Untuk itu, harapan saya dengan keluarnya surat Ombudsman yang tujuan nya sudah ada, ya kita taati saja aturan Ombudsman tersebut, "jelasnya.



Sebab, lanjut Giuntara, bagaimana pun aturan itu ada yang lebih tingggi dan sudah bersifat final. Oleh karena itu menurutnya, bagaimanaun kita tidak ingin Pasaman Barat dikatakan tidak taat aturan atau tidak taan hukum.


Dijelakan juga bahwa keputusan  Ombudsman tersebut  merupakan laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Mungkin masih ada rekomendasi dari Ombudsman nantinya, jelas Gunatara


Nah, akankah keputusan Ombudsman ini akan direalisasikan ? Sebagaimana diketahui, Ombudsman Sumbar dalam surat nomor B/0766/LM.42.03/0177.2021/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022, meminta Walinagari Batahan untuk melakukan tindakan korektif membatalkan SK pemberhentian Kepala Jorong Sigantang, Hansastri karena dinilai menyimpang dari prosedur (maladministrasi)


Penilaian tersebut berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksanaan (LHAP) yang dilakukan Ombudsman Sumbar atas laporan  Hansastri terkait pemberhentian dirinya dari jabatan kepala jorong, sesuai SK Walinagari Batahan pada bulan Juni 2021.



Walinagari Batahan yang saat itu dijabat oleh Pj. Wali Nagari, Dani Handri, A,Md  mengeluarkan surat pemberhentian kepala Jorong Sigantang (Hansastri) pada tanggal 4 Juni 2021, dengan surat keputusan nomor  140/47/KPTS/WNB/ 2021. 


 Hansastri (Atat)


Sebagaimana diberitakan sebelumnya  bahwa pemberhentian Hansastri, dengan alasan sesuai tertera pada diktum kedua dalam SK adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Sigantang. Dan sebelumnya aku Hansastri memang ada surat teguran dari walinagari batahan dengan menyebut dia melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.


Padahal lanjut Hansastri, masyarakat sudah menyempaikan keberatan terkait teguran itu dengan mengirimkan surat tanggal 22 Mei 2021 yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Yang pada intinya menyampaikan bahwa kepala Jorong yang ketika itu dijabat Hansastri telah menjalankan tugas sesuai Tupoksi dan tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan dalam surat yang ditanda tangani sejumlah masyarakat itu, menduga ada muatan politik atas adanya surat teguran tersebut. Sehingga akhirya masyarakat menyurati bupati.

 


 Surat Ombudsman Sumbar



 “Alhamdulillah saat ini Ombudsman Sumbar sudah merespon dan melakukan pemeriksaan serta telah menyampaikan Laporan Aklhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kami pun telah menerima tembusan surat itu, “kata Hansastri yang kemudian juga meneruskan dokumen dimaksud kepada media ini.


Hansastri berharap  agar Pemda Pasbar bisa  merealisaikan sebagaimana surat Ombudsman Sumbar tersebut dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang ada di dalam UU Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Dalam surat Ombudsman  tersebut, ada tiga poin yang ditujukan pada walinagari Batahan :

1. Membatalkan surat pengangkatan kepala jorong yang baru  yang menggantikan pelapor ( Hansastri ).  

2. Membatalkan surat pemberhentian Hansastri sebagai kepala Jorong Sigantang

3. Menerbitkan keputusan baru untuk mengangkat  kembali pelapor (Hansastri) sebagai kepala jorong.


Untuk menindaklanjuti ketiga  poin di atas, Ombudsman Sumbar juga menyerankan agar Bupati Pasaman Barat menfasilitasi dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan 3 poin di atas serta melakukan pembinaan terhadap Wali Nagari Batahan. *****irz


Masa Kontrak kian Mepet, Pekerjaan Proyek Jembatan Muaramais baru Segini

By On Selasa, Desember 20, 2022

 

 Proyek Jembatan Muara Mais- Lubuk Gobing Pasaman Barat



Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Bobot pekerjaan proyek Jembatan  Muaramais - Lubuk Gobing  Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terpantau masih rendah. Hal ini terlihat dari kondisi terkini pembangunan jembatan. Padahal, masa kontrak kian mepet dan akan segera memasuki batas waktu deadline akhir Desember 2022. Akankah Proyek ini berlanjut dengan pernjangan waktu atau putus kontrak?



Informasi yang diperoleh,  masih menunggu hasil kerja terakhir apakah memenuhi syarat untuk perpanjangan. Dalam hal ini, pihak terkait, baik kontraktor, pengawas dan pihak Dinas PU PR Pasbar tentu mesti mengebut pekerjaan proyek.


Satu lagi yang jadi pertanyaan warga, jembatan yang relatif panjang tersebut, hingga mencapai bentangan 80 Meter lebih, nampak tidak pakai tiang tengah sebagai penahan berat jembatan di bagian tengah Sungai Batang Batahan tersebut. Sedangkan waktu pekerjaan proyek terus kian mepet.


Dari papan informasi proyek, terlihat bahwa awal kontrak dimulai pada 27 Juli 2022, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Artinya bahwa pekerjaan dilaksanakan selama 5 bulan dan sudah berakhir masa kontrak pada akhir Desember 2022.


Proyek lanjutan yang anggarannya berasal dari Bantuan Khusus Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2021 ini adalah senilai Rp. 7.460.053.950. Dengan pekerjaan penyelesaian pembangunan jembatan plus perbaikan jalan dari ujung jembatan hingga bisa dimanfaatkan.


Namun pelaksanaan proyek  yang dikerjakan CV. ARG CAHAYA NUSANTARA, dengan Konsultan pengawas yang tidak jelas (karena tidak dicantumkan dalam papan informasi proyek) terlihat masih baru mulai konstruksi  bagian atas  jembatan. Namun pemasangan bentangan rangka baja, plat lantai hingga Senin sore  (19/12) lalu, belum dikerjakan.


Sebelumnya, kabid Bina Marga, Bambang ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp mengatakan bahwa konstruksi jembatan merupakan rangka baja dan memang  tidak punya pilar atau tiang tengah sesuai konstruksi  dan type jemabatan. 


Rangka baja tersebut menurut Bambang, masih dalam perjalanan. Dia menyebut bahwa pekerjaan jembatan akan diupayakan tidak terbengkalai.


"Diusahakan tidak terbengkalai, karena saat ini rangka baja jembatan semuanya lagi di jalan, "ungkap Bambang.  


Terkait persentase bobot pekerjaan proyek Bambang belum manjawab. Namun yang jelas, masyaraat di sekitar pembangunan jembatan sangat berharap pihak kontraktor dapat merampungkan pekerjaan proyek walau harus ada penambahan waktu.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul "Menyigi Progres Proyek Jembatan Muaramais, Akankah Terbengkalai Lagi?", ketika itu Kepala Jorong Muaramais, Pahman Lubis yang dihubungi, Kamis (15/12) mengatakan, harapan masyarakat memang sangat tinggi dengan kehadiran jembatan tersebut. Sebab, selain untuk akses perhubungan ke beberapa kawasan perkampugan seperti Lubuk Gubing dan juga ke arah Tanjung Larangan, keberadaan jembatan juga akan memperlancar akses ke areal pertanain dan perkebunan warga.

 

“Kami tentu berharap jembatan cepat selesai. Namun kami juga ragu apakah bisa rampung hingga akhir Desember. Sebab selain musim hujan juga tenaga pekerjanya juga tampaknya tak seberapa, “ kata Pahman.

 

Lanjutnya, "semoga saja proyek ini terlaksana hingga rampung, jika putus kontrak tentu masyarakat akan sangat kecewa karena sudah masuk dua tahun anggaran, tapi tidak juga tuntas. Sedangkan anggarannya cukup besar lebih dari Rp. 7, 4 miliar, “ ucapnya.


Berikut foto progres pembangunan jembatan hingga Senin sore (19/12/2022).












 ***irz

 


Ombudsman Sumbar Minta Walinagari Batahan Angkat Kembali  Hansastri sebagai Kepala Jorong Sigantang

By On Senin, Desember 19, 2022

 

 

 Surat Ombudsman Sumbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Ombudsman Sumbar) menilai bahwa Wali Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) perlu melakukan korektif untuk pembatalan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang, Hansastri, (alias : Atat ) yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Batahan  pada bulan Juni 2021. Hal ini disampaikan secara tertulis oleh Ombudsman Sumbar dengan surat nomor B/0766/LM.42.03/0177.2021/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022.


Kepala Jorong Sigantang yang lama, Hansastri ketika dikonfimasi lewat phonsel-nya, Minggu (18/12/2022) membenenarkan adanya surat dari Ombudsman Sumbar tersebut. Katanya, surat Ombudsman itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan terkait dugaan mal administrasi berupa dugaan penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Batahan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan kepala jorong.  


Dijelaskan bahwa sebelumya Walinagari Batahan yang saat itu dijabat oleh Pj. Wali Nagari, Dani Handri, A,Md  mengeluarkan surat pemberhentian kepala Jorong Sigantang (Hansastri) pada tanggal 4 Juni 2021, dengan surat keputusan nomor  140/47/KPTS/WNB/ 2021. 


Pemberhentian itu, dengan alasan sesuai tertera pada diktum kedua dalam SK adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Sigantang. Dan sebelumnya aku Hansastri memang ada surat teguran dari walinagari batahan dengan menyebut Hansastri melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.


Padahal lanjut Hansastri, masyarakat sudah menyempaikan keberatan terkait teguran itu dengan mengirimkan surat tanggal 22 Mei 2021 yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Yang pada intinya menyampaikan bahwa kepala Jorong yang ketika itu dijabat Hansastri telah menjalankan tugas sesuai Tupoksi dan tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan dalam surat yang ditanda tangani sejumlah masyarakat itu, menduga ada muatan politik atas adanya surat teguran tersebut. Sehingga akhirya masyarakat menyurati bupati.


Namun, pasca keluarnya surat pemberhentian Hansastri oleh Wali Nagari Batahan, maka pihaknya menyampaikan surat pengaduan pada Ombudsman Sumbar untuk memperoses dan melakukan penyelidikan atas dugaan adanya penyimpagan prosedur tersebut oleh walinagari. Dan juga oleh Camat Ranah Batahan yang memberi rekomendasi pada wali nagari untuk pemberhentian Hansastri.




 “Alhamdulillah saat ini Ombudsman Sumbar sudah merespon dan melakukan pemeriksaan serta telah menyampaikan Laporan Aklhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kami pun telah menerima tembusan surat itu, “kata Hansastri yang kemudian juga meneruskan dokumen dimaksud kepada media ini.


Hansastri berharap  agar Pemda Pasbar bisa  merealisaikan sebagaimana surat Ombudsman Sumbar tersebut dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang ada di dalam UU Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Dalam surat Ombudsman  tersebut, ada tiga poin yang ditujukan pada walinagari Batahan :

1. Membatalkan surat pengangkatan kepala jorong yang baru  yang menggantikan pelapor ( Hansastri ).  

2. Membatalkan surat pemberhentian Hansastri sebagai kepala Jorong Sigantang

3. Menerbitkan keputusan baru untuk mengangkat  kembali pelapor (Hansastri) sebagai kepala jorong.


Untuk menindaklanjuti ketiga  poin di atas, Ombudsman Sumbar juga menyarankan pada Bupati Pasaman Barat untuk menfasilitasi dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan 3 poin di atas serta melakukan pembinaan terhadap Wali Nagari Batahan.


Ombudsman Sumbar juga memberi saran perbaikan agar bupati memerintahkan pada camat dan Pemnag untuk mengawasi dan memastikan Wali Nagari melaksanakan ketiga poin di atas. Serta meminta Pemnag dan Inspektorat untuk meningkatkan kapasitas wali nagari dan camat tentang tata kelola pemerintahan.


Surat Ombudsman tersebut ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat, Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan Nagari, Camat Ranah Batahan dan Wali Nagari Batahan. Sedangkan tembusannya disampaikan kepada Kepala Ombudsmen RI di Jakarta, Mendagri c.q. Dirjen Bina Pemerintahan, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan kepada Hansastri di Sigantang. *****irz


Menyigi Progres Proyek Jembatan Muaramais, Akankah Terbengkalai lagi?

By On Jumat, Desember 16, 2022

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Sejak lama, masyarakat Muaramais dan Lubuk Gobing  serta warga sekitar di Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berharap kehadiran jembatan permanen yang melewati bentangan Sungai Batang Batahan. Namun, meskipun pemerinah daerah sudah menganggarkan dana berkelanjutan dalam dua tahun terakhir, celakanya, pekerjaan proyek terkesan lamban dan dikhawatirkan akan terbengkalai lagi.

 

Parahnya, walau sudah memasuki akhir tahun,  proyek di lingkungan Dinas PUPR Pasbar dengan nilai kontrak Rp. 7.460.053.950 yang dikerjakan CV. ARG CAHAYA NUSANTARA, terlihat masih finishing konstruksi bawah menuju pekerjaan konstruksi  bagian atas  jembatan. Namun pemasangan bentangan rangka baja, plat lantai ketika ditinjau (11/12) lalu, belum dikerjakan dan masih jauh dari harapan.

 

  Kondisi pembangunan jembatan Muara Mais (difoto 11 Des 2022)

Pantauan pro pers group beberapa hari lalu di lokasi proyek, pekerjaan proyek  memang terlihat baru tahap finishing bagian bawah jembatan. Sedangkan struktur bagian  atas  masih banyak yang belum dikerjakan, seperti plat/ lantai, girder atau gelagar rangka jembatan yang akan mendukung semua beban jembatan.

 

Akibatnya, kini  jadi sorotan dan pertanyaan warga. Sebab, sudah memasuki pertengahan Desember jelang akhir tahun,  sementara bobot pekerjaan jembatan masih di bawah harapan. "Mungkinkan proyek jembatan ini akan  rampung, "tanya warga di sana.

 

 

 Progres pembangunan jembatan Muara Mais (difoto 11 Des 2022)

Menurut warga yang ditemui di sekitar lokasi peroyek. Mereka berharap jembatan selesai sesuai kontrak agar bisa dimanfaatkan. Namun tampak keraguan terpancar dari raut wajah mereka yang menghawatirkan dan mempridiksi jembatan akan terbengkalai. Namun warga berharap kontraktor bisa mengebut pekerjaan hingga selesai.

 

Pihak kontraktor yang dicoba dihubungi, Sabtu (11/12) lalu, sedang tak ditempat. Walau ditunggu beberapa saat, namun tidak ada pihak rekanan yang berhasil ditemui dan dihubungi. Hanya ada beberapa pekerja harian yang sedang bekerja di lokasi proyek jembatan.


Kepala Jorong Muaramais, Pahman Lubis yang dihubungi, Kamis (15/12) mengatakan, harapan masyarakat memang sangat tinggi dengan kehadiran jembatan tersebut. Sebab, selain untuk akses perhubungan ke beberapa kawasan perkampugan seperti Lubuk Gubing dan juga ke arah Tanjung Larangan, keberadaan jembatan juga akan memperlancar akses ke areal pertanain dan perkebunan warga.

 

  Progres pembangunan jembatan Muara Mais (difoto 11 Des 2022)

 

“Kami tentu berharap jembatan cepat selesai. Namun kami juga ragu apakah bisa rampung hingga akhir Desember. Sebab selain musim hujan juga tenaga pekerjanya juga tampaknya tak seberapa, “ kata Pahman.

 

Lanjutnya, "semoga saja proyek ini terlaksana hingga rampung, jika putus kontrak tentu masyarakat akan sangat kecewa karena sudah masuk dua tahun anggaran, tapi tidak juga tuntas. Sedangkan anggarannya cukup besar lebih dari Rp. 7, 4 miliar, “ ucapnya.


Untuk diketahui bahwa tahun 2021 lalu juga sudah dianggarkan untuk tahap awal pengerjaan pondasi dan bangunan bawah jembatan (Abutment)  sebesar Rp. 1,5 miliar, namun proyek yang dikerjakan CV. Tiga Putri Chania ketika itu dikabarkan terkendala karena cuaca yang musim hujan dan sungai yang sering meluap . ***irz

 


Masyarakat Sabajulu Bertekad tidak Lagi Lewati Jalan Lubuk Manggis

By On Jumat, Maret 18, 2022

 

Sebuah Mobil Truk membentang jalan persis di pinggir Jebatan Provinsi yang berlokasi di Lubuk Manggis Aek Nabirong


Pasaman Barat, prodeteksi.com -----Menyikapi adanya aksi pencegatan atau pemblokiran Jalan Lubuk Manggis Aek Nabirong terhadap warga Sabajulu (Jorong Sawah Mudik) Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, dalam beberapa hari terakhir ini, masyarakat Sawah Mudik bertekad tidak lagi melewati jalan tersebut.


Sebagai alternatif warga Sawah Mudik akan memanfaatkan dan menempuh jalan lama yakni Jalan Sawah Mudik-Kampung Pinang- Paraman Sawah. Jalan ini pernah ditingkatkan pengerasan pada tahun 2020 dalam kegiatan TMMD. Namun karena kondisi jalan belum memadai untuk dilalui kenderaan roda empat, dan saat ini ada beberapa titik kerusakan jalan yang amat buruk, sehingga selama ini warga menempuh Jalan Lubuk Mangis Aek Nabirong. 


 Musywarah masyarakat Jorong Sawah Mudik


Akan tetapi, belakangan ini beberapa warga Sawah Mudik terpaksa putar balik karena dihambat pihak tertentu dengan alasan Jalan Lubuk Manggis –Aek Nabirong adalah jalan pribadi. Walaupun di atas Sungai Batang Batahan justru berdiri kokoh jembatan provinsi.


Informasi yang diperoleh wartawan media ini menyebutkan, masyarakat Sawah Mudik telah menggelar musyawarah, Kamis (17/3/2022) malam di Gedung Serba Guna kampung tersebut menyikapi permasalahan yang berkembang. Khusunya terkait Jalan lintas melalui Lubuk Manggis yang tidak lagi nyaman dilewati, khususnya bagi warga Sawah Mudik.


 Musywarah masyarakat Jorong Sawah Mudik


Mjusywarah tersebut dihadiri oleh Ninik Mamak, Mislan Sutan Parlagutan, Kepala Jorong, Ahmad Hanafi, Tokoh masyarakat lainnya, seperti Marhoni Lubis, Asmui Hasibuan, Sumarlin, Fahri dan beberapa orang lainnya.


Ninik Mamak Sabajulu, Mislan Sutan Parlagutan yang dikonfirasi membenarkan adanya musyawarah tersebut. Menurutnya sesuai masukan dan pertimbangan seluruh peserta rapat telah disepakati beberapa poin yang merupakan hasil keputusan bersama. 


Hasil musywarah masyarakat Jorong Sawah Mudik


Adapaun hasil kesepakatan musyarawarah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Akan mengadakan gotong royong masyarakat Sawah Mudik mulai dari Kampung Pinang hingga Paraman Sawah untuk meperbaiki beberapa titik jalan dengan kondisi buruk dan meminta kesediaan Jorong Paraan Sawah untuk berpartisipasi. Goro ini direncanakan Sabtu, 19 Maret 2022.


2. Atas nama masyarakat Jorong Sawah Mudik tidak boleh lewat Jalan Lubuk Manggis (Jalan Najjar) dengan batas waktu yang tidak ditentukan. 


3. Apabila ada warga  yang melewati akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari masyarakat Sawah Mudik mulai hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022


4. Akan menemui bupati Pasaman Barat paling lama hari Senin 21 Maret 2022.

****001/i


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *