HEADLINE NEWS

Moratorium Bupati Pasbar Tunda Pelantikan Kepala Jorong di Batahan Utara

 

 Regenerasi 7 Jorong di Batahan Utara Ditunda, Terkendala Moratorium Jelang Pilwana 2026


Pasaman Barat, prodeteksi.com — Proses pelantikan dan pergantian kepala jorong di Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan terpaksa ditunda menyusul keluarnya surat moratorium dari Bupati Pasaman Barat terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari menjelang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) 2026.

Wali Nagari Batahan Utara, Sahyunan, menyebutkan bahwa proses pergantian di sejumlah jorong yang sebelumnya sedang berjalan tidak bisa dilanjutkan karena adanya Surat Bupati Pasaman Barat Nomor 400.10.3.2/354/DPMN/2026 tanggal 6 Mei 2026 tentang penundaan pemberian persetujuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.

“Walaupun saat ini di Nagari Batahan Utara sedang berjalan proses pergantian kepala jorong, namun ditunda dulu sesuai arahan Pak Bupati dan Wakil Bupati Pasbar yang kami temui kemarin,” kata Sahyunan, Kamis (14/5/2026).




Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh camat, wali nagari, dan ketua Bamus se-Pasaman Barat itu, Bupati menegaskan bahwa moratorium dilakukan untuk memastikan tahapan Pemilihan Wali Nagari 2026 berjalan sesuai ketentuan.

Isi surat tersebut antara lain menyebutkan bahwa persetujuan bupati terhadap hasil penjaringan dan penyaringan pengisian kekosongan perangkat nagari, termasuk persetujuan pemberhentian perangkat nagari, ditunda sampai tahapan Pilwana selesai.

Selain itu, seluruh proses penjaringan, penyaringan, hingga permohonan persetujuan pemberhentian perangkat nagari juga ikut dihentikan sementara.

Akibat kebijakan tersebut, proses pergantian 6 kepala jorong dan pemberhentian Kepala Jorong Sawah Mudik yang sebelumnya sedang diproses di Kantor Camat Ranah Batahan kini terpaksa dihentikan sementara.


 Sahyunan, Pj. Wali Nagari Batahan Utara


Menurut Sahyunan, untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu, posisi kepala jorong akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) dari perangkat nagari yang ada.

Namun untuk Jorong Sawah Mudik atau Sabajulu, kepala jorong lama masih tetap menjalankan tugas karena proses pergantiannya belum sampai pada tahap final.

Ia menjelaskan, pergantian di Sawah Mudik tidak berjalan bersamaan dengan enam jorong lainnya karena sebelumnya belum ada pengaduan masyarakat yang masuk secara resmi ke wali nagari.

“Ketika proses rekrutmen enam jorong berjalan, Sawah Mudik belum merespons arahan wali nagari karena belum ada pengaduan masyarakat. Surat pengaduannya baru masuk beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Sementara itu, proses pergantian enam jorong lainnya sebenarnya sudah hampir rampung. Berkas usulan pengangkatan kepala jorong baru disebut telah masuk ke meja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman Barat, Sekda, hingga Bupati sebelum akhirnya tertahan akibat moratorium tersebut.

Adapun daftar Plt Kepala Jorong yang akan menjalankan tugas sementara di Nagari Batahan Utara untuk 6 jorong yakni:

  • Plt Jorong Tanjung Larangan: Sekna (Sophan)
  • Plt Jorong Taming Tonga: Kasi Kesra Ahmad Rafki
  • Plt Jorong Taming Julu: Kaur Keuangan Herda Selfina
  • Plt Jorong Silayang Julu: Kasi Kesra Ahmad Rafki
  • Plt Jorong Paraman Sawah: Kaur Umum Siti Aisyah
  • Plt Jorong Sigantang: Kasi Pemerintahan Yuhafiza

Kebijakan moratorium ini diperkirakan akan berdampak pada sejumlah proses pergantian perangkat nagari lainnya di Pasaman Barat hingga seluruh tahapan Pilwana 2026 selesai dilaksanakan. ***** irz

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *