HEADLINE NEWS

Terkait Persoalan Lahan, PTPN IV Kebun Timur Madina Gelar Konprensi Pers

IKLAN

 

 Konprensi Pers terkait persoalan lahan PTPN IV Madina


Madina, prodeteksi.com-----Gelar konpresi pers, management PTPN IV Unit Kebun Timur Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara mebicarakan terkait persoalan saling klaim lahan dengan Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan. Kegiatan digelar  Sabtu (19/3/ 2022)


Hadir dari pihak perusahaan Asisten SDM PTPN IV Kebun Timur And Halim Siregar, Kabid Distrik II Nofan Herawan. Sedangkan dari pihak asyarakat, tokoh dan Ninik Mamak Desa Batu Sondat Zulkarnaen, Rusdan, Arlan serta Mantan Menejer PT. AAN Ir. Irfa Kenedi dan lainnya.


Pada kesempatan itu, Zulkarnaen, menerangkan lahan yang di klaim Warga Desa Kampung Kapas I merupakan areal Batu Sondat bukan Lahan II. Mantan Kepala Desa Batu Sondat ini menyebutkan bahwa tahun 2003 seluruh lahan ulayat Desa Batu Sondat dan telah di serahkan kepada PT. Agro Andalas Nusantara ( AAN ) untuk di jadikan Program Inti – Plasma. 

Seperti dikutif dari Madina Pos, hal yang sama dikuatkan Rusdan Nasution. Ia menjelaskan seluruh lahan yang diberikan ke PT. AAN adalah Tanah Ulayat Desa Batu Sondat,” pada tahun 2005 lahan tersebut yang masih izin lokasi ditake – over Ke PTPN IV, adapun lahan Plasma Desa Batu Sondat yang semulanya berada di Afdeling I dan IV di pindahkan ke Koto Puat atau lokasinya seberang Batu Sondat.


“Sepengtahuan saya seluruh areal yang di tanami PTPN IV Kebun Timur merupakan Tanah Ulayat Desa Batu Sondat dan diatasnya pernah terbit IPK atas nama Rusdan , Zulkarnaen, Firdaus serta Sahrol dan seluruh Fee Kayu yang di ambil oleh PT Palmaris Raya di bayarkan ke Desa Batu Sondat”, imbuh Rusdan.

Sementara, versi masyarakat yang mengatas namakan penduduk Desa Kapas Satu memasuki ke Areal Afd-1 PTPN4 Kebun Timur,  yang didampingi oleh Kuasa Hukum AGUS SUHERI, SH,M.HUM beserta Organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK) Madina menyatakan adanya sertifikat hak milik di atas lahan yang disengketakan. Begitu juga kata EDWIN SETO KUSBANDI,  klaim itu berdasarkan surat Sertifikat Hak milik.  


Kabid Distrik II Nofan Herawan yang sengaja hadir dalam konferensi pers ini menyarankan agar pendamping hukum Warga Kampung Kapas I mebempuh jalur hukum,” jika punya data akurat, silahkan saja PH warga untuk tempuh jalur hukum dan tidak baik melakukan okupasi lahan sebelum ada keputusan yang ingkrah dari pengadilan”, sarannya.


 >Menurut Irawan yang juga mantan SDM PTPN IV Kebun Balap ini, ada baiknya didatangkan BPN untuk memcocokan titik kordinat dan peta bidang yang telah mereka keluarkan. ***ZA


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *