HEADLINE NEWS

DILEMATIKA HUKUM PENCALONAN KEPALA DAERAH

By On Kamis, Agustus 06, 2020

Oleh : Baldi Pramana, SH. MK,n 

Pra-pencalonan atau admospir penggalangan dukungan oleh bakal calon kepala daerah terhadap partai pengusung Gubernur, Bupati dan Wali Kota masih simpang siur, bentuk dukungan baru sebatas klaim sepihak, tanpa ikatan tertulis dan hemat penulis untuk Pilkada Sumatera Barat tahun 2020, dari 11 Kabupaten, 2 Kota dan 1 Provinsi tidak ada pencalonan tunggal oleh partai pengusun dan belum ada yang memberikan legalitas pencalonan, keharusan berkoalisi mutlak adanya, sebagai syarat pemenuhan persyaratan pencalonan 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPRD, atau keharusan parpol meraih sekurangnya 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi jumlah suara sah pada wilayah pemilu anggota legislatif bersangkutan. 

Setidaknya formulir B-KWK-Parpol tentang surat pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh parpol/ gabungan parpol, formulir B 1. KWK-Parpol keputusan pimpinan pusat partai tentang persetujuan pasangan calon Gubernur, Bupati/ Wali Kota, dan formulir B 2. KWK-Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol/ parpol dengan pasangan calon belum terbit. Ketiga jenis formulir merupakan akumulasi syarat mutlak sebagai tiket mengikuti kontestan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 pada interen parpol belum final.

Hemat penulis, belum diberikannya formulir tersebut terkorelasi dengan tahapan, program dan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah tahun 2020, dimana jadwal pendaftaran pasangan calon baru akan dilaksanakan pada taggal 4 September sd 6 September 2020, dalam rentang waktu yang tersisa itu, masih cukup waktu bagi pengurus bersama dengan bakal calon guna melakukan wait and see politik atau lobi-lobi politik, merumuskan visi dan misi, dan sebagainya, memasangkan paslon dalam sebuah pilkada memerlukan pemikiran jenius dan strategis, dinamika politik masih dinamis dan berfluktuasi sebagai ranah perebutan perahu.

Drama saling klaim dukungan partai politik antar kandidat sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pencalonan yaitu tanggal 6 september pukul 24.00 WIB penuh misteri dan sulit diterka, semua bisa terjadi, tergantung pada mekanisme dan lobi-lobi para pihak juga oleh kepentingan pengurus parpol tingkat pusat dan daerah. Selain itu menurut praktek atau kebiasaan koalisi dalam pilkada sangatlah dinamis, arah kebijakan koalisi pencalonan tidak selalu atas dasar persamaan cita-cita atau idealisme melainkan menyesuaikan dengan konstituen Pilpres di suatu daerah dan elektabilitas calon.

Tahapan pencalonan sebagai agenda menuju kursi orang nomor satu/ titik puncak kekuasaan daerah sebagaimana disebutkan diatas, mengharuskan partai politik pengusung paslon untuk berkoalisi dengan beberapa partai, jika tidak dapat memilih maju melalui jalur independen/ non partai. Sebagai sebuah pengalaman berharga untuk penulis pada Pilkada sebelumnya, penulis merasa perlu sedikit berbagi pengalaman bersama masyarakat mengenai pencalonan kepala daerah sebagai pendidikan politik bagi masyarakat luas seputar legal problem atau aspek hukum pencalonan, baik aspek hukum tindak pidana pemilu, sengketa administrasi pencalonan, sengketa tata usaha negara dan pelanggaran kode etik, baik oleh KPU dan paslon.

Hal ini dimungkinkan terjadi karena dari dua jenis syarat pencalonan bisa berujung pidana dan gugatan apabila ada pemalsuan dokumen/ manipulasi, pertama syarat calon dan kedua syarat pencalonan, maka syarat pencalonan sebagai sebuah dokumen pencalonan diterbitkan oleh partai politik/ gabungan partai pengusung, jika berkaca pada pengalaman, dilematika pencalonan oleh pengurus partai pada masa pencalonan banyak tersandera oleh aroma perpecahan interen parpol, dokumen syarat pencalonan terbit atas kesepakatan para pihak.

Oleh sebab itu perlu cermat meneliti kelengkapan tanda tangan dari ketua dan sekretaris DPP/ DPW/ DPD masing-masing parpol atau gabungan partai politik. Tanda tangan dari pengurus merupakan sebuah keharusan (wajib ada), jika tidak lengkap KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota menetapkan status pencalonan tidak memenuhi syarat (TMS) dan berkas yang paslon bersangkutan di kembalikan ( di tolak). 

Sebaliknya apabila berkas sudah lengkap, menjadi kewajiban langsung seluruh ketua dan sekretaris partai pengusung mendampingi proses pendaftaran, bila salah satu pihak berhalangan hadir yang bersangkutan harus membuktikan ketidak hadiran tersebut dengan alasan kuat/ dapat dibuktikan dengan surat yang di keluarkan oleh instansi/pejabat berwenang, ini juga menjadi titik perhatian. 

Salah satu kesalahan yang perlu di hindari paslon dan tim yaitu dokumen syarat pencalonan tidak valid (kesesuaian nama paslon/partai dan pengurus, tanda tangan dan di cap stempel basah) artinya secara material dan formil syarat pencalonan wajib ada ketika melakukan pendaftaran bila tidak persyaratan dianggab belum lengkap (BL) dan pendaftaran di tolak. Pembagian tugas dan jadwal pendaftaran bersama leasing officer (LO) juga harus menjadi pertimbangan bersama penyelenggara, jangan sampai jadwal bentrok dengan kehadiran beberapa pasangan calon di dalam ruangan/tempat pendaftaran sehingga memecah titik fokus staf penerima pendaftaran, pembagian kelompok-kelompok/tim penerimaan pendaftaran perlu dipertimbangkan agar slogan KPU melayani hak pilih masyarakat bukan sekedar jargon, oleh itu komunikasi perlu dibangun termasuk dengan aparat keamanan.

Adapun syarat calon atau syarat personal calon terkait dengan dokumen priadi yang jumlahnya lebih banyak dari dokumen syarat pencalonan, seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/ kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru. Sebagai catatan syarat calon tersebut juga dibawa ketika proses pendaftaran dan wajib ada, mengenai sah atau tidaknya akan diteliti pada masa penelitian, apabila belum memenuhi syarat dapat dilengkapi saat masa perbaikan.

Problematikan hukum merupakan sebuah dilema dari tahapan pencalonan, oleh sebab itu KPUD harus bertindak kolektif-kolegia, dalam bekerja berpedoman pada peraturan pencalonan baik itu PKPU, Juknis atau Surat Edaran tentang pencalonan, jangan mendahulukan yang sunnah dari pada kewajiban. Biasanya KPU RI akan akomodatif terhadap dinamika pencalonan di lapangan, respon cepat tanggap guna memberikan solusi mengenai masalah-masalah teknis di lapangan harus menjadi titik fokus KPUD, sehingga selalu up date dengan perkembangan informasi dari pusat, jika tidak keputusan yang akan di ambil KPUD bisa tidak tepat/ cocok dengan aturan terbaru.Malahan saking banyaknya surat edaran membuat KPUD kelabakan untuk memahami aturan-aturan, belum lagi aturan pencalonan terkait dengan aturan lain diluar ranah pemilu perlu juga di pahami. 

Keteledoran untuk memahami aturan dan mekanisme teknis pencalonan oleh peserta dan penyelenggara bisa berujung pada pelanggaran sengketa pilkada baik dugaan pelanggaran kode etik dan sengketa pencalonan baik di Bawaslu sebagai akibat adminsitrasi dan prosedurl pencalonan tidak tepat/ lengkap, sehingga salah satu pasangan/ tim melaporkan kejadian ini ke Bawaslu. Memang sengketa pencalonan hulu penyelesaiannya melalui Bawaslu, segala upaya adminstrasi harus terlebih dahulu ditempuh/ dilesaikan di Bawaslu, dan apabila pemohon belum puas atas keputusan mediasi, paslon dapat menempuh upaya selanjutnya dengan mengajukan sengketa penetapan pasangan calon di PTTUN. 

Hal berbeda dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD, alur penyelesaian langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masyarakat, tim/ paslon dapat melapor langsung, setiap tindak tanduk, sikap, ucapan, prilaku dan perbuatan penyelenggaran pemilu bertentangan dengan netralitas/ keberpihakan terhadap salah satu pasangan dalam menjalankan tahapan bisa di laporkan untuk di beri sangsi. 

Sebagai langkah mengeleminir sengketa, upaya maksimal dari penyelenggara dalam menjalankan setiap tahapan harus dibuktikan dengan tindakan di lapangan, catatan-catan kecil/ kronologis suatu prestiwa, berita acara, foto atau vidio serta upaya-upaya koordinasi bersama stak holder terkait di buat dengan dokumentasi. 

Apabila penyelenggara dan pasangan calon sudah memahami prosedur dan mekanisme pencalonan sesuai aturan maka sengketa hukum atas pencalonan pilkada tahun 2020 baik oleh KPU dan pasangan calon bisa di minimalisir, dan apabila sebaliknya sengketa pencalonan tidak dapat dihindari oleh para pihak, setidaknya telah memahami strategi persiapan sengketa Pilkada. Penulis : ADVOCAT/ Mantan Komisioner KPU Pasaman Barat periode 2013 - 2018)

Hewan Kurban ASN Payakumbuh Dikemas jadi Randang, Wawako : Tahun Depan Kita Siap  jika Presiden dan Menteri Ingin Berkurban

By On Senin, Agustus 03, 2020

Wawako serahkan secara simbolis randang hasil olahan UPTD Randang
Payakumbuh, prodeteksi.com-- Setelah disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH), daging sapi dari kurban Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Payakumbuh telah diproses menjadi Randang di Sentra IKM Randang pada Minggu (2/8) dan dikemas untuk dibagikan kepada masyarakat.

Hari ini, Senin (3/8), Randang kurban yang telah dikemas itu diserahkan secara simbolis kepada pengurus mesjid dan camat di Aula Sentra IKM Randang Kota Payakumbuh bersama Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Sekretsris Daerah Rida Ananda, Asisten I Yoherman, Asisten II Elzadaswarman, Staf Ahli Syahril, Kadisnakerin Wal Asri, Kalaksa BPBD Yufnani Away, dan Kadis PUPR Muslim, Kadis Kesehatan Bakhrizal, dan Kadis Ketapang Edvidel Arda.

Kadisnaskerin Wal Asri menyebut antusias peserta kurban randang ASN yang baru pertama kali dalam sejarah ini sangat diapresiasi oleh Wali Kota Riza Falepi, bahkan wali kota dua periode itu juga mendukung apabila dapat terlaksananya kurban randang sebanyak 50 ekor sapi dari kolaborasi OPD dan pengurus mesjid pada tahun depan.

"Tahun ini, sebagai langkah perdana, baru bisa 5 ekor, dan daging yang menjadi randang 125 kg, sisanya ratusan kantong daging segar dibagikan kepada THL kebersihan," ujarnya.

Untuk informasi, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ASN dilaksanakan di RPH Koto Panjang sangat higienis, selanjutnya untuk pembagian Randang yang sudah jadi ini sebanyak 417 pouch (kantong) dalam ukuran 1/4 Kg, perbandingannya dari 5kg daging segar hasilnya sekitar 4kg randang jadi.

Wakil Wali Kota Erwin Yunaz menyampaikan kurban yang dikelola komunitas menjadi kekuatan besar dalam menciptakan kesejahteraan bagi seluruh umat. Bukan tidak mungkin gerakan kita ini membuat daerah lain bergerak mengikutinya.

Sebagai branding dari kota ini, sekaligus kita jadikan terobosan kalau pemerintah daerah bisa mempengaruhi negara dalam menyediakan cadangan makanan, apalagi dalam bentuk Randang ini.

"Bahkan presiden dan menteri kalau mau ikut kurban Randang di Payakumbuh, kita siap eksekusinya," kata Erwin Yunaz. (Ss)

Sejumlah OPD Pasbar Mengucapkan Selamat Idul Adha 1441 H (2)

By On Sabtu, Agustus 01, 2020

Pasaman Barat, prodetesksi.com-----Idul Adha adalah saat untuk merayakan semangat kita dalam berkurban. Harapan kita pada ampunan Allah, dan kita tingkatkan ketaqwaan dan senantiasa tegug dalam beriman. 

Berikut Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha daeri sejumlah OPD (organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Pasaman Barat.

mohon maaf lahir dan batin.








 

Denni Meilizon Buka Bicara terkait Tafsiran Lagu 'Kekasih Surga'

By On Minggu, Juli 26, 2020


Denni Melizon, Seniman dan Penyanyi Fenomenal asal Pasbar Sumbar

PADANG, prodeteksi.com-----Lagu Kekasih Surga yang dirilis awal Januari 2019 lalu jadi fenomena tersendiri bagi penikmat musik di Tanah air. Lagu yang dinyanyikan oleh Denni Meilizon ini menuai multitafsir dari para pendengarnya dan menimbulkan misteri tersendiri.

Rasa penasaran para penikmat musik pada lagu Kekasih Surga kembali menghangat sejak official music videoklipnya dirilis pada Kamis 23 Juli 2020 di kanal YouTube Denni Meilizon. Visualisasi malah menimbulkan interpretasi baru.

Denni Meilizon dalam wawancara kami pada Sabtu (25/7) mengatakan, "Soal pendengar mengatakan lagu ini ada   yang diberikan kesabaran oleh Tuhan, mendampingi seorang lelaki hingga membina lembaga perkawinan, lelaki yang berlumur maksiat dan dosa tetapi kemudian perempuan tersebut dengan sabarnya mampu menyelamatkan lelaki itu sehingga dapat hidup lebih baik, dipenuhi cinta dan kasih sayang, menciptakan rumah, bak taman-taman surga, diberkahi Allah.

“Lagu ini saya rasa adalah tafsir lain dari bagaimana kemudian konsep keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah terwujud sehingga hubungan istri dan suami serta lebih luas, keluarga inti tumbuh berkualitas," kata Denni.

"Pesan lagu ini sederhana, jika Anda saat ini memperoleh nikmat hidup yang lebih baik dari sebelumnya maka jangan lupa bersyukur dan berterimakasihlah kepada seseorang yang telah ikut berperan besar menjadikan Anda bahagia dan hidup berkualitas. Dalam lagu ini, seseorang itu adalah sosok istri, perempuan yang dipilih Tuhan sebagai jodoh yang mendampingi Anda dalam keadaan susah ataupun bahagia," kata Denni.

Denni juga mengatakan, "Pemilihan judul Kekasih Surga sebetulnya kerja bersama tim produksi. Ya, kurang lebih filosofinya kelimpahan cinta kasih sayang yang diberikan oleh kekasih dengan ikhlas, ridha, dan sabar, sehingga menjadikan dua insan yang membina hubungan demikian dalam berumah tangga sama-sama memperoleh surge, sebab hidup demikian bermakna ibadah.  Bahwa rumah kita adalah istana dan di dalamnya terbangunkan taman surga."
Denni Melizon
"Saya menganggap kalau single kedua ini merupakan semacam bentuk penerapan dari pesan lagu single pertama saya. Sebelum bicara perbedaan saya pikir kita harus lihat kesesuaian konteks keduanya, “katanya.

Pertama jelas Denni, kedua lagu itu bicara soal perempuan, kedua tema keduanya adalah cinta dan kasih sayang dalam rumahtangga, ketiga memiliki pesan moral soal kesetiaan, kelebihan pasangan hidup dalam menutupi kekurangan pasangannya, ke empat mengajak para suami lebih menghargai istri dan memenuhi rumah tangga dengan kelembutan dan kasih sayang yang terus menerus demi mencapai kebahagiaan hakiki.

Lalu apa perbedaannya? Menurutnya, perbedaannya dalam soal teknis aransemen dan olah vokal. Dalam lagu kedua ini kecanggungan saya bernyanyi terasa hilang dan lagu kedua ini dapat dibawakan lebih rileks. Kemudian oleh Heru Erlangga yang mengolah musik dua lagu ini sekaligus pengarah teknik vokal lagu Kekasih Surga ini diformat sesuai kemampuan Denni menyesuaikan nada.

“Saya sebetulnya gemar menyanyikan lagu yang sedikit nge-rock. Rencananya pada single ketiga akan diformat agak sedikit rock, walaupun demikian saya sebetulnya suka dengan semua jenis musik," terang Denni.

Selain itu Denni mengatakan, kekuatan lagu Kekasih Surga adalah liriknya mudah diingat, sebab lugas dan tidak ambigu. Ini hanya ungkapan soal mencintai dan dicintai, soal kasih sayang, soal pujian, rasa syukur dan berterimakasih. Satu lagi, lagu itu membicarakan posisi terhormat perempuan dalam keluarga, atau kalau lebih tegasnya dalam dunia laki-laki. Ga ada perempuan apalah artinya hidup para lelaki di dunia ini."

"Prinsip saya soal musik sederhana dan tidak rumit. Saya suka semua jenis musik. Berusaha selalu menghargai karya bagus dan bermutu. Bahwa mencintai proses adalah bagian dari prinsip saya termasuk dalam dunia musik ini," ujar Denni. ***irz



Hati-hati…! Proyek Jalan Nasional di Pasbar Rawan Kecelakaan

By On Minggu, Juli 26, 2020



Perbaikan Jalan Provinsi di Pasbar terutama pada malam hari rawan kecelakaan dan pengendara sepeda motor dikabarkan kerap mengalami oleng bahkan jatuh tersungkur.

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Proyek Perbaikan badan jalan Nasional di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Baat (Sumbar) dari Padang Sawah menuju Batas Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan rawan kecelakaan.

Bahkan sangat meresahkan pengendara khususnya sepeda motor. Karena perbaikan jalan nasional itu tidak semuanya dipasang rambu-rambu sebagai peringatan. Selain itu bekas galian dan pembongkaran untuk proses penambalan ( patching) dibiarkan lama menganga, tidak ditutup segera dengan aspal.

Akibatnya, petakan bekas pemotongan dan pembongkaran aspal dengan menggunakan asphalt cutter, walau ditimbun  namun karena belum dipadatkan, kemudian sebagian berlubang dan bergelombang sehingga rawan menimbulkan kecelakaan khususnya pengendara sepeda motor.

Akibatnya, terutama pada malam hari para pengendara sepeda motor yang melintas karena tidak mengetahui adanya bekas galian sehingga kerap mengalami oleng bahkan jatuh tersungkur. Hal ini menjadi kerasahan bagi para pengendara khususnya sepeda motor.

Pantauan prodeteksi.com Sabtu (25/07/2020) pekerjaan perbaikan jalan nasional di Pasbar tersebut terlihat para pekerja sedang melakukan pembongkaran aspal yang rusak mulai dari kawasan Sungai Aur, Ujung Gading, Parit, Batang lapu, Air Balam dan sekitarnya. 

Beberapa titik  terlihat lubang bekas galian dengan ukuran bervariasi. Ini dibuat sebagai salah satu tahapan pengerjaan perbaikan tambal sulam.

 Namun, pengendara  merasa komplen atas pengerjaannya yang kurang ramah terhadap pengguna jalan. Di anatarnya sebagian tidak ada rambu-rambu, bekas timbunan yang berlobang dan tidak rata dengan aspal serta pinggir aspal bekas potongan menjadi perangkap kecelakaan.

"Kalau yang sering melintas lokasi ini, tentu dia sudah tahu ada bekas galian untuk penambalan jalan. Namun bagi yang tidak tahu apalagi malam dan hujan kan tidak nampak, kalau siang hari bisalah kita lihat, “ Kata Lubis, salah seorang warga yang melintas di Parik Koto Balingka.

Lebih lanjut katanya, “saya pernah terjebak lubang itu dan sempat hilang kontrol. Namun tidak ada korban jiwa, hanya luka lecet" ujarnya.

Di Kawasan Parit Koto Balingka, tidak ada rambu-rambu saat dijepret pertengahan Juli 2020
Bahkan, informasi yang diperoleh, seperti dialami seorang pengendara “TR”sempat mengalami kecelakaan. Dikarenakan tidak ingat ada lubang bekas pembongkaran aspal, lalu tertempuh pula pas pinggir aspal sehingga oleng dan melakukan rem mendadak di kawasan  Parik depan Kantor BPP.

"Mungkin karena malam hari saya tidak nampak ada bekas galian aspal, sehingga memang tidak terjadi kecelakaan hebat. Namun ibu saya dan adik kecil saya yang baru berumur satu tahun sempat jatuh dari kenderaan terhempas dan mengalami luka memar dan lecet, termasuk mengenai kepala adik saya," katanya, mengisahkan kejadian yang dialamainya dua pekan silam.

Lanjutnya, ketika itu, ibu dan adiknya segera dibawa ke Puskesmas Parit untuk perawatan, sedangkan ia sendiri tidak sempat jatuh, hanya oleng, Cuma ibu dan adiknya yang duduk menyamping yang terjatuh.

Menurut keterangan warga di yang mengamankan kejadian di kedai depan Kantor BPP Parit, sudah banyak pengendara yang jatuh di lokasi itu. “ Sudah banyak orang disini terjatuh, walau tidak parah sudah puluhan mungkin yang mengalami hilang kontrol dan rem mendadak dan sebagian terjerembap, kata seorang warga.

Banyak pihak berharap agar proses patching atau penambalan jalan ini, tidak berlama-lama dibiarkan terbuka, tapi segera dilapisi dengan aspal agar tidak jadi perangkap kecelakaan. Begitupun rambu-rambu harus di pasang di semua tempat agar pengemudi tahu ada perbaikan dan dapat lebih hati-hati dan menurunkan kecepatannya.


Sementara itu, salah seorang pekerja yang dijumpai prodeteksi.com ketika melakukan pembongkaran badan jalan yang rusak di kawasan sungai aur mengatakan, memang benar bahwa proyek yang mereka kerjakan adalah rehabilitasi jalan nasional yang rusak. Diawaali dengan pemotongan aspal, penimbunan, pemadatan dan penambalan. Lalu dilakukan open traffic untuk memperkeras badan jalan sebelum diapal ulang.

Seorang pekerja inisial “AL” itu mengatakan  bawa plang proyeknya ada di Padang Sawah, namun ia tidak mengetahui siapa nama pemborongnya dan nama perusahaan kontraktornya.

Terkait adanya pengendara yang jatuh atau mengalami kecelakaan pada lokasi badan jalan yang dikupas atau dibongkar di berbagai lokasi, menurutnya kemungkinan dikarenakan pengendara yang kurang berhati hati atau dengan kecepata tinggi.

“Saya rasa pengendara tahu ada perbaikan jalan, kan ada tanda atau rambu-rambu. Apalagi mereka yang sering melintas sudah pasti tahu ada perbaikan jalan, “ katanya

Namun lebih jelasnya ia minta untuk dikonfirmasi pada pelaksakan proyek yang menurutnya ada markas atau poskonya di RM Bunda Koto Balingka. Ketika dicoba dihubungi ke alamat dimaksud, salah seorang pelaksana proyek Nanda mengaku hanya sebgai pekerja, sedangkan yang punya proyek katanya PT Statika Mitra Sarana. Namun ia tidak tahu lebih detail termasuk berapa anggaranya dan sebagainya.


“Kami hanya pekerja, pimpinan kami ada di Padang. Kami juga tidak pernah terima laporan ada kasus kecelakaan. Kalu menyangkut adanya lubang itu sebelumnya kami timbun mungkin terkikis lagi oleh air hujan, “katanya.

Lebih lanjut dikatakan dalam pekerjaan patching itu mempunyai proses untuk pemadatan sehingga tidak bisa begitu dibuka langsung ditutup dengan aspal baru. Lagi pula lanjutnya jika sedikit yang akan ditambal hanya satu mobil aspal akan memakan biaya besar. Sehingga lanjutnya ditunggu dulu beberapa mobil baru ditutup dengan aspal.

“Insya Allah hari Rabu dan Kamis ini sebelum hari raya, semuanya akan kita tutup pak. Itu ada sekitar 4 atau lima mobil aspal. Mudah-mudahan sebelum Hari Raya Haji ini semua titik badan jalan yang dibongkar akan diaspal ulang, “ujarnya. ****irz

Terkait Proyek Normalisasi Batang Batahan, Camat Rabat Mengaku Kontraktornya tidak Pernah Koordinasi

By On Jumat, Juli 24, 2020

Camat Rabat, Syahwirman, SH, MM
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Bagai proyek misterius, Camat Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), tidak mengetahui siapa pelaksana kontraktor Proyek normalisasi Sungai Batang Batahan di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan (Rabat). Apalagi pihak pelaksana proyek tidak pernah koordinasi dengan pihak kecamatan.

"Saya sudah dua kali ke sana tidak pernah ketemu dengan konsultan proyek atau pemborongnya. Saya sendiri tidak kenal siapa pelaksananya. Yang jelas proyek itu merupakan proyek Sumatera Utara, "kata Camat Ranah Batahan, Syahwirman, SH, MM, ketika dihubungi prodeteksi.com, beberapa hari yang lalu.

Dijelaskan, kepemilikan Sungai Batang Batahan mulai dari hulu sampai muara, merupakan wilayah administratif Sumatera Utara. Sehingga apapun nama kegiatan terkait sungai itu merupakan kewenangan Pemprov Sumut.

"Sungai itu bukan wilayah kita, tapi kewenangan Sumatera Utara, mulai dari izin-izin seperti galian c, sirtukil dan lainnya mereka yang punya " sebut Camat.


Proyek BWS II Medan di Kampung Baru Ranah Batahan Pasbar, kualitas pekerjaannya dipertanyakan masyarakat 
Ia mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui sampai dimana kegiatan proyek, apa sudah selesai atau gimana, apalagi secara teknis dengan besteknya. Namun pihaknya merasa bersyukur adanya pekerjaan tersebut. Walau pihak pelaksana tidak pernah melapor atau koordinasi dengan camat. 

Terkait tidak adanya plang proyek di lokasi, menurut camat, sepertinya kalau ia nggak salah, pernah ia lihat sebulan yang lalu. Plangnya kecil namun tidak sempat ia baca dengan jelas,"akunya.  

Sebegaimana diberitakan sebelumnya, dari pantauan langsung ke lapangan Sabtu (19/7), proyek Normalisasi Balai Wilayah  Sungai (BWS) II Medan Sumatera Utara ini merupakan lanjutan dari proyek sebelumnya. Yakni pengerukan sungai dengan perkuatan tebing, pembuatan tanggul, membelah aliran sungai jadi dua jalur dan membuat tebing penahan banjir di pinggir sungai tak jauh dari jalan raya Kampung Baru.

Namun terlihat bentangan tebing atau tanggul yang membagi aliran sungai sudah jebol dan kembali jadi satu aliran. Tampak tumpukan bebatuan dan krikil sudah kandas dihantam arus sungai. 



Disamping itu, perkuatan tebing pinggir sungai hanya terlihat tumpukan tanah timbunan beberapa meter dan ini pun dinilai sangat rawan jebol diterjang arus sungai ketika musim penghujan tiba 

"Saya kira kalau hanya sampai disini, tentu tidak akan efektif karena tidak akan tahan lama. Seberapa besar lah  kekuatan tumpukan tanah yang tidak pakai besi atau semen. Apalagi aliran air juga sudah jadi satu karena tanggul sudah jebol, "ujarnya. 

Pihaknya berharap kiranya proyek tersebut dikerjakan sesuai teknis yang sebetul betulnya. Biar pekerjaannya sedikit, tapi hendaknya puas dari pada yang dikerjakan panjang tapi tidak memuaskan karena ketahanannya kurang, " ujar camat.  **irz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *