
Ahmad Dafik, S.Pd Terpilih dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Batahan Utara

Batahan
Utara, Pasaman Barat, prodeteksi.com
– Ahmad Dafik, S.Pd berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Nagari
(Pilwana) Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, yang
hasilnya ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara
pada Minggu, 20 September 2026.
Berdasarkan
berita acara pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilihan Wali Nagari Batahan Utara, Ahmad Dafik, S.Pd memperoleh 587
suara. Perolehan tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan empat calon
lainnya.
Dalam
rekapitulasi yang bersumber dari delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), calon
wali nagari lainnya memperoleh suara sebagai berikut: Totop sebanyak 317
suara, Jumadil Akhir, M.Pd sebanyak 561 suara, Syamsir Alam, S.Ag
sebanyak 119 suara, dan Muspihani Hasibuan sebanyak 51 suara.
![]() |
| BAP Hasil Pemilihan |
Dengan
demikian, Ahmad Dafik, S.Pd tercatat sebagai calon dengan perolehan suara
terbanyak dalam Pilwana Batahan Utara.
Rapat
pleno terbuka tersebut dilaksanakan di Sekretariat Panitia Pemilihan Wali
Nagari (PPWN) Batahan Utara dan dihadiri oleh PPWN Batahan Utara, para saksi
dari masing-masing calon wali nagari, Pengawas Pilwana Kecamatan, serta tokoh
masyarakat.
Dalam
berita acara disebutkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.970
orang, terdiri dari 960 pemilih laki-laki dan 1.010 pemilih perempuan. Dari
jumlah tersebut, sebanyak 1.635 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Seluruh suara yang tercatat merupakan suara sah, sementara suara tidak sah
tercatat 0 suara.
Sosok Ahmad Dafik
Ahmad
Dafik, S.Pd merupakan putra kelahiran Silayang Julu, 5 November 1991.
Keberhasilannya meraih suara terbanyak dalam Pilwana Batahan Utara menjadi
hasil penting dalam proses pemilihan wali nagari yang melibatkan masyarakat
setempat.
Perolehan
587 suara menunjukkan bahwa Ahmad Dafik menjadi calon yang memperoleh dukungan
suara paling banyak dalam rekapitulasi yang dilakukan oleh PPWN Batahan Utara.
Rapat
pleno terbuka berlangsung dengan mencatat tidak adanya kejadian khusus
maupun keberatan saksi yang dicantumkan dalam berita acara. Hasil
rekapitulasi kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh
PPWN Batahan Utara bersama para saksi calon wali nagari yang hadir.
Hasil
tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan resmi penyelenggaraan Pemilihan
Wali Nagari Batahan Utara Tahun 2026. *** irti z
« Prev Post
Next Post »

