HEADLINE NEWS

Seorang Pelaku Jambret di Parit Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Lainnya Masih Buron

IKLAN

Polsek Sungai Beremas amankan seoran pelaku pencurian/ jambret


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Seorang pelaku jambret berinisial BR (24) Warga Jorong Parit, Nagari Parit yang beraksi di Jalan Raya Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berhasil ditangkap polisi. Kini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Sungai Beremas untuk proses lebih lanjut.


Informasi yang diproleh menyebutkan, pelaku jambret alias pencurian dengan merebut barang milik orang lain yang sedang dipakai ini diringkus pada hari Minggu, 22 November 2020, sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial “BK” masih dalam pencarian alias borun.  


“Benar, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan bernisal “BR” (24) di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka telah berhasil kita amankan. Kini masih ditahan di Polsek Sungai Beremas. Sedangkan satu lagi pelaku lainnya masih dalam pencarian ,” kata Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH kepada prodeteksi, Selasa (24/11/2020).


Dijelaskan, pelaku ditangkap berawal dari laporan “MS”  seorang guru honorer asal Desa Baru yang tasnya dijambret ketika  melintas di Jalan Raya Parit sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (22/11/2020). Pelaku menggunting tas milik korban MS, sambil berkendara kemudian membawa lari tas beserta barang-barang yang ada di dalamnya," kata Kapolsek.


Adapun kronologis penangkapan sebagaimana laporan Kapolsek Sungai Beremas pada Kapolres Pasbar, dilakukan pada hari Minggu, 22 November 2020, pukul 16.00 WIB. Ketika itu personil Polsek Sungai Beremas bersama dengan masyarakat setempat mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Jorong Parit Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.



Penangkapan berdasarkan LP/123/XI/2020/Sek-sb, tanggal 22 November 2020 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan SP.sidik / 27/ XI/ 2020/ RESKRIM tanggal 22 November 2020,  SP. Kap/ 24/ XI/2020/Reskrim tanggal 22 November 2020 serta SP. Han/ 19/ XI/2020.


Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek Pelaku diancam dengan Pasal 363 A Ayat (1) ke 4 E KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Saat ini pelaku bersama barang bukti yakni berupa tas milik korban beserta isinya dan satu unit motor milik pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Beremas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ***irz


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *