HEADLINE NEWS

Antisipasi Covid-19, Pelintas di Perbatasan Pasbar-Madina Disuruh Putar Balik

IKLAN

Pengendalian Transportasi di Perbatasan Rabat Pasbar-Sumut, 
mulai Senin 27/4, Jika Nekat Disuruh Putar Balik
Pasaman Barat, prodeteksi.com------ Sejak Senin siang (27/4), seluruh petugas posko dari Pemda Kabupaten Pasaman Barat sudah di tarik dari posko perbatasan Ranah Batahan (Rabat) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) – Madina Sumatera Utara (Sumut). Tidak ada lagi cek suhu dan pengisian data Pelintas di posko perbatasan tersebut.

“Memang benar mulai siang tadi, semua petugas posko, baik petugas dishub,  dinkes,  Pol PP telah ditarik dan dikemablikan ke OPD masing-masing, tidak ada lagi kegiatan pemeriksaan suhu, karena pelintas tidak dibenarkan keluar masuk perbatasan, “kata Ahlan Nasir, salah seorang petugas dari Dinas Perhubungan Pasbar, Senin Sore (27/4)

Informasi yang diperoleh prodeteksi.com, menyebutkan, Ini sesuai dengan Surat Gubernur Sumbar menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Sekaligus dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka, ada penindakan selektif dan tegas terhadap arus keluar masuk perbatasan. Kecuali untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

“Kini, penjagaan dan pengamanan Perbatasan Pasbar-Sumut, telah diserahkan pada Polri  bersama TNI dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, “ ujar Ahlan Nasir. 

Surat Gubernur Sumbar nomor 360/083/COVID-19-SBR/IV-2020  tanggal  27 April 2020 tersebut, ditujukan kepada 7 kepala daerah, salah satunya ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat. 

Gubernur Irwan Prayitno menyebutkan, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, perlu diambil langkah-langkah pengendalian arus transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah. Langkah-langkah pengendalian arus transportasi selama masa mudik tersebut dilaksanakan Polri, TNI dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan terhitung mulai tanggal 24 April - 31 Mei 2020 di 9 titik posko perbatasan pada 7  Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat.


Gubernur dalam suratnya menjelaskan, penjagaan posko perbatasan yang sejak tanggal 31 Maret 2020  dijaga oleh unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinkes kabupaten,  maka terhitung mulai tanggal 27 April 2020 semua personil yang bertugas di posko perbatasan yang melaksanakan tugas serta seluruh sarana dan prasarana pendukungnya di tarik dan dikembalikan ke OPD masing-masing.

Dengan demikian, sarana transportasi darat dilarang dalam masa pandemi covid 19 ini antara lain, kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.  

Bagi pengendara yang nekat tetap ingin masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. ****irti z


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *