HEADLINE NEWS

Ketua TP PKK Pasbar Buka Kegiatan DPPKBP3A terkait Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

 



Koto Balingka, Prodeteksi.com ------ Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menggelar kegiatan Pertemuan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, TPPO, Anak Berhadapan dengan Hukum, dan Perkawinan Anak di Aula Kantor Camat Koto Balingka, Jumat (23/5).


Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua P2TP2A Kabupaten Pasaman Barat, Ny. Sifrowati Yulianto. Kegiatan turut dihadiri unsur masyarakat, lembaga perlindungan perempuan dan anak di Kecamatan Koto Balingka, serta melibatkan Forum Anak Nagari setempat.


Dalam sambutan dan arahannya, Ny. Sifrowati Yulianto menyampaikan bahwa P2TP2A merupakan mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bergerak di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak, dengan fokus pada layanan preventif dan edukatif.


“Masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah serta menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungannya,” ujarnya.


Ia menambahkan, tingginya jumlah laporan kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa keluarga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang memadai.


“Padahal, keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan,” tegasnya.


Pada kesempatan yang sama, Kepala DPPKBP3A Pasaman Barat, dr. Anna Rahmadia, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini ibarat fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil kasus yang muncul ke permukaan.


“Karena itu, dalam upaya pencegahan, kita perlu bersinergi membangun kesadaran bersama agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku yang berpihak kepada korban,” jelasnya.


Sementara itu, Camat Koto Balingka, Makmur Hidayat, menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban semua sektor mulai dari keluarga, masyarakat dan perangkat nagari dan kecamatan.


“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga perangkat nagari dan kecamatan. Forkopimca harus bersinergi dalam mewujudkannya,” katanya.


Kanit Reskrim Polsek Koto Balingka yang hadir sebagai narasumber menyampaikan pentingnya memahami etika penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, proses hukum bagi korban dan pelaku kekerasan sangat diatur dalam undang-undang.


“Peran keluarga dan masyarakat sangat penting agar anak tidak menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH),” terangnya.


Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Talu, Darman Harun, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka perkawinan usia anak di Pasaman Barat.


“Banyaknya permohonan dispensasi kawin menunjukkan bahwa kasus ini masih tinggi, dan sebagian besar melibatkan anak di bawah umur,” ungkapnya.


Ia menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama untuk mencegah anak-anak terjerumus ke dalam pergaulan bebas. **** dkf/ IRZ

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *