HEADLINE NEWS

Rura Patontang jadi Topik Perbincangan, Bupati Pasbar pun Turun ke Lapangan

By On Selasa, November 19, 2019

Bupati Pasbar, H. Yulianto bersama rombongan
Turun Lapangan Menelusuri Jalan Rura Patontang Kecamatan Koto Balingka


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Beberapa waktu terakhir ini, nama Jorong Rura Patontang, yang berlokasi di Nagari Parik Kec. Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), semakin populer dan jadi topik perbincangan yang cukup hangat . Tak terkecuali lewat pemberitaan media massa maupun lewat postingan di media sosial.

Sebagaimana juga diberitakan Portal Berita Online prodeteksi.com, yang hangat dibicarakan adalah terkait kondisi jorong Rura Patontang yang dinilai masih sangat tertinggal dalam berbagai aspek, baik pendidikan kesehatan maupun infrastruktur terutama kondisi jalan yang sangat parah dan menyedihkan.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, Jalan tersebut semakin memprihatinkan. Jangankan bawa kenderaan roda dua, jalan kaki pun susah. Belum lagi bawa beban atau barang, bahkan anak terpaksa dipikul di pundak karena jalan yang terjal, curam, licin bergelimang tanah liat dan berlumpur.

Hangatnya perbincangan dan pemberitaan mengenai kondisi  Jorong Rura Patontang, seperti juga beberapa kali dirilis prodeteksi.com, membuat berbagai pihak juga turut prihatin dan mengungkapkan kepeduliannya.
Bupati Pasbar, H. Yulianto  bersama rombongan di Jorong Rura Patontang

Senin, 18/11/2019,  Bupati Pasbar, H. Yulianto bersama robongan, seperti Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adhiyarsyah, Kabag Humas, Yosmar Difia, Camat Koto Balingka, Hamulian,  juga ingin melihat secara langsung bagaimana sesungguhnya potret jorong terisolir tersebut. Mereka pun turun langsung ke lapangan mengunjungi Jorong Rura Patontang Kecamatan Koto Balingka.

Kunjungan tersebut sebagai tanggapan langsung Pemerintah Daerah Pasaman Barat atas keluhan masyarakat Rura Patontang. Dalam perjalanan tersebut dapat dilihat bagaimana masyarakat jorong Rura Patontang sangat membutuhkan perhatian Pemerintah Daerah, mulai dari akses jalan dan jembatan ke wilayah tersebut sampai dengan kebutuhan gedung sekolah serta layanan kesehatan.

Terlihat kebahagiaan masyarakat dikunjungi langsung oleh Bupati Pasbar dan rombongan, dalam suasana keakraban tersebut dengan tokoh masyarakat dan jorong Rura Patontang, Yulianto merasa terenyuh melihat kondisi masyarakat Rura Patontang dan akan segera menindaklanjuti permasalahan di Rura Patontang tersebut.

Buoati Pasbar Yulianto di tengah anak -anak Rura Patontang
Dalam arahannya Bupati Pasbar menugaskan kepada OPD terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan perencanaan ulang terhadap trase jalan supaya dapat memenuhi standar kelayakan teknis dikarenakan kondisi akses jalan sekarang tidak memungkinkan untuk ditangani struktur jalannya.

"Kepada Dinas PU untuk segera dianggarkan tahun 2020 ini perencanaan ulang trase jalan dan dilanjutkan dengan pembangunan kembali jalan ke Rura Patontang ini." Ujar Yulianto.

"Kepada Dinas Perkim dibantu jorong, harap dilaksanakan pendataan untuk bantuan rehab rumah tidak layak huni, Dinas Pendidikan anggarkan penambahan lokal dan sarana belajar serta Dinas Kesehatan perhatikan kondisi kelayakan sarana kesehatan di Rura Patontang." Pungkas Yulianto. ***hms/irti zamin

Parizal Hafni : Jalan Rura Patontang Diusahakan Masuk APBD Pasbar 2020

By On Sabtu, November 16, 2019

Ir. Parizal Hafni, 
Ketua DPRD Pasbar
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Meskipun permasalah gugatan PT Asiva Pratama Mandiri yang putus kontrak ketika mengerjakan Proyek Jalan Rura Patontang Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2017, telah selesai di pengadilan Kelas II PTUN Medan pada 21 Januari  2019, namun OPD terkait kemungkinan terlambat mengetahui bahwa gugatan penggugat telah ditolak pengadilan. 

Padahal, seperti disampaikan Kabag Hukum Pemkab Pasbar, Setia Bakti, SH ketika dikonfirmasi media ini Kamis (14/11/2019), bahwa keputusan pengadilan sudah inkract. Hal ini berdasarkan keputusan banding pada PTUN Kelas II Medan tanggal 21 Januari 2019. Sesuai juga dengan keputusan pengadilan PTUN Padang tanggal 28 September 2018, yang dimenangkan oleh PPK Dinas PUPR Pasbar dan pengadilan menolak gugatan penggugat (PT. Asiva Mandiri Pratama). 

Mungkin karena keterlabatan informasi mengetahui hal ini, sehingga, Dinas terkait tidak memasukkan sebagai prioritas untuk kelanjutan pembangunannya dalam rencana plafon anggaran 2020. 

Sehinggga, belum masuk dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang dibahas dalam Rapat DPRD Pasbar sejak awal November 2019.

Belum masuknya pembangunan jalan rura Patontang dalam KUA-PPAS, dibenarkan oleh Ketua DPRD Pasbar, Ir. Parizal Hafni. Menurutnya, dalam pembahasan KUA-PPAS belum dapat dianggarkan karena perlu dilihat dulu keputusan pengadilan atas gugatan kontraktor yang putus kontrak ketika mengerjakan proyek Jalan Rura Patontang tahun 2017.

“Saya melihat itu terjadi karena putus kontrak oleh Dinas PU, dan rekanan mengajukan gugatan. Tentu kita lihat dulu putusan gugatan itu, “kata Parizal.

Meski demikian, walau pada awal pembahasan KUA PPAS belum dapat dianggarkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait (Dinas PUPR) untuk dapat diupayakan penganggarannya kembali sebelum APBD 2020 disahkan.

“Kita akan berusaha untuk menganggarkannya kembali, tentunya setelah koordinasi dulu dengan OPD terkait, “jelasnya.

Perhatian terhadap pembangunan Jalan Rura Patontang, juga disampaikan H. Baharuddin R, Anggota DPRD Pasbar yang juga Mantan Bupati Pasaman Barat Periode 2010-2015. Menurutnya, Fraksi PAN akan menyampaikan pandangannya dalam Rapat DPRD Pasbar lanjutan Senin 18/11/2019 besok. 

“Saya akan bawa besok di DPRD dalam Pandangan Fraksi PAN. Sebagai wujud perhatian saya yang dulu pernah memprakarsai pembangunan jalan Rura Patontang ini, “kata Baharuddin R ketika dimintai tanggapannya Sabtu (16/11/2019). *****irti z

Dinsos Pasbar Gelar Pelatihan Tagana

By On Jumat, November 15, 2019

Paman Barat, prodeteksi.com- Untuk mengurangi dan menimalisir dampak bencana serta meningkatkan kemampuan Taruna Siaga Bencana ( Tagana ) dalam menanggapi bencana seperti gempa, banjir, longsor, pohon tumbang dan bencana lainnya.

Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat menggelar Pelatihan kepada 51 orang Tagana, yang berasal dari seluruh Kecamatan yang ada di Pasaman Barat.

Pelatihan ini dilaksanakan di lapangan dan ruang bantuan Dinas Sosial pada Kamis (14/11). Arahan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Pasbar Drs. Marwazi, B. MM dan didampingi oleh Kabid Bantuan dan Perlindungan Sosial Drs. Zulkifli, M.Pd.

Ketika dimintai keterangan mengenai pelatihan ini, Kadinsos Marwazi, melalui Kabid Zulkifli menjelaskan bahwa, pelatihan selain berisikan rapat koordinasi rutin, juga dilaksanakan simulasi pemasangan tenda kepada anggota Tagana.

"Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan anggota Tagana dalam menanggapi bencana, sehingga bisa menimalisir dampak bencana bagi korban", jelas Zulkifli.

"Meningkatkan kemampuan mereka dari segi teknis, seperti pemasangan tenda, logistik, pendistribusian bantuan, dapur umum, menjalin koordinasi dan kerjasama dengan BPBD, serta penanganan phisikolosi bagi korban bencana di Pasaman Barat", lanjutnya.

"Dengan adanya pelatihan - pelatihan rutin yang kami laksanakan, Tagana Pasbar diharapkan menjadi sigap dan terlatih dalam menanggapi bencana, sehingga bisa mengurangi resiko dan menekan dampak bencana terhadap masyarakat", tambahnya lagi.***Zein

Kampung Sigalabor Cubadak Butuh Bidan Desa

By On Jumat, November 15, 2019

Pasaman, prodeteksi.com- Sulitnya transportasi masyarakat Kampung Sigalabor ke Kejorongan Sungai Beremas Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto, yakni dengan akses jalan setapak, yang mendaki dan menuruni perbukitan sejauh 5 km, membuat masyarakat  Kampung Sigalabor sangat membutuhkan  Bidan Desa tersendiri.

Hal ini diungkapkan oleh Pahri, salah seorang tokoh masyarakat Kampung Sigalabor pada Selasa (12/11), ketika berbincang - bincang dengan media ini di salah satu kedai kopi Simpang Andilan Kecamatan Duo Koto.
Pahri mengatakan bahwa, masyarakat Sigalabor sangat membutuhkan keberadaan Bidan Desa di Polindes. Apalagi baru - baru ini, ada salah seorang masyarakat yang melahirkan.

Karena tidak adanya Bidan di Kampung tersebut, akhirnya sang ibu hamil ditandu bersama - sama, secara bergantian oleh sebanyak 30 orang masyarakat ke klinik Bidan di Kejorongan Sungai Beremas. 

"Dulu sudah ada Bidan Desa di Polindes Sigalabor, tetapi dipindahkan oleh Pemkab Pasaman ke wilayah lain. Namun sangat kami sayangkan, Pemkab tidak memberikan penggantinya", ujar Pahri.

"Masyarakat kami setiap harinya pasti ada yang sakit, mulai dari demam, flu, sakit perut, gatal - gatal, melahirkan, atau pun menderita sakit berat dan butuh pengobatan secara teratur", lanjut Pahri.

"Kami butuh kearifan Pemkab Pasaman melalui Dinas Kesehatan, agar  menempatkan kembali Bidan Desa di Kampung Sigalabor. Karena akses jalan yang sulit dilalui, jika harus berobat keluar Kampung ataupun ke Kejorongan lain", tambahnya.

Menurut Pahri, masyarakat Sigalabor sudah mengajukan surat permohonan Bidan Desa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman sebulan yang lalu. Namun hingga saat ini, tidak ada realisasi dari dinas terkait.

Untuk lebih jelasnya mengenai persoalan ini, kamipun menghubungi Kepala Dinas Kesehatan dr. Arnita via selulernya pada Kamis (14/11). dr Arnita malah, seakan belum mengetahui adanya surat permohonan tersebut.

"Informasi ini akan kami tindak lanjuti terlebih dahulu. Jika memang sangat dibutuhkan, kami bakal segera berupaya merealisasikannya, dengan menempatkan Bidan Desa di Sigalabor", jawab dr. Arnita menanggapi. *****Zein

Anggaran 2019 Untuk Jalan Rura Patontang Batal, Bagimana APBD Pasbar 2020 ?

By On Jumat, November 15, 2019

Jalan Rura Patontang, kondisinya kini sangat memprihatinkan

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Sebagai kawasan yang masih terisolir dan tertinggal, masyarakat Jorong Rura Patontang Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, merasa sangat kecewa dengan batalnya anggaran peningkatan jalan ke jorong itu, dalam APBD Pasbar 2019.

Kepala Dinas PUPR Pasbar, Henny Ferniza,ST, MT, menyebutkan, penyebab dibatalkkannya anggaran 2019 itu,  karena permasalahan tidak tuntasnya proyek Jalan Rura Patontang yang dikerjakan PT ASIVA MANDIRI PARATAMA tahun 2017 lalu dengan anggaran mencapai Rp. 3,5 milyar, yang hanya terealisasi sekitar 30-an persen.  

Atas permasalahan putus kontrak itu, pihak rekanan mengajukan gugatan ke pengadilan pada tahun 2018 yang lalu. Karena menunggu proses inilah, sehingga penganggaran peningkatan jalan Rura Patontang tahun 2019, akhirnya dibatalkan.

“Kita sudah berusaha mengajukan anggaran peningkatan Jalan Rura Patontang pada APBD Pasbar 2019, namun kita hanya sebatas mengupayakan dan mengusulkannya. Sedangkan keputusan dan finalnya tentu ditangan pemerintah daerah dalam hal ini Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Pasaman Barat.

Sekda Pasbar yang juga Ketua TAPD Pasbar, Yudesri, SIP, MSI membenarkan, batalnya anggaran 2019 untuk Jalan Rura Patontang, memang dikarenakan pelaksanaan proyek Jalan Rura patontang yang putus kontrak tahun 2017 dan pihak rekanan melakukan gugatan ke pengadilan. Sehingga tidak bisa dilanjutkan karena masih dalam pemeriksaan di pengadilan.

Kini, persoalan itu telah diputus pengadilan. Sebagaimana disampaikan Kabag Hukum Pemkab Pasbar, Setia Bakti, SH ketika dikonfirmasi media ini Kamis (14/11/2019), seputar gugatan pihak rekanan Pelaksana Proyek Jalan Rura Patontang, PT ASIVA MANDIRI PARATAMA (Penggugat) memang benar perkaranya telah diputus oleh pengadilan.

“Keputusan pengadilan  sudah inkract. Hal ini berdasarkan Keputusan banding pada PTUN Kelas II Medan tanggal 21 Januari 2019, “ kata Setia Bakti.

Disebutkan, keputusan tersebut sesuai juga dengan keputusan pengadilan PTUN Padang  sebelumnya  tanggal 28 September 2018. Dengan keputusan pengadilan menerima eksepsi tergugat, sedangkan gugatan penggugat tidak diterima dan membayar biaya perjakara Rp. 281.500.

Dengan telah selesainya permasalahan tersebut,  masyarakat Rura Patontang sebagaimana mereka sampaikan ke media ini, berharap agar Dinas PU dan TAPD Pemkab Pasbar serta DPRD Pasbar, untuk  kiranya mengalokasikan anggaran peningkatan jalan Rura Patontang dalam APBD Pasbar 2020.  Semoga…..? ****irti zamin

Putus Kontrak 2017, Jalan Rura Patontang Semakain Parah dan Menyedihkan

By On Kamis, November 14, 2019




Kondisi Jalan Jalan Rura Patontang, yang dikerjakan Tahun 2017
yang kemudian putus kontrak (difoto tahun 2018)
Kini Kondisinya Semakin Parah dan Memprihatinkan


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Impian panjang masyarakat  Jorong Rura Patontang Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar)  Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendapatkan jalan yang layak dan merdeka dari segi transportasi, nampaknya masih jauh ‘panggang dari  api’.

Bahkan, dari informasi yang diperoleh dari warga Rura Patontang, kondisi jalan belakangan semakin parah. Jalan bergelimang tanah liat yang berlumpur dan licin. Apalagi pada musim hujan yang lalu, semakin sulit dilalui.

Sehingga jangankan membawa kenderaan roda dua, berjalan kaki saja  pun susah. Sebagaimana juga postingan sejumlah warga di media sosial (medsos), warga yang menempuh Jalan Rura Patontang, nampak mereka sangat kesusahan melewati jalan. Apalagi membawa beban, anak-anak bahkan dipikul di pundak. Tak obahnya bagai kembali ke zaman sebelum kemerdekaan.

Sehubungan dengan itu, mereka hanya bisa berharap kiranya Pemkab Pasbar bersama DPRD menganggarkannya dalam APBD 2020. Betapa tidak, meskipun sudah lebih seabad mereka mendambakan jalan yang bagus dan memadai, namun sampai saat ini baru sebatas angan dan mimpi. Walau mereka menjerit menangis meratapi nasib, tapi apa daya sampai kini, kondisi jalan tambah parah dan semakin menyedihkan.  

Malangnya, perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pasbar, yang mengajukan anggaran dalam APBD 2019 yang lalu, ternyata akhirnya dibatalkan. Padahal awalnya seperti pernah disampaikan Kepala Dinas PUPR Pasbar, Henny Ferniza, ST, MT dalam suatu musrenbang Kecamatan Koto Balingka, bahwa telah dianggarkan dalam APBD 2019, untuk peningkatan Jalan Rura Patontang sebesar Rp. 700 juta lebih. Namun kemudian diketahui ternyata dicancel dalam APBD Perubahan 2019.

Camat Koto Balingka, Hamulian, SI.Kom, mengatakan, bahwa memang benar bahwa sebelumnya ada rencana anggaran untuk peningkatan jalan Rura Patontang sebesar Rp. 700 juta. Namun ia pun mendengar kabar bahwa anggaran tersebut akhirnya dihapuskan.

Kondisi Terkini (2019) jalan Rura Patontang.
Seorang Warga Terlihat Memikul Anaknya di Pundak
Untuk Menuju Rura Patontang,  yang berjarak sekitar 5 KM dari Pegambiran
“Kabarnya anggaran untuk jalan Rura Patontang kena hapus. Tapi coba dulu konfirmasi ke kabupaten atau Dinas PU, “ kata Camat menyarankan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, gagalnya alokasi dana  APBD Pasbar untuk Peningkatan Jalan Rura Patontang Tahun Anggaran 2019, disinyalir terkait dengan putus kontraknya proyek Peningkatan Jalan daerah terisolir tersebut yang dikerjakan PT ASIVA MANDIRI PRATAMA, tahun anggaran APBD Pasbar 2017 dengan  nilai kontrak Rp. 3,5 milyar.

Kabarnya, proyek ketika itu putus kontrak dengan realisasi hanya sekitar 30-an persen. Betapa tidak, pekerjaannya waktu itu baru sebatas pembentukan badan jalan belum sampai pada pekerjaan saluran drainase, jembatan, apalagi pengerasan.

Menurut Kepala Dinas PUPR Pasbar, Henny Ferniza, atas permasalahan putus kontrak dan terkait pembayaran hasil kerja proyek, pihak rekanan atau kontraktor pelaksana mengajukan gugatan ke pengadilan pada tahun 2018 yang lalu. Karena menunggu proses inilah, sehingga penganggaran peningkatan jalan Rura Patontang tahun 2019, akhirnya dibatalkan.

“Kita sudah berusaha mengajukan anggaran peningkatan jalan Rura Patontang Tahun 2019 ini, namun kita hanya sebatas mengupayakan dan mengusulkannya. Sedangkan keputusan dan finalnya tentu ditangan pemerintah daerah dalam hal ini Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Pasaman Barat.

“ Untuk lebih jelasnya, dapat ditanyakan pada Tim TAPD Pasbar, “ lanjut Henny, pekan lalu.

Kondisi Terkini (2019) jalan Rura Patontang.
Sulit Dilalui  Walau Menggunakan Kenderaan Roda Dua
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasbar, Yudesri, SIP, MSI, yang juga Ketua TAPD Pasbar, ketika dihubungi beum lama ini mengatakan, ia belum bisa memastikan apakah memang dibatalkan anggaran untuk Jalan Rura Patontang Tahun 2019. Menurutnya, TAPD tidak punya kewenangan untuk mencoret kegiatan, yang ada hanya memfloting anggaran setiap OPD (organisasi Perangat Daerah) atau instansi SKPD.

“TAPD tidak ada kewenangan mencoret kegiatan. Namun memfloting berapa anggaran setiap OPD iya,  tapi kegiatan apa saja untuk mengurangi plafon anggaran tersebut itu kewenangan OPD yang bersangkutan, jelas Yudesri beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Ia menegaskan, “Saya belum bisa pastikan apakah batal atau tidak untuk tahun anggaran 2019, saya coba cek dulu di APBD murni 2019. Kalau dalam musrenbang, belum tentu masuk ke APBD. Jadi, besok saya akan coba pastikan ke dinas PU, “ katanya.

Besoknya, media ini kembali menghubungi Sekda, Yudesri. Ia membernarkan bahwa angaran peningkatan Jalan Rura Patontang yang semula diamasukkan dalam APBD 2019, telah dicoret. Salah satu alasannya karena pihak rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2017, yang ketika itu putus kontrak, melakukan gugatan ke pengadilan sejak tahun 2018.

“Yaa memang dibatalkan dikarenakan tahun yang lalu, putus kontrak dan pihak rekanan pelaksana melakukan gugatan ke pengadilan. Sehingga tidak bisa dilanjutkan karena masih dalam pemeriksaan di pengadilan, sebutnya.

Dikarenakan hal itu, Yudesri menjelaskan, alokasi dana APBD Tahun 2019 untuk Jalan Rura Patontang tidak bisa dilanjutkan, sebelum ada putusan pengadilan, terhadap  gugatan rekanan tersebut.

Lalu bagaimana untuk tahun anggaran 2020. Menurut Sekda Yudesri. Sebelum adanya putusan pengadilan, pihaknya belum bisa bertindak, dan belum bisa diajukan dalam APBD 2020.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Pasbar, Setia Bakti, SH ketika dikonfirmasi Kamis (14/11/2019), seputar gugatan pihak rekanan Pelaksana Proyek Jalan Rura Patontang, PT ASIVA MANDIRI PARATAMA (Penggugat) memang benar perkaranya telah diputus oleh pengadilan.

Dijelaskan, dalam perkara di PTUN, pihak rekanan melawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Pasbar (Tergugat), keputusan pengadilan  sudah inkract. Hal ini berdasarkan Keputusan banding pad PTUN Kelas II Medan tanggal 21 Januari 2019. Sesuai juga dengan keputusan pengadilan PTUN Padang  sebelumnya  tanggal 28 September 2018.

Adapun objek perkara yang digugat rekanan adalah,  Surat PPK Dinas PUPR Pasbar Nomor 620/177/BM/DPUPR-2017, Prihal Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Tanggal 31 Desember 2017 yang ditujukan pada Direktur PT. ASIVA MANDIRI PRATAMA. Dengan keputusan pengadilan menerima eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan. Sedangkan gugatan penggugat tidak diterima dan membayar biaya perjakara Rp. 281.500. **irti zamin

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *