HEADLINE NEWS

Bupati Hamsuardi Hadiri Wisuda Tahfizh SD IT Cahaya Makkah

By On Selasa, Maret 23, 2021

 


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi Menghadiri wisuda Tahfizh atau Khataman Al-qurqn SD IT Cahaya Makkah. Sebanyak 401 siswa di wisuda tahfizh di Balairung Tuah Basamo rumah dinas bupati Pasaman Barat, Sabtu (20/3).

Untuk memberikan semangat dan motivasi kepada hafizh alquran, Anggota DPRD Provinsi Sumbar Yun Syahiran, Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni, Sekda Yudesri, Asisten I Setia Bakti, dan stakeholder terkait lainnya hadir dalam kesempatan tersebut.

Bupati Pasbar Hamsuardi mengatakan generasi alquran merupakan generasi yang akan menyelamatkan diri dan orang sekitar diakhirat kelak. Hafiz alquran bisa membawa keberkahan bagi kedua orang tua serta pendidiknya.

“Tentunya hari ini kita berbahagia hati hadir disini. Karena lewat Alquran ini lah nantinya akan menyelamat kita. Seorang penghafal Alquran 30 juz bisa membawa 10 keluarganya masuk surga. Siapa yang tidak senang jika anaknya bisa menghafal Alquran," kata Hamsuardi.

"Harapan kita lanjutnya, semoga anak-anak ini bisa mencapai hafalan 30 juz. Selanjutnya kepada bapak dan ibuk wali murid semua agar kita selalu gigih untuk mengingatkan kepada anak-anak apakah sudah membaca Alquran pada hari ini,” pinta Hamsuardi.

Khusus masalah Tahfiz Jelasnya, adalah salah satu visi dan misi bupati Pasbar. Beberapa tahun ke depan akan direncanakan pembangunan sebuah rumah tahfizd di bawah naungan Pemda Pasbar dengan mendatangkan 20 guru hafiz quran.

“ Semoga Ini merupakan cita-cita kita semua, karena ini bukan saja menjadi amal dunia. Tetapi menjadi ladang amal di akhirat kelak,”ucap Hamsuardi.

Sementara itu, Kepala sekolah SD IT Cahaya Mekah Satria S. Pd.i, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan Pemda Pasbar karena telah meluangkan waktu untuk menyaksikan generasi bangsa tersebut. Karena kehadiran orang nomor satu di Pasbar dan jajaran lainnya tersebut merupakan semangat bagi peserta didik.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Pasbar Hamsuardi atas program yang dicanangkan. Kemudian kami sampaikan kepada bapak bupati saat ini anak-anak kami penghafal Alquran berjumlah 410 orang. Salah satu program kami adalah setiap guru wajib menyetor hafalan setiap minggu,"ungkap Satria.

"Kemudian terima kasih juga kepada Disdik, semoga pendidikan di sekolah kita ini menjadi lebih baik. Kami berharap mudah-mudahan program yang baik ini dapat masukan dari bapak bupati,”ujarnya.***k/mega

Wabup Pasbar Ingatkan Pj Walinagari yang Dilantik agar Transparan dan Berinovasi

By On Selasa, Maret 23, 2021

 

 Pelantikan dan pengambilan sumpah 13 Pj Wali Nagari di Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Saat pelantikan 13 Penjabat (Pj) walinagari di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Senin (22/3),  Wakil Bupati (Wabup), Risnawanto meminta Pj walinagari untuk transparan dan berinovasi dalam jalankan program pemerintahan dan pembangunan nagari.

Saat itu ada 13 Pj wali nagari yang dilantik di Aula Kantor Bupati. Mereka adalah, Adriansyah Pj walinagari Aua Kuning, Martias Pj walinagari Koto Baru, Afni Rozi Pj walinagari Kajai, Adrial Nagari Lingkuang Aua, Mahyudanil Pj walinagari Talu.


Terus, Yonri Hasman Pj walinagari Sungai Aua, Pahrein Pj walinagari Rabi Jonggor, Jamaris Pj Walinagari Aia Gadang, Ahmad Junaedi Lubis Pj Walinagari Desa Baru, Tipi Marsal Pj Walinagari Katiagan, Hadi Darman Pj walinagari Aia Bangih, Farid Muhammad Ali Pj Walinagari Sinuruik, dan Dani Hanri Pj Walinagari Batahan.


Dalam kesempatan pelantikan tersebut, Wabub Risnawanto meminta wali nagari untuk memberikan pelayanan prima yang lebih transparan, cepat, tepat, tuntas dan tidak ada keberpihakan. Sebab, pengaturan dan pengurusan masyarakat nagari merupakan standar atau ukuran minimal yang wajib dilaksanakan oleh penjabat walinagari .


“Penjabat walinagari juga harus mampu berbuat adil dan perlakuan yang sama kepada masyarakat sehingga dapat dipertanggungjawaban. Termasuk dalam hal tranparansi pendataan dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang kurang mampu,”tegas Risnawanto.


Wabup berpesan agar Pj walinagari yang baru dilantik agar bisa bersikap transparan dan mengedepankan musyawarah dalam pendataan keluarga penerima BLT. 


Seterusnya ia meminta agar pemutakhiran data serta pendataan ulang yang lebih partisipatif di tengah-tengah masyarakat nagari akan menjadi jalan keluar dari segala permasalahan yang ada akhir-akhir ini terkait pemberian BLT.


Selain itu, ia juga berharap Pj walinagari bisa melakukan inovasi-inovasi di bidang pertanian, perkebunan, teknologi, inovasi di bidang pelayanan masyarakat, yang bisa berdampak terhadap pembangunan dan kemajuan nagari nantinya. ***kf/irz


DPP SPRI  Surati Kepala Daerah, Menegaskan Kerjasama Pemda Dengan  Perusahaan Pers Tidak Mesti Terverifikasi DP

By On Minggu, Maret 21, 2021

 

 Ketua Umum DPP SPRI,Hentje G Mandagie

Jakarta, prodeteksi.com.--------Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik  Indonesia (SPRI) mengirimkan surat penegasan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se Indonesia, mulai dari gubernur, bupati dan walikota.

 

Surat bernomor 059/DPP-SPRI/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 ini, ditanda tangani Ketua Umum DPP SPRI,Hentje G Mandagie dan Sekretaris Umum, Edi Anwar Asfar. Dengan prihal surat, “Pelanggaran  Administrasi Pemerintahan Menggunakan Peraturan Dewan Pers (DP)”.

 

Intinya dalam surat itu, sebagaimana yang diungkapkan Ketua Umum DPP SPRI, Hentje G Mandagie yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) memberi saran dan masukan agar setiap Kepala Daerah menghindari penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online).

 

Artinya bahwa kerjasama pemerintah dengan perusahaan pers tidak mesti terverifikasi Dewan Pers (DP). Dan surat ini bisa digunakan oleh seluruh media yang merasa didiskriminasi oleh kebijakan pemerintah daerah terkait kerja sama media yang mewajibkan verifikasi media DP dan pimred media harus memiliki kompetensi wartawan utama.

 

“Silahkan surat dari DPP SPRI  diteruskan atau diserahkan ke pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan kerja sama media menggunakan peraturan DP, agar nantinya tidak ada lagi kebijakan Pemerintah Daerah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang merugikan media,” kata Mandagie.

 

 Surat DPP SPRI

Dijelaskan, bahwa penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Nomor :03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online), dan atau penyusunan Peraturan Kepala Daerah adalah merupakan kesalahan fatal yang harus segera dihentikan, karena hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminisrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu, (17/3/2021), menyusul maraknya kebijakan Pemerintah Daerah yang merugikan media terkait syarat kontrak kerja sama media dan Pemda. 

Menurut Mandagi, UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf a secara tegas menyebutkan, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas. Dan pada Pasal 9 Ayat (3) disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

 

“Dengan demikian, setiap keputusan atau kebijakan pemerintah yang menggunakan atau mencantumkan Peraturan Dewan Pers, itu bukan merupakan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak masuk dalam Lembaran Negara,” urainya.

 

Lebih lanjut dikatakan, Peraturan Dewan Pers  tentang : Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama; dan Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi.  Hal itu, menurut Mandagi,   bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257). ***Red/rilis


Meski Tidak Mempersoalkan Siapa Plt Sekwan, Ketua DPRD Pasbar Sayangkan Bupati Tidak Koordinasi

By On Sabtu, Maret 20, 2021

 

 Parizal Hafni, ST, Ketua DPRD Pasbar

 

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Parizal Hafni, ST memang tidak mempersoalkan siapa pejabat yang menempati posisi pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan).

 

Sebagaimana yang diangkat Bupati Hamsuardi belum lama ini, menunjuk Kepala Badan Kesbangpol Pasbar, Harlina Syahputri, SH, MM sebagai Plt Sekwan yang baru menggantikan Plt lama, Maiyuslinar, SH, MM yang berakhir masa jabatananya dan kembali fokus sebagai Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Pasbar.

 

Akan tetapi Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni sedikit menyayangkan sikap Bupati Hamsuardi yang ia sebut tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pimpinan dewan. Padahal menurutnya, apa salahnya sebelum mengeluarkan SK atau penetapan pergantian Plt Sekwan dikoordinasikan dengan pimpinan dewan.

 

“Kita hanya menerima saja, cuma sebaiknya sebelumnya ada koordinasi bupati dan pimpinan DPRD. Sebab harapan kita tentu ke depan lebih sukses lagi, “kata Parizal, Jum’at (19/03/2021).

 

Menurutnya, ia sempat mempertanyakan hal ini ke bupati. Lalu bupati menyebut karena ini hanya penugasan Plt, bukan pejabat definitif.

 

” Sebenarnya kita berharap management dan koordinasi  pemerintah dan DPRD berjalan dengan baik,”harapnya.

 

Ditambahkan, koordinasi yang ia maksudkan khusus untuk posisi sekwan. Sebab, biasanya ada koordinasi bupati dengan pimpinan DPRD.Apalagi ini lembaga besar yang mengurusi kepentingan rakyat banyak, yang anggota dewannya sebanyak 40 orang.

 

“Biasanya memang ada koordinasi. Maka harapan kita ke depan koordinasi akan lebih baik lagi, “ujarnya. ***irz


Proyek Penanganan Abrasi Pantai Padang Penuh Manfaat, Program BPDB Sumbar Teralisasi

By On Sabtu, Maret 20, 2021

 

  Penanganan Abrasi Pantai Padang Diatasi Dengan Pembangunan Proyek Pemasangan Baru Grid, Penahan dan  pemecah ombak, pengaman abrasi 


Padang, prodeteksi.com-----Proyek penanganan transisi darurat kepemulihan abrasi di kawasan Tugu Merpati Pantai Kota Padang yang telah rampung dikerjakan Maret 2021 lalu, sangat berdampak positif terhadap keamanan pantai dari terjangan abrasi dan sekaligus memperindah kawasan pantai.  

 

Proyek pada  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar ini,   merupakan upaya Penanganan abrasi yang sebelumnya sangat parah. Bahkan  terancam ambruk, dan berdampak juga pada pondasi Masjid Al Hakim yang berada di Pantai Padang.  

 

Sehingga dengan pemasangan batu seawall, grip, ground T atau penghalang/ pengaman ombak yang dilaksanakan oleh  PT.Graha Bangun Persada selaku perusahaan kontraktor pelaksana, dan  PT.Yasa Kreasindo Cemerlang selaku konsultan supervisi membuat kawasanTugu Merpati, juga di kawasan Masjid Al Hakim dan Pasir Jambak relatif aman dari abrasi dan menambah indahnya kawasan wisata pantai. Bahkan menguntungkan juga bagi para pedagang di sana.

 

Suryadi Eviontri 

Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman melalui Kabid Rehab Rekon BPBD Sumbar Suryadi Eviontri kepada wartawan belum lama ini mengatakan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak pelaksana dan seluruh pihak yang membantu sehingg proyek dapat dirampungkan dan terlaksana dengan baik/

 

“Alhamdulillah, proyek senilai Rp19 miliar  dari BNPB ini  dapat terlaksana berkat sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta dukungan dari berbagai pihak.   Sebelumnya, bencana abrasi di kawasan Tugu Merpati Kota Padang merupakan ancaman yang permanen, untuk itu, kini sudah ada solusi yang juga bersifat permanen,”  Suryadi Eviontri.

 

Lebih lanjut dikatakan Suryadi, persoalan kebencanaan, khususnya mitigasi, memang membutuhkan dana besar untuk membangun secara fisik, tidak cukup apabila hanya mengandalkan APBD. Tapi perlu upaya untuk menggaet dana pusat agar persoalan mitigasi dapat diatasi.

 

“Kita sangat berterimakasih kepada pemerintah pusat dalam hal ini BNPB yang sangat peduli dengan Sumbar. Kita harapkan akan ada bantuan untuk daerah lain terdampak bencana di Sumbar,” ungkapnya.

 


Dikatakan, dengan keberadaan tanggul laut  diharapkan dapat mencegah terjadinya abrasi, sehingga masjid dan Tugu Merpati tetap berdiri kokoh serta melindungi  dari ancaman bencana alam dan lainnya.

Suryadi sendiri mengapresiasi capaian pelaksanaan penanganan abrasi pantai Padang pada garis pantai kawasan Tugu Merpati.

 

Sebab. masa pelaksanaan perkerjaan hanya 70 hari kalender.  Namun capaian progres penanganan darurat abrasi pantai Padang pada garis pantai kawasan Tugu Merpati telah mencapai 100%.

 

“Kita ucapkan terimakasih semua pihak tderkait dalam pelaksanaan protek. Juga kepada Korem 032/Wbr yang turut andil mempercantik jajaran batu grip dengan penanaman pohon Cemara, “ucap Suryadi.

 

Dengan proyek ini juga membuat Pantai Padang semakin indah dan terhindar dari gelombang laut yang sebelumnya mengikis kawasan tersebut. Ada terlihat fenomena baru yang mempercantik Pantai Padang yakni kawasan batu grip disusun rapi membuat tertarik pengunjung yang berwisata.

 

Para pedagang juga berimbas positif dan mereka gembira karena bisa menyusun tempat duduk, meja dan tenda di atas batu yang tersusun rapi. Keindahan lokasi pun  kian mengagumkan para pengunjung kawasan itu. Apalagi di waktu malam hari, yang dihiasi dengan gemerlap cahaya lampu.***iz

Sekda Pasbar Yudesri;  ”Penunjukan Plt Tidak Harus Ada Izin”.

By On Sabtu, Maret 20, 2021


 

 Sekda Pasbar, Yudesri, SIP, MSI

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pejabat tinggi dan administrasi, seperti Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak Harus Ada Izin. Sebab, PLt tidak dilantik melainkan hanya ditugaskan dengan surat tugas atau surat perintah.


Demikian kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Yudesri, SIP,MSI, menjawab pertanyaan media ini, Kamis (18/03/2021) terkait pengangkatan 5 Plt oleh Bupati Pasbar beberapa waktu sebelumnya.


Dikatakan, masa kerja Plt ini juga cukup singkat hanya 3 bulan. Hal ini sesuai  Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021. Namun bisa diperpanjang paling lama tiga bulan lagi jika kinerjanya bagus, sesuai kepercayaan kepala daerah.


“Penunjukan lima PLt itu oleh Pak Bupati seiring masa jabatan Plt yang lama telah habis. Sementara saat ini sesuai ketentuan belum bisa melaksakan mutasi dan rotasii. Karena masa jabatan Bupati belum sampai 6 bulan sejak peantikan, “jelasnya.



Lanjutnya, sesuai surat edaran BKN, pengangkatan sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai tunjangan jabatan definitif yang bersangkutan.


“Kita tentunya patuh dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku. Maka untuk mengisi pejabat yg definitif nantinya, kita ikuti pula aturan yang  berlaku, “jelasnya lagi.


Disampaikan juga bahwa dalam pengisian pejabat depenitif nantinya, bukan izin Mendagri saja. Akan tetapi harus ada izin dan rekomendasi dari KASN dan gubernur. Prosesnya pun harus melalui seleksi terbuka.


Pengajuan izin untuk seleksi terbuka, jelas Yudesri, sampai sekarang belum dilakukan. Sebab, waktu kepala daerah boleh melantik pejabat definitif masih lama.


Sesuai ketetntuan, kepala daerah baru boleh melantik pejabat jika telah 6 bulan menjabat setelah beliau dilantik, berarti nanti bisa pelantikan pejabat pada bulan Agustus. Sedangkan masa yang dibutuhkan dalam proses seleksi jabatan paling lama 2 bulan. Sehingga pelaksanaan proses lelang diperkirakan baru akan dimulai bulan Mei 2021.


“Proses lelang (seleksi terbuka) itu selesai dalam 2 bulan, bahkan bisa hanya 1 bulan sudah  selesai semua administrasi yang dibutuhkan. Termasuk izin/ rekomendasi baik dari KASN, kemendagri dan juga dari gubernur. Jadi pengajuan izin proses seleksi itu  belum sekarang tapi nanti, “ ujar Sekda Yudesri.


Ditambahkan , jika masa jabatan Plt berakhir sebelum proses seleksi terbuka selesai, maka akan dilakukan perpanjangan masa PLt paling lama 3 bulan. Bisa yang bersangkutan diperpanjang, atau diganti dengan Plt baru, tergantung penilaian kinerja yang bersangkutan. ***irti z


 Pergantian Plt Sekwan Ditandai Serahterima Mobnas  BA 14  S  di DPRD Pasbar

By On Kamis, Maret 18, 2021

 Serah   terima  aset  Mobil  Dinas  BA 14  S  dari Plt. Sekwan lama Maiyuslinar, SH, MM ke Plt. Sekwan yang baru, Harlina Syahputri, SH, MM. di hadapan Kabag TU dan RTP, Niswan Adil

 

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Satu di antara lima pejabat yang diangkat sebagai pelaksana Tugas Pimpinan OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) adalah posisi Sekretaris Dewan (Sekwan)


Bupati Pasbar, H. Hamsuardi mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/309/BKPSDM-2021 Tanggal 8 Maret 2021, yeng menunjuk Harlina Syaputri SH, MM sebagai pelaksana tugas Sekwan. Disamping sebagai Plt Sekwan DPRD Pasbar, ia tetap menjalankan tugas pada posisi sebelumnya sebagai Kepala Badan Kesbangpol Pasbar.


Bupati Hamsuardi dalam surat perintah penunjukan Plt tersebut tidak menyebut berapa lama masa tugas Plt.  Namun dinyartakan bahwa salah satu dasar hukum penunjukan Plt adalah Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I-2021 tanggal  14 Januari 2021. 


Secara tegas dalam surat perintah Bupati Hamsuardi itu, meminta yang bersangkutan untuk menjalankan tugas dengan seksama dan penuh tanggung jawab.


Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD Pasbar, Zulfadli membenarkan adanya pergantian Plt Sekwan DPRD Pasbar dari pejabat Plt lama, Maiyuslinar, SH, MM kepada Plt baru, Harlina Syahputri. Kegiatan serahterima pun telah dilaksanakan Jum’at 13 Maret lalu, ditandai dengan serah terima  aset berupa Mobil  Dinas (Mobnas)  BA  14  S lengkap dengan kunci kontaknya.


“Benar kini pelaksana tugas Sekwan DPRD Pasbar  dipercayakan oleh Pak Bupati Pada Ibu Harlina. Telah dilaksanakan serahterima Jum’at kemaren dari Bu Sekwan  yang  lama, di ruangan   Sekretaris  DPRD  Pasbar di hadapan Kabag TU dan RTP, Niswan Adil, “ kata Zulfadli ketika dihubungi media ini Selasa ( 16/03/2021)


Ternyata masa tugas  Plt baru tersebut selama 3 bulan sampai pelaksanaan proses lelang selesai. Ini disampaikan juga oleh Plt Sekwan Baru, Harlina Syahputri. 


" Ibu Sekwan yang baru menyebut bahwa masa jabatan Plt ini selama 3 bulan, sampai dilaksanakn proses lelang terbuka. Oleh karena itu dia berharap kerjasama yang baik dengan seluruh Anggota DPRD, apalagi jabatan Plt. sekwan tersebut  sangat singkat "jelas Zulfadli.


Dikatakan, sebelumnya Maiyuslinar cukup lama menjabat Plt Sekwan, dan kini masa jabatannya berakhir. Sehingga dia akan lebih fokus menjalankan tugas Sebagai Kepala Badan Anggaran Pendapatan Daerah (BAPD) Pasbar.


Dia pun telah pamitan dengan pimpinan DPRD. “ benar, ibu Maiyuslinar telah pamitan dan juga menyampaikan mohon maaf kalau ada salah dan janggal dalam melaksanakan tugas selama ini. 


Sekalgus dia mengucapkan  terima kasih pada seluruh  anggota DPRD yang telah memberikan supoort dalam menjalankan tugas pada sekretariat dewan selama ini. ***irti z

Anggaran Food Estate Di Pasbar Capai 640 Miliar

By On Kamis, Maret 18, 2021

 


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran senilai Rp640 miliar untuk program food estate di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Program baru dari pemerintah pusat tersebut diharapkan dapat mensejahterakan petani dan menjaga ketahanan pangan di Pasbar, karena program tersebut tidak semua kabupaten kota di Sumbar mendapatkannya.

Program Food estate merupakan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar. Hal ini adalah Sebuah misi bersama untuk menciptakan ketahanan pangan jangka panjang.

Untuk memastikan wilayah yang termasuk ke dalam food estate tersebut, Dinas Pertanian Provinsi Sumbar Syafrizal, Wakil Bupati Pasbar Risnawanto, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Pasbar Sukarli, Camat Talamau Nur Fauziah Zein, Tuanku Bosa XV Kabuntaran Talu Ir H upJhonny ZA M Kom meninjau titik lokasi seluar 7.500 ha di Talu, Selasa (16/3).

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumbar Syafrizal ketika meninjau titik lokasi menyampaikan, bahwa pihaknya akan serius untuk menggarap food estate di Pasbar. Karena Pasbar memilik potensi besar untuk dikembangkan.

“Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Bapak Luhut Binsar Panjaitan ingin kepastian. Ada tidak wilayah yang seluas 7.500 ha untuk food estate itu. Jangan hanya laporan saja, hingga saya turun ke lokasi pada hari ini,”kata Syafrizal.

Bantuan untuk program ini, Lanjutnya, baru ada di Sumatera Utara dan Kalimantan, dan saat ini akan direncanakan di Sumbar. Dengan mengombinasikan beberapa komoditi, petani tidak lagi mengandalkan pendapatan dari satu produk saja.

"Misalnya, petani juga bisa mendapatkan keuntungan dari penanaman bawang merah, jagung dan padi serta pada bidang peternakan seperti ikan dan unggas,"pungkasnya.

Untuk Program pemerintah pusat mengenai food estate di Pasbar tersebut sangat didukung penuh oleh Pemerintah setempat, hingga tokoh adat dan petani.

Wakil Bupati Risnawanto menyampaikan, sangat menyambut baik program tersebut, karena program ini dipandang dapat mensejahterakan petani, untuk itu petani diharapkan agar tidak ragu lagi.

“Memang program ini baru, namun petani sudah paham karena mereka bergelut setiap saat dengan itu. Hanya saja dengan food estate ini lebih terfokus, terbimbing dengan diberikan bantuan, ilmu dan manfaatnya untuk petani itu sendiri,”ucap Risnawanto.

Untuk itu, Ia berpesan kepada petani agar menerima program tersebut dan mengingatkan agar tidak takut dan ragu untuk berubah kearah yang lebih baik. Karena tidak semua daerah seberuntung Pasbar. Ia menyebutkan, di Pasbar terdapat tiga titik yang akan direncanakan, yakni di Kecamatan Talamau, Luhak Nan Duo, dan Kinali.

“Alhamdulilah kita dipilih untuk menerapkan itu, jadi kita perlu bersyukur dan menyambutnya dengan baik,”kata Risnawanto.

Sementara itu, Tuanku Bosa XV Kabuntaran Talu Ir H Jhonny ZA M Kom menjelaskan jika program food estate ini akan disampaikan kepada cucu keponakan di wilayahnya. Bahwa program tersebut bertujuan untuk mensejahterakan petani.

“Kami sebagai Tuanku Bosa Talu akan meyakinkan masyarakat terutama petani agar bisa merubah pola bertani ke arah yang lebih baik. Seperti yang sudah dilakukan oleh petani dengan pola bertanam dua kali setahun. Saya percaya program ini akan berjalan dengan baik di sini,”katanya.**k/mega

Bupati dan Wabup Pasbari Fokus Tangani Program Pemerintah Pusat

By On Rabu, Maret 17, 2021

 


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Bupati Hamsuardi dan Wakil Bupati (Wabub) Risnawanto akan memfokuskan program pemerintah pusat yang ada di Pasaman Barat. Program tersebut meliputi program Food estate, pembanguan Pelabuhan Teluk Tapang serta sarana dan prasara, penanganan banjir dan membangun sarana penanggulangan Batang Sikabau, serta perbaikan irigasi Batang Batahan.

Hal tersebut disampaikan bupati Hamsuardi saat menghadiri rapat koordinasi secara virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dirjen menteri dalam negeri, Dirjen Bina Marga Bappenas, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Wakil Gubernur Audy Joinaldy.

Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pasbar Yudesri dan kepala OPD terkait di aula Bappeda setempat, Senin (15/3/2021).

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan, untuk pembanguan prioritas tersebut didukung penuh oleh pemerintah pusat, untuk itu Pemda harus serius untuk mengelola hal tersebut.

Ia menghimbau kepada Seluruh OPD terkait untuk fokus dalam menyelesaikan tahap demi tahap serta proses pembanguan tersebut. Hal ini mengingat bahwa usulan-usulan Pemda Pasbar sangat direspon positif di pemerintah pusat.

“Saya harapkan Asisten I dapat mengomandoi hal ini bersama para Camat untuk menyelesaikan masalah tanah dan lahan di wilayahnya serta mengkoordinasikan dengan segala bidang. Kita harus betul-betul selesaikan ini termasuk pembebasan lahan, karena ini juga proyek pemerintah pusat yang besar dampaknya bagi masyarakat Pasbar,” kata Hamsuardi.

Ia menambahkan, untuk mengerjakan pembangunan tersebut, kepala OPD di himbau untuk memaksimalkan kemampuan dan bisa bekerja sama.

"Jangan sampai ada yang mengedepan ego, hingga nantinya tidak menuntaskan pembangunan. utamakan kekompakan dan jalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Siapapun OPD yang memiliki jaringan dengan kementerian agar terus jalin komunikasi serta terus melakukan koordinasi,"imbuhnya

Sementara itu, Wakil Bupati Risnawanto menegaskan mengenai ketentuan para menteri diharapkan dapat diimplementasikan di lapangan termasuk untuk pembebasan lahan. Progres demi progres dapat disampaikan kepada pemerintah pusat, sehingga tidak ditemukan lagi kendala saat tim kementerian turun kelapangan.

“Konkritkan program tersebut secara terpadu baik dari segi sistem kerja maupun dari sistem anggaran di tahun 2022 mendatang,”kata Risnwanto.

Dalam Rakor bersama Menko Maritim dan Investasi RI tersebut terdapat data pengusulan pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat. Pertama yakni usulan pembanguan Jalan Teluk Tapang-Bungo Tanjuang di Sungai Beremas dengan volume sudah terlaksana 23,5 km, anggaran Rp 99,13 Miliar akan dilanjutkan sampai dengan selesai sepanjang 42 Km.

Kedua pengusulan Jalan Teluk Tapang-Perbatasan Sumut di Sungai Beremas dengan volume 3,591 km estimasi pendanaan Rp 29,8 miliar dengan tujuan untuk memperlanjar arus distribusi hasil bumi dan optimalisasi pelabuhan Teluk Tapang hingga masyarakat sekitar bisa menikmati akses infrastruktur.

Selanjutnya, peningkatan daerah irigasi Batang Batahan di Kecamatan Ranah Batahan dengan estimasi anggaran Rp 159 Miliar untuk mengatasi dampak bencana banjir, penyelamatan sawah dan pembangunan irigasi persawahan. Luas potensial irigasi 5.253 ha serapan tenaga kerja 31.518 orang.

Normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Sikabau di Kecamatan Lembah Melintang dengan estimasi anggaran Rp 300 miliar dengan tujuan mengatasi dampak banjir di pemukiman, perkebunan dan persawahan luas genangan saat banjir mencapai 820 ha.

Dilanjutkan dengan Pengembangan Kawasan Lumbung Pangan (Food estate) di Kecamatan Luhak Nan Duo 1.400 ha, Kinali 1.950 ha dan Talamau 1600 ha.***k/mega

Terkait Pengangkatan 5 Pejabat Plt, Rusdi Lubis : "Bupati Pasbar Sebaiknya  Ajukan Izin Seleksi Terbuka"

By On Rabu, Maret 17, 2021

 


 H. Rusdi Lubis



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Memasuki dua minggu pasca dilantik sebagai kepala daerah Kabupaten  Pasaman Barat (Pasbar) sejak 26 Februari 2021, Bupati H. Hamsuardi mulai melakukan pembenahan dan perombakan awal pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Empat OPD di lingkungan Pemkab Pasbar dan satu jabatan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Pasbar, yang sebelumnya masih  Pelaksana Tugas (PlT), diganti dengan pejabat baru yang juga sifatnya Plt, bukan depenitif.

 

Informasi yang diperoleh sebagaimana juga dilansir sejumlah media online, Kepala BKPSDM Pasaman Barat Syahfrudin Zuhri membenarkan adanya penetapan lima Plt tersebut. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tanggal 8 Maret 2021.

 

Diantaranya adalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sebelumnya dijabat oleh Plt Abdi Surya, kini dipercayakan kepada Fadlus Sabi sebagai Pltnya  Dinas PUPR, sebelumnya dijabat Plt, Ahdiarsyah, kini diganti dengan Plt yang baru, yakni Asisten III Rafaan.

 

Kemudian, Sekretaris Dewan yang sebelumnya dijabat Plt, Maiyuslinar, kini diganti dengan Kepala Kesbangpol Harlina Syaputri.  Terus, Plt Kepala Dinas Koperindakop yang ditinggalkan Raf’an dijabat Plt baru, Hendra Putra dan Plt Kepala Dinas Pariwisata dijabat oleh Devi Irawan.

 

Dari kelima pejabat tersebut, yang terjadi adalah Plt diganti dengan Plt. Hal ini menimbulkan berbagai penafsiran dan oendapat serta mungkin sorotan dari pihak tertentu.

  

Pamong Senior asal Pasbar yang juga Mantan Sekdaprov Sumbar, H. Rusdi Lubis, menlai, walau pengisian pejabat Plt untuk mengisi jabatan kosong dianggap sah. Namun hanya untuk sementara tidak jangka panjang.

 

Saya kira tidak masalah karena hanya untuk mengisi kekosongan dan sifatnya sementara yaitu dengan kedudukan sebagai Plt. Tentunya dengan proses yang telah sesuai dengan aturan, “ kata Rusdi Lubis, yang dihubungi media ini, Selasa (16/3/2021)

 

Walau demikian lanjutnya, karena Plt nya itu rangkap dengan jabatannya , ada kemungkinan  bisa mengganggu kelancaran tugas. Oleh sebab itu menurutnya, sebaiknya memang jabatan Plt itu tidak boleh dalam waktu yang panjang.

 

Dia menambahkan, yang sangat penting adalah pertimbangan utama haruslah untuk kepentingan kelancaran tugas. Maka sebaiknya bagi jabatan yang kosong itu segera diisi dengan yang difinitif melalui proses seleksi terbuka.

 

“Sebenarnya tidak perlu tergesa-gesa, karena sebaiknya yang diangkat itu jabatan depenitif. Namun karena masa jabatan Bupati belum 6 bulan, maka harus dimintakan izin pengisian jabatan kosong melalui seleksi terbuka kepada Menteri Dalam Negeri, “terangnya.

 

Dijelaskan, pengisian jabatan kosong itu bisa dilakukan. Yang tak boleh itu rotasi dan mutasi. Kalau mengisi kekosongan boleh dengan  izin Menteri Dalam Negeri dan dilakukan dengan proses seleksi terbuka.

 

“Harusnya kan Sekda atau BKPSDM bisa memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupat. Mana langkah yang sebaiknhya ditempuh terkait pengisian jabatan kosong tersebut, “ujarnya.

 

Disebutkan, bahwa sebenarnya aturan membolehkan untuk pengisian jabatan kosong dengan pejabat depenitif, dengan syarat mengajukan izin secara tertulis pada Menteri Dalam Negeri dan jika disetujui bisa dilakukan sesuai UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

 

Sebagaimana juga dalam Pasal 162 Ayat 3 menyatakan bahwa, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. ***irti z


Wabup Pasbar Hadiri Serah Terima Jabatan TP PKK

By On Selasa, Maret 16, 2021

 


Pasaman Barat. prodeteksi.com---Serah terima jabatan (Sertijab) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Pasaman Barat dari Ny Emilia Yudesri kepada Ny Titi Hamsuardi dilangsungkan di Aula kantor bupati setempat, Rabu (10/3).

Sertijab tersebut dihadiri oleh wakil bupati Pasbar sekaligus pembina PKK Risnawanto, Wakil Ketua PKK Fitri Risnawanto, pengurus PKK, organisasi wanita dan stakeholder terkait lainnya.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto mengatakan bahwa masyarakat Pasbar sangat menunggu tangan-tangan terampil dan dingin yang bisa meningkatkan kesejahteraan di dalam keluarga.

"Program kerja Pemerintah Daerah tidak terlepas dari program PKK juga. PKK memiliki peran strategis dalam mensukseskan visi dan misi pemerintah. Kami sebagai pembina berharap semoga program yang telah disusun oleh tim pengurus PKK berjalan dengan baik,"kata Risnawanto.

Ia juga mengucap terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengurus PKK periode 2016-2021 lalu. "Semoga Semua jerih payah menjadi ladang amal bagi pengurus PKK," imbuhnyq

Sementara itu, Ketua TP PKK Pasbar Titi Hamsuardi mengatakan, seiring dengan pelantikan bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu serta sudah dilantiknya Ketua TP PKK Provinsi Sumbar Harneli Mahyeldi. Maka, secara aturan Ketua TP PKK Pasbar diamanahkan kepada dirinya.

"Jabatan ini merupakan jabatan fungsional, jabatan yang diamanahkan ini secara aktif ikut mendukung program pemerintah di tengah-tengah masyarakat,"kata Titi Hamsuardi.

Sebagaimana arahan dari Ketua TP PKK Provinsi Sumbar Harneli Mahyeldi, Lanjutnya, bahwa PKK harus aktif dalam berbagai bidang terutama di dunia PKK. Tetap membenahi kekurangan yang ada meski dalam masa pandemi Covid-19.

"Mari kita do'a kan agar pandemi Covid-19 cepat berakhir. Kita juga harus membenahi kekurangan yang ada di setiap jajaran. Bukan saja di dalam ruangan, tetapi terus berada di jajaran terdepan. Kader PKK harus memahami dan mengetahui kebutuhan masyarakat di wilayah masing masing.

Selain itu, Titi Hamsuardi juga mengucapkan terimaksih kepada pengurus PKK yang lama, masa jabatan 2016-2021.

"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pengurus Tim Penggerak PKK masa bakti 2016-2021 yang telah berupaya dengan segala kekuatan agar tim PKK Pasbar bisa menjalankan kegiatan dengan baik. Semoga upaya yang telah dilakukan selama ini bisa menjadi ladang amal bagi kita semuanya," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan penghargaan dan hadiah kepada PKK dengan berbagai kategori, seperti PKK kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga kesehatan. Pelaksana terbaik kegiatan lingkungan bersih dan sehat. Pelaksana terbaik kegiatan perilaku hidup bersih dan sehat di rumah tangga.***k/mega

Bupati Hamsuardi Tunggu Inovasi Alumni IPB Pasbar

By On Senin, Maret 15, 2021

 

 


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Himpunan alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) Pasaman Barat (Pasbar) akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat untuk membangun dunia pertanian di Pasaman Barat. Bupati Hamsuardi menunggu inovasi Alumni pada dunia pertanian dan peternakan untuk Pasbar.

"Ide, gagasan dan inovasi jangan dihambat. Saya menunggu itu semua dari kawan kawan IPB, bagaimana kawan semua mampu membuat terobosan di dunia pertanian dan peternakan di Pasbar," kata Hamsuardi diruangannya Selasa (9/3) dihadapan alumni IPB.

Kepada Alumni, Bupati menyampaiakan dengan adanya inovasi tersebut diharapakan tidak ada lagi kekurangan daging di Pasbar. "Jika kebutuhan daging tercukupi, maka harga juga akan terjangkau. Begitu juga dengan program-program, yang nantinya akan disertai dengan contoh dan bantuan," ungkap Hamsuardi.

"Misalnya, kita akan membantu masyarakat di dunia peternakan sapi. Maka kita akan membuatkan contoh kandang yang bagus. Begitu dengan telur ayam nanti. Bagaimana langkah kita ke depan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa harus menunggu dari luar daerah. Saya akan tantang kawan-kawan semua untuk berbuat seperti itu," ucap Hamsuardi.

Sementara itu, Ketua Alumni IPB Pasbar yang juga merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Pasaman Barat Sukarli, menegaskan bahwa potensi di dunia pertanian dan peternakan mudah untuk dikembangkan di Pasbar. Karena Pasbar dinilai memiliki potensi yang tinggi untuk dikembangkan.

"Bupati juga mendukung dan menantang kita, Alumni IPB agar mengolah dan mengembangkan pertanian dan peternakan di Pasbar. Misalnya, kita bisa mengembangkan ayam petelur karena kita punya pakan untuk itu, dan potensi jagung kita cukup besar," ujar Sukarli.

Selain itu lanjutnya, dunia pertanian juga mudah dikembangkan seperti penanaman sayur-sayuran. Itu bisa dikembangkan di Pasbar, karena lahan dan suhu yang cukup memadai seperti di Kecamatan Talamau. Begitu juga dengan benih padi yang unggul, akan dikembangkan juga di Pasbar. ***k/mega

Gedung Baru Puskesmas Silaping Segera Diresmikan, Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik

By On Sabtu, Maret 13, 2021

 Puskesmas Silaping Ranah Batahan


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Gedung baru Puskesmas Silaping Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), yang dibangun dengan dana DAK tahun Anggaran 2020, mulai difungsikan dan segera diresmikan.


"Alhamdulillah dengan selesainya pembangunan gedung ini akhir tahun lalu, kini sudah mulai kami tempati. Dan insya Allah paling lama pasca lebaran mendatang akan diresmikan oleh bapak bupati, " kata Kepala Puskesmas, Efrinaldi, SKM, M. Kes ketika ditemui media ini, Sabtu (13/3) di ruang kerjanya di Puskesmas Silapaing Ranah  Batahan.


Menurutnya, gedung yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp. 5 milyar ini, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kementerian Kesehatan RI tersebut difungsikan untuk bidang administrasi dan juga pelayanan.


Diantaranya, satu gedung yang cukup besar terdiri dari beberapa ruang seperti ruang IGD, ruang pelayanan  dan rawatan. Juga pelayanan PONED persalinan normal, dan juga ruang perawatan pasca persalinan. Satu gedung lagi, merupakan ruang kantor, Aula Pertemuan dan ruang adminitrasi dan pimpinan.

 Efrinaldi, SKM, M. Kes


"Dengan selesainya pembangunan gedung baru yang sudah  difungsikan sejak sewpekan lalu, tentunya juga diikuti dengan semangat baru untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi ke depan dengan fasilitas dan peralatan kesehatan  yang lebih memadai," ujar  Efrinaldi.

Lanjutnya, masyarakat juga akan merasakan dan menikmati kenyamanan pelayanan kesehatan di gedung puskesmas yang baru itu. Dan dia juga berharap semoga kepercayaan masyarakat berobat di puskesmas akan semakin tinggi.

Efrinaldi yang sudah bertugas sejak Januari 2020 di puskesmas tersebut mengucapkan rasa syukurnya dan ia pun sebelumnya sempat mengundang sejumlah anak yatim untuk syukuran.

Sementara itu, gedung lama yang masih bagus dan kokoh yang letaknya di bagian paling depan, untuk sementara katanya, akan digunakan nantinya untuk ruang isolasi pasien Covid-19 atau pasien TB rawatan khusus.  

Mengenai tenaga medis dan pegawai Puskesmas Silaping jelas Efrinaldi, masih tergolong cukup. Terdiri dari 39 PNS termasuk di dalamnya perawat dan bidan serta penyuluh kesehatan. Dan tenaga kontrak sebanyak 32 orang. Kemudian, terdapat 5 orang dokter yakni 3 dokter umum dan 2 dokter gigi. *** irti z

Mengurai Konflik Agraria/Pertahahan di Pasaman Barat  Melalui Program  Landreform

By On Jumat, Maret 12, 2021

 OPINI



Oleh :

Baldi Pramana, SH. MK,n

(Praktisi Hukum Sekaligus Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia)  


Persoalan  konflik agraria/ pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat teramat banyak dan terlalu  sering disuarakan  berbagai elemen masyarakat agar ini diselesaikan dengan tuntas (win-win solution), baik  oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Tani, perwakilan tokoh-tokoh dan barisan masyarakat langsung terdampak konflik agraria/ pertanahan. Konflik yang berlarut-larut, menumpuk tanpa ada penyelesaian menyebabkan kerawanan sosial dan ketertiban.


Perhatian minim  dari pemerintah  mengurai benang merah akar masalah dan solusi bagi kelompok masyarakat terpapar konflik selama ini tersandera oleh  kepentingan kepastian keamanan berinvestasi. Dan sepintas konflik  terkesan di biarkan meski berbagai tuntutan penyelesaian konflik bermunculan dari kelompok-kelompok tadi.


Akan tetapi beberapa hari belakangan dari pemberitaan media sosial  Kabupaten Pasaman Barat  pasca dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati H. Hamsuardi dan H. Risnawanto angin sejuk telah dihembuskan apabila penanganan konflik agraria / pertanahan menjadi prioritas kerja,  dan dari perhatian tersebut setidaknya ada tiga bentuk agenda yang akan dilaksanakan. Pertama, menekankan kembali  kewajibannya perusahaan kepada masyarakat sekitar lingkungan perusahaan utamanya program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai dampak dari pembangunan berwawasan Social Environment. Kedua, pembentukan Tim Harmonisasi antara pemerintah dengan perusahaan serta antara perusahaan dan masyarakat, ketiga  meninjau kembali izin lama tersangkut Hak Guna Usaha perusahaan apakah berpedoman terhadapan Undang-Undang atau tidak.


Sebagai warga Kabupaten Pasaman Barat, jujur bahwa  sangat menantikan bagaimana implementasi dari program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat ini. Penanganan konflik agraria/ pertanahan telah menjadi program kerja  H. Hamsuardi dan H Risnawanto selaras pula dengan program Pemerintah Pusat,  penangganan konflik agraria/ pertanahan telah menjadi agenda kerja Presiden dan para Kepala Daerah melalui program reformasi agraria/ pertanahan.  Kebijakan landreform Pemerintah Pusat  membangun atau membentuk/ menata kembali struktur pertanian baru sangat ditunggu-tunggu oleh  masyarakat kecil termarjimalkan oleh keberadaan perkebunan-perkebunan besar diwilayah mereka.  


Tujuan landreform sendiri adalah, pertama untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil, dengan merombak struktur pertanahan secara revolusioner merealisir keadilan sosial. Kedua untuk melaksanakan prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan alat pemerasan. Ketiga untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia yang berfungsi sosial, keempat  untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran/ tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk tiap keluarga. Dengan demikian mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalime atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomis yang lemah. Kelima untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong-royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong-royong lainnya.


Menelisik studi literatur pemetaan konplik agraria/ pertanahan di Pasaman Barat terjadi  antara perusahaan dengan warga dan antar perusahaan dengan kelompok tani meski tidak tertutupi ada juga masalah antar tanah ulayat kaum dengan  ulayat masyarakat  lain, baik terkait Hak Guna Usaha yang dikelola perusahaan, Hak Milik, Hak Pengelolan Tanah Ulayat baik oleh Koperasi atau Yayasan perkebunan  hampir menyebar   dibeberapa titik, ambil contoh konflik antara masyarakat Air Gadang dengan PT. Anam Koto, tuntutan masyarakat Manggonang dengan PT. Anam Koto, tuntutan masyarakat Silambau Lubuak Sarung Kinali terhadap PT. Perkebunan Nusantara VI, sengketa penyerahan lahan antara Kelompok Tani Semangat Baru dengan PT. Permata Mulia Jaya  KUD Damai Sejahtera Kinali, sengketa lahan Hutan Tanaman Rakyat/ HTR di Kecamatan Sungai Bremas  dan sengketa terbaru yaitu  tuntutan masyarakat Nagari Muaro Kiawai atas HGU perusahaan PT. Anam Koto dan tuntutan Warga Maligi terkait penyerahan 200 hektar HGU PT. Gresindo Minang Plantation.


Jika di urut  kebelakang bahwa akar   konflik  agraria/ pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat berawal dari  di mualainya Perkebunan  Ophir  pada masa penjajahan Belanda yang pada waktu itu disebut Onderneming Ophir. Pada tahun 1932 Onderneming Ophir dengan lahan seluas 4.600 hektar ditanami kelapa sawit dan kopi secara besar-besaran oleh perusahaan NV Kultuur Maatschapply yang berpusat di Amsterdam Belanda,keadaan ini berlangsung hingga tahun 1970-an, ketika Pemerintah Indonesia baru merdeka dan sedang  memikirkan strategi pertumbuhan perekonomi negara, maka salah satu kajian strategis yaitu melalui perkebunan kelapa sawit di daerah potensial, sampai dengan tahun 1980 pemerintah Indonesia berhasil membentuk pola PIR. 


Proyek ini didukung oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat atas persetujuan dari Menteri Pertanian RI lewat surat SPBN No. 156AGUBC1979 dimana menugaskan PTP VI Persero sebagai pelaksana proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit. Proyek NESP Ophir mulai dibangun pada tanggal 3 Maret 1981 dengan bantuan kredit dari pemerintah Jerman Barat. Di Kabupaten Pasaman Barat Penanaman dilakukan secara betahap sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 1994 dan PTPN VI telah berhasil membangun kebun kelapa sawit seluas 8.056 hektar  dan menyerap lapangan kerja dari Jawa dan Sumatera.


Disebabkan topografi  Kabupaten Pasaman Barat berada pada wilayah dataran rendah dan  curah hujan tinggi   diatas rata-rata membuat tanaman kelapa sawit sangat cocok di kembangkan di Pasaman Barat, melalui kemudahan  berinvestasi dibidang perkebunan kelapa sawit  Pemerintah Daerah menyediakan lahan selain di Kecamatan Luhak Nan Duo ( lokasi PTPN VI), seperti Kecamatan Kinali, Pasaman, Sungai Aur, Koto Balingka, Sungai Beremas dan Kecamatan Ranah Batahan. 


Kemudahan memperoleh izin  dan ketersedian lahan pengelolan tanah ulayat untuk kepentingan perusahaan berkebunan kelapa sawit membuat investor luar terdorong  menanamkan modal secara besar-besaran. Di sadari atau tidak kebijakan ini seperti mengobral perizinan bagi  pemodal sejak sekitar awal tahun 1990 an diamana satu persatu perusahaan perkebunan menyusul  mendirikan usaha, seperti PT. Bakri Sumatera Plantation, PT. Agro Wiratama, PT  Anam Koto di awal tahun 1990, PT. PHP, PT. Grasindo, PT. Pasaman Marama, PT. Inkut Agritama, PT. Usaha Sawit Mandiri, PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur, PT. AMP Plantation, PT. Sago Nauli Pasaman dan lain-lain.


 


Sikap ceroboh dan tergiur dengan keuntungan kelompok, individu/ oknum di masyarakat dalam kerjasama pembukaan tanah ulayat membuat investor  semakin senang merayu para tokoh-tokoh tertentu untuk bekerjasama mengembangkan  perjanjian kerjasama pengelolan tanah ulayat,  harmonisasi lingkungan sosial untuk cucu kemenakan    seharunya menjadikan tanah-tanah ulayat berorientasi memberdayakan ekonomi cucu dimanfaatkan.


Tidak hanya dalam penerimaan uang silih jari tetapi segala bentuk persoalan mengenai pola kemitraan/ sistem bapak angkat seharusnya menjadi  tanggung bersama termasuk mengenai hak-hak masyarakat dalam kerjasama dan  apabila terjadi sengketa dalam lingkungan tanah adatnya  dalam mencari solusi penyelesaian konflik agraria/ pertanahan tidak penting  dipikirkan. Akibatnya semua lepas kontrol  dalam proses perizinan, pemberian ganti rugi, sistem pola kerja sama/ pola kemitraan, tanggung  jawab sosial lingkungan (CSR), sampai dengan tahapan perpanjangan izin HGU.  Disinlah yang membuat penangganan konflik agraria/ pertanahan semakin ruyam dan bertahun-tahun dokumen-dokumen perizinan/ perjanjian perjanjian dibiarkan tanpa ada evaluasi baik mengenai kesuaian izin prinsip seperti luas HGU, IUP-B-P/IUP ,izin AMDAL, pola kerjasama/ kemitraan dan lain-lain.   


Disaat adanya wacana Bupati Pasaman Barat untuk meneliti kembali  perizinan perusahan perkebunan kelapa sawit yang beoperasi di Pasaman Barat menjadi pintu masuk untuk melakukan dialog dalam mencari win-win solution,  kita berharap   perizinan sebagai alas  hak pengelolaan lahan pertaniam dapat menjadi  alat ukur, dimana kewenangan pemberian izin bidang usaha perkebunan kelapa sawit adalah lintas sektor, seperti Kementrian Pertanian, Kementrian Kehutanan, Kementrian Agraria, Pertanahan dan Tata Ruang, dan Pemerintah Daerah. Secara izin prinsip Undang – undang No.22  tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka acuan peraturan bagi pelaksanaan otonomi daerah tetapi apabila ego lintas sektor sedikit di kurangani maka keberadaan perusahaan perkebunan kedepan bisa lebih mensejahterakan masyarakat luas.


Kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, salah satu kewenangan Daerah Kabupaten  bidang pertanahan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,  dengan demikian terkait adanya agenda penyelesaian konflik agraria / pertanahan oleh Bupati berwenang mengkaji izin-izin tertentu, pengadaan/ pengambilalihan tanah  bisa menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir (14) sebagai antara lain : Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah. Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonomi meliputi kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten/ Kota dalam pengadaan tanah menjadi kewenangan Pemda, tetapi bila terkait dengan pemberian hak pengelolaan lahan perkebunan tentu kewenangan Kementiran Badan  Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI yang menjadi dasar hukum yaitu pasal 28 ayat 1 UUPA, 


Hak Guna Usaha  adalah hak untuk mengusakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan perkebunan, perikanan atau perikanan. Hak ini adalah Hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya . Proses pemberian HGU itu sendiri adalah penyerahan tanah oleh pihak pemilik tanah (misalnya: ninik mamak) kepada perusahaan, HGU biasanya diberikan dalam jangka waktu 30 tahun, namun seringkali masyarakat salah kaprah, apabila  masa 30 tahun itu habis, tanah yang statusnya HGU itu akan kembali menjadi hak mereka, padahal tanah tersebut tentunya dikembalikan kepada negara bukan milik adat lagi, dan boleh dimohonkan kembali perpanjangan  pengelola HGU tanpa terbatas.


Selanjuitnya, keinginan Bupati meneliti (me-review) dokumen-dokumen perizinan perkebunan tersaebut bahwa terkait dengan panduan penyelesaian konflik agraria /  pertanahan ada Praturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang  Penyelesaian Kasus Pertanahan, aturan ini memberikan ruang dan kewenangan kepada pejabat dan instansi tertentu termasuk keterlibatan anggota masyarakat dalam penyelesaian konflik, terakhir penulis berharap apabila nanti Tim Harmonisasi pengangan konflik agraria / pertahaan antara masyarakat dengan perusahaan atau perusahaan dengan pemerintah daerah dibentuk, maka sudah selayaknya di isi oleh orang-orang/ pejabat/ tokoh-tokoh berbagai latar belakang  yang paham tentang hubungan-hubungan hukum dengan tanah, berkompeten dibidang hukum pertanahan/ agraria, memahami konsep pemberdayaan masyarakat, serta punya integritas terhadap tim. *****   

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *