HEADLINE NEWS

Sekda Pasbar;  Pembelajaran Tatap Muka akan Ditinjau Ulang

By On Selasa, Agustus 11, 2020

YUDESRI, SIP, MSI, Sekdakab Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com------Dikarenakan daerah Pasaman Barat (Pasbar) Sumbar tidak lagi zona hijau, pasca adanya dua suami istri berstatus ASN yang bertugas di Pemkab Pasbar terpapar Covid-19, pembelajaran tatap muka akan ditinjau ulang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pasbar, Yudesri, SIP, MSI ketika dihubungi prodeteksi.com, Senin (10/8/2020) mengatakan, pasca adanya dua kasus Covid-19 Pasbar, pembelajaran tatap muka akan dikaji ulang, apakah tetap dilanjutkan atau diarahkan untuk pembelajaran di rumah (Studying at Home).

“Sebagaimana disampaikan pak Bupati, kita akan kaji ulang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terutama di tingkat SMP, sesuai kewenangan kita di daerah. Sedangkan tingkat SMA/SMK merupakan kewenangan provinsi dan Madrasah sesuai kebijakan Kementerian Agama, “ jelas Yudesri.

Lanjutnya disampaikan, bahwa pengkajian ulang pembelajaran tatap muka ini akan dilakukan segera. Dengan terlebih dahulu dirapatkan dalam pertemuan dengan instansi dan OPD terkait.

“Secepatnya akan kita rapatkan untuk mengambil kebijakan terkait hal ini. Kita tunggu dulu bagaimana hasil labor terhadap tes swab yang diambil Senin hari ini. Mudah-mudahan segera keluar hasilnya, untuk dapat kita jadikan sebagai salah satu pertimbangan, "kantanya.

Menurutnya, pembelajaran tatap muka memang sangat diharapkan semua pihak, demi masa depan  pendidikan bagi anak-anak Pasbar. Namun demikian di sisi lain Pemerintah Daerah harus berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tersebut.  

Sebelumnya, sejak 13 Juli 2020, pembelajarn tatap muka telah dilaksanakan di Pasbar. Dengan tetap menjaga protokol kesehatan dalam rangka antisipasi Covid-19. Pembelajaran telah terlaksana mulai tingkat SMP/ MTs dan SMA/MA/SMK.

Setelah pembelajaran terlaksana sekitar satu bulan, kini dengan adanya dua kasus positif COVID-19, seperti diumumkan Jum’at (7/8), maka proses belajar mengajar tatap muka akan dikaji ulang kembali. 

Tracking atau penelusuran terhadap orang yang punya riwayat kontak erat dengan yang bersangkutan terus dilanjutkan. Setelah sebelumnya, Sabtu (8/8/2020) diperiksa 111 sampel swab dari rekan kerja yang kontak langsung, yang kemudian hari ini Senin (10/8) dinyatakan hasilnya Negatif. Kini penelusuran lanjutan, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pasbar telah melaksanakan pengambilan sampel swab di dua lokasi.

Lokasi Pertama di Puskesmas Sungai Aur terhadap warga dan pihak keluarga yang kontak erat dengan ASN yang postif Covid-19 sebanyak 60 orang. Dan lokasi kedua di Simpang Empat yakni di lokasi Bappeda Pasbar, berjumlah 100 orang. Total sebanyak 160 orang telah dikirim sampel swabnya ke Labor UNAND Senin kemaren, kini menunggu hasil pemeriksaan. ***irz

160 Orang Lagi Dites Swab di Sungai Aur dan Simpang Empat

By On Senin, Agustus 10, 2020

Kepala Dinas Kesehatan Pasbar, Jon Hardi Tinjau Pengambilan Sampel Swab terhadap 61 warga di Puskesmas Sungai Aur Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Pasca adanya dua ASN yang bertugas di Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) yang terkonfirmasi Covid-19, tracking atau penelusuran terhadap orang yang punya riwayat kontak erat dengan yang bersangkutan terus dilanjutkan.

Setelah sebelumnya, Sabtu (8/8/2020) diperiksa 111 sampel swab dari rekan kerja yang kontak langsung, yang kemudian hari ini Senin (10/8) dinyatakan hasilnya Negatif. Kini penelusuran lanjutan, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pasbar melaksanakan pengambilan sampel swab di dua lokasi.

Lokasi Pertama di Puskesmas Sungai Aur terhadap warga dan pihak keluarga yang kontak erat dengan ASN yang postif Covid-19. Dan lokasi kedua di Simpang Empat yakni di lokasi Bappeda Pasbar.

Pelaksanaan Tes Swab di Sungai Aur Pasbar

Kepala Dinas Kesehatan Pasbar, Jon Hardi mengatakan, jumlah warga yang kontak erat di Sei Aur dan sekitarnya yang diswab  senin (10/8) sebanyak 60 orang. Sedangkan di Bappeda Pasbar berjumlah 100 orang. Total yang mengikuti tes swab adalah sebanyak 160 orang.

“Benar bahwa hari ini dilakukan pula pengambilan sampel swab terhadap warga yang punya riwayat kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19. Pengambilan swab dilaksanakan di Puskesmas Sungai Aur yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tadi dan berakhir pukul 9.45 WIB, “katanya pada prodeteksi.com, Senin Siang (10/8)

Disebutkan, disamping di Puskesmas Sei Aur, pengambilan swab terhadap yang ada riwayat kontak langsung juga dilakukan pada hari yang sama di halaman Kantor Bappeda Pasbar.  Di lokasi ini diperiksa sebanyak 100 orang.

Ketika ditanya apakah Bupati dan Kepala OPD juga ikut diperiksa swab, Jon Hardi tidak menyebutkan secara ekspelisit. Namun ia mengaku bahwa sejumlah Pejabat Daerah Pasbar yang punya riwayat kontak dengan dua ASN yang terkonfirmasi Covid-19 juga ikut diperiksa.

Alahamdulillah katanya, hasil tes swab terhadap 111 orang yang telah dikirim ke Laboratorium UNAND Padang Sabtu lalu, semuanya hasilnya Negatif. "Mudah-mudahan kita berdoa semoga hasil test swab hari ini juga nanti negatif, ujarnya. ***irz

Dari 111 Orang yang Test Swab Termasuk Sejumlah Pejabat Pasbar, Tidak Ada yang Tertular Covid-19

By On Senin, Agustus 10, 2020

Bupati Pasbar H Yulianto didampingi Tim Gugus Tugas Covid-19 Pasbar ketika menyampaikan hasil pemeriksaan swab terhadap 111 orang yang punya riwayat kontak, semuanya negatif

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Penelusuran awal terhadap yang punya riwayat kontak dengan Dua ASN yang terpapar Covid-19, telah dilakukan test swab terhadap 111 orang rekan kerja yang bersangkutan (8/8/2020).

Hasil pemeriksaan dengan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan itu, semuanya termasuk sejumlah pejabat Pasbar, dinyatakan tidak ada yang tertular atau terkonfirmasi Covid-19.

Buktinya, hasil pemeriksaan Labor UNAND yang diumumkan Senin (10/8/2020), semua yang mengikuti test swab sebanyak 111  itu, dinyatakan NEGATIF.

Pemeriksaan sampel lendir yang diambil dengan metode swab diperiksa menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction). Test swab ini dinilai lebih akurat sebagai patokan diagnosis. Sebab, virus corona akan menempel di hidung atau tenggorokan bagian dalam, saat ia masuk ke tubuh.

Bupati Pasaman Barat, H Yulianto didampingi Kalaksa BPBD Pasaman Barat, Edi Busti, Jubir Penanganan Percepatan Covid-19, dr Gina Alecia dalam konferensi pers, Senin, mengumumkan bahwa 111 orang yang kontak dengan dua orang suami istri berstatus ASN Pemkab Pasbar, selurunya dinyatakan negatif.

Dalam kesempatan itu, Bupati Pasbar Yulianto, menghimbau pada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan antisipasi Covid-19, selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan selalu tetap waspada.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang suami istri berstatus ASN Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat masing-masing bernisial SP dan CBR dinyatakan Covid-19 setelah melakukan uji swab di Laboratorium UANAD Padang. Kedua ASN itu sebelumnya melakukan riwayat perjalanan ke Lhokseumawe, Aceh. ***irz

Antisipasi Covid-19, SMKN 1 Sei. Aur Hentikan Sementara Belajar Tatap Muka

By On Minggu, Agustus 09, 2020

Kepala SMK N 1 Sungai Aur, Hardimentis Marwan, SPd, MPdT (Kanan)

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Sebagai langkah waspada terhadap kemungkinan penyebaran Covid-19, SMK Negeri 1 Sei. Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali memaksimalkan belajar online dan menghentikan sementara belajar tatap muka.

Meski belum jelas bagaimana kebijakan Pemkab Pasaman Barat terhadap keberlanjutan pembelajaran tatap muka pasca adanya dua orang ASN pemkab Pasbar yang terkonfirmasi Positif Covid-19, namun untuk antisipasi meghindari kerlaster baru penyebaran Covid-19, SMK Sei Aur memutuskan untuk sementara kembali belajar daring atau online.

Kepala SMK Sei. Aur Pasbar, Hardimentis Marwan, SPd, MPdT  yang dikonfirmasi prodeteksi.com Minggu (9/8/2020) membenarkan bahwa, setelah adanya informasi dua orang suami istri ASN yang bertugas di Sekretariat Pemda Pasbar dan Bappeda Pasbar positif Corona, maka mulai Sabtu (8/8), para siswa yang datang ke sekolah untuk belajar tatap muka, diarahkan untuk belajar di rumah.

“Untuk kewaspadaan dan berbagai pertimbangan, kami mengarahkan siswa untuk belajar di rumah dulu. Minimal selama satu minggu ke depan sambil menunggu hasi test swab terhadap warga yang kontak dengan kasus positif Covid-19 tersebut, “ jelas Hardimen.

Seperti direncanakan Gugus Tugas Covid-19 Pasbar bahwa Senin (9/8) akan dilakukan test swab lanjutan bagi warga atau pihak keluarga dari ASN Positif Covid –i9, yang mana yang bersangkutan berasal dari Sontang Sungai Aur, yang satu kawasan dengan lokasi SMKN Sei. Aur.

Hardimen juga mengatakan bahwa tak tertutup kemungkinan ada warga sekolah yang kontak dengan yang bersangkutan atau mungkin ada hubungan keluarga. Apalagi sebelumnya juga ada pesta pernikahan pihak keluarga ASN yang postif Covid tersebut di daerah sana.

“Kalau menunggu edaran bupati atau dinas pendidikan, rasanya ini tidak bisa dibiarkan. Kita khawatir nanti beresiko, sementara kita harus tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19, ujarnya.

Untuk hal ini Herdimen telah melakukan koordinasi dengan MKKS SMK dan juga pihak Cabang Dinas Pendidikan Sumbar di Lubuk Basung. Secara aturan memang menunggu edaran bupati, namun kalau dalam situasi tertentu kebijakan diserahkan pada sekolah masing-masing. Apalagi yang dikhawatirkan bisa terdampak langsung dari penyebaran Covid-19.

Sementara itu Ketua MKKS SMK Pasbar, Drs. Syahrul, MPd mengatakan, memang sebaiknya belajar di rumah , daring atau luring, setidaknya satu minggu ke depan, terutama sekolah terdampak, seperti mungkin SMK Sei. Aur, Ujung Gading, Simpang Empat juga Kinali karena imput siswa banyak dari daerah Sungai Aur dan sekitarnya, untuk memaksimalkan dulu belajar online dan menghentikan belajar tatap muka.

“Kalau kata Kacabdin Dinas Pendidikan Sumbar serta Korwas, mempedomani edaran bupati, namun menurut saya kebijakan kita adalah sekolah-sekolah yang merasa terdampak, untuk memaksimalkan belajar online dulu, “kata Syahrul.

Apalagi tambahnya edaran bupati sebelumnya sebenarnya bukan mewajibkan tatap muka tapi membolehkan. Jadi dalam situasi tidak  mendukung, tentunya lebih baik kembali belajar di rumah, katanya.

Bahkan  saat ini ternyata, satu-satunya daerah yang belajar tatap muka adalah di Pasbar. Sedangkan daerah lain dilaksanakan secara online atau belajar di rumah. 

Walau sebelumnya ada 4 daerah termasuk kawasan hijau, namun  karena covid-19 kembali mewabah, maka kegiatan belajar tatap muka kembali dihentikan dan memaksimalkan belajar online. Lalu bagaimana dengan sekolah-sekolah di Pasbar ?, masih menunggu kebijakan pemerintah daerah ***irz

Pasca Dua ASN Pasbar Positif Corona, 111 Rekan Kerja  Jalani Tes Swab, Tracking Terus Dilakukan.

By On Minggu, Agustus 09, 2020

Tracking Pertama terhadap yang kontak dengan Dua ASN Pasbar yang terkonfirmasi Positif Covid-19, telah dilakukan uji tes swab 111 orang rekan kerja yang bersangkutan. Kini menunggun hasil pemeriksaan Labor UNAND. Penelusuran terus akan dilanjutkan,

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Pasca dua orang suami istri SP (30) dan CBR (25) yang bertugas di Bagian Pemerintah Nagari (Pemnag) Sekretariat Daerah Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) dan Bappeda Pasbar, terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19), tracking atau penelusuran terus dilakukan

Sebagaimana disampaikan Bupati Pasbar, H Yulianto dalam keterangan pers Jumat (7/8/2020), ia menjelaskan, tim Gugus Tugas Covid-19 terus melakukan screening dan tracking terhadap rekan kerja dan keluarga yang bersangkutan sebagai langkah pencegahan awal.

Dikatakan, Kedua ASN yang positif Covid-19 itu terjangkit setelah sebelumnya melakukan perjalanan ke Provinsi Aceh. Yakni dari Lhokseumawe, Aceh ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan bus pada tanggal 2 Agustus 2020. Kemudian, dari Medan ke Padang mereka naik pesawat pada tanggal yang sama.

 

Terus setelah sampai dan mulai beraktifitas di Pasbar dilakukan test swab dan hasil pemeriksaan swab dari Labor Unand Padang menyatakan keduanya positif Covid-19.    

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Pasbar, dr. Gina Alecia mengatakan, sebanyak 111 orang rekan kerja yang kontak dengan kedua ASN tersebut telah jalani test swab Sabtu (8/8). Dan hasilnya belum diketahui karena masih menunggu pemeriksaan laboratorium UNAND.

“Benar bahwa sebanyak 111 orang telah mengikuti tes swab. Mereka adalah merupakan rekan kerja, umumnya merupakan ASN yang pernah kontak dengan kasus Positif Covid-19 tersebut. Awalannya yang mendaftar berjumlah 115 orang, namun waktu pelaksanaan tes swab Sabtu kemaren, sekitar empat orang yang tidak hadir,” kata Gina Alecia.

Test swab tersebut dilakukan di halaman Kantor Bappeda Pasbar oleh petugas kesehatan dari RSUD Pasbar, Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat dan pihak Puskesmas. Ini merupakan tracking pertama terhadap yang punya riwayat kontak dengan kasus positif Covid-19 tersebut.

“Spesimen semua yang telah melaksanakan tes usap atau tes swab sudah dikirim ke laboratorium Unand Padang dan kita menunggu hasilnya. Mudah-mudahan segera hasilnya keluar, dan kita berharap hasilnya negatif, katanya pada prodeteksi.com, Sabtu.

Menurut Gina, tracking terus dilakukan kepada warga yang pernah kontak dengan dua orang pasien positif itu. Direncanakan Senin (10/8) akan dilakukan kembali tes swab. Termasuk terhadap pihak keluarga dan warga yang pernah kontak di daerah Sungai Aur Pasbar.

Ia mengimbau kepada warga agar tetap ikuti aturan pemerintah demi keselamatan bersama. "Mari rajin cuci tangan dengan sabun , selalu memakai masker dan jaga jarak. Semoga kita semua dapat terhindar dari COVID-19," katanya.

Sebelumnya Bupati Pasbar Yulianto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dalam rangka antisipasi dan memutus rantai penyebaran Covid-19. ***irti z

 Tak Ingin jadi Bulan-bulanan Masyarakat, Dinsos Pasbar Ajukan Anggaran Pelabelan dan Penuntasan Data KK Miskin

By On Jumat, Agustus 07, 2020

Yonnisal, SH, kepala Dinsos Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi. Com-----Tak ingin jadi bulan-bulanan masyarakat terkait persoalan data KK miskin, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat (Dinsos Pasbar) terus melakukan pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial dan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi  yang akurat. Dengan target 2021, data KK miskin telah klop dan clear di Pasaman Barat.

Untuk pelaksanaan program ini Dinsos Pasbar telah menyampaikan kepada Komisi IV DPRD Pasbar dalam rangka pembahasan anggaran perubahan 2020 ini. Intinya Dinsos Pasbar mohon dukungan DPRD dalam pengalokasian anggaran dalam program penuntasan data KK miskin di Pasaman Barat.  

Menurut Kepala Dinsos Pasbar, Yonnisal, SH kepada prodeteksi.com belum lama ini mengatakan, dalam penyampaian anggaran APBD perobahan melaui komisi IV DPRD Pasbar akhir Juli lalu, sudah diusulkan agar Pemerintah daerah bisa memcadangkan anggaran. Ada tiga hal yang  diusulkan yakni pertama, pencadangkan angggaran pelabelan rumah penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai). Kedua, pembersihkan kembali data DTKS Pasbar dan yang ketiga adalah mendata KK miskin yang belum terdata selama ini.

“Alhamdulillah Anggota DPRD Pasbar sangat merespon dan mendukung program yang kita dilaksanakan. Termasuk anggaran yang sudah disurvei  sebelum recofussing karena pandemi covid 19. Bahwa sebelumnya telah diprogramkan bantuan lebih dari 40 orang disabilitas termasuk juga yg membutuhkan kursi roda, tangan palsu dan kaki palsu , yang butuh tongkat karena kakinya patah dan begitu juga alat pendengar, “jelas Yonnisal.

Apalagi jelasnya, sebelum ini sudah ada warga yang datang ke kantor dinas sosial menanyakan mana bantuan yang disampaikan karena ia butuh kursi roda. Hal ini telah disampaikannya pada Komisi IV DPRD Pasbar. 

“Mudah mudahan dari lubuk hati yang paling dalam, kita berharap DPRD Pasbar dapat menyetujui anggaran dimaksud. Sebagaimana yang telah kita sampaikan pada Komisi IV, biarlah tidak usah dulu proyek fisik di dinas sosial   karena masalah KK miskin ini lebih prioritas, “ harapnya. 

Lanjutnya dikatakan, anggaran yang diajukan termasuk untuk bedah rumah tidak layak huni yang telah disurvei ke lapangan yang sudah dikatakan akan dibangun. Namun karena adanya pemotongan anggaran untuk penanganan Covid-19, sehingga belum terlaksana. Termasuk juga laptop 7 buah untuk petugas pendataan dalam membuat aplikasi yang lebih bagus. 

“Jika anggaran ini bisa disetujui dalam APBD Perubahan 2020 ini , Insya Allah data data  yang dibutuhkan akan selesai 2021.  Kita tidak ingin dinsos jadi bulanan –bulanan. Untuk itu semua data akan divalidasi ulang. Termasuk dalam rumah tangga itu ada yang cacat, gila, penyakit menahun dan KK miskin yang belum terdata di DTKS, maka tahun 2021 telah clear. Sehingga dinas sosial sebagai penanggung jawab data KK miskin, tidak lagi jadi bulan bulanan masyarakat, tegasnya.

Adapaun Total anggaran yang diajukan jelas Yonnisal adalah sejumlah Rp.850 juta. Di antaranya untuk pelabelan sekitar 125 juta terhadat data DTKS sekitar 42.000 rumah KK miskin. Namun akan dikeluarkan data rumah KK yang sudah mampu, meninggal atau yang telah jadi PNS. 

Diprogramkan lanjut Yonnisal, pelabelan akan dimulai September 2020 ini, jika anggaran perobahan sebagai mana yang diajukan Dinas Sosial Pasbar dapat diserujui DPRD.

“walaupun ada yang berpendapat kurang etis terhadap pelabelan KK miskin ini. Namun kita arahnya tidak kesana. Nanti jika KK miskin ini telah kelop, suatu saatnya nati label yang dipasang bisa dibuka kembali, “ujarnya.

Terkait Tim pelabelan adalah Tim Kabupaten yang melibatkan berbagai unsur sampai ke tingkat nagari.  Yonnisal berharap dukungan semua pihak dan DPRD, sehingga tahun 2021, data KK miskin di Pasbar  telah clear . ***irti z

DILEMATIKA HUKUM PENCALONAN KEPALA DAERAH

By On Kamis, Agustus 06, 2020

Oleh : Baldi Pramana, SH. MK,n 

Pra-pencalonan atau admospir penggalangan dukungan oleh bakal calon kepala daerah terhadap partai pengusung Gubernur, Bupati dan Wali Kota masih simpang siur, bentuk dukungan baru sebatas klaim sepihak, tanpa ikatan tertulis dan hemat penulis untuk Pilkada Sumatera Barat tahun 2020, dari 11 Kabupaten, 2 Kota dan 1 Provinsi tidak ada pencalonan tunggal oleh partai pengusun dan belum ada yang memberikan legalitas pencalonan, keharusan berkoalisi mutlak adanya, sebagai syarat pemenuhan persyaratan pencalonan 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPRD, atau keharusan parpol meraih sekurangnya 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi jumlah suara sah pada wilayah pemilu anggota legislatif bersangkutan. 

Setidaknya formulir B-KWK-Parpol tentang surat pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh parpol/ gabungan parpol, formulir B 1. KWK-Parpol keputusan pimpinan pusat partai tentang persetujuan pasangan calon Gubernur, Bupati/ Wali Kota, dan formulir B 2. KWK-Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol/ parpol dengan pasangan calon belum terbit. Ketiga jenis formulir merupakan akumulasi syarat mutlak sebagai tiket mengikuti kontestan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 pada interen parpol belum final.

Hemat penulis, belum diberikannya formulir tersebut terkorelasi dengan tahapan, program dan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah tahun 2020, dimana jadwal pendaftaran pasangan calon baru akan dilaksanakan pada taggal 4 September sd 6 September 2020, dalam rentang waktu yang tersisa itu, masih cukup waktu bagi pengurus bersama dengan bakal calon guna melakukan wait and see politik atau lobi-lobi politik, merumuskan visi dan misi, dan sebagainya, memasangkan paslon dalam sebuah pilkada memerlukan pemikiran jenius dan strategis, dinamika politik masih dinamis dan berfluktuasi sebagai ranah perebutan perahu.

Drama saling klaim dukungan partai politik antar kandidat sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pencalonan yaitu tanggal 6 september pukul 24.00 WIB penuh misteri dan sulit diterka, semua bisa terjadi, tergantung pada mekanisme dan lobi-lobi para pihak juga oleh kepentingan pengurus parpol tingkat pusat dan daerah. Selain itu menurut praktek atau kebiasaan koalisi dalam pilkada sangatlah dinamis, arah kebijakan koalisi pencalonan tidak selalu atas dasar persamaan cita-cita atau idealisme melainkan menyesuaikan dengan konstituen Pilpres di suatu daerah dan elektabilitas calon.

Tahapan pencalonan sebagai agenda menuju kursi orang nomor satu/ titik puncak kekuasaan daerah sebagaimana disebutkan diatas, mengharuskan partai politik pengusung paslon untuk berkoalisi dengan beberapa partai, jika tidak dapat memilih maju melalui jalur independen/ non partai. Sebagai sebuah pengalaman berharga untuk penulis pada Pilkada sebelumnya, penulis merasa perlu sedikit berbagi pengalaman bersama masyarakat mengenai pencalonan kepala daerah sebagai pendidikan politik bagi masyarakat luas seputar legal problem atau aspek hukum pencalonan, baik aspek hukum tindak pidana pemilu, sengketa administrasi pencalonan, sengketa tata usaha negara dan pelanggaran kode etik, baik oleh KPU dan paslon.

Hal ini dimungkinkan terjadi karena dari dua jenis syarat pencalonan bisa berujung pidana dan gugatan apabila ada pemalsuan dokumen/ manipulasi, pertama syarat calon dan kedua syarat pencalonan, maka syarat pencalonan sebagai sebuah dokumen pencalonan diterbitkan oleh partai politik/ gabungan partai pengusung, jika berkaca pada pengalaman, dilematika pencalonan oleh pengurus partai pada masa pencalonan banyak tersandera oleh aroma perpecahan interen parpol, dokumen syarat pencalonan terbit atas kesepakatan para pihak.

Oleh sebab itu perlu cermat meneliti kelengkapan tanda tangan dari ketua dan sekretaris DPP/ DPW/ DPD masing-masing parpol atau gabungan partai politik. Tanda tangan dari pengurus merupakan sebuah keharusan (wajib ada), jika tidak lengkap KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota menetapkan status pencalonan tidak memenuhi syarat (TMS) dan berkas yang paslon bersangkutan di kembalikan ( di tolak). 

Sebaliknya apabila berkas sudah lengkap, menjadi kewajiban langsung seluruh ketua dan sekretaris partai pengusung mendampingi proses pendaftaran, bila salah satu pihak berhalangan hadir yang bersangkutan harus membuktikan ketidak hadiran tersebut dengan alasan kuat/ dapat dibuktikan dengan surat yang di keluarkan oleh instansi/pejabat berwenang, ini juga menjadi titik perhatian. 

Salah satu kesalahan yang perlu di hindari paslon dan tim yaitu dokumen syarat pencalonan tidak valid (kesesuaian nama paslon/partai dan pengurus, tanda tangan dan di cap stempel basah) artinya secara material dan formil syarat pencalonan wajib ada ketika melakukan pendaftaran bila tidak persyaratan dianggab belum lengkap (BL) dan pendaftaran di tolak. Pembagian tugas dan jadwal pendaftaran bersama leasing officer (LO) juga harus menjadi pertimbangan bersama penyelenggara, jangan sampai jadwal bentrok dengan kehadiran beberapa pasangan calon di dalam ruangan/tempat pendaftaran sehingga memecah titik fokus staf penerima pendaftaran, pembagian kelompok-kelompok/tim penerimaan pendaftaran perlu dipertimbangkan agar slogan KPU melayani hak pilih masyarakat bukan sekedar jargon, oleh itu komunikasi perlu dibangun termasuk dengan aparat keamanan.

Adapun syarat calon atau syarat personal calon terkait dengan dokumen priadi yang jumlahnya lebih banyak dari dokumen syarat pencalonan, seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/ kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru. Sebagai catatan syarat calon tersebut juga dibawa ketika proses pendaftaran dan wajib ada, mengenai sah atau tidaknya akan diteliti pada masa penelitian, apabila belum memenuhi syarat dapat dilengkapi saat masa perbaikan.

Problematikan hukum merupakan sebuah dilema dari tahapan pencalonan, oleh sebab itu KPUD harus bertindak kolektif-kolegia, dalam bekerja berpedoman pada peraturan pencalonan baik itu PKPU, Juknis atau Surat Edaran tentang pencalonan, jangan mendahulukan yang sunnah dari pada kewajiban. Biasanya KPU RI akan akomodatif terhadap dinamika pencalonan di lapangan, respon cepat tanggap guna memberikan solusi mengenai masalah-masalah teknis di lapangan harus menjadi titik fokus KPUD, sehingga selalu up date dengan perkembangan informasi dari pusat, jika tidak keputusan yang akan di ambil KPUD bisa tidak tepat/ cocok dengan aturan terbaru.Malahan saking banyaknya surat edaran membuat KPUD kelabakan untuk memahami aturan-aturan, belum lagi aturan pencalonan terkait dengan aturan lain diluar ranah pemilu perlu juga di pahami. 

Keteledoran untuk memahami aturan dan mekanisme teknis pencalonan oleh peserta dan penyelenggara bisa berujung pada pelanggaran sengketa pilkada baik dugaan pelanggaran kode etik dan sengketa pencalonan baik di Bawaslu sebagai akibat adminsitrasi dan prosedurl pencalonan tidak tepat/ lengkap, sehingga salah satu pasangan/ tim melaporkan kejadian ini ke Bawaslu. Memang sengketa pencalonan hulu penyelesaiannya melalui Bawaslu, segala upaya adminstrasi harus terlebih dahulu ditempuh/ dilesaikan di Bawaslu, dan apabila pemohon belum puas atas keputusan mediasi, paslon dapat menempuh upaya selanjutnya dengan mengajukan sengketa penetapan pasangan calon di PTTUN. 

Hal berbeda dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD, alur penyelesaian langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masyarakat, tim/ paslon dapat melapor langsung, setiap tindak tanduk, sikap, ucapan, prilaku dan perbuatan penyelenggaran pemilu bertentangan dengan netralitas/ keberpihakan terhadap salah satu pasangan dalam menjalankan tahapan bisa di laporkan untuk di beri sangsi. 

Sebagai langkah mengeleminir sengketa, upaya maksimal dari penyelenggara dalam menjalankan setiap tahapan harus dibuktikan dengan tindakan di lapangan, catatan-catan kecil/ kronologis suatu prestiwa, berita acara, foto atau vidio serta upaya-upaya koordinasi bersama stak holder terkait di buat dengan dokumentasi. 

Apabila penyelenggara dan pasangan calon sudah memahami prosedur dan mekanisme pencalonan sesuai aturan maka sengketa hukum atas pencalonan pilkada tahun 2020 baik oleh KPU dan pasangan calon bisa di minimalisir, dan apabila sebaliknya sengketa pencalonan tidak dapat dihindari oleh para pihak, setidaknya telah memahami strategi persiapan sengketa Pilkada. Penulis : ADVOCAT/ Mantan Komisioner KPU Pasaman Barat periode 2013 - 2018)

Hewan Kurban ASN Payakumbuh Dikemas jadi Randang, Wawako : Tahun Depan Kita Siap  jika Presiden dan Menteri Ingin Berkurban

By On Senin, Agustus 03, 2020

Wawako serahkan secara simbolis randang hasil olahan UPTD Randang
Payakumbuh, prodeteksi.com-- Setelah disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH), daging sapi dari kurban Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Payakumbuh telah diproses menjadi Randang di Sentra IKM Randang pada Minggu (2/8) dan dikemas untuk dibagikan kepada masyarakat.

Hari ini, Senin (3/8), Randang kurban yang telah dikemas itu diserahkan secara simbolis kepada pengurus mesjid dan camat di Aula Sentra IKM Randang Kota Payakumbuh bersama Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Sekretsris Daerah Rida Ananda, Asisten I Yoherman, Asisten II Elzadaswarman, Staf Ahli Syahril, Kadisnakerin Wal Asri, Kalaksa BPBD Yufnani Away, dan Kadis PUPR Muslim, Kadis Kesehatan Bakhrizal, dan Kadis Ketapang Edvidel Arda.

Kadisnaskerin Wal Asri menyebut antusias peserta kurban randang ASN yang baru pertama kali dalam sejarah ini sangat diapresiasi oleh Wali Kota Riza Falepi, bahkan wali kota dua periode itu juga mendukung apabila dapat terlaksananya kurban randang sebanyak 50 ekor sapi dari kolaborasi OPD dan pengurus mesjid pada tahun depan.

"Tahun ini, sebagai langkah perdana, baru bisa 5 ekor, dan daging yang menjadi randang 125 kg, sisanya ratusan kantong daging segar dibagikan kepada THL kebersihan," ujarnya.

Untuk informasi, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ASN dilaksanakan di RPH Koto Panjang sangat higienis, selanjutnya untuk pembagian Randang yang sudah jadi ini sebanyak 417 pouch (kantong) dalam ukuran 1/4 Kg, perbandingannya dari 5kg daging segar hasilnya sekitar 4kg randang jadi.

Wakil Wali Kota Erwin Yunaz menyampaikan kurban yang dikelola komunitas menjadi kekuatan besar dalam menciptakan kesejahteraan bagi seluruh umat. Bukan tidak mungkin gerakan kita ini membuat daerah lain bergerak mengikutinya.

Sebagai branding dari kota ini, sekaligus kita jadikan terobosan kalau pemerintah daerah bisa mempengaruhi negara dalam menyediakan cadangan makanan, apalagi dalam bentuk Randang ini.

"Bahkan presiden dan menteri kalau mau ikut kurban Randang di Payakumbuh, kita siap eksekusinya," kata Erwin Yunaz. (Ss)

Sejumlah OPD Pasbar Mengucapkan Selamat Idul Adha 1441 H (2)

By On Sabtu, Agustus 01, 2020

Pasaman Barat, prodetesksi.com-----Idul Adha adalah saat untuk merayakan semangat kita dalam berkurban. Harapan kita pada ampunan Allah, dan kita tingkatkan ketaqwaan dan senantiasa tegug dalam beriman. 

Berikut Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha daeri sejumlah OPD (organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Pasaman Barat.

mohon maaf lahir dan batin.








 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *