HEADLINE NEWS

Begini, Jika Jalan Simpang Empat Pasbar Diperlebar Dua Jalur

IKLAN

 

 Rencana pelebaran dan pembangunan Jalan Simpang Empat Pasbar jadi dua jalur


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Jalan raya bundaran Kota Simpang Empat – persimpangan traffic light Pasaman  Baru Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), sejak lama direncanakan untuk pelebaran dan pembangunan jalan dua jalur.

 

Bahkan, keinginan itu, kini mencuat kembali dengan adanya rencana Pemkab Pasbar untuk percepatan pembangunan jalan dua jalur tersebut. Tujuannya tak lain untuk keindahann kota dan kelancaran akses transportasi yang kian lama kian padat.

 

 

Informasi yang diperoleh, kegagalan selama ini tak lepas dari   tidak tuntasnya membebasan lahan dan belum adanya anggaran dari  pemerintah pusat atau provinsi, sebagai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan jalan.

 

Kini, Bupati Hamsuardi menyatakan siap untuk membebaskan lahan dan mengganti kerugian masyarakat. Sehingga ia minta dukungan masyarakat sekitar lokasi jalan khususnya yang memiliki bangunan di pinggir area jalan tersebut.

 

 

"Hari ini lokasi kita ukur, nanti akan kita undang masyarakat yang terkena bangunannya ke kantor bupati, untuk melakukan sosialisasi dan mencari solusi  terbaik. Setelah itu semua kerugian akan dibayar, sehingga tidak merugikan masyarakat, "jelas Hamsuardi ketika survei lapangan berama OPD terkait, Senin (22/11/2021)

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat,  Jon Edwar yang dihubungi Rabu (24/11/2021) membenarkan adanya upaya percepatan dalam mewujudkan pelebaran jalan dan pembangunan dua jalur.

 

“Pemkab Pasaman Barat sangat konsen untuk memfasilitasi terwujudnya pembangunan ini. Sebab, sudah sejak lama didambakan masyarakat, “ kata Jon Edwar.

 

Dia tidak menjelaskan secara rinci apakah sudah tersedia anggarannya dan kapan rencana pembangunan dimulai. Namun  menurutnya pemerintah daerah sifatnya memfasilitasi dan berupaya mempercepat pembangunannya.

 

Jon Edwar menyebut bahwa status jalan merupakan jalan nasional atau jalan negara. Dan sesuai ketentuam kewenangan dalam penyelenggaraan jalan ada di pemerintah pusat atau pelimpahan pada pemerintah provinsi.

 

 Imam Jendri

Salah seorang tokoh masyarakat Pasbar yang juga mantan wakil rakyat di daerah itu, Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.Si mengatakan, karena status Jalan Simpang Empat- Pasaman Baru yang direncakan diperlebar tersebut merupakan jalan nasional , maka ia minta  Pemkab Pasbar untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi

 

 

“Pelebaran jalan Bundaran Simpang Empat via Simpang lampu merah Pasaman Baru adalah suatu keharusan karena padatnya penguna jalan yang melintasi jalan tersebut. Namun pembangunannya tentu harus melibatkan Pemda Provinsi Sumatera Barat. Sebab, status jalan tersebut bukanlah jalan kabupaten, “katanya.

 

Lanjutnya, walau persoalan ganti rugi tanah mungkin dapat dilakukan oleh Pemda Pasbar. Namun untuk kewenangan pembangunannya dan untuk mendapatkan anggaran itu, bupati Pasbar harus berkoordinasi dan mengajukan perencanaan itu kepada pemerintah atau pemerintah provinsi Sumatera Barat.

 

Ditambahkannya, dalam perda planning tata ruang Kota Simpang Empat, sudah ada beberapa jalan alternatif yang juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Yaitu Jalan tengkorak via PA, Jalan Kantor Wali via Jln Yaptip dan Jln Cahaya Baru via Kantor LKAAM. Semua jalan tersebut jelasnya, bisa diperluas dan dieksekusi oleh pemerintah daerah Pasbar,

 

“Niat Baik Bupati Hamsuardi, patut kita dukung bersama demi keindahan dan ketertiban kota Simpang Empat, yang tertata rapi sesuai dengan perkembangan daerah tuah basamo ini, “ujarnya.

 

Sedangkan kondisi sekitar jalan saat ini lanjutnya, terlihat bahwa keindahan kota Simpang Empat ada yang mencolok sekali. Terutama penempatan iklan dan baliho yang tidak ada aturannya sehingga pemandangannya tidak asri sebagaimana semestinya. ***irz


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *