HEADLINE NEWS

Pengawasan Pilwana 2026 Perlu Diperjelas, Siapa yang Mengawasi Jalannya Pemilihan?

 OPINI

 Oleh : IRTI ZAMIN, SS

(Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah sebagai Anggota PAW Komisioner KPU Pasaman Barat dan Pernah sebagai Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan)


DALAM Bab II Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 dijelaskan mengenai tugas Panitia Pemilihan Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tahun 2026. Pada pasal tersebut tercantum sedikitnya 13 tugas dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab panitia di tingkat kabupaten.


Beberapa tugas utama yang disebutkan antara lain merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan seluruh tahapan pelaksanaan Pilwana di tingkat kabupaten. Selain itu, Panitia Pemilihan Kabupaten juga bertugas memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas Linmas TPS, Tim Pengawas tingkat kecamatan, serta anggota Badan Musyawarah (BAMUS) nagari.


Tidak hanya itu, masih terdapat sebelas tugas lainnya yang diemban oleh Panitia Pemilihan Kabupaten. Salah satu poin penting pada poin K adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilwana, membuat laporan hasil pengawasan, memberikan rekomendasi kepada Bupati, hingga memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul selama proses Pilwana berlangsung.

 

Namun, ketentuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika Panitia Pemilihan Kabupaten bertindak sebagai penyelenggara sekaligus memiliki tugas melakukan pengawasan, maka bagaimana prinsip independensi pengawasan dapat dijalankan?

 

Dalam sistem pemilihan yang demokratis, umumnya terdapat pemisahan yang tegas antara penyelenggara dan lembaga pengawas agar fungsi kontrol berjalan secara objektif.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Apakah akan dibentuk lembaga atau tim pengawas yang berdiri secara independen dari penyelenggara? Bagaimana struktur organisasi pengawas tersebut? Apa saja kewenangan, tugas, dan mekanisme kerjanya? Siapa yang menerima laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilwana berlangsung?

                                                                                   

Menariknya, dalam Perbup tersebut tidak ditemukan bab khusus yang mengatur mengenai sistem pengawasan Pilwana secara rinci. Tidak dijelaskan mengenai pembentukan lembaga pengawas, tata cara pengawasan, mekanisme pelaporan pelanggaran, maupun prosedur penanganan sengketa yang mungkin terjadi.

 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengaturan mengenai pengawasan mungkin mengacu pada regulasi lain. Apabila memang terdapat aturan lain sebagai pedoman, maka sebaiknya hal tersebut disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh penyelenggara, peserta Pilwana, pemerintah nagari, serta masyarakat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

 

Padahal, pengawasan merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan kualitas sebuah pemilihan. Pengawasan yang efektif akan mampu mencegah berbagai bentuk pelanggaran, menjaga netralitas aparat, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilwana.


Banyak aspek yang perlu diawasi dalam pelaksanaan Pilwana. Mulai dari tahapan pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil, hingga penetapan calon terpilih. Seluruh tahapan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara maksimal.


Oleh karena itu, kejelasan mengenai sistem pengawasan Pilwana menjadi kebutuhan yang mendesak. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan beserta mekanisme kerjanya, sehingga pelaksanaan Pilwana Tahun 2026 benar-benar berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Walaupun Pilwana merupakan kewenangan pemerintah daerah dan jabatan wali nagari berada dalam lingkup pemerintahan daerah, hal itu tidak berarti pengawasan tidak diperlukan. Justru setiap penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan kewenangan publik harus dapat diawasi agar memenuhi asas pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan. *****

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *