HEADLINE NEWS

Kejari Pasbar Tetapkan Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi RSUD Ujung Gading

 

Dua Tersangka Diduga Korupsi RSUD Ujung Gading, Diamankan


 

Pasaman Barat, prodeteksi.com , - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menetapkan Dua orang tersangka, dugaan kasus korupsi atas proyek pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, ditetapkan.


Penetapan dua tersangka, sekaitan  pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Tipe D, Ujung Gading Tahun Anggaran 2018, melalui surat bernomor: PR-02/L3.23/Dip.4/05/2025 pada Kamis, 22 Mei 2025 kemarin.


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Benny Mika Dorima Saragih, katakan kedua tersangka yang ditetapkan ialah EM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan korporasi PT Tasya Total Persada, yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah sakit.


Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Pasbar pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor Kejari Pasaman Barat. Langkah ini merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang telah berjalan intensif dalam rangka mengungkap adanya penyimpangan pada proyek pembangunan tersebut.


Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan gedung RS Pratama diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak yang telah disepakati. Hal ini menyebabkan sejumlah kerusakan struktural yang cukup berat, terutama pada Blok A, B, dan C bangunan rumah sakit tersebut.


Salah satu temuan yang mencolok ialah hasil uji kelayakan fungsi bangunan yang menunjukkan bahwa Blok C tidak layak pakai. Bangunan mengalami kemiringan melebihi batas aman dan sangat berisiko bagi keselamatan para pengguna, sehingga tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya.


Dugaan kerugian negara dalam perkara ini tidak main-main. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 13/LHP/XXV04/2025 tertanggal 21 April 2025, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.364.958.045,87 (enam miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen).


Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka EM langsung dikenakan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L3.23/Fd.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.


Tim Kejari, mengenakan sejumlah pasal terhadap kedua tersangka sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primair dijeratkan melalui Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Kejari, menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang juga telah mengalami perubahan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua dakwaan tersebut menyasar pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.


Pihak Kejaksaan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut. ****(gmz/ irz)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *