HEADLINE NEWS

Bupati Hamsuardi Apresiasi Program Keagamaan dan Pendidikan Gratis Ponpes ZAMIGA

By On Kamis, Maret 02, 2023

  Bupati Pasaman Barat, H Hamsuardi disambut tari pasambahan ketika hadiri Kegiatan Tabliq Akbar dan perpisahan kelas akhir di Ponpes ZAMIGA Parit


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Hamsuardi mengapreasiasi Program Pondok Pesantren Zaminul Ghairi ( Ponpes ZAMIGA) Parit Kecamatan Koto Balingka yang telah medukung penuh program pemerintah daerah (Pemda) khususnya di bidang pendidikan dan keagamaan. Diantaranya kegiatan Magrib Mengaji dan Tahfidz Al-Qur'an serta memberikan keringanan biaya pendidikan, yakni gratis biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu.

 

Hal itu disampaikan Hamsuardi dalam sambutannya ketika menghadiri secara langsung kegiatan Tabliq Akbar dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M, yang digelar Yayasan Pondok Pesantren Zaminul Ghairi (Zamiga) Parit, Kamis (2/3/ 2023) di halaman Pondok Pesantren  tersebut. Kegiatan ini juga  sekaligus perpisahan santri kelas XII SMK TI Zamiga dan pelepasan naik tingkat Kelas XI MTs PP Zamiga.


 

Bupati Hamsuardi hadir memenuhi undangan Ponpes ZAMIGA, didampingi Staf ahli bidang pemerintahan Edison Zelmi, Camat Koto Balingka Bahrul Ilmi, unsur Forkopimca dan stakeholder terkait lainnya.   

 

 

Dalam kesempatan itu Bupati Hamsuardi juga mengucapkan rasa syukur dapat hadir di Yayasan Zamiga yang sudah sejak berdiri mendukung porogram pemda dalam bidang pendidikan. Apalagi adanya program gratis biaya pendidikan terutama siswa kurang mampu.

 

 Bupati Hamsuardi


 

"Saya bersyukur dapat hadir di Yayasan Zamiga ini yang sudah  menjalankan beberapa program yang sejalan dengan program unggulan kita sejak awal berdirinya pesantren ini. Kalau di awal pesantren ini berdiri dulu masih ada pungutan uang sekolah, namun dengan terbinanya kebersamaan sehingga pesantren  ini telah memberikan banyak yang gratis," kata Hamsuardi.

 

 

Ia juga mengharapkan aparatur pemerintahan bersama masyarakat Pasbar khususnya masyarakat Parit, mendukung program unggulan yang selalu disosialisasikan pada setiap kegiatan seperti magrib mengaji, tahfidz Al-Qur'an, serta berobat gratis bagi masyarakat Pasbar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 


"Kepada bapak camat, bapak wali, bapak jorong mari ajak masyarakat kita mengaji, dengan harapan bisa 10 juz. Sebab target kita, anak kelas 2 SD hari ini, 15 tahun kedepan bisa menjadi penghafal Al-Qur'an. Sehingga masyarakat Pasbar menjadi kuat amalannya di masa mendatang. Program lainnya yaitu gratis berobat dengan hanya membawa KK dan KTP. Bahkan di RSUD telah kita sediakan tim pelayanan terpadu yang akan melayani agar tidak ada lagi kendala masyarakat dalam berobat," jelasnya.

 

Pimpinan Yayasan ZAMIGA, Irti Zamin, SS menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran bupati beserta rombongan  dalam acara tabliq Akbar tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sudah lama direncanakan dan dapat dilaksanakan pada Kamis 2 Maret 2023.

 

 

Ia juga menyampaikan terkait perkembangan Ponpes ZAMIGA yang didirikan tahun 2014 tersebut. Awalnya, masih menerapkan biaya sekolah berupa SPP dan uang pembangunan serta uang asrama. Namun setelah dievaluasi dengan berbagai pertimbangan dikarenakan banyaknya santri kurang mampu dan juga anak yatim,maka pihak yayasan memberikan keringanan biaya sejak tahun 2019. Berupa gratis SPP, Uang Pembangunan dan uang astama.Bahkan juga dibantu pakaian seragam bagi santri kurang mampu.

 

Dijeaskan bahwa, awal berdiri pesantren ZAMIGA hanya membuka tingakat MTs dan kemudian sejak tahun 2016 membuka tingkat SMK. Yakni SMK TI Zamiga.

 


“SMK TI  Zamiga yang melaksanakan acara perpisahan pada hari ini, telah menamatkan 5 angkatan. Para Santri  berasal dari berbagai kecamatan di Pasbar. Tingkat SMK memiliki 2 jurusan yakni Teknik Komputer Jaringan dan Teknik Otomotif Sepeda Motor. Namun meskipun tingkat kejuruan, namun siswa tetap dibekali ilmu agama seperti tahfizh, tajwid, bahasa arab, nahwu sorof, tafsir dan sebagainya, “ jelasnya

 

Ditambahkan bahwa program keagamaan, khusuya santri berasrama juga ada program magrib mengaji setiap selesai sholat Magrib, Tahfis Qur’an setiap selesai sholat isya atau menyetor hafalan Al-Qur'an  dan kegiatan pembinaan bidang keagamaan lainnya. ***irti z


FOTO -FOTO KEGIATAN TABLIQ AKBAR MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1444 H SEKALIGUS PERPISAHAN SANTRI KELAS AKHIR


































Proyek jalan Teluk Tapang Menggunakan Material Pilihan dan Berizin

By On Senin, Februari 27, 2023

 

 Pekerjaan lanjutan Proyek Jalan Teluk Tapang


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Proyek lanjutan Konstruksi Akses Jalan Teluk Tapang Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat yang dikerjakan PT. WIKA (Wijaya Karya) Persero Tbk, menggunakan bahan material pilihan. Pihak kontraktor dalam  pekerjaan tahapan perkerasan lapis base atau pondasi atas tersebut menggunakan agregat atau material seperti Sirtu dan kerikil  dari quarry yang berizin.


“Ini untuk menjaga agar kualitas struktur lapisan perkerasan lebih kuat terhadap penahan beban roda di atas permukaan jalan nantinya. Tentu kita sesuaikan dengan persyaratan dan speknya, “kata Koordinator Humas PT WIKA, Triksi yang dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

 Jalan Teluk Tapang
   

Hal tersebut sekaligus menepis adanya issu yang menyebut PT WIKA meggunakan bahan material yang tak berizin. Menurutnya, dalam pembangunan jalan Teluk Tapang pihak perusahaan mensuplai bahan material dari tambang berizin resmi dan legal.


Triksi didampingi pengawas lapangan, Nopi menyebutkan, PT WIKA menggunakan material sirtu dari empat quarry yang memiliki izin yang ada di daerah Pasbar dan sekitarnya. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan proyek ini menggunakan material dari tambang galian C tak berizin, "tegasnya 


Keempat quarry itu jelas Nopi, dua lokasi berada di daerah Sontang, satu di Muara Kiawai dan satu lagi di daerah Padang Sawah.


" Keempat Tambang Galian C itu, mempunyai izin. Dan dokumen perizinannya ada sama kita di kantor, "jelas Nopi, ketika ditemui di Kantor Operasional PT WIKA yang beralamat di Jalan Teluk Tapang Aia Bangih Kec. Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Jum'at lalu.  *****irt z 


Seorang Pengedar Ganja Diringkus Polisi di Ujung Gading

By On Minggu, Februari 26, 2023

 Seorang Pengedar ganja diringkus Polisi di Ujung Gading 


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja kering,  berinisial MI (41).


Tersangka dibekuk oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, SH dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Jum'at (24/02/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering.


"Dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menurut informasi tersangka berinisial MI dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor," ujar Eri Yanto, Minggu (26/2/2023).


Diterangkan, setelah mengetahui identitas dari tersangka pada hari Jum'at (24/02/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MI yang dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading.


 Barang bukti 


Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap becak motor milik tersangka dan ditemukan yang diduga Narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil yang merupakan sisa barang pakaiannya dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000.


"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, masih ada menyimpan Narkotika jenis ganja kering dirumahnya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat," terangnya.


Eri Yanto menjelaskan, dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak yang terbuat dari seng, kemudian tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa, tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng, satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas pepier warna putih, satu buah mancis warna putih, satu buah tas merek Forever you warna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ganja kering dan uang tunai sebesar Rp 200.000.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **** HmsRes Psb

PT WIKA Lanjutkan Proyek Jalan Teluk Tapang Sejak 2022, Begini Progressnya...!

By On Minggu, Februari 26, 2023

 


 Pekerjaan Proyek Jalan Teluk Tapang Air Bangis Pasaman Barat ( foto dijepret pada 24/ 2/ 2023)

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Memasuki enam bulan masa kontrak, progress pekerjaan  PT. WIKA (Wijaya Karya) Persero Tbk, dalam pembangunan lanjutan Jalan Teluk Tapang Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), kini sedang mengerjakan pelapis perkerasan jalan yang berada di atas tanah berupa agregat bebatuan dan memulai tahapan perkerasan lapisan pondasi atas jelang pengaspalan atau Asphalt Concrete - Base.

  

Sebagaimana diketahui PT WIKA merupakan kontraktor yang dipercaya melanjutkan Pekerjaan Konstruksi  Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat, sejak Tahun Anggaran 2022, yang sebelumnya dikerjakan PT. Rimbo Paraduan.


  

Perusahaan BUMN ini mejadi pemenang tender dan kontrak senilai Rp. 216.419.511.408,00 hingga pembangunan jalan selesai dengan panjang jalan pengasapalan sekitar 22 KM lagi dari ujung pekerjaan tahap sebelumnya, yang dikerjakan PT Rimbo Paraduan tahun 2021.


Proyek PT. WIKA ini merupakan proyek multi years (2022-2024) yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumbar  Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, dimulai pada 09 September 2022, dengan masa kontrak 600 hari kalender

 




Pantauan media ini di lapangan, Jum’at (24/2/ 2023) terlihat para pekerja sedang memadatkan lapisan base dari titik awal pekerjaan. Namun sebagian masih terdiri atas lapisan sirtu dan sebagian masih jalan tanah yang belum dikeraskan.


Koordinator Humas PT WIKA pada Kegiatan kelanjutan Pembangunan Jalan Teluk Tapang, Triksi didampingi pengawas lapangan, Nopi membenarkan bahwa saat ini deang pekerjaan lapisan base. Pihak perusahaan optimis pekerjaan akan rampung selama masa kontrak.


"Saat ini kita sedang mengerjakan lapisan base, tak lama lagi akan masuk tahap pengaspalan. Insya Allah akan selesai seuai masa kontrak yang diberikan hingga Maret 2024, " kata Triksi, ketika ditemui di Kantor Operasional PT. WIKA di Jalan Teluk Tapang Air Bangis Pasbar.


Didampingi pengawas lapangan, Nopi menyebutkan bahwa panjang jalan yang telah dibuka dan dikerjakan mencapai titik 36600 M dari total panjang jalan mencapai 42 KM. Atau sekitar 16 KM dari ujung aspal yang dikerjakan kontraktor sebelumya.


"Saat ini pekerjaan terus dipacu dan dan sudah sampai pada Sta 24. Insya Allah tidak ada kendala yang berarti karena sangat didukung masyarakat. Dan semoga nanti selesai sebelum habis masa kontrak, " kata Triksi.  *****irt z

 

Polres Pasbar Tingkatkan Kemampuan Personilnya dengan Latihan Beladiri

By On Minggu, Februari 26, 2023

 

 Tingkatkan Kemampuan Personelnya, Polres Pasaman Barat Gelar Latihan Beladiri Polri

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Polres Pasaman Barat tingkatkan kemampuan anggotanya dengan melakukan latihan beladiri Polri yang bertempat di lapangan apel Polres Pasaman Barat, Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu pagi (25/02/2023) pukul 08.30 Wib.


Dilansir dari pasamanbarat.sumbar.polri.go.idKapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kabag SDM AKP Feri Arjoni, S.H mengatakan, latihan beladiri ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan personelnya guna menunjang pelaksanaan tugas dilapangan.


“Bela diri ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh semua personel. Karena seni beladiri merupakan satu kesenian yang timbul sebagai satu cara seseorang untuk mempertahankan atau membela diri atau yang membahayakan diri pada saat melaksanakan tugas dilapangan,” ungkap AKP Feri Arjoni.


Kabag SDM menjelaskan, adapun materi beladiri yang dilatihkan hari ini, yakni meliputi sikap dasar dalam materi beladiri Polri.


“Latihan yang diperagakan tangkisan atas, tengah dan bawah, juga pukulan atas, bawah dan pukulan depan, serta teknik membanting, dan cara mengunci tangan.” tuturnya.


Tidak hanya itu, dia juga menghimbau kepada semua personel Polres Pasaman Barat yang mengikuti latihan Beladiri Polri ini agar melaksanakan latihan dengan serius dan sungguh-sungguh.


“Personel Polres Pasaman Barat melaksanakan latihan beladiri Polri ini tidak lain untuk meningkatkan kemampuan dan menunjang pelaksanaan tugas di lapangan,” tegas ia sampaikan.


“Apalagi anggota Polri setiap saat dituntut untuk selalu hadir pada setiap kegiatan masyarakat yang membutuhkan keterampilan beladiri. Jadi latihan ini sebagai bekal,” pungkasnya. ****hms r p pb

Polres Pasbar Tangkap 'DS'  yang Diduga Pelaku dan Pemodal Tambang Emas Illegal

By On Sabtu, Februari 25, 2023

 

 Gelar Press Release, Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku PETI

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat, menangkap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berinisial DS (50) di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. DS juga diduga turut serta sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator.


“Pelaku kita tangkap pada hari Selasa (21/02/2023) di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita, S.H yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, S.H pada saat press release di halaman Mapolres, Jumat sore (24/02/2023) pukul 17.30 Wib, sebagaimana dilansir dari pasamanbarat.sumbar.polri.go.id


Ia mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.


Menurutnya, penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu.


“Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat excavator,” katanya.


Ke enam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS sendiri.


Selanjutnya berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pasaman Barat.


“Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat,” katanya.


Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.


Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022.


Berdasarkan itulah pada Selasa (21/2) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris berhasil menangkap tersangka dirumahnya Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.


Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.


“Apabila masih kami temukan maka akan kami tindak secara tegas dan di proses secara ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penambangan emas tanpa izin ini.


Ia menyebutkan, tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif dengan cara memasang spanduk atau himbauan lainnya di daerah atau Nagari yang diwilayahnya berpotensi dilakukan kegiatan penambangan emas.


Kemudian ada juga tim sosialisasi atau edukasi dengan cara menyampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat atau giat sambang desa sehingga masyarakat turut berperan serta untuk menolak kegiatan penambangan emas tanpa izin yang sangat membahayakan atau merusak lingkungan di kampungnya.


“Ada juga tim deteksi atau mapping terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan. Serta jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya. Ada tim penegakkan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan,” jelasnya.


Enam orang tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus Kompol Firdaus adalah inisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang.


Adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis excavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas. *****hms r psb

SMK N 1 Ranah Batahan Gelar Peringatan Isrā' wal-Mi'raj, Ini Kata Kepala Sekolah

By On Sabtu, Februari 25, 2023

 Peringatan Isra' Mikraj di SMKN 1 Ranah Batahan


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Suatu program kegiatan islami, Keluarga Besar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 1 Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat gelar peringatan Isrā' wal-Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Jumat (24/02/2023)



Kegiatan ini dipusatkan di Musholla SMK N 1 Ranah Batahan, yang dihadiri para siswa, majelis guru, kepala sekolah, Sudarmono dan pengelola lainnya dengan menghadirkan Al Ustadz undangan, Suhdi Hasibuan.  


Selain mendengarkan ceramah al ustadz, juga diselingi dengan penampilan kreatifitas siswa. Seperti pidato dakwah,  rebana, puisi islami dan lainnya.


Menurut Plt. Kepala Sekolah SMK N 1 Ranah Batahan, Sudarmono, S.Pd, pihak sekolah sangat mendukung kegiatan keagamaan. Karena ada dalam program kegiatan sekolah. Seperti halnya wirid remaja, pengajian dan kultum Jum'at pagi serta kegiatan islami lainnya.


Ditambahkan bahwa, berbagai kegiatan bernuansa keagamaan tersebut juga bertujuan  dalam rangka pembinaan karakter peserta didik. Apalagi saat ini jelas Sudarmono, momennya jelang puasa dan akan dilaksanakan nantinya pesantren ramadhan. 




"Dengan pendidikan keagamaan, peserta didik  diharapkan dapat meningkatkan kegiatan ibadah baik di rumah maupun masyarakat .
Kemudian juga melatih dan membentuk karakter peserta didik. Serta bertujuan dalam rangka menghadapi tantangan ke depan yang kian kompetitif dan penuh dengan pengaruh global, " kata Sudarmono.


Lebih lanjut dikatakan, meskipun sebagai sekolah kejuruan, namun pendidikan karakter ini tidak boleh tertinggal tapi harus terus ditingkat. Termasuk dalam menjalankan program pemerintah daerah yang terkait dengan dunia pendidikan, "ulasnya.


Sementara itu, Al Ustadz, Suhdi Hasibuan dalam ceramahnya pada intinya menyampaikan terkait perisitiwa isra' Mikraj yang dialamai Nabi Muhammad SAW yang merupakan suatu tanda kebesaran Allah SWT. Dia juga menekankan makna dari peristiwa tersebut dalam rangka menegakkan syariat islam terutama sholat lima waktu.


Selain itu, Ustadz Suhdi juga menghimbau kepada semua hadirin untuk selalu bersifat tawaduk  dan tidak bersifat sombong serta takabur. Tapi jadilah seorang muslim yang rendah hati.  

Meski begitu menurutnya,  orang tawaduk tetap memiliki sikap optimis dan percaya diri. Karena itulah sikap tawaduk sangat dianjurkan dimiliki seorang muslim.  

 "Mari tawaduk kan diri, syukuri apa yang ada, jaga diri dari makanan haram dan subhat. Yakinlah, semua yang Allah janjikan, semuanya akan jadi kenyataan, " ungkapnya. 
 *** ir z  
 

PT WIKA Menepis Issu Terkait Penggunaan Material Proyek Jalan Teluk Tapang

By On Jumat, Februari 24, 2023

 

Proyek jalan Teluk Tapang


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- PT. WIKA (Wijaya Karya) Persero Tbk menepis issu dan dugaan terkait penggunaan  bahan material untuk perkerasan kelanjutan pembangunan Jalan Teluk Tapang Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang sebagian disebut-sebut berasal dari tambang galian C yang tak berizin. Menurut pihak perusahaan, mereka selalu menggunakan material yang legal dari sumber galian yang berizin resmi.


Dalam tahap perkerasan jalan penggunaan agregat sirtu yang dipilih memang dinilai sangat penting dalam membentuk struktur lapisan perkerasan. Sebab, agregat di setiap quarry memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Dan sebagai proyek pemerintah wajib menggunakan material dari tambang galian C berizin, sesuai UU Nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba.

 



Sedangkan, jika menggunakan material dari tambang galian C illegal, kualitasnya belum terjamin. Kemudian secara tidak langsung akan merugikan negara karena galian C yang tidak berizin dipastikan tidak bayar pajak. 


Bahkan pada pasal 161 UU No 04 Tahun 2009 itu dinyatakan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).




Berkaitan dengan issu seputar adanya penggunaan bahan material tak berizin tersebut, Koordinator Humas PT WIKA, Triksi yang dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023) membantah hal tersebut. Menurutnya dalam pembangunan jalan Teluk Tapang pihak perusahaan menggunakan material dari tambang berizin.


 Koordinator Humas PT WIKA pada Kegiatan kelanjutan Pembangunan Jalan Teluk Tapang




Triksi didampingi pengawas lapangan, Nopi menyebutkan, PT WIKA menggunakan material sirtu dari empat quarry yang memiliki izin yang ada di daerah Pasbar dan sekitarnya. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan proyek ini menggunakan material dari tambang galian C tak berizin, "tegasnya 


Keempat quarry itu jelas Nopi, dua lokasi berada di daerah Sontang, satu di Muara Kiawai dan satu lagi di daerah Padang Sawah.


" Keempat Tambang Galian C itu, mempunyai izin. Dan dokumen perizinannya ada sama kita di kantor, "jelas Nopi, ketika ditemui di Kantor Operasional PT WIKA yang beralamat di Jalan Teluk Tapang Aia Bangih Kec. Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Jum'at lalu. 



PT WIKA merupakan kontraktor yang dipercaya melanjutkan Pekerjaan Konstruksi  Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat. Perusahaan BUMN ini mejadi pemenang tender dan kontrak senilai Rp. 216.419.511.408,00 hingga pembangunan jalan selesai hingga pengasapalan sekitar 22 KM lagi dari ujung pekerjaan tahap sebelumnya. 


Proyek multi years (2022-2024) yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumbar  Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, dimulai pada 09 September 2022, dengan masa kontrak 600 hari kalender.  *****irt z 

  

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *