HEADLINE NEWS

Bertambah Lagi, Kasus Positif Corona di Payakumbuh sudah 11 Orang Terkonfirmasi

By On Rabu, Mei 06, 2020

Payakumbuh, Prodeteksi.com-- Belum sampai 1 x 24 jam, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Payakumbuh kembali mengumumkan adanya penambahan kasus positif Corona dalam video conference bersama awak media, Rabu (6/5).

"Hari ini ada tambahan dua orang positif, berdasarkan hasil pemeriksaan tracking 1 klaster dari 161 sampel swab dari klaster pasien positif pertama H. EM (65)," kata Wawako Erwin Yunaz didampingi Sekda Rida Ananda dan Kadis Kesehatan Bakhrizal.

Dua orang baru yang positif mengidap virus Corona tersebut adalah inisial MI (28) laki-laki bekerja bekerja di toko Yen Plastik dan satu lagi WM (68) perempuan kontak dengan pasien D toko Wan Susila Baru, bahkan mereka se komplek.

"Trakingnya masih satu klaster yang sama, dari H. EM (65), dengan bertambahnya dua kasus, maka Payakumbuh sudah mencatat 11 positif Corona," kata Erwin Yunaz.

Sementara, dijelaskan Kadis Bahkrizal yang pasien WM diisolasi mandiri di rumah, pasien MI karena memiliki bayi maka MI diisolasi di BIB. Bahkrizal juga menginformasikan ada kasus Payakumbuh yang sudah pindah ke Agam, hasilnya anak-anak yang bersangkutan juga positif. 

"Artinya sudah ada beberapa tingkatan penyebaran sejak kasus positif pertama kita temukan," kata Kadis yang akrab disapa dr. Bek itu.

Wawako Erwin mengatakan angka ini bukan musibah, gerakan Tim Gugus Tugas betul-betul maksimal dan sesuai dengan yang diinginkan gubernur, bagaimana secepat kungkin mengetahui perkembangan virus ini.

"Dengan kerja tim tugus semua bergerak mentraking kasus ini, hasilnyapun diketahui dari awal sampai sekarang, dan kita yakin Covid-19 ini bisa disembuhkan insyaallah, kita berharap ini menjadi pelajaran bagi warga bahwa virus ini nyata, jangan main main, kerja pemerintah saja tidak cukup untuk menghadapi Corona ini," pungkas Erwin Yunaz. ****shands

Memprihatinkan, Kasus Positif Covid-19 Kota Payakumbuh Terus Bertambah

By On Rabu, Mei 06, 2020

Payakumbuh, prodekteksi.com--
Tim Gugus Tugas Kota Payakumbuh kembali mengumumkan penambahan kasus positif covid-19 diwakili Wakil Walikota Payakumbuh H. Erwin Yunaz, SE,MM di dampingi Kadinkes dr. Bakhrizal, selasa(5/5) di Balaikota Payakumbuh melalui Konferensi Pers dengan aplikasi zoom.

Hal tersebut disampaikan kepada wartawan yang bertugas di Luak Limopuluah (payakumbuh-limapuluh kota), Penambahan dua orang warga yang positif tersebut menurut Erwin Yunaz, juga berasal dari hasil tracking dengan pasien Positif lainnya/sebelumnya.

Kedua warga yang baru diketahui Positif itu berinisial D (62) laki-laki dan FR (19), keduanya terkait era dengan pasien sebelumnya yang berinisial E.

“ Iya, dua orang warga Payakumbuh kembali diketahui Positif Covid-19 atau Corona, keduanya juga terpapar dengan pasien Positif sebelumnya.” Sebutnya.

Wakil Walikota Juga menambahkan, dua orang pasien Positif baru itu juga terpapar dengan pasien sebelumnya berinisial E (52) yang berprofesi sebagai pedagang.

Beberapa jam sebelumnya atau pada Selasa 5 Mei 2020 pada pukul 12.00 Wib, dr. Bakhrizal yang juga didampingi Asisten III, Amriul dt. Karayiang, Kalaksa BPBD, Yufnanyi Away, Kadis Kominfo, Jon Kennedy, Kepala Kesbangpol, Budhy Permana mengumumkan seorang warga berinisial E (62) pedagang, yang merupakan warga Kecamatan Payakumbuh Barat Positif Covid-19.

Pria yang sehari-hari beraktivitas di Pasar Pusat Payakumbuh itu juga terkait dengan kasus Positif pertama Covid-19 di Kota Payakumbuh. Sehingga jumlah warga Payakumbuh yang diketahui positif hingga Selasa sore pukul 15.00 Wib mencapai 9 (Sembilan) kasus Positif.

Kesembilan orang tersebut, (1) H.EM (Pedagang) Kecamatan Payakumbuh Selatan, (2) AL (Pedagang) Anak H.EM, Kecamatan Payakumbuh Selatan, (3) A (Tukang Ojek Pangkalan), (4) E (Pedagang Plastik/Karpet) Kecamatan Payakumbuh Barat, (5) D (Pedagang Elektronik) Kecamatan Payakumbuh Selatan, (6) D (Pedagang) Kecamatan Payakumbuh Timur, (7) E, (Pedagang) Kecamatan Payakumbuh Barat, (8) D (62) laki-laki serta (9) FR seorang perempuan berusia 19 tahun. ****shand

Indahnya Kebersamaan, LKS Peti Bunian Lamposi Bagikan Sembako

By On Selasa, Mei 05, 2020

kegiatan membagikan sembako oleh Tim LKS Peti Bunian
Payakumbuh, prodeteksi.com--LKS Peti Bunian Lamposi merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dicetuskan pada tahun 2016 oleh almarhum Resnulius, dan sekarang diketuai dan dijalankan oleh Yofi Kurniadi Dt. Patiah Baringek. Pengurus LKS Peti Bunian membagikan paket sembako kepada masyarakat Lamposi Tigo Nagori, selasa(5/5) di setiap Kelurahan yang ada di Kecamatan Lamposi Tigo Nagori.

"
Persiapan sebelum membagikan sembako 
inshaallah, hari ini kami akan membagikan sembako yang telah terkumpul oleh LKS Peti Bunian, kami mulai menggalang dari donatur sejak tanggal 3 April 2020, bantuan ini kami targetkan kepada warga kurang mampu yang belum mendapat bantuan dari pemerintah dan swasta,"ujar Y.K Dt. Patiah Baringek

Disampaikan juga bantuan sembako ini terdiri dari 10 kg beras, 1 sak telur, dan 1 liter minyak goreng. Bantuan ini dibagikan kepada masing-masing kelurahan yang ada di kecamatan latina sebanyak 20 paket sembako.

"kami juga berharap kegiatan ini menjadi inspirasi bagi kita semua untuk selalu memberi perhatian kepada masyarakat kita kurang mampu, dan kita berdoa usaha kita bersama ini menjadi amal ibadah," tambahnya

Hal senada juga disampaikan Camat Latina David Bachri, S.Stp, M.Si kepada wartawan, LKS Peti Bunian Lamposi ini sejak didirikan tahun 2016 selalu berperan aktif dalam kegiatan kemanusiaan yang ada Di Lamposi dan Kota Payakumbuh umumnya.

"kami pagi ini sudah mempersiapkan paket-paket yang akan dibagikan, kami juga menyampaikan terima kasih atas bantuan dari donatur yang terdiri dari ASN, perantau pengusaha dan donatur lainnya yang berada di dalam dan luar wilayah latina," ucap Camat.

Menurutnya, sebelum bantuan ini  dibagikan sudah terlebih dahulu di validasi oleh tim pengurus LKS Peti Bunian Lamposi bersama Lurah-Lurah yang ada di Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, hal ini dilaksanakan agar bantuan LKS Peti Bunian tepat sasaran.***shand

 Sekda Pasbar Yudesri : Publikasi Pencegahan Covid-19 Sangat Penting

By On Senin, Mei 04, 2020

Sekdakab Pasbar, Yudesri, SIP, MSI



Pasaman Barat, prodeteksi.com------Peran wartawan (jurnalis) dalam penyebaran informasi dan publikasi di tengan wabah Corona Virus Disease (Covid-19), yang melanda tanah air, dinilai sangat penting. Sebab,  sebagai penyambung informasi kepada masarakat,  diharapkan dapat tersaji informasi yang mendidik dan mencerdaskan masyarakat khususnya dalam upaya percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Yudesri, SIP, MSI, kepada prodeteksi.com, Senin (4/5), di Simpang Empat.
  
“Publikasi dalam pencegahan covid-19, memang sangat penting. Sehingga peran wartawan  sangat dibutuhkan sebagai penyambung informasi dari pihak pemerintah, khususnya informasi seputas Covid-19 Pasbar, “ kata Yudesri.

Lanjutnya, karena itulah para wartawan dimasukkan dalam Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Pasbar. Yang mana belum lama ini juga para wartawan dilengkapi dengan ID Card khusus peliputan Covid-19 dan pemberian APD khususnya masker. Sebab wartawan juga harus waspada jaga diri dan ikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.




Dijelaskan,  pemerintah daerah sangat mengapresiasi peran para jurnalis dalam peliputan Covid-19 Pasbar. Namun secara teknis serta  ketentuannya dapat berkoordinasi dengan Dinas  Kominfo.

“Kalau saya nggak salah ada anggaran dengan total Rp. 115 Juta untuk media atau kemitraan pers. Tapi pastinya coba tanya pak Teguh di BPKAD dan secara teknis Dinas Kominfo lebih tahu hal itu, “ujarnya.

Namun Buya Syahril, yang mengkoordinir bidang publikasi di Dinas Kominfo Pasbar, mengatakan bahwa terkait anggaran di Dinas Kominfo adalah seperti biasa tidak ada secara khusus yang terkait dengan biaya publikasi peliputan Covid-19.

Begitupun Koordinator Gugus Covid-19 Pasbar, Drs. Edi Busti dan Kabag Protokoler, Yosmar Divia yang juga Mantan Kabag Humas, menyebut bahwa terkait biaya peliputan tentu berhubungan dengan Dinas Kominfo.

Sebab, menurut Yos, pihaknya tidak terlalu mengetahui dan belum ada petunjuk dan arahan terkait hal itu. Edi Busti pun menyebut hal serupa, tidak tahu bagaimana kebijakan terkait kerjasama peliuputan karena ranahnya Dinas Kominfo.

Sementara itu, Ketua DPC. SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) Pasbar, Irti Zamin, SS, mengatakan, profesi kewartawanan memang dihimbau untuk mengurangi kegiatan fisik di luar, serta melengkapi dengan APD.  

Untuk itu jelasnya, ke lapangan harus senantiasa mengikuti Protokol kesehatan dengan mamakai APD dan dengan menjaga jarak dengan narasumber. Serta anjuran pemerintah lainnya harus menjadi perhatian.

Lanjutnya, terkait kerjasama peliputan, tidak menjadi penghalang bagi para jurnalis untuk tetap semangat dan tidak meninggalkan tugasnya sebagai penyaji informasi kepada publik. Sebab, Informasi yang akurat dari para wartawan sangat dibutuhkan masyarakat di tengah wabah Covid-19 yang  belum pulih dari tanah air. ***a/i

Menunggu Kalimat Damai dari Sang Ketua Dewan

By On Senin, Mei 04, 2020


OPINI
Oleh
Baldi Pramana, SH,MK.n
(Pemerhati Hukum, Sosial, Politik & Bisnis Pasbar)

"Bagi orang awam tidak memahami jika ada kode etik dan tata cara berprilaku di medsos. Sungguhpun demikian, mereka juga rakyatmu, butuh perhatian dan bimbingan sang ketua maka berdamailah."

Beberapa hari yang lalu kita, masyarakat Kabupaten Pasaman Barat dikejutkan dengan  pemberitaan   pelaporan dugaan tindak pidana pencermaran nama baik yang di alami oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ke Polres Pasbar. Beliau juga merupakan Ketua Pengurus Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Pasaman Barat, Bpk Ir. Parizal Hafni,

Sebagaimana dilansir (media online pasbar,klikpositif), ketua meradang  dan melaporkan empat akun facebook atas nama Abdillah Rasyid, Mahmudan Nasution, Afwan Alfarizi dan Zaza Sastra Wiraga dengan dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terkait komentar mereka pada postingan facebook Group Mata Rakyat  Pasaman Barat (MRBP), tanggal 29/4/2020, keempat akun tersebut dinilai berkomentar tidak pada tempatnya dan telah menyerang kehormatan dengan menebar fitnah.

Saat ini sejumlah penggunaan facebook sebagai media  kontrol dalam penyampaian kritik dan saran terhadap penguasa telah banyak memakan korban. Dengan dalih pencemaran nama baik yang dapat membungkam warga awam yang miskin pengetahuan dan kode etik serta aturan bersosmed.

Sebagai warga Kabupaten Pasaman Barat tentu akan merasa khawatir dengan adanya pelaporan tersebut. Media sosial sebagai sarana menyampaikan kritik dan saran munngkin merasa dipertakut dengan kasus ini. 

Namun bagi warga yang lain justru merasa turut prihatin dan terdorong untuk nimbrung dalam membahas kasus ini. Mumpung tahun politik dinamikanya pun mengundangi magnet keingintahuan warga atas permasalahan kenapa  keempat orang tersebut dilaporkan ke Polres Pasaman Barat.

Adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan tindak pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan. Untuk itu polisi baru akan melakukan proses hukum apabila ada pihak yang melapor  prestiwa pencemaran nama baik yang di alaminya.

Dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana tindak pidana pencemaran nama baik diatur pada pasal 310 ayat 1 dan 2, jo pasal 27 ayat 3 yo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang pada pokoknya delik pencemaran nama baik yaitu seseorang membuat penghinaan/ ujaran kebencian terhadap orang lain jatuhi pidana.

Meski telah mendapat jaminan & perlindungan hukum dari negara berupa hak untuk melaporkan suatu tindak pidana,  tetapi ketika persoalan dugaan pencemaran nama baik melibatkan warga negara biasa dengan pejabat negara akan terlihat menggelitik dan mungkin kurang elok.

Bagaimana nalar hukum bekerja ketika warga biasa dilaporkan ke penegak hukum akibat mengkritisi kinerja pejabat tersebut, bagaimana bisa seorang pejabat negara berkomunikasi dengan rakyat tanpa ada mekanisme di luar pengadilan. Apalagi sebagai pejabat publik dilahirkan dari masyarakat dan oleh karena masyarakat diharapkan tidak memempuh cara-cara rigit (kaku) dalam menyelesaikan masalah.

Sesuatu hal yang wajar di alam demokrasi jika ada aspirasi dari constituen (pemilih) tersampaikan dengan cara awam, tidak mengenakkan di hati. Dan sebagai orang lain dapat memahami sebagai bentuk dari konsep take and give (mengambil dan memberi) seorang figur publik baiknya berorientasi simbiosis mutualisma (atas hubungan yang saling menguntungkan) dalam dunia politik lumrah.

Jika menelaah waktu dan tempat pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini, hemat kami belum pada waktu dan tempatnya. Seharusnya ada mekanisme lain sebelum menempuh jalur hukum. Bila yang bersangkutan dirasa salah bisa saja diminta klarifikasinya terkait maksud komentarnya.

Yang bersangkutan juga dapat diberi kesempatan untuk minta maaf  apabila salah (somasi). Bahwa gaya berkomunikasi setiap pejabat negara berbeda-beda satu dengan yang lainnya di pengaruhi oleh karaktek, sikon juga strategi berkomunikasi setiap mereka.

Dalam kasus ini sang ketua lebih menerapkan pola pendekatan hukum dari pada pendekatan pendidikan sosial politik dengan menomor duakan mediasi atau musyawarah. Artinya berhadapan dua pihak yang secara status sosial berbeda. Pilihan ini bukan tanpa dasar disamping karena kejadian ini terjadi pada saat umat muslim sedang khusuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1414 H juga persoalan wabah covid 19 sedang melada kita.

Sekarang, kasus ini sudah berada di tangan aparat penegak hukum. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menentukan apakah suatu dugaan tindak pidana memenuhi unsur-unsur atau sebaliknya. Polisi akan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup.

Tugas aparat penegak hukum menemukan unsur-unsur pidana dan saling keterkaitan antara tindakan dengan pasal penghinaan yaitu berupa : unsur kesengajaan, menyerang kehormatan/ nama baik/ menuduh suatu perbuatan dan menyebarkan informasi. Secara teknis penyelidikan dan penyidikan guna mentukan apakah ada unsur tindak pidana polisi mencari alat bukti bukti dapat berupa scren shoot, foto, akun fb, teks, HP, dan dokumen terkait lain.   

Untuk itu, mumpung  ini bulan Ramadhan 1441 H kesucian dan barokahnya tidak bisa dipungkiri barokallahi lil alamin pahala di bulan ini berlimpah ruah. Maka seyoknyalah kita menghindari perselisihan antar sesama muslim.

Bukankah puasa juga mengajarkan kepada kita untuk saling menahan diri dari hawa nafsu yang akan membatalkan puasa, fitnah, dengki atau saling menghujat harus kita hindari. Bulan ini juga madrasyah jasmani dan rohani untuk saling menahan emosi.

Dimasa-masa sulit seperti ini kita pun sedang berjuang menanggulangi wabah corona 19. Tekanan hidup semakin tinggi, kebutuhan pokok sebagian besar warga tidak mencukupi dan bisa saja salah satu pihak sedang mengalami hal ini.

Mereka dengan fulgar tanpa filter berkomentar ingin diperhatikan oleh pemerintah. Disini mengeluarkan ungkapan dalam bentuk komentar atau postingan di medsos. 

Bagi orang awam tidak memahami jika ada kode etik dan tata cara berprilaku di medsos. Sungguhpun demikian, mereka juga rakyatmu, butuh perhatian dan bimbingan sang ketua, maka berdamailah. ****( Penulis : Baldi Pramana, Hp : 082169220161)

Positif Corona Bertambah, Mulai Senin  Pusat Pasar Payakumbuh Ditutup

By On Minggu, Mei 03, 2020

Pusat Pasar Payakumbuh
Payakumbuh, prodekteksi.com-- Pasca kian bertambahnya kasus positif Corona yang ditemukan Payakumbuh, kini jadi 6 kasus yang keseluruhannya menimpa warga pasar (pedagang dan pembeli), Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah dengan merencanakan akan melakukan penutupan kepada Pusat Pasar Payakumbuh dalam beberapa hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda dalam video conference, Minggu (3/5) siang. 

"Mulai Senin, 4 Mei 2020 akan dilakukan penutupan Pusat Pasar Payakumbuh hingga 5 hari ke depan," kata Sekda.

Titik-titik pasar yang akan ditutup tersebut, diantaranya mulai dari Eks. Bioskop Kencana-Kawasan Toko Emas Tinggi (Kawasan/deretan toko Mas Asia), Deretan Es Tebak Pak Bahar, Jalan A. Yani, seputaran Toko Mas Rambuti, Seputaran Soto Che, Pasar Buah-buahan dekat Pos Polisi. 

"Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, kita akan melakukan penutupan dibeberapa titik Pusat Pasar Payakumbuh. Untuk pedagang buah akan kita pindahkan ke Pasar Tradisional Ibuah," sebut Rida.

Dijelaskan Sekda Rida, rencana penutupan Pusat Pasar Payakumbuh tersebut, Pemko sudah bermusyawarah dengan pengurus Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) dan pihak pengurus IP3 setuju jika pasar ditutup untuk beberapa hari kedepan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 terhadap para pelaku pasar.

Sekda juga menambahkan, saat diberlakukan penutupan Pusat Pasar Payakumbuh nantinya akan dilakukan juga penyemprotan disinfektan secara berkala dan berkelanjutan.

"Sementara untuk pasar yang menjual kebutuhan pangan seperti kawasan Pasar Ibuh Payakumbuh tetap dibuka seperti biasa, namun pengamanan lebih ditingkatkan, pedagang dan penjual harus bisa menerapkan aturan protokol kesehatan saat wabah Covid-19, pakai masker dan bawa handsanitizer untuk keamanan," tutupnya menjelaskan. (SN)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *