Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Dengan Tegas, Plt. Camat Ranah Batahan (Rabat) Kabupaten Pasaman Barat, Ahmad Ghan meminta Pj. Walinagari Batahan Utara, Syahyunan untuk menutup Kantor Pelayanan Nagari Batahan Utara, yang terlanjur dibukanya sejak akhir Juli 2025, yang terletak di Jorong Paraman Sawah.
Penegasan itu disampaikan
camat kepada Syahyunan, usai Walinagari Batahan Utara itu dipanggil ke Kantor
Camat Ranah Batahan pada Senin (24/8/2025) terkait informasi adanya pembukaan
Kantor Pelayanan Masyarakat Nagari Batahan Utara di Paraman Sawah. Sementara
Kantor Walinagari sudah ada sejak pemekaran nagari Batahan Utara di Jorong
Sawah Mudik.
Plt Camat Rabat, Ahmad Ghan |
"Saya sudah
suruh dia untuk tutup kantor layanan itu, dan mulai kemaren telah dia telpon ke
bawah agar kantor itu ditutup. Sebab satu nagari harus satu dan bersaudara
jangan terpecah belah. Kalau ini dibiarkan berlanjut akan terjadi keresahan dan
ketidak satuan masyarakat Batahan Utara, yang rugi nanti masyarakat Batahan
Utara sendiri, "kata camat yang dipercaya sebagai Plt Camat Rabat sejak
awal Agustus lalu.
Sebelumnya, berdasarkan
investigasi media ini di lapangan, diketahui bahwa sesuai Surat Wali Nagari
Batahan Utara, Syahyunan yang ditujukan pada Camat Lama, Khairuddin dalam Surat
Pemberitahuan nomor 100.3/29 /Pemerintahan/WNBU/2025 tanggal 22 Juli 2025
menyempaiakan pemberitahuan dibukanya Kantor Layanan Nagari Batahan Utara dalam
rangka mendekatkan dan memaksimalkan pelayanan masyarakat nagari. Surat itu
juga ditembuskan pada DPMN Pasaman Barat dan Bamus Batahan Utara.
Akan tetapi hal ini
menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat Sawah Mudik dan Sigantang
kenapa hal ini bisa terjadi sejak wali nagari baru. Walau dengan alasan ada
musyawarah beberapa jorong dan juga Bamus. Namun hal ini tidak bisa diterima,
kata beberapa warga di Sawah Mudik
"Ini akan
menimbulkan keresahan. Sebab, munculnya "kantor layanan nagari" baru
ketika sudah ada "kantor wali nagari" yang mapan memang menimbulkan
banyak pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Ini adalah menyangkut
efektivitas birokrasi, penggunaan anggaran, dan kejelasan wewenang, kata M.
Riad Zamin Lubis, Tokoh Masyarakat Sawah Mudik Batahan Utara.
Kekhawatiran utama masyarakat lanjutnya, berkisar pada
1. Potensi Duplikasi dan Pemborosan
Anggaran: Ini adalah kekhawatiran paling umum. Membangun atau menyewa gedung
baru dan biaya operasional lainnya untuk kantor baru dianggap
sebagai pemborosan uang rakyat jika fungsinya bisa dijalankan oleh kantor wali
nagari yang sudah ada.
2. Dualisme Kepemimpinan dan Wewenang: Siapa
yang menjadi penanggung jawab utama di nagari? Adanya dua "kantor"
bisa menciptakan kebingungan mengenai wewenang. Hal ini berisiko melemahkan
peran dan otoritas Wali Nagari sebagai pemimpin pemerintahan terendah yang diakui
secara adat dan hukum.
3. Kebingungan Pelayanan bagi Warga:
Masyarakat akan bingung harus pergi ke kantor mana untuk mengurus keperluannya.
Misalnya, untuk mengurus surat keterangan usaha atau lainnya, apakah harus ke
kantor wali nagari atau ke kantor layanan yang baru? Ini justru mempersulit,
bukan mempermudah.
4. Tidak Efektif dan Efisien: Alih-alih membuat kantor baru, mengapa tidak memaksimalkan dan meningkatkan kualitas pelayanan di kantor wali nagari yang sudah ada? Pertanyaan ini sangat logis. Seharusnya pemerintah fokus pada peningkatan kapasitas aparatur nagari, perbaikan sistem, dan penambahan fasilitas di kantor yang sudah eksis.
Sebagai kesimpulan dijelaskan bahwa :
1. Tidak Ada Aturan untuk Duplikasi
Internal: Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintahan Nagari untuk
"menduplikasi" dirinya sendiri dengan membuat kantor cabang
administrasi formal yang baru di dalam wilayahnya. Semua pelayanan harus
berpusat di Kantor Wali Nagari.
2. Kecuali bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tingkat lokal
(kecamatan/nagari) untuk mendekatkan layanan spesifik mereka.
Lagian lanjut Riad, seorang Pj Walinagari hanya bisa kegiatan rutinitas dan aktivitas normal, bukan untuk buka kantor layanan nagari yang baru atau memindahkan kantor karena itu kebijakan strategis. Dasar hukumnya pun tidak bisa hanya musyawarah apalagi tidak melibatkan unsur kejorongan, seperti Jorong sabajulu dan Ninik mmk serta Jorong Sigantang.
Kalau untuk lahan kantor
pembangunan baru ke depan, mari kita cari solusi yang tepat karena sesuai UU Pemerintahan Nagari harus di tanah milik
nagari. Dan sebagai usulan kita sudah ada surat hibah lahan untuk nagari yang
berlokasi di kebun wakaf seluas 2 ha, “
jelasnya.
“Membuat dua kantor memang bisa memecah belah karna tidak harmonis dan bikin perpecahan dalam satu nagari. Jangan ada dualisme: Kantor Wali Nagari tetap menjadi satu-satunya pusat pemerintahan dan pelayanan di nagari, " ungkapnya lagi. *** IRZ
You are reading the newest post
Next Post »