![]() |
| Muhammad Guntara, SH, Mantan Anggota DPRD Pasbar PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum, Perbup Harus sesuai Perda ! |
Pasaman Barat, prodeteksi.com – Mantan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat yang juga Ketua DPD Partai NasDem Pasaman Barat, Muhammad Guntara, SH, mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-voting harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Guntara, secara hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati (Perbup) merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda). Sementara hingga saat ini, Perda baru yang mengatur Pilwana dengan sistem e-voting belum ada.
"Kalau Perda barunya belum ada, lalu Perbup ini dibuat berdasarkan apa? Apa landasan hukumnya?" ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tidak mengacu kepada Perda, melainkan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, yang telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.
Namun, menurut Guntara, dalam bagian awal Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 justru tertulis bahwa peraturan tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari.
Ia menilai Perda tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Desa. Dalam aturan baru itu, masa jabatan kepala desa atau wali nagari berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk dua periode, bukan tiga periode seperti aturan sebelumnya.
"Artinya, sebelum ada Perda baru yang mengatur Pilwana dengan sistem e-voting serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa terbaru, seharusnya belum ada Perbup pelaksanaannya. Pemerintah daerah bersama DPRD harus lebih dahulu menyusun Perda baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.
Menurutnya, apabila Pilwana tetap dipaksakan menggunakan sistem elektronik tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang matang, potensi sengketa akan sangat besar.
Ia memperkirakan, apabila dari 87 nagari memiliki lima calon wali nagari, maka akan terdapat sekitar 435 calon yang mengikuti Pilwana. Jika hasil pemilihan dipersoalkan dan setiap nagari mengajukan gugatan, maka proses hukum akan sangat kompleks.
"Karena itu dasar hukumnya harus benar-benar jelas dan kuat," tegasnya.
Meski demikian, Guntara menegaskan dirinya sangat mendukung pelaksanaan Pilwana karena banyak nagari yang telah lama belum melaksanakan pemilihan wali nagari.
"Pada dasarnya kami sangat setuju Pilwana dilaksanakan. Ada nagari yang sudah enam tahun bahkan delapan tahun belum melaksanakan pemilihan. Terakhir Pilwana hanya dilaksanakan di tiga nagari, yakni Sinuruik, Katiagan, dan Kapar pada tahun 2023," ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam regulasi yang harus segera dibenahi. Pertama, Perda yang menjadi dasar Pilwana masih mengacu pada regulasi lama. Kedua, konsideran Perda masih menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, padahal telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.
Menurut Guntara, apabila persoalan regulasi ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan anggaran yang telah dialokasikan dari APBD untuk penyelenggaraan Pilwana justru berujung pada sengketa hukum.
"Kita tidak ingin Pilwana yang sudah lama ditunggu masyarakat akhirnya bermasalah hanya karena regulasinya belum sempurna. Oleh sebab itu sejak awal saya mengingatkan agar dasar hukumnya benar-benar dipersiapkan dengan baik," ujarnya.
Sebagai solusi, Guntara meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD segera menyusun Peraturan Daerah baru tentang Pemilihan Wali Nagari yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa Tahun 2024 serta mengatur secara lengkap pelaksanaan sistem e-voting.
Ia mengakui proses penyusunan Perda memang membutuhkan waktu karena harus melalui pembentukan panitia khusus (Pansus), pembahasan bersama DPRD, rapat paripurna, pemenuhan kuorum, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.
"Perbup itu adalah aturan teknis yang lahir dari Perda. Kalau Perdanya sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka menurut saya Perbup yang dijadikan dasar pelaksanaan Pilwana juga berpotensi kehilangan landasan hukumnya. Karena itu regulasinya harus diperbaiki terlebih dahulu agar pelaksanaan Pilwana memiliki kepastian hukum," tegasnya. **** irz
You are reading the newest post
Next Post »
