HEADLINE NEWS

Hamsuardi Ajak  Warga  Satukan Tekad Majukan Pasbar

By On Rabu, November 10, 2021

 

 Pweringatan Hari Pahlawan di Pasaman Barat


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi  mengajak seluruh warga di daerah itu untuk menyatukan tekat dan langkah majukan Pasbar. Menurutnya, perlu langkah secara aktif dalam membangun Pasaman Barat, umumnya Indonesia untuk menjadi lebih baik dan lebih maju kedepan.


Hal itu disampaikan Hamsuardi ketika bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Pahlawan 2021. Peringatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pasbar, Rabu (10/11/2021).  


Hadir dalam peringatan hari bersejarah tersebut, Wakil Bupati Risnawanto, Sekretaris Daerah Hendra Putra, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pasaman Barat, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasbar.


Dikatakan Hamsuardi, melalui peringatan hari pahlawan ini, ia mengajak warga menyatukan tekat dan langkah secara aktif dalam membangun Indonesia lebih baik terkhusus Kabupaten Pasaman Barat untuk menjadi lebih maju kedepan.


Lanjutnya, semangat, tekat dan keyakinan pahlawan harusnya dapat menginspirasi dan menggerakkan bangsa untuk mengembang misi bersejarah 'mengalahkan' yaitu kemiskinan dan kebodohan di Indonesia khususnya Pasbar. 



“Kita memiliki potensi besar dalam memenangkan itu semua, karena Indonesia khususnya Pasaman Barat memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah dan letak geografis yang strategis,"terangnya.


Lebih lanjut dikatakan, momen hari pahlawan ini, perlunya kesadaran akan jasa para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Dan harus dipertahankan untuk Indonesia lebih maju. 


“Kemajuan yang dibangun jangan sampai terpecah oleh perbedaan Suku, Agama, Ras, dan antar Golongan (SARA). Tapi, jadikan perbedaan menjadi pemersatu bangsa,"ungkap Hamsuardi.


Menurut Hamsuardi, hari pahlawan menjadi contoh dengan satu tekat, gigih berjuang, dan pantang menyerah tanpa mengenal perbedaan apapun dan tidak pernah peduli akan halangan. ***dkf/ irz


   Lowongan Sekda Pasbar Terbuka untuk PNS se Sumbar, Ini Syaratnya.

By On Selasa, November 09, 2021

 Dibuka Pendaftaran untuk Jabatan Sekda Pasaman Barat


Pasaman Barat, prodeteksi.com------Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) Provinsi Sumatera Barat membuka lowongan jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah (sekda) formasi tahun 2021. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kab/Kota Iingkup Provinsi Sumatera Barat.

  

Dilansir dari laman bkpsdm.pasamanbaratkab.go.id, Selasa (09/11/2021),  pendaftaran dibuka dari tanggal 09 - 15 November 2021. Maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat segera mendaftarkan diri.

 

Adapun persyaratan yang  ditentukan sesuai pengumuman tersebut, adalah sebagai berikut :

1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

2. Tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;

3. Sekurang-kurangnya memiliki Pangkat Pembina Golongan (IV /b)

4. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV

5. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan

6. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun

7. sedang a tau pemah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Minimal 2 (Tahun)

8 . Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM II)

9. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik

10. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 107 huruf (c) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) TMT saat pelantikan;

11. Sehat jasmani serta bebas dari NARKOBA yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah

12. Mendapat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang dibuktikan dengan Surat Pemyataan Pejabat Pembina Kepegawaian dan bagi yang berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat hams dengan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota yang bersangkutan

13. Tidak pemah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari OPD yg membidangi kepegawaian instansi asal

14. Bersedia berdomisili di Kabupaten Pasaman Barat jika ditetapkan dalam jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bersedia Berdomisili


Panitia hanya menerima berkas pada waktu yang telah ditentukan yakni 9-15 November 2021. Berkas yang diterima setelah tanggal tersebut tidak akan diproses. 


Berkas Pendaftaran disampaikan langsung kepada  Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten PasamanBarat.  Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),  JI. Soekamo - Hatta Simpang Empat, sebanyak 2 (dua) rangkap.

 

Bagi yang berminat dapat mengajukan Surat lamaran yang ditulis tangan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000, dengan melampirkan sejumlah berkas persyaratan yang telah ditentukan.

 

Sistem Penilaian seleksi terbuka ni dilaksanakan dengan sistem gugur untuk seleksi administrasi dan sistem kumulatif untuk selain tahapan tersebut. 


Kriteria penilaian  didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan lnstansi Pemerintah.  Yakni penulisan makalah dengan bobot nilai 20%, Assesment Centre dengan bobot nilai 25%, Wawancara dengan bobot nilai 35% dan Rekam Jejak dengan bobot nilai 20%.  

 

Penetapan Hasil Seleksi Administrasi dilaksankan tanggal 17 November 2021, Assesment Tes 19 s/d 20 November 2021, Pengumpulan makalah 22 November 2021, RekamJejak 23 s/d 24 November 2021,  Wawancara 25 November 2021.  Sidang Penetapan akhir peserta 26 November 2021  dan pengumuman hasil seleksi akhir 27 November 2021. ***irti z






DP Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

By On Selasa, November 09, 2021




Jakarta, prodeteksi.com-----Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/11/2021). 

 

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya. 

 

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. 

 

 Sidang MK secara virtual PC


“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI. 

 

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers. 

 

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

 

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

 

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.  

 

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini. 

 

Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta. 

 

Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP. 

Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI. 

 

“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan. 

 

“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

 

Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo. 

Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers. 

“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan. 

 

“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya. 

 

Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.  

 

Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. ***

 

Ketum SPRI;  "Terkait Pengusiran Wartawan, Menteri Pertanian Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara"

By On Minggu, November 07, 2021

 

 Hence Mandagi, Ketua Umum DPP. SPRI


Jakarta, prodeteksi.com----Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI), Hence Mandagi menegaskan, jika benar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengusir wartawan yang sedang meliput, maka wajib diproses secara hukum. Dan kepadanya terancam dengan sanksi pidana 2 tahun penjara. 


Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo sebagaimana ramai diberitakan sejumlah media di Jambi, adalah perbuatan pidana.  Hal ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Hence menyebut, pasal pidana dalam UU Pers  saatnya diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah," ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11/2021). 


Lanjutnya, selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. "Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku," imbuhnya. *


Ia menyatakan, tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. "Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers," pungkasnya.



 Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ketika melakukan pengecekan gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi


Sebagaimana diinfokan bahwa pengusiran wartawan itu terjadi ketika Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan pengecekan gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi untuk pelepasan ekspor ke negara Pakistan. 


Dikutif dari global-hukumindonesia.com, bahwa media yang melakukan peliputan itu merupakan media yang terdaftar dalam undangan liputan. Namun sayangnya, menteri pertanian maupun tim mengusir wartawan saat melakukan pengambilan gambar. Tak hanya wartawan saja yang diusir, salah satu crew humas Balai Karantina Pertanian yang melakukan pengambilan gambar juga dikabarkan turut diusir.


Jurnalis kompas TV, Suci Annisa mengakui bahwa saat dirinya melakukan peliputan bersama rekan media yang lain di usir langsung oleh menteri dan dilanjutkan protokol menteri yang hadir saat itu untuk melakukan pengamanan.


"Saat menteri melakukan pengecekan pinang yang akan di ekspor, para wartawan diarahkan oleh protokol untuk berdiri sebelah kiri, namun dari tim menteri melontarkan ucapan "kalau media tidak boleh masuk, media keluar, media jangan ada yang masuk" kata tim menteri", beber reporter Kompas TV.


Suci Annisa telah melaporkan hal ini kepada IJTI Pusat untuk ditindak lanjuti agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis.


Pasalnya, tidakan menteri pertanian  itu  dinilai tidak menghargai Profesi Wartawan yang tengah bertugas. Dan jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dimana menghalang-halangi tugas wartawan dan tidak menghargai kemerdekaan Pers.  *****red

Momen Sumdarsin II,  MTs-SMK ZAMIGA Ikuti Vaksinasi di Air Bangis

By On Minggu, November 07, 2021

 

 

 Pesantren ZAMIGA Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat ikuti vaksinasi Covid-19 di Air Bangis

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Pondok Pesantren ZAMIGA Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengikuti Gebyar Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas. Momen ini dalam kegiatan Sumatera Barat Sadar Vaksin (Sumdarsin) II, Sabtu (06/11/2021).


ZAMIGA turut sukseskan program sadar vaksin. Khususnya bagi tenaga pendidik dan peserta didik serta tenaga administrasi yang ada di lembaga pendidikan tersebut sebagai prasyarat pembelajaran tatap muka.


Vaksinasi diikuti oleh santri tingkat MTs PP Zamiga dan tingkat SMK Ti Zamiga. Lebih 50 orang peserta didik yang telah memperoleh izin orangtua mengikuti vaksinasi tersebut. Dan beberapa orang tenaga pendidik dan kependidikan yang belum divaksin juga ikut vaksinasi.


 Vaksinasi peserta didik ZAMIGA dalam momen Gebyar Vaksin di Air Bangis



Pimpinan ZAMIGA Islamic Boarding School Koto Balingka Pasbar, Irti Zamin, SS mengatakan, kegiatan vaksinasi semula ingin dilaksanakan di pesantren tersebut. Namun setelah berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Parit, Camat dan Walinagari serta pihak Polsek Sungai Beremas, akhirnya ZAMIGA mengikuti Gebyar Vaksin di Air Bangis. 


“Sebenarnya sudah lama kita ingin pelaksanaan vaksinasi bagi peserta didik dan guru serta tenaga adminstrasi,  namun sekarang terlaksana setelah kita koordinasi dengan pihak Polsek melalui Pak Hanif, anggota Polsek Sungai Beremas, “ kata Irti, yang juga pemilik media online yang tergabung dalam Pro Pers Media Group ini.


 Vaksinasi peserta didik ZAMIGA dalam momen Gebyar Vaksin di Air Bangis



Lanjutnya, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara gebyar vaksin yang telah mengantar dan mengangkut para peserta didik dan sejumlah guru ke lokasi vaksin dan pulang kembali ke sekolah. Begitupun kepada petugas vaksin yang tanpa kenal lelah melayani vaksinasi.


Dengan mengikuti vaksinasi tersebut lanjut Irti Zamin, saat ini sudah sekitar 75 persen peserta  didik telah divaksin. Sebab, sebagian siswa sebelumnya juga sudah banyak yang telah mengikuti vaksinasi di kejorongan tempat tinggal masing –masing bersama orangtua siswa. Begitupun lanjutnya para tenaga pendidik dan tenaga administrasi, sebelumnya juga sudah ada yang vaksin di tempat tinggal masing-masing.


 Foto bersama Camat Sungai Beremas, Afkar dan Pj. Wali Nagari Air bangis, Media Fitra



Ditambahkan, pihaknya menghimbau kepada semua peserta didik, tenaga pendidik dan pegawai administrasi yang belum ikut vaksin untuk mengikuti vaksinasi di kejorongan masing -masing. Dengan suatu tekad untuk upaya memperkuat daya tahan tubuh terhadap kemungkinan tertular Covid-19. Sehingga dengan tubuh yang sehat dan kuat akan memperlancar dalam pembelajaran tatap muka.


“Kami pimpinan ZAMIGA tentunya menghimbau kepada semua peserta didik dan guru untuk mengikuti vaksinasi. Jika belum sempat sekarang, kan nanti ada jadwal di tempat tinggal masing-masing, atau lokasi terdekat. Kami pun sebagai pempinan dan pendiri yayasan YPPIT ZAMIGA sudah mengikuti vaksinasi, “terang Irti didampingi Megawati dan Tria Fitri Utami serta beberapa orang guru, seperti Marzuki Hasyim dan Aswar. **** red/i

 Usai vaksinasi, foto bersama Kepala Dinas Kesehatan Pasbar, Jhon Hardi, Camat SUngai Beremas, Afkar dan Pj. Wali Nagari Air bangis, Media Fitra




Sukses Gebyar Vaksinasi di Pasbar, Kapolda Beri Apresiasi

By On Sabtu, November 06, 2021

 

 Gebyar vaksinasi dalam rangka Sumdarsin II di Pasbar Dikunjungi Kapolda Sumbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com------ Gebyar Vaksinasi Covid-19, dalam kegiatan Sumatera Barat Sadar Vaksin (Sumdarsin) ke -2 di Air Bangis dan Kantor Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Sabtu, (6/11/2021),  terbilang sukses. Ini ditandai dengan tingginya animo dan antusias masyarakat dalam mengikuti vaksinasi dan kelancaran dalam pelaksanaannya.



Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik yang meninjau secara langsung kedua lakasi vaksinasi di Pasbar itu, menyampaikan apresiasi atas kesuksesan gebyar vaksin di Pasbar. Sebab, dengan antusias masyarakat yang sangat tinggi. juga menggambarkan bahwa masyarakat Pasbar memiliki kesadaran akan vaksin yang sangat baik.



Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar saat peninjauan Gebyar Vaksin dalam kegiatan  Sumdarsin ke 2 di  Pasbar yang didampingi oleh Bupati Hamsuardi, Wakil Bupati Risnawanto, Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto, S.Ik serta Forkopimda, Kepala OPD dan jajaran Polres Pasbar, Sabtu  (6/11/ 2021).



"Ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kepala Daerah dan seluruh Forkopimda Pasaman Barat. Saya melihat jajaran Forkopimda Pasaman Barat ini bisa mengeksplorasi potensi-potensi yang ada sehingga peningkatan (vaksinasi) menjadi luar biasa,"kata Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik.


 Gebyar vaksinasi dalam rangka Sumdarsin II di Air Bangis Pasbar Diikuti antusias masyarakat.


 .

Menurutnya, tingkat kesadaran vaksin di Pasbar sangat tinggi, dilihat dari gestur bahwa masyarakat memang membutuhkan vaksin. “Berbeda dengan beberapa daerah yang sudah saya kunjungi yang masih ragu untuk divaksin, namun di Pasbar terbukti bahwa vaksin sangat dibutuhkan oleh masyarakat, "ungkapnya.


 

Sementara itu Bupati Pasbar Hamsuardi, menjelaskan target vaksin yang harus dicapai yaitu 333.063 orang sampai bulan Desember, dengan target 75 persen. Menurutnya, Gebyar Vaksinasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan hari ini menjadi tolak ukur untuk mendapatkan hasil yang baik.


  Gebyar vaksinasi dalam rangka Sumdarsin II di Pasbar Dikunjungi Kapolda Sumbar



Capaian Vaksinasi Pasaman Barat saat ini lanjutnya, berada pada posisi 13 se Sumbar. Hal ini jauh meningkat bila dibandingkakan dengan capaian sebelumnya. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan capaian vaksinasi di Pasbar selalu meningkat.


"Kita targetkan vaksinasi 4000 jiwa per hari untuk mencukupi target 75 persen per Desember nanti," ucapnya.



Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sumbar bersama bupati juga memberikan penghargaan kepada petugas tenaga kesehatan selaku vaksinator, dan memberikan sembako kepada perwakilan masyarakat yang terkena dampak ekonominya karena pandemi Covid-19. ****irti z

 


Mantan Pengurus KNPI Pasbar, Idenvi Susanto Khawatir  Perpecahan di Tubuh KNPI Sumbar

By On Sabtu, November 06, 2021

 

 Idenvi Susanto


Sumbar, prodeteksi.com------Jelang Musyawarah Daerah  (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Barat, aroma perpecahan berpotensi mencuat dalam tubuh organisasi pemuda tersebut.


Sebegaimana diketahui, kepengurusan KNPI Sumbar periode 2018-2021 di bawah kepemimpinan Fadly Amran akan berakhir. Dan segera dilaksanakan Musda pada 8 November mendatang.


Namun, kini mulai tercium dinamika yang berkembang di tubuh KNPI Sumbar akan terjadi dualisme kepengurusan antara kubu Noer Fajrieansyah dan kubu Haris Pertama. Hal ini diungkapkan Mantan Aktivis Pergerakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasaman Barat (Pasbar) Idenvi Susanto yang juga mantan pengurus KNPI Pasbar tiga periode, Sabtu (6/11).



Menurut Idenvi,  walau fenomena dualisme kepengurusan KNPI ini juga terjadi di beberapa daerah atau pun provinsi lain. Namun hendaknya tidak perlu terjadi di Sumbar karena hanya akan memecah belah organisasi.



Oleh karena itu ia mengajak seluruh organisasi kepemudaan yang ada di Sumbar khususnya Pasbar agar merapatkan barisan pada Musda 8 November mendatang.


“Diharapkan KNPI Sumbar jangan sampai pecah dikarenakan masalah politik ataupun kepentingan politik. Sebab,  daerah kita ini termasuk Pasbar, merupakan daerah yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, “ ujarnya.



Lanjutnya, KNPI merupakan organisasi pemuda yang mesti dijaga kekompakkannya. Maka  ia berharap hendaknya jangan diajarkan untuk saling jatuh menjatuhkan dan politik pecah belah oleh para elit politik yang punya kepentingan pribadi atau kelompok.



"Sumbar merupakan daerah yang menjunjung tinggi serta menjaga persatuan dan kesatuan pemuda. Jadi, jangan kita mau diadu domba demi kepentingan politik dan kelempok tertentu, “sebutnya.



Ditambahkannya, siapa pun yang akan maju dan berkompetisi dalam Musda, majulah sesuai aturan main. Dan raihlah kepercayaan anggota untuk memperoleh legalitas dan kepengurusan yang sah. Bukan dengan membuat terjadinya dualisme kepengurusan.

 


Menurutnya,  marwah KNPI harus tetap dijaga bersama-sama tanpa dirusak oleh dualisme-dualisme yang hanya akan menimbulkan perpecahan antar sesama. Apalagi ditunggangi kepentingan kelompok tertentu atau politik. ****irz

 


Praperadilan Terhadap BNNK Pasbar Perkara Penangkapan Terduga Kasus Ganja, Mulai Disidangkan

By On Jumat, November 05, 2021

 

 



PasamanBarat , prodeteksi.com----Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) menggelar  sidang praperadilan perdana, Jum’at  (05/11/2021). Sidang ini terkait penangkapan yang dilakukan BNNK Pasbar terhadap terduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) di Kejorongan Taming Kecamatan Ranah Batahan, yang terjadi pada 23 September 2021 lalu.



Informasi yang diperoleh menyebutkan, agenda sidang hanya pembacaan permohonan dari pihak keluarga yang di bacakan oleh team kuasa hukum,  Adma Sadli Lubis SH.MH dan Kasmanedi SH, Jum’at (05/11/2021) di ruang sidang pengadilan setempat. 


Hal tersebut dibenarkan oleh team kuasa hukum dari pihak pemohon. Menurut Kasmanedi,   kliennya ingin mencari keadilan untuk mereka. Salah satunya dengan cara melakukan praperadilan terhadap BNNK Pasbar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, " ujarnya.


Ditambahkannya, praperadilan ini terkait  penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka. Bahwa diduga katanya belum cukup dua alat bukti terkait penangkapan tersebut.


“Alat bukti itu ada lima. Yakni, saksi,   ahli,   surat,  petunjuk dan keterangan tersangka. Menurut kami dua alat bukti belum terpenuhi dan salah, prematur. Jadi penahanan dan penetapan tersangka menurut kami tidak sah, ‘ kata Kasmanedi, Jum’at.



Sidang perdana yang dipimpin lansung oleh Hakim tunggal Suspim Nainggolan  tersebut, baru pada tahapan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. “Memang benar kita memimpin sidang praperdilan itu , baru sampai tahap pembacaan permohonan oleh team kuasa hukum  sebagai pemohon " sebutnya. 


Untuk agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (08/11/2021) yakni pembacaan jawaban dari pihak BNNK Pasbar. Sebelum pembacaan jawaban itu pihak BNNK wajib membawa surat tugas dan surat kuasa termohon, kata Suspim Nainggolan.



Seperti diberitakan sejumlah media, kasus penangkapan ini terjadi pada tanggal  23 september 2021. Ketika itu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar bekerjasama dengan BNNK provinsi sumbar menangkap  tersangka dan  mengamankan empat karung warna putih yang berisi sejumlah paket besar narkotika jenis ganja.  


Saat itu, dua orang yang diduga pelaku “R”  (35) dan “S”  (42) ditangkap di dekat Jembatan Taming Jorong Taming Batahan, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat. Dan hasil pengembangan, pihak BNNK mengamankan dua orang pelaku lainnya AP  (29) dan R E  (29) di dalam kebun Sawit di Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka. *****red


Sabtu ini, Gebyar Vaksin Kedua di Air Bangis dan Kantor Bupati

By On Kamis, November 04, 2021



Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat ( Pemkab Pasbar) kembali melaksanakan Gebyar Vaksin Covid -19. Dijadwalkan kegiatan dalam rangka Sumatra Barat Sadar Vaksin (Sumdarsin) II ini digelar serentak Sabtu, 6 November 2021.


Ada dua titik lokasi pelaksanaan vaksinasi.  Yakni di Kantor Bupati Pasaman Barat dan di Lapangan Terbuka Hijau (LTH) Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.


Pemkab Pasbar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menghimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat, untuk dapat mengikuti Gebyar Vaksin tersebut.


"Dihimbau pada seluruh masyarakat Pasaman Barat untuk mengikuti Gebyar Vaksin dalam rangka Sumatera Barat Sadar Vaksin (Sumdarsin) II yang dilaksanakan Sabtu, 6 November 2021. Vaksin didapatkan secara gratis, hanya dengan membawa fotocopy KTP, " imbau pihak Diskominfo Pasbar melalui siaran lisan keliling, kemaren.


Selain vaksin gratis, masyarakat yang beruntung bisa mendapatkan Dooprize. Berupa sepeda motor, sepeda gunung, rice cooker, dispenser, kulkas, kipas angin, dan masih banyak doorprize lainya. Dengan vaksin, imun jadi kuat, tubuh pun jadi sehat


Pelaksanaan vaksin ini akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dan jika tidak ada aral melintang, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa, SH. S.IK akan meninjau pelaksanaan Gebyar Vaksin Pasbar kedua ini.


Untuk kesiapan tersebut, Kamis (4/11) Wakil Bupati Risnawanto bersama Forkopimda mengadakan rapat teknis. Kegiatan dihadiri oleh stakeholder dari Pemda Pasbar dan dari Polres serta TNI setempat. Dengan tujuankelancaran vaksinasi, Sabtu.


Menurut Wakil Bupati Risnawanto, kesiapan personil untuk menyelenggarakan vaksinasi mulai dari kesiapan vaksinator. Kemudian kesiapan kendaraan untuk menjemput masyarakat serta beberapa upaya mengatasi kendala teknis yang dihadapi pada gebyar vaksin pertama. 


Ia menambahkan, target vaksinasi untuk gebyar vaksin kedua ini sebanyak 5000 orang. Untuk wilayah 1 yakni Kecamatan Pasaman, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Kecamatan Gunung Tuleh, lokasi vaksin berada di kantor bupati Pasbar. Sementara itu, untuk wilayah 2 dilaksanakan di lapangan hijau terbuka Air Bangis.


"Kita harapkan masyarakat untuk datang ke kantor bupati melakukan vaksinasi. Karena ada door prize yang sudah disiapkan, dan juga disediakan sembako bagi masyarakat yang sudah berusia lanjut,"ujar Risnawanto.


Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, SIK mengatakan untuk kegiatan vaksin perlu tim work yang kuat dan satu tujuan demi tercapainya target vaksinasi. Sebanyak 5000 target vaksin itu akan dirasakan sedikit jika dikerjakan secara bersama-sama.


"Mari kita bersama-sama matangkan kegiatan ini. Kita bahu membahu menyiapkan vaksin ini dengan matang, saya bersama jajaran siap untuk itu. Kami tidak setengah setengah untuk membantu, kami akan kerahkan semua kemampuan kami demi tercapainya head imunity di Kabupaten Pasaman Barat ini,"ujar Kapolres.

 

Sebelumnya, Gebyar Vaksin pertama berjalan sukses dan penuh antusias masyarakat. Digelar pada Sabtu, 30 Oktober 2021 di tiga lokasi pelaksanaan. Yakni, Kantor Bupati Pasaman Barat, Kecamatan Lembah Melintang dan di Kecamatan Kinali. ****irz



Menuju Operasional Teluk Tapang, Butuh Anggaran Berkelanjutan

By On Rabu, November 03, 2021


 Meninjau Teluk Tapang



Pasaman Barat,  prodeteksi.com-------Menuju operasional Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, butuh anggaran berkelanjutan. Tak lain untuk menyelesaiakan pembangunan akses jalan serta melengkapai sarana dan perasarana yang diperlukan. 



Maka, mesti dijalin kolaborasi antara Kementerian PU dengan Kementrian Perhubungan dan Pemerintah Daerah Pasaman Barat sebagai pihak yang memfasilitasi pembangunan tersebut.



Hasil survei lapangan Tim dari KSOP Kelas II Teluk Bayur Kementrian Perhubungan Laut Wigyo,  bersama Kasi KBPP. Capt Reynaldo Syukuri yang didampingi Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto dan rombongan, Selasa, ( 2/11/2021), telah melihat kondisi dermaga teluk tapang serta meninjau jalan menuju dermaga tersebut. 



Wakil Bupati Risnawanto  mengakui bahwa untuk mengoperasikan dermaga perlu persiapan teknis yang sangat baik. Dan kelanjutan pembangunan Teluk Tapang  pada tahun 2022. Bahkan perlunya percepatan pembangunan beberapa fasilitas pendukung lainnya.



"Kehadiran Teluk Tapang ini sangat dinantikan oleh masyarakat Pasaman Barat. Dengan sumber daya alam Pasbar yang melimpah. Pelabuhan ini sangat membantu dan memudahkan masyarakat melakukan pengiriman barang atau produk ke luar daerah maupun sebaliknya,"jelasnya.



Lanjutnya, Teluk Tapang juga memiliki potensi untuk pelaksanaan program Tol Laut melalui dermaga. "Apabila dijalankan dengan baik maka ini menjadi andalan bagi masyarakat Pasbar baik itu efesinsi dalam hal pengiriman keluar maupun ke dalam,"ujarnya.



Saaat peninjauan ke lapangan, Pimpinan KSOP Kelas II Teluk Bayur Kementrian Perhubungan Laut Wigyo  menyebutkan berbagai sarana dan prasana yang dibutuhkan untuk menlanjutkan pembangunan secara teknis yang diperlukan di pelabuhan tersebut.



"Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang ini dibutuhkan mulai dari lampu penerangan, rambu-rambu sebagai penanda untuk mendukung sistem navigasi dan memastikan kekuatan dermaga dalam mengangkut berat barang produksi,”ujanya.





Begitupun jelasnya, Container Bale atau alat untuk mendukung bongkar muat yang lebih cepat dan efesien. Terpenting angker area atau titik kordinat untuk mendeteksi kegiatan kapal yang berlabuh di teluk tapang. Semua ini perlu dibangun dalam menunjang kegiatan peroperasian di Pelabuhan teluk tapang,"kata Wigyo.



Wigyo berharap Pemerintah Pasbar dapat bersinergi dengan pusat agar semua pembangunan yang dilaksanakan berjalan dengan baik. Dan diharapkan nantinya Pasbar akan menjadi daerah percontohan, karena diimbangi oleh fasilitas darat maupun di laut. Jalan yang baik menuju pelabuhan dan dermaga yang layak digunakan,"ujarnya.


Pembangunan Akses Jalan

Seperti diberitakan prodeteksi.com sebelumnya, tahun 2021 ini ada kelanjutan pekerjaan Jalan yang dikerjakan PT. Rimbo Perduan. Proyek ini dimulai  dari titik kilometer 12,3 dari Bungo  Tanjung Air Bangis  ke arah Teluk Tapang hingga ujung pekerjaan sepanjang 22 KM. Atau sepanjang  9,7  KM pekerjaan jalan dihitung dari titik awal proyek  TA 2021 ini.


Selain pembangunan jalan, juga beberapa unit jembatan pendek (Box Culvert). Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60,87 miliar oleh penyedia jasa PT. Rimbo Paraduan dan konsultan supervisi PT. Manggala Karya Bangun Sarana KSO dan PT. Khayyira Engineering Consultan. 


 Pembangunan Jalan Teluk Tapang TA 2021


Jika pekerjaan  ini rampung, maka masih tersisa sepanjang 21 KM lagi jalan yang harus dibangun dan diaspal untuk sampai ke titik lokasi pelabuhan Teluk Tapang. Baru kemudian terbuka akses sampai lokasi untuk kemudian dapat diporasikan.


“Untuk bisa menembus jalan itu sampai ke lokasi pelabuhan tentunya masih butuh penganggaran proyek setidaknya dua tahun anggaran lagi. Karena masih ada 21 KM lagi dari 43 KM total panjang Jalan Teluk Tapang- Bungo Tanjung. Dan sebanyak 13 unit jembatan, “ sebut Salman, salah seorang pihak kontraktor. ****d/irz


 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *