HEADLINE NEWS

PT WIKA Menepis Issu Terkait Penggunaan Material Proyek Jalan Teluk Tapang

IKLAN

 

Proyek jalan Teluk Tapang


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- PT. WIKA (Wijaya Karya) Persero Tbk menepis issu dan dugaan terkait penggunaan  bahan material untuk perkerasan kelanjutan pembangunan Jalan Teluk Tapang Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang sebagian disebut-sebut berasal dari tambang galian C yang tak berizin. Menurut pihak perusahaan, mereka selalu menggunakan material yang legal dari sumber galian yang berizin resmi.


Dalam tahap perkerasan jalan penggunaan agregat sirtu yang dipilih memang dinilai sangat penting dalam membentuk struktur lapisan perkerasan. Sebab, agregat di setiap quarry memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Dan sebagai proyek pemerintah wajib menggunakan material dari tambang galian C berizin, sesuai UU Nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba.

 



Sedangkan, jika menggunakan material dari tambang galian C illegal, kualitasnya belum terjamin. Kemudian secara tidak langsung akan merugikan negara karena galian C yang tidak berizin dipastikan tidak bayar pajak. 


Bahkan pada pasal 161 UU No 04 Tahun 2009 itu dinyatakan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).




Berkaitan dengan issu seputar adanya penggunaan bahan material tak berizin tersebut, Koordinator Humas PT WIKA, Triksi yang dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023) membantah hal tersebut. Menurutnya dalam pembangunan jalan Teluk Tapang pihak perusahaan menggunakan material dari tambang berizin.


 Koordinator Humas PT WIKA pada Kegiatan kelanjutan Pembangunan Jalan Teluk Tapang




Triksi didampingi pengawas lapangan, Nopi menyebutkan, PT WIKA menggunakan material sirtu dari empat quarry yang memiliki izin yang ada di daerah Pasbar dan sekitarnya. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan proyek ini menggunakan material dari tambang galian C tak berizin, "tegasnya 


Keempat quarry itu jelas Nopi, dua lokasi berada di daerah Sontang, satu di Muara Kiawai dan satu lagi di daerah Padang Sawah.


" Keempat Tambang Galian C itu, mempunyai izin. Dan dokumen perizinannya ada sama kita di kantor, "jelas Nopi, ketika ditemui di Kantor Operasional PT WIKA yang beralamat di Jalan Teluk Tapang Aia Bangih Kec. Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Jum'at lalu. 



PT WIKA merupakan kontraktor yang dipercaya melanjutkan Pekerjaan Konstruksi  Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat. Perusahaan BUMN ini mejadi pemenang tender dan kontrak senilai Rp. 216.419.511.408,00 hingga pembangunan jalan selesai hingga pengasapalan sekitar 22 KM lagi dari ujung pekerjaan tahap sebelumnya. 


Proyek multi years (2022-2024) yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumbar  Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, dimulai pada 09 September 2022, dengan masa kontrak 600 hari kalender.  *****irt z 

  

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *