![]() |
H. Rusdi Lubis |
Pasaman
Barat, prodeteksi.com----Memasuki dua minggu pasca dilantik sebagai kepala
daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar)
sejak 26 Februari 2021, Bupati H. Hamsuardi mulai melakukan pembenahan dan
perombakan awal pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Empat
OPD di lingkungan Pemkab Pasbar dan satu jabatan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD
Pasbar, yang sebelumnya masih Pelaksana
Tugas (PlT), diganti dengan pejabat baru yang juga sifatnya Plt, bukan
depenitif.
Informasi yang diperoleh
sebagaimana juga dilansir sejumlah media online, Kepala BKPSDM Pasaman Barat
Syahfrudin Zuhri membenarkan adanya penetapan lima Plt tersebut. Sesuai dengan Surat
Keputusan (SK) pengangkatan tanggal 8 Maret 2021.
Diantaranya adalah, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sebelumnya dijabat oleh
Plt Abdi Surya, kini dipercayakan kepada Fadlus Sabi sebagai Pltnya Dinas PUPR, sebelumnya dijabat Plt,
Ahdiarsyah, kini diganti dengan Plt yang baru, yakni Asisten III Rafaan.
Kemudian, Sekretaris Dewan
yang sebelumnya dijabat Plt, Maiyuslinar, kini diganti dengan Kepala Kesbangpol
Harlina Syaputri. Terus, Plt Kepala
Dinas Koperindakop yang ditinggalkan Raf’an dijabat Plt baru, Hendra Putra dan
Plt Kepala Dinas Pariwisata dijabat oleh Devi Irawan.
Dari kelima pejabat tersebut,
yang terjadi adalah Plt diganti dengan Plt. Hal ini menimbulkan berbagai penafsiran
dan oendapat serta mungkin sorotan dari pihak tertentu.
Pamong Senior asal Pasbar yang
juga Mantan Sekdaprov Sumbar, H. Rusdi Lubis, menlai, walau pengisian pejabat
Plt untuk mengisi jabatan kosong dianggap sah. Namun hanya untuk sementara
tidak jangka panjang.
“Saya kira tidak masalah
karena hanya untuk mengisi kekosongan dan sifatnya sementara yaitu dengan
kedudukan sebagai Plt. Tentunya dengan proses yang telah sesuai dengan aturan, “
kata Rusdi Lubis, yang dihubungi media ini, Selasa (16/3/2021)
Walau
demikian lanjutnya, karena Plt nya itu rangkap dengan jabatannya , ada kemungkinan
bisa mengganggu kelancaran tugas. Oleh
sebab itu menurutnya, sebaiknya memang jabatan Plt itu tidak boleh dalam waktu
yang panjang.
Dia menambahkan, yang sangat penting adalah pertimbangan utama haruslah untuk kepentingan kelancaran tugas. Maka sebaiknya bagi jabatan yang kosong itu segera diisi dengan yang difinitif melalui proses seleksi terbuka.
“Sebenarnya tidak perlu tergesa-gesa, karena sebaiknya yang diangkat itu jabatan depenitif. Namun karena masa
jabatan Bupati belum 6 bulan, maka harus dimintakan izin pengisian jabatan
kosong melalui seleksi terbuka kepada Menteri Dalam Negeri, “terangnya.
Dijelaskan,
pengisian jabatan kosong itu bisa dilakukan. Yang tak boleh itu rotasi dan
mutasi. Kalau mengisi kekosongan boleh dengan izin Menteri Dalam Negeri dan dilakukan dengan
proses seleksi terbuka.
“Harusnya
kan Sekda atau BKPSDM bisa memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupat. Mana
langkah yang sebaiknhya ditempuh terkait pengisian jabatan kosong tersebut, “ujarnya.
Disebutkan, bahwa sebenarnya aturan membolehkan untuk pengisian jabatan kosong dengan pejabat depenitif, dengan syarat mengajukan izin secara tertulis pada Menteri Dalam Negeri dan jika disetujui bisa dilakukan sesuai UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Sebagaimana
juga dalam Pasal 162 Ayat 3 menyatakan bahwa, Gubernur, Bupati, atau Walikota
yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. ***irti
z
« Prev Post
Next Post »