HEADLINE NEWS

Surat Edaran Bupati Pasbar, “Takbiran di Masjid, Sholat Idul Fitri Tidak di Lapangan, Objek Wisata Ditutup”

IKLAN

 


 Karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Tahun 2021 ini pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Pasbar tidak lagi dilaksanakan di lapangan seperti tahun -tahun sebelumnya. Termasuk di halaman Kantor Bupati Pasbar tidak lagi diselenggarakan sholat idul Fitri.



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Cegah penyebaran Covid-19, Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Hamsuardi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan takbiran, sholat idul fitri dan penutupan objek wisata di daerah itu.


SE tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 20021. Dengan SE No 450/ /DISKOMINFO/2021. Berpedoman pada beberapa pertimbangan. Di antaranya, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama RI N0. SE 07 tahun 2021, Surat Edaran satuan tugas penanganan  Covid-19 Nomor 13 tahun 2021,  Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tanggal 08 Mei 2021 dan beberapa ketentuan lainnya.  



Kepala Dinas Kominfo Pasbar, Edi Murdani, SH yang dikonfirmasi mengatakan, Surat Edaran Bupati yang diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2021 adalah mengatur tentang penyelenggaraan takbiran dan sholat Idul Fitri 1442 H. 


“Benar bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati menerbitkan surat edaran yang berpedoman pada kebijakan pemerintah dan provinsi serta sesuai  dengan kondisi di Pasbar saat ini. Selain pengaturan terkait sholat Idul Fitri, juga terkait objek wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten kota , “katanya


Berikut adalah ketentuan yang diatur sesuai surat edaran Bupati Pasbar


1. Dalam melakukan Ibadah selama bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idu1 Fitri agar tetap mematuhi dan meningkatkan protokol kesehatan 5M:

a. Memakai masker;

b Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir;

c. Menjaga jarak;

d. Menjauhi kerumunan;

e. Membatasi mobilisasi dan interaksi;

2. Dalam menyambut malam Idu1 Fitri, umat Islam tidak melakukan Takbir Keliling yang melibatkan orang banyak, Takbir dilakukan di masjid / mushalla terdekat;

3 Sholat ldul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi tidak dilaksanakan di lapangan.

4. Tidak melakukan acara open house, halal bihalal, reuni dan pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan.

5. Semua objek wisata di pasaman barat guna memutus rangkaian pengembangan Covid-19 di TUTUP.

6. Peniadaan Mudik untuk sementara bagi masyarakaı terhitung mulai tanggal 06 sd 17 Mei 2021 yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara, Lintas Provinsi dan Negara untuk batas Kabupaten atau Kota dalam Provinsi Sumatera Barat di perbolehkan dalam memperhatikan protokol Covid-19 dengan ketat.

7. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distridusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik;

8. Menindak lanjuti ketentuan tersebut diatas, diminta memperhatikan hal- hal seperti berikut


a) Agar Satgas Covid-19 Kab. Pasaman Barat meningkatkan berbagai upaya yang dianggap perlu dan penting, serta berinovasi berbasis kearifan lokal untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 di tempat inasing masing.

b) Selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 di Kabupaten Pasamn Barat dan OPD terkait, dalam pengambilan keputusan/tindakan yang di anggap penting dan perlu.****irz


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *