HEADLINE NEWS

 Asmui Thoha Dukung Perjuangan Masyarakat Sabajulu Dapatkan Hak dari PT. ABSM

By On Kamis, Oktober 21, 2021

 Asmui Thoha, SIP, Tokoh Masyarakat Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Kehadiran PT. ABSM (Agro Bisnis Sumber Makmur) yang membuka perkebunan sawit di atas lahan warga pada ulayat Sabajulu (Sawah Mudik) Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat terkesan abaikan hak masyarakat. Buktinya, sejak pembukaan lahan tanun 2007, hingga sekarang masyarakat khususnya pemilik lahan belum terima hasil sesuai kesepakatan sebelumnya.


Tak heran, begitu persoalan kebun PT. ABSM ini mengemuka, banyak pihak sangat prihatin dan mengutuk keras kehadiran investor yang tidak mensejahterakan masyakakat. Apalagi yang mengabaikan perjanjian dan kesepakatan awal. Seperti yang dialamai masyarakat Sawah Mudik yang sudah belasan tahun dibiarkan berlarut-larut.


Salah seorang tokoh masyarakat Pasbar yang mengungkapkan keprihatinan yang mendalam adalah Asmui Thoha, SIP. Dia merasa kaget dan sangat kesal dengan kelalaian PT. ABSM  yang terkesan tidak pro rakyat dan ingkar janji karena tidak nampak itikat baiknya dalam merealisasikan hak masyarakat pemilik lahan, terkait hasil kebun.


"Saya sangat prihatin. Mengapa kehadiran PT. ABSM di Sawah Mudik justru tidak berdampak baik untuk kesejahteaan masyarakat di sana. Bahkan  pemilik lahan pun tidak dapat bagian. Mengapa ini sampai terjadi, untuk apa lahan diserahkan kalau hasilnya tidak ada atau tidak seimbang," kata Asmui dengan penuh tanda tanya bercampur geram.


Lebih lanjut Asmui menyatakan siap mendukung perjuangan masyarakat Sawah Mudik sampai tuntas sebagaimana yang telah dimulai oleh M. Riad Zamin Lubis CS. Sebab katanya, jika sudah gagal kerjasama selama ini menurutnya mengapa tetap diteruskan. Lebih baik lahan dikembalikan pada masyarakat. Apalagi saat ini sangat sulit mendapatkan lahan untuk bertani dan berkebun.


 Perkebunan PT. ABSM di Sawah Mudik


" Sekali lagi saya sangat prihatin dan kecewa dengan kondisi yang dialami masyarakat Sabajulu (Sawah Mudik). Semestinya dari awal pihak yang menyerahkan atau atas nama KSU Massa yang dipimpin Arlan Lubis cepat mencarikan solusi dan meminta PT. ABSM penuhi hak masyakakat. Sebaliknya, pihak perusahaan yang dipimpin Kantony Hartono  pun hendaknya tidak terkesan mengabaikan atau membodohi masyarakat, "sebut Asmui.


Lanjutnya, sebagai salah seorang cucu dari penjaga adat kampung yang juga berasal dari Sawah Mudik ini, ia mendesak Pemkab Pasbar untuk segera dan cepat menyikapai persoalan ini.  "Jangan dibiarkan hak masyarakat sabajulu terabaikan. Mereka punya  kebutuhan hidup yang layak. Maka mari kita berpikir  dengan sehat jangan berbahagia di atas penderitaan sanak saudara kita,  " ucapnya..


Asmui Thoha sebelumnya lama merantau di Medan Sumatera Utara dan juga Banyumas Jawa Timur dan kini ia telah menetap kembali di Pasbar. Dia juga merupakan tokoh politik sebagai Ketua DPD Partai PKP Indonesia Pasbar dan Ketua Barikade 98 Pasbar. Dia mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD Pasbar segera menyikapi dan mencarikan solusi terhadap persoalan kebun sawit PT. ABSM dengan pemilik lahan di Sawah Mudik tersebut.




Sebelumnya diberitakan bahwa  lahan yang diserahkan melalui Koperasi MASSA kepada PT. ABSM  pada bulan Maret 2007 mencapai 5000 Ha. Kemudian izin lokasi yang keluar dari Bupati Pasaman Barat ketika itu adalah 1.520 Ha. Dengan sistem  bagi hasil (60 persen Perushaan dan 40 persen pemilik lahan) dari hasil produksi. Bukan sistem plasma dengan kaplingan lahan.


Hingga kini, bagi hasil sesuai perjanjian tidak terealisasi. Walaupun kebun kelapa sawit telah berproduksi. Namun karena dalih atau alasan pihak perusahaan bahwa hasil produksi habis untuk biaya operasional kebun, perawatan dan cicilan kredit hutang dan lainnya. Akhirnya, sampai saat ini masyarakat di sana bagai gigit jari. 


Kini, masyakakat Sawah Mudik menyurati Bupati Pasaman Barat pada tanggal 8 Oktober 2021. Dengan surat bernomor 01/IST/SBJL/IX/2021, perihal Peninjauan perkebunan PT. Agro Bisnis Sumber Makmur. Dan ditandatangai 76 warga masyarakat petani Sawah Mudik.


Salah seorang ahli waris tanah Ulayat Sawah Mudik yang juga penerima kuasa ninik mamak Sawah Mudik untuk pengurusan permasalahan ulayat ini, Muhammad Riad Zamin Lubis yang dikonfirmasi Sabtu (17/10/2021) membenarkan adanya surat tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Pasaman Barat itu.


Dikatakan, dalam surat itu masyarakat meminta agar Bupati Pasaman Barat dapat meninjau ulang izin usaha PT ABSM tersebut. Dengan berbagai alasan dan pertimbangan sebagaimana dicantumkan dalam surat tersebut****i/ z

PKS Pasbar Belum Sikapi Kepindahan Hamsuardi ke PAN

By On Selasa, Oktober 19, 2021

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com----- Sikap politik H. Hamsuardi, Bupati Pasaman Barat (Pasbar) yang sebelumnya merupakan kader PKS (Partai Keadilan Sejahtera), lalu berpindah haluan ke Partai Amanat Nasional (PAN), belum disikapi oleh DPD PKS Pasbar.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, Hamsuardi secara resmi tidak ada mengundurkan diri dari PKS. Sebaliknya PKS pun tidak pernah mengeluarkan atau memundurkan Hamsuardi dari partai yang pertama kali mengusungnya dalam Pilkada 2020 tersebut. Meskipun belakangan, Hamsuardi dikabarkan telah menerima SK DPP PAN sebagai Ketua DPD PAN Pasbar.


Hanapi Lubis, Anggota DPRD dari PKS



Salah seorang anggota DPRD dari Fraksi PKS, Hanafi Lubis mengatakan, sampai sekarang belum ada pertemuan khusus dalam internal PKS untuk membahas hal ini. Sebab, SK pengangkatan Hamsuardi sebagai Ketua DPD PAN pun belum mereka lihat



“Memang walaupun masih sebatas informasi, mungkin bisa jadi sudah pasti pak bupati pindah haluan. Namun secara partai sampai sekarang masih belum ada dibicarakan tentang hal tersebut, “ katanya.



Sementara, Ketua Fraksi  PKS DPRD Pasbar, Supriono yang dikonfirmasi Senin (18/10/2021) membenarkan bahwa belum ada pembahasan dalam DPD PKS Pasbar terkait berpindahnya kader PKS, Hamsuardi ke Partai PAN. Namun menurutnya tidak mungkin  satu orang menjadi anggota lebih dari satu partai.



 Supriono, Ketua Fraksi PKS DPRD Pasbar

Artinya, secara tersirat Supriono telah menganggap Hamsuardi mundur dari PKS. Walau sebelumnya Hamsuardi pernah dipercaya sebagai  Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS oleh Ketua DPW PKS Sumbar, Mahyeldi.    

 

“ Setahu saya tidak boleh satu orang menjadi anggota lebih dari satu partai. Kalau seseorang sudah resmi menjadi anggota partai tertentu dengan sendirinya berarti tidak menjadi anggota partai yang lainnya, “ucapnya.


Ketika ditanya bagaimana sikap resmi PKS terhadap kepindahan Hamsuardi ke partai lain tersebut, Supriono tidak ingin berkomentar lebih jauh.  Ia juga tidak menyebut akan ada  SK pemberhentian anggota PKS terhadap kadernyan yang pindah partai. “ Kita lihat saja perkembangannya”, tukuknya. ***irti. z lbs


Terkait Masalah Perkebunan PT. ABSM, Wali Nagari Batahan Utara Menyebut Masyarakat  Masih Menunggu Respon Bupati

By On Senin, Oktober 18, 2021

 

 Muzayin Irsyadi, Pk Wali Nagari Batahan Utara  


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Terkait permasalahan perkebunan sawit PT ABSM ( Agro Bisnis Sumber Makmur) dengan masyarakat Sawah Mudik  Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, menurut Wali Nagari Batahan Utara, Muzayin Irsyadi Nasution, masyarakat masih menunggu respon dan perhatian dari pemerintah kabupaten.


Walinagari memastikan , hingga saat ini masyarakat disana belum ada yang nekat atau yang berniat menutup akses pintu masuk perkebunan PT. ABSM. Apalagi bertindak anarkis karena masyarakat menginginkan penyelesaian secara baik- baik.


" Sejauh ini masyarakat tetap tenang dan  sabar menunggu proses penyelesaian sesuai perjanjian antara kedua belah pihak. Selama ini keluhan mereka hanya menjadi perbincangan di kedai kedai tentang tidak adanya terima hasil. Sekarang dengan telah disuratinya bupati, tentu mereka menunggu proses selanjutnya, " jelas Muzayin yang dihubungi media ini, Senin ( 18/10/2021).


Lebih lanjut dikatakan putra asli Sawah Mudik ini bahwa sudah tepat langkah masyarakat atau ahli waris tanah Ulayat Sabajulu ( Sawah Mudik) yang menyurat bupati dan meminta adanya proses solusi atas kondisi yang terjadi sesuai tuntutan masyarakat itu.


 "Sangat wajar masyarakat bertanya atau menuntut haknya karena kan ada perjanjian sebelumnya. Dan saya yakin dengan nantinya difasilitasi oleh pihak pemerintah daerah tentu pihak terkait akan dipanggil , dan ditelaah serta dicarikan alternatif penyelesaian yang tepat , "ujarnya . 


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, atas nama perwakilan masyarakat Sawah Mudik mengirimkan surat tuntutan kepada PT. ABSM yang ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat pada tanggal 8 Oktober 2021. Dengan surat bernomor 01/IST/SBJL/IX/2021, perihal Peninjauan perkebunan PT. Agro Bisnis Sumber Makmur. Dan ditandatangai 76 warga masyarakat petani Sawah Mudik.


Salah seorang ahli waris tanah Ulayat Sawah Mudik yang juga penerima kuasa ninik mamak Sawah Mudik untuk pengurusan permasalahan ulayat ini, Muhammad Riad Zamin Lubis yang dikonfirmasi Sabtu (17/10/2021) membenarkan adanya surat tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Pasaman Barat.


“Benar dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat Sawah Mudik dan keprihatinan kita terhadap pemanfaatan tanah ulayat untuk peningkatan ekonomi masyarakat, maka kita telah mengirimkan surat pada Bupati Pasbar Pak H. Hamsuardi untuk kiranya meninjau ulang tentang izin perkebunan PT. ABSM, “ tegas Riad.


Dikatakan, dengan pengelolaan perkebunan sawit PT. Agro Bisnis Sumber Makmur di atas tanah  ulayat / Masyarakat Jorong Sawah Mudik sejah tahun 2007, namun masyarakat tidak menerima bagi hasil. Sehingga  memohon kepada Bupati Pasaman Barat untuk dapat meninjau ulang izin usaha PT ABSM  tersebut.


Adapun berbagai alasan dan pertimbangannya adalah, pertama penyerahan lahan / tanah bermasalah karena penyerahannya tidak melibatkan semua komponen masyarakat. Dan ketika itu masih pro kontra yang berujung pada gugatan masyarakat pada PT. ABSM dan Ketua KSU MASSA.


Kedua, areal lahan yang diserahkan tidak jelas dan tidak terukur. Sebab lahan yang diserahkan  mencapai ribuan hektar dalam surat penyerahan. Sedangkan, batas dan koordinatnya tidak jelas. Apalagi pada lokasi yang diserahkan banyak lahan warga yang juga tidak bersedia menyerahkannya, namjun belakangan diketahui telah masuk HGU PT. ABSM.


Ketiga, kehadiran PT. ABSM membuat keresahan bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan berbagai masalah lahan dan realisasi yang tidak sesuai perjanjian sebelumnya.


Keempat, PT. ABSM tidak memberikan bagi hasil / manfaat buat masyarakat dari awal pencadangan lahan tahun 2005 dan kesepakatan perkebunan tahun 2007    


Kelima, apabila kegiatan PT. ABSM berlanjut, maka berpotensi besar terhadap timbulnya konflik horizontal. Bahkan bisa terjadi penyerebotan lahan dan pada akhirnya membuat keresahan dan perpecahan dalam masyarakat.


“Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah, kita menyurati bupati dan menembuskan suaratnya pada pihak terkait. Agar turut membela kepentingan masyarakat ini, "jelasnya.


Tembusan surat itu disampaikan pada Gubernur Sumatera Barat di Padang, Ketua DPRD Propinsi Sumatera barat di Padang,  Kepala Dinas Pertanahan Propinsi di Padang,  Kepala Dinas Kehutanan Kab. Pasaman Barat, Kepala Dinas perkebunan Kab. Pasaman Barat,  Kepala Badan Pertanahan Kab Pasaman Barat, Dinas Pertanian Kab. Pasaman Barat, Ketua DPRD Kab. Pasaman Barat.


Kemudian tembusan juga disampaikan pada Camat Ranah Batahan di Silaping, Walinagari Kec. Ranah BAtahan di Silaping, Ketua KAN Kec. Ranah Batahan, LSM di Kab Pasaman Barat, Media Massa di Sumatera Barat dan Arsip.


Menurut, M. Riad, pihaknya menunggu respon dan perhatian pemerintah daerah. Kiranya hal  ini disikapi dengan segera, sebab persoalan ini menyengkut hak masyarakat****irti z


Belasan Tahun Kebun Sawit PT. ABSM tidak Berikan Hasil? Masyarakat Sawah Mudik Surati Bupati

By On Minggu, Oktober 17, 2021


 

 Kebun PT ABSM di Sawah Mudik, Foto beberpa tahun silam

Pasaman Barat, prodeteksi.com------Sepertinya masyarakat Sawah Mudik (Sabajulu) Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat bagai merasa dibodohi dan dipermainkan.


Sebab, lahan yang diserahkan sejak tahun 2007 kepada PT. ABSM (PT. Agro Bisnis Sumber Makmur) untuk perkebunan Kelapa Sawit  sampai saat ini dikabarkan tidak memberikan hasil sesuai yang dijanjikan.


Dari dokumen persuratan yang ada dan Informasi yang diperoleh menyebutkan, sudah belasan tahun masyarakat menunggu hasil yang dijanjikan sejak lahan diserahkan melalui Koperasi MASSA yang diketuai Arlan Lubis kepada PT. ABSM pimpinan  Kantony Kartono sebagaimana tercantum dalam dokumen MoU pada bulan Maret 2007 seluas 5000 Ha.


Saat itu, izin lokasi yang dikeluarkan Bupati Pasbar pada bulan yang sama (Maret 2007) ketika itu seluas 1.520 Ha. Dengan sistem perjanjian kerjasama antara pihak perusahaan PT. ABSM dan pemilik lahan melalui koperasi (60 :40 persen) dari hasil produksi, bukan sistem plasma dengan kaplingan lahan. Namun akhirnya menimbulkan berbagai masalah lahan dan perjanjian hasil kebun tidak terealisasi sesuai kesepakatan.


Parahnya, dari informasi yang diperoleh, walau bulan Desember 2007  sudah ada penolakan dari masyarakat yang tidak setuju sistem bagi hasil dan yang tidak bersedia menyerahkan lahan, bahkan ketika itu menyurati bupati Pasbar untuk meninjau ulang izin perkebunan PT.ABSM, dan sempat digugat ke pengadilan pada tahun 2008, namun ketika itu tuntutan belum terkabul. Sehingga PT. ABSM meneruskan pengolahan lahan walau diduga masih bermasalah.


Akhinya, sampai saat ini masyarakat di sana pun mengaku tidak mendapatkan hasil yang sesuai perjanjian. Bahkan,  mereka  merasa dirugikan karena lahan telah diserahkan namun hasilnya tidak sesuai perjanjian (60 : 40).


Bahkan, di tengah harga sawit yang tinggi saat ini, masyakat kian merasa meringis dan kekecewaan mereka tidak terbendung lagi. Sehingga kini mereka menuntut kembali agar Bupati Pasaman Barat membatalkan perizinan PT. ABSM tersebut. Intinya masyarakat menginginkan lahan yang diserahkan dikembalikan kembali oleh PT.ABSM  kepada masyarakat pemilik ulayat dan perjanjian ditinjau ulang.


Muhammad Riad Z Lubis


Sebagai langkah awal masyarakat Sawah Mudik tidak semerta merta menutup akses ke perusahaan PT.ABSM. Namun masyarakat meminta perhatian pemerintah daerah untuk menyikapi persoalan ini yang berpihak pada masyarakat petani di sana yang saat ini masyarakat dalam kondisi kesusahan ekonomi.


Surat tuntutan atas nama perwakilan masyarakat Sawah Mudik pun dilayangkan kepada Bupati Pasaman Barat pada tanggal 8 Oktober 2021. Dengan surat bernomor 01/IST/SBJL/IX/2021, perihal Peninjauan perkebunan PT. Agro Bisnis Sumber Makmur. Dan ditandatangai 76 warga masyarakat petani Sawah Mudik.


Salah seorang ahli waris tanah Ulayat Sawah Mudik yang juga penerima kuasa ninik mamak Sawah Mudik untuk pengurusan permasalahan ulayat ini, Muhammad Riad Zamin Lubis yang dikonfirmasi Sabtu (17/10/2021) membenarkan adanya surat tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Pasaman Barat.


“Benar dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat Sawah Mudik dan keprihatinan kita terhadap pemanfaatan tanah ulayat untuk peningkatan ekonomi masyarakat, maka kita telah mengirimkan surat pada Bupati Pasbar Pak H. Hamsuardi untuk kiranya meninjau ulang tentang izin perkebunan PT. ABSM, “ tegas Riad.


Dikatakan, dengan pengelolaan perkebunan sawit PT. Agro Bisnis Sumber Makmur di atas tanah  ulayat / Masyarakat Jorong Sawah Mudik sejah tahun 2007, namun masyarakat tidak menerima bagi hasil. Sehingga  memohon kepada Bupati Pasaman Barat untuk dapat meninjau ulang izin usaha PT ABSM  tersebut.


Adapun berbagai alasan dan pertimbangannya adalah, pertama penyerahan lahan / tanah bermasalah karena penyerahannya tidak melibatkan semua komponen masyarakat. Dan ketika itu masih pro kontra yang berujung pada gugatan masyarakat pada PT. ABSM dan Ketua KSU MASSA.


Kedua, areal lahan yang diserahkan tidak jelas dan tidak terukur. Sebab lahan yang diserahkan  mencapai ribuan hektar dalam surat penyerahan. Sedangkan, batas dan koordinatnya tidak jelas. Apalagi pada lokasi yang diserahkan banyak lahan warga yang juga tidak bersedia menyerahkannya, namjun belakangan diketahui telah masuk HGU PT. ABSM.


Ketiga, masyarakat merasa  resah dikarenakan berbagai masalah lahan dan realisasi yang tidak sesuai perjanjian sebelumnya.


Keempat, PT. ABSM tidak memberikan bagi hasil / manfaat buat masyarakat dari awal pencadangan lahan tahun 2005 dan kesepakatan perkebunan tahun 2007    


Kelima, apabila kegiatan PT. ABSM berlanjut, maka berpotensi besar terhadap timbulnya konflik horizontal. Bahkan bisa terjadi penyerebotan lahan dan pada akhirnya membuat keresahan dan perpecahan dalam masyarakat.


“Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah, kita menyurati bupati dan menembuskan suaratnya pada pihak terkait. Agar turut membela kepentingan masyarakat ini, "jelasnya.


Tembusan surat itu disampaikan pada Gubernur Sumatera Barat di Padang, Ketua DPRD Propinsi Sumatera barat di Padang,  Kepala Dinas Pertanahan Propinsi di Padang,  Kepala Dinas Kehutanan Kab. Pasaman Barat, Kepala Dinas perkebunan Kab. Pasaman Barat,  Kepala Badan Pertanahan Kab Pasaman Barat, Dinas Pertanian Kab. Pasaman Barat, Ketua DPRD Kab. Pasaman Barat.


Kemudian tembusan juga disampaikan pada Camat Ranah Batahan di Silaping, Walinagari Kec. Ranah BAtahan di Silaping, Ketua KAN Kec. Ranah Batahan, LSM di Kab Pasaman Barat, Media Massa di Sumatera Barat dan Arsip.


Dalam surat tersebut selain mencantukan tanda tangan masyarakat, juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung terkait penyerahan awal lahan pada PT.ABSM. Menurut, M. Riad, pihaknya menunggu respon dan perhatian pemerintah daerah. Kiranya hal  ini disikapi dengan segera, sebab persoalan ini menyengkut hak masyarakat yang terabaikan oleh investor perkebunan yang terkesan tidak bertanggung jawab. ****irz


Hamsuardi Tinggalkan PKS? Fajri Yustian ; "Saya tidak Bisa Komen".

By On Sabtu, Oktober 16, 2021

  

 H. Hamsuardi 

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Sempat menjadi issu trending minggu ini, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar) Provinsi Sumatera Barat  terkait informasi beralih haluannya H. Hamsuardi ( Bupati Pasbar) dari PKS ke Partai Amanat Nasional ( PAN).


Bahkan tidak tanggung- tanggung, Hamsuardi tidak hanya sebagai anggota Partai PAN, tapi dikabarkan telah dapat SK dari DPP PAN sebagai Ketua DPD PAN Pasbar. Artinya Hamsuardi seakan meninggalkan PKS, partai yang mengusungnya pertama kali sebagai calon bupati Pasbar pada Pilkada 2020 lalu. 


Lalu mengapa Hamsuardi keluar dari PKS? Mantan Ketua DPD PKS Pasbar yang juga orang dekat Hamsuardi, Fajri Yustian ketika dikonfirmasi Jum’at (15/10),  mengaku bahwa sampai saat ini ia belum melihat SK kepengurusan DPD PAN tersebut.

 

“Silahkan dikonfirmasi langsung ke Pak Hamsuardi, karena sampai sekarang kami belum melihat SK beliau, “ akunya.

 

 Fajri Yusyian 

Ketika ditanya lebih jauh apakah ada Hamsuardi mengundurkan diri dari PKS, Fajri Yusian enggan berkeomentar lebih jauh. “Maaf ambo ndak bisa komen, “ujarnya, singkat.


Memang kemenangan Hamsuardi dalam Pilkada 2020 lalu, tak  lepas dari dukungan partai pengusung seperti Partai PAN yang saat itu diketuai Mantan Bupati Pasbar H. Baharuddin R.  

 

Kini pun kabarnya, Hamsuardi meminta restu pada H. Baharuddin R, dan secara khusus menemui Mantan Bupati Pasaman dan Pasaman Barat itu untuk minta dukungan dan tetap memperkuat partai ke depan.

 

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada H. Baharuddin R, Sabtu (16/10/2021), ia menyebutkan bahwa Jum’at malam (15/10/2021), Hamsuardi telah datang menemuinya langsung ke kediamannya di Simpang Empat.

 

“Malam tadi Hamsuardi sudah ke rumah untuk menyampaikan bahwa beliau sudah menerima SK dari DPP PAN tentang penetapan kepengurusan PAN Pasbar, “ sebut Baharuddin R.

 

Lebih lanjut dijelaskan, Hamsuardi memang ditetapkan sebagai Ketua DPD PAN Pasbar, walaupun ia sendiri belum melihat SK nya.

 

“SK tersebut belum saya lihat, tapi sudah ada kepastian tentang kepengurusan PAN Pasbar. Beliau datang bersama ajudan dan cukup lama di rumah, seperti biasanya kedatangan-kedatangan  beliau selama ini, “ jelasnya.

 

Hamsuardi datang dengan niat baik, bagai hubungan seorang anak terhadap bapaknya. Saling pengertian dan saling berbagi cerita, yang tak jarang diikuti dengan canda tawa.***irti z


Hijrah dari PKS ke PAN, Hamsuardi Mohon Dukungan Baharuddin R

By On Sabtu, Oktober 16, 2021

 

 H. Hamsuardi, Ketua DPD PAN Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Awalnya cukup mengagetkan sejumlah pihak ketika mendengar kabar  bahwa H. Hamsuardi  (kini Bupati Pasaman Barat), dikabarkan beralih haluan ke Partai Amanat Nasional PAN).

 

 

Walau sebenarnya, dalam sejarah politik di indonesia, pindah partai sudah lumrah dan mudah terjadi. Disebabkan jumlah partai yang cukup banyak. Apalagi, ideologi setiap partai juga tidak jauh berbeda dari partai lain.
 

Namun, mungkin karena Hamsuardi selama ini dikenal banyak orang sebagai kader ataupun orang-nya PKS. Bahkan PKS lah yang pertama kali  mengusungnya maju sebagai Calon Bupati Pasaman Barat (Pasbar) pada Pilkada 2020, yang akhirnya terpilih sebagai Bupati Pasbar.   

 

Ketika itu, kemenangan Hamsuardi dalam Pilkada 2020 itu, memang tak  lepas dari dukungan partai pengusung seperti Partai PAN yang saat itu diketuai Mantan Bupati Pasbar H. Baharuddin R.  

 

Kini pun kabarnya, Hamsuardi meminta restu pada H. Baharuddin R, dan secara khusus menemui Mantan Bupati Pasaman dan Pasaman Barat itu untuk minta dukungan dan tetap memperkuat partai ke depan.

 

Lalu, sejauh mana kebenaran informasi ini dan apakah benar Hamsuardi telah dapat SK dari DPP PAN pusat sebagai Ketua DPD PAN Pasbar? Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada H. Baharuddin R, Sabtu (16/10/2021), ia menyebutkan bahwa Jum’at malam (15/10/2021), Hamsuardi telah datang menemuinya langsung ke kediamannya di Simpang Empat.

 

“Malam tadi Hamsuardi sudah ke rumah untuk menyampaikan bahwa beliau sudah menerima SK dari DPP PAN tentang penetapan kepengurusan PAN Pasbar, “ sebut Baharuddin R.

 

Lebih lanjut dijelaskan, Hamsuardi memang ditetapkan sebagai Ketua DPD PAN Pasbar, walaupun ia sendiri belum melihat SK nya.

 

“SK tersebut belum saya lihat, tapi sudah ada kepastian tentang kepengurusan PAN Pasbar. Beliau datang bersama ajudan dan cukup lama di rumah, seperti biasanya kedatangan-kedatangan  beliau selama ini, “ jelasnya.

 

Hamsuardi datang dengan niat baik, bagai hubungan seorang anak terhadap bapaknya. Saling pengertian dan saling berbagi cerita, yang tak jarang diikuti dengan canda tawa.

 

Mantan Ketua DPD PKS Pasbar yang juga orang dekat Hamsuardi, Fajri Yustian ketika dikonfirmasi Jum’at (15/10),  mengaku bahwa sampai saat ini ia belum melihat SK kepengurusan DPD PAN tersebut.

 

“Silahkan dikonfirmasi langsung ke Pak Hamsuardi, karena sampai sekarang kami belum melihat SK beliau, “ akunya.

 

Ketika ditanya lebih jauh apakah ada Hamsuardi mengundurkan diri dari PKS, Fajri Yusian enggan berkeomentar lebih jauh. “Maaf ambo ndak bisa komen, “ujarnya, singkat.

 

Hamsuardi sendiri yang dicoba dihubungi beberapa hari lalu, belum dapat terhubung. Ketika dipanggil lewat phonselnya juga belum tersambung. ****irz


Serahkan Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil dan Balita, BKN Koto Balingka Termasuk Terbaik di Pasbar

By On Rabu, Oktober 13, 2021

 LIPUTAN KHUSUS BKN KOTO BALINGKA


 Penyerahan bantuan Makanan Bergizi berupa susu bagi ibu hamil dan anak balita di Kecamatan Koto Balingka oleh BKN Koto Balingka yang dihadiri juga Kabid pda DPMN, M. Ghor, didampingi Ketua BKN, Yufrizal (kanan) dan juga dihadiri Sekcam, Erita nauli, dan Sekna, Syaiful Sukri.


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Badan Koordinasi Nagari (BKN) Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar) terus berupaya membantu masyarakat di daerah setempat dalam bidang sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat, khusunya  di wilayah Kecamatan Koto Balingka. 


Seperti kegiatan yang dilaksanakan Rabu (13/10/2021). BKN Koto Balingka menyalurkan bantuan berupa makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita, teruatama yang kurang mampu untuk pencegahan stunting di daerah kecamatan setempat. 


Kegiatan dihadiri oleh Kabid pada DPMN Pasbar, M. Ghor, Sekcam Koto Balingka, Erita Nauli, Sekna Parik, Syaiful Sukri, Ketua BKN, Yufrizal dan Ketua UPK, Heri Fitri Yanti, dan pengurus lainnya, Afrijan, Sherlin Kusuma Dewi, Novita Erlinda dan Afyani.



Ketua BKN Koto Balingka, Yufizal mengatakan, penerima bantuan berasal dari berbagai kejorongan yang dinilai terbaik dalam pengembalian pinjaman dengan tepat waktu atau yang disebut juga IPTW ( Insentif Pengembalian Tepat Waktu) 


Lanjutnya, dari 28 jorong di Kecamatan Koto Balingka, sebanyak 20 jorong yang meminjam pada BKN terdapat  10 jorong yang paling tepat waktu pengembaliannya berdasarkan penilaian Tim UPK pada BKN Koto Balingka. 


Sebagai reward, setiap tahunnya diberikan bantuan sosial dan juga ada bonus dua persen dari  total pinjaman bagi yang tepat waktu dalam mengembalikan pinjaman tersebut. Bantuan diserahkan secara simbolis kepada beberapa orang perwakilan penerima dan selainnya diantarkan langsung ke alamat penerima.




Dalam kegiatan Rabu (13/10), BKN menyerahkan bantuan pelengkap nutrisi ibu hamil dan balita senilai Rp . 22.600.000. Yang diterima sebanyak 129 balita dan 53 ibu hamil yang tersebar di 10 kejorongan. Yakni Jorong  Batang Lapu, PB.1, P. BPP, Air balam, TB. Padang, Parit, Siduampan, Tamiang, Kampung Randah dan Air Runding. 


Bantuan sosial berupa susu berbagai merk ini merupakan hasil surplus kegiatan simpan pinjam dalam setahun berjalan.  Menurut Ketua BKN yang ditambahkan Ketua UPK, Fitri Yanti menyebutkan, kegiatan sosial serupa dilaksanakan setiap tahun. Seperti bantuan untuk lansia, juga beasiswa bagi pelajar mulai tingkat SD, SLTP dan SLTA. Untuk ke depan katanya masih akan dibicarakan dalam musyarawah antar jorong.


Sekretaris Nagari Parit, Saiful Sukri, A.Md dalam sambutannya, memberi apresiasi positif terhadap kegiatan sosial yang dilaksanskan BKN Koto Balingka  yang telah membantu masyarakat. Yakni berupa bantuan pada ibu hamil dan anak balita dalam rangka pencegahan stunting.


 Personil BKN Koto Balingka, Ketua : Yufrizal, Sekretaris : Afrizan, Bendahara : Sherlin Kusuma Dwi, Ketuan UPK : Heri Fitri Yanti, Sekretaris UPK : Reski Ahmad, SH, Bendahara : Novia erlinda dan Staf Afyani


“ Kami ucapkan terima kasih pada BKN yang telah mengarahkan bantuan sosialnya untuk ibu hamil dan anak anak balita dalam rangka pencegahan stunting ini.  Mudah-mudahan Koto Balingka dan Nagari Parit khususnya akan tertuntaskan secara bertahap dari angka stunting ini. Apalagi ini sangat mendukung program daerah dan nasional, “ katanya.


Camat Koto Balingka yang diwakili Sekcam, Erita Nauli, S.STP juga memberi motivasi pada BKN untuk berbuat lebih banyak lagi pada masyarakat. Menurutnya dengan  kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang berjalan  lancar dan tak menunggak itu merupakan suatu kemajuan dan prestasi apalagi  telah dapat membantu usaha kecil menengah atau usaha rumah tangga. Bahkan dalam upaya pencegahan stunting di tengah masyarakat.


“Ibu hamil memang butuh gizi yang lebih karena akan berdampak pada kelahiran anak yang diharapkan melahirkan anak yang sehat.  Begitun pertumbuhan balita sangat diharapkan adanya nutrisi yang seimbang. Untuk itu saya himbau juga agar ibuk-ibuk rajin memeriksakan ke posyandu, “pintanya.




Ia juga mengharapkan agar para ibu hamil dapat mempertahankan gizi makanan untuk dapat menyusui anak. Dan bayi nya dapat tumbuh  sehat dan tidak mengalami stunting .


Sementara itu Kepala DPMN Pasaman Barat yang diwakili salah seorang Kabid, M. Ghor menyebutkan bahwa BKN Koto Balingka merupakan salah satu yang terbaik dari seluruh kecamatan yang ada Pasaman Barat.


" Kita memberikan apresiasi dan cap plus pada BKN dan UPK Koto Balingka yang telah sukses dan berhasil mengelola program kerja BKN seperti bidang simpan  pinjam perempuan. Sehingga dalam 5 tahun terakhir ini, selalu mengalami surplus" katanya.




Lanjutnya, harapan ke depan nantinya adanya minimal dua orang untuk menerima bantuan berupa tambahan modal usaha kegiatan ekonomi kreatif . "Mudah- mudahan dapat menjadi contoh bagi yang lain terkait peningkatan ekonomi kreatif ini, “ujarnya


Ia menambahkan, BKN di Pasaman Barat sebenarnya  banyak. Namun memang pengelolaan program  dana di BKN ini  tidak mudah.  Makanya ia memberi jempol pada BKN Koto Balingka atas kesusksesan selama ini. “Saya yakin UPK dan BKN Koto Balingka nantinya bisa menjadi  utusan lomba tingkat Sumatera Barat, “katanya



Oleh karena itu, ia minta agar BKN Koto Balingka siap - siap. Sebab, dengan suksesnya BKN dalam menjalankan program selama ini bahkan dapat membantu secara sosial  kepada masyarakat.  Ini ia minta terus dipertahankan dan dapat lebih berperan lagi ke depan dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat. ***irti z


Respon Keluhan Masyarakat Desa Baru, Ketua DPRD Pasbar Minta PTPN.IV Bertanggungjawab atas Kerusakan Jalan

By On Selasa, Oktober 12, 2021


 

 Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni, ST meminta pihak PTPN IV Madina memperbaiki kerusakan jalan di Desa Baru dan memberi perhatian pada masyarakat.

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, Parizal Hafni, ST meminta pihak PTPN IV Madina yang lokasi kebun perusahaan berbatasan dengan Kenagarian Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan umum akibat operasional perusahaan di sekitar Desa Baru.



Pihak PTPN. IV juga diminta memberi perhatian terhadap kondisi masyarakat sekitar. Termasuk dalam menunjang kelancaran usaha pertanian di daerah itu.



Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni sebagai wujud respon terhadap keluhan dan aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat Desa Baru. Sebagaim mana juga telah diadakan pertemuan di Ruang Kerja Ketua DPRD Pasbar belum lama ini.



“PTPN IV wajib memperbaiki jalan yang rusak akibat mobil tanki PTPN IV yang diatas tonase jalan. Terutama di sekitar Desa Baru yang memgakibatkan masyarakat mengeluh karena kondisi jalan yang buruk, “ kata Parizal Hafni, Senin (11/10/2021).


 


Lebih lanjut dikatakan, bahwa memang benar masyarakat Desa Baru telah menyampaikan keluhan mereka kepada pihak DPRD. Bahkan telah diaadakan pertemuan untuk mencarikan solusi terhadap keluhan masyarakat.



Sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat  dengan perwakilan masyarakat Desa Baru yang dilaksanakan Senin 27 September 2021. Bahwa masyarakat Desa baru menuntut adanya perbaikan mengenai rusaknya jalan akibat operasional PTPN. IV Madina.



Seperti disampaikan perwakilan masyarakat seperti Suparno, Wanromi dan Adi Saputra dalam rapat dengan Ketua DPRD Pasbar ketika itu bahwa masyarakat disana mengeluhkan kondisi sebagian ruas jalan Desa Baru yang rusak akibat dilalui kenderaan angkutan tanki CPO  PTP. IV Madina.



Bahkan, kondisi jalan yang ditimbun dengan cadas menimbulkan banyak debu sehingga mengganggu bagi masyarakat. Padahal pada kesepakatan awal, bahan timbunan diambil dari Batang Batahan, namun ternyata ditimbun dengan cadas.



Parahnya, timbunan jalan tidak diratakan sehingga masyarakat kesulitan melewati jalan.Sampai ada warga yang jatuh berkendara. Terutama di jalan depan kantor Wali Nagari Desa Baru. Ditambah adanya jalan yang rusak sekitar 1 KM. Namun masyarakat tidak berani menuntut kepada PTP. IV.



Dalam pertemuan tersebut dicapai beberapa poin  kesimpulan. Pertama, jalan tetap diurus oleh PTPN. IV dan diusulkan peningkatan kelas jalan dari kelas C ke kelas B. Kedua, jika musim kemarau, jalan wajib disiram oleh PTPN. IV Madina.


Ketiga, Bahan timbunan jalan harus diambil dari Batang Batahan kemudian disiran dengan pasir gunung atau Sirtu. Dan keempat, PTPN IV diminta menimbun jalan pertanian masyarakat Desa Baru yaitu jalan PPK Salak Laweh sepanjang sekitar 2 KM.***irti z lbs


Kapolres Pasbar Silaturrahmi dengan Insan Pers dan Menyebut Pentingnya Edukasi Tentang Vaksinasi

By On Senin, Oktober 11, 2021



Pasaman Barat, prodeteksi.com---Sejumlah insan pers yang bertugas di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) hadir dalam jumpa silaturrahmi dan copy morning bersama  Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K.,M.M. Kegiatan kemitraan ini dilaksanakan Senin (11/10/2021), di Aula polres setempat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. 


Dalam kesempatan ini, Kapolres, Aries Purwanto didampingi juga oleh Kasatintelkam, AKP Teguh Priyatno, S.H menjalin silaturahmi yang dipandu oleh moderator dari Bagian Humas Polres Pasbar.


Dalam momen jalinan kemitraan ini, Kapolres tak lupa menekankan pentingnya mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan akselerasi vaksinasi. Hal ini sangat erat kaitannya  dengan informasi yang mendidik dan memberikan sosialisasi serta pemahaman pentingnya upaya menjaga kesehatan dan vaksinasi Covid-19. Hal ini disampaikannya di hadapan para awak media dari berbagai organisasi wartawan se Pasbat.



“Kami apresiasi para rekan wartawan yang turut mengedukasi masyarakat dalam hal akselerasi Percepatan Vaksinasi melalui pemberitaan-pemberitaan yang dapat mendukung akselerasi kegiatan vaksinasi tersebut” ujar Kapolres. 


Dalam kegiatan silaturahmi tersebut, karena masih baru bertugas di Pasaman Barat,  Kapolres, AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M juga menyempatkan untuk sedikit  memperkenalkan diri kepada insan pers. 


Sehubungan masih dalam suasana pandemi serta penerapan PPKM, maka wartawan yang hadir hanya perwakilan, hal ini dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.




“Kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan kesediaan kawan dari media dalam memberikan support dan kerjasamanya. Tentunya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polres Pasaman Barat dengan rekan-rekan media tidak dapat dipisahkan dalam hal memberikan informasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia mengatakan, kerjasama kedepan diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan dapat dipertahankan terus supaya sama-sama tetap bersinergi antara Polisi dengan media. ****Irti Z

Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers adalah Fasilitator

By On Senin, Oktober 11, 2021

 

Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat

 

Jakarta, prodeteksi.com----Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021) siang. Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 


Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers. 


“Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.  Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,” paparnya. 


 Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 



Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat. 


Pada bagian lain, Presiden menjelaskan, apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers. “Berdasaran hal tersebut Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari presiden dalam bentuk keputusan presiden. Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” urainya.


Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.  “Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini. Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” tandasnya. 


Sementara Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon. “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai. Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo. 


Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan, bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers ini. “Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu. Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu. Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkapnya.


Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, keterangan pemerintah sudah cukup lengkap. “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa memori fantulikting yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujar Usman. 


Usman juga meminta pihak terkait Dewan Pers untuk memberi keterangan terkait praktek dewan pers selama ini. “Mahkamah meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi satu garda terdepan dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (bukan) berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,”ujarnya. 


Daniel Yusman, Angota Majelis Hakim lainnya, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers. Selain itu Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengakatan anggota Dewan Pers. 


“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujarnya.


Menanggapi keterangan Presiden, Hence Mandagi selaku pemohon membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi. “Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu. Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.


Bahwa pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, sesunguhnya ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara. Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” katanya lagi.


Sementara pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar. “Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan  tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Buktinya dalam daftar anggta Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” papar Mandagi. 


Pemohon lainnya, Soegiharto Santoso usai persidangan mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI. 


“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers. Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers. Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik,” ungkap Soegiharto yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, serta sempat menjadi ketua panitia kongres Pers Indonesia tahun 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. 


Namun menurut Hoky sapaan akrabnya, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya. “Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkap Hoky mengurai fakta sejarahnya.


Sementara itu, di luar persidangan, Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia Gusti Suryadarma yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui chanel youtube MK, mengatakan, pemerintah kelihatan jelas tidak tahu apa yang terjadi di insan pers Indonesia selama ini. Pemerintah menurutnya, tidak tahu ada kezaliman, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, dan bahkan cenderung ke arah pelanggaran hukum. “Pemerintah mengatakan Dewan Pers menjalankan fungsinya sesuai UU Pers, namun pemerintah tidak tahu bahwa Dewan Pers sudah berubah fungsi menjadi eksekutor yang mengakibatkan kerugian materi berbagai pihak dan bahkan terjadi kriminalisasi wartawan dan perpecahan insan pers nasional. Kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya siapa yang bertanggung-jawab? Makanya Pasal 15 UU Pers perlu direvisi,” kata Gusti.


Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 wib untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers. **

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *