HEADLINE NEWS

Terkait Pengangkatan 5 Pejabat Plt, Rusdi Lubis : "Bupati Pasbar Sebaiknya Ajukan Izin Seleksi Terbuka"

IKLAN

 


 H. Rusdi Lubis



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Memasuki dua minggu pasca dilantik sebagai kepala daerah Kabupaten  Pasaman Barat (Pasbar) sejak 26 Februari 2021, Bupati H. Hamsuardi mulai melakukan pembenahan dan perombakan awal pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Empat OPD di lingkungan Pemkab Pasbar dan satu jabatan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Pasbar, yang sebelumnya masih  Pelaksana Tugas (PlT), diganti dengan pejabat baru yang juga sifatnya Plt, bukan depenitif.

 

Informasi yang diperoleh sebagaimana juga dilansir sejumlah media online, Kepala BKPSDM Pasaman Barat Syahfrudin Zuhri membenarkan adanya penetapan lima Plt tersebut. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tanggal 8 Maret 2021.

 

Diantaranya adalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sebelumnya dijabat oleh Plt Abdi Surya, kini dipercayakan kepada Fadlus Sabi sebagai Pltnya  Dinas PUPR, sebelumnya dijabat Plt, Ahdiarsyah, kini diganti dengan Plt yang baru, yakni Asisten III Rafaan.

 

Kemudian, Sekretaris Dewan yang sebelumnya dijabat Plt, Maiyuslinar, kini diganti dengan Kepala Kesbangpol Harlina Syaputri.  Terus, Plt Kepala Dinas Koperindakop yang ditinggalkan Raf’an dijabat Plt baru, Hendra Putra dan Plt Kepala Dinas Pariwisata dijabat oleh Devi Irawan.

 

Dari kelima pejabat tersebut, yang terjadi adalah Plt diganti dengan Plt. Hal ini menimbulkan berbagai penafsiran dan oendapat serta mungkin sorotan dari pihak tertentu.

  

Pamong Senior asal Pasbar yang juga Mantan Sekdaprov Sumbar, H. Rusdi Lubis, menlai, walau pengisian pejabat Plt untuk mengisi jabatan kosong dianggap sah. Namun hanya untuk sementara tidak jangka panjang.

 

Saya kira tidak masalah karena hanya untuk mengisi kekosongan dan sifatnya sementara yaitu dengan kedudukan sebagai Plt. Tentunya dengan proses yang telah sesuai dengan aturan, “ kata Rusdi Lubis, yang dihubungi media ini, Selasa (16/3/2021)

 

Walau demikian lanjutnya, karena Plt nya itu rangkap dengan jabatannya , ada kemungkinan  bisa mengganggu kelancaran tugas. Oleh sebab itu menurutnya, sebaiknya memang jabatan Plt itu tidak boleh dalam waktu yang panjang.

 

Dia menambahkan, yang sangat penting adalah pertimbangan utama haruslah untuk kepentingan kelancaran tugas. Maka sebaiknya bagi jabatan yang kosong itu segera diisi dengan yang difinitif melalui proses seleksi terbuka.

 

“Sebenarnya tidak perlu tergesa-gesa, karena sebaiknya yang diangkat itu jabatan depenitif. Namun karena masa jabatan Bupati belum 6 bulan, maka harus dimintakan izin pengisian jabatan kosong melalui seleksi terbuka kepada Menteri Dalam Negeri, “terangnya.

 

Dijelaskan, pengisian jabatan kosong itu bisa dilakukan. Yang tak boleh itu rotasi dan mutasi. Kalau mengisi kekosongan boleh dengan  izin Menteri Dalam Negeri dan dilakukan dengan proses seleksi terbuka.

 

“Harusnya kan Sekda atau BKPSDM bisa memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupat. Mana langkah yang sebaiknhya ditempuh terkait pengisian jabatan kosong tersebut, “ujarnya.

 

Disebutkan, bahwa sebenarnya aturan membolehkan untuk pengisian jabatan kosong dengan pejabat depenitif, dengan syarat mengajukan izin secara tertulis pada Menteri Dalam Negeri dan jika disetujui bisa dilakukan sesuai UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

 

Sebagaimana juga dalam Pasal 162 Ayat 3 menyatakan bahwa, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. ***irti z


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *