.png)
H. Yulianto, SH, MM, Bupati Pasaman Barat
.png)
Pasaman Barat, prodeteksi.com – Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Pasaman Barat dipastikan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan menggunakan sistem e-voting.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, SH, MM, kepada media ini, Senin (7/7/2026), menanggapi berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026, termasuk adanya usulan penundaan Pilwana atau pelaksanaan dengan sistem pemungutan suara secara konvensional.
Menurut Yulianto, pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-voting tetap dilanjutkan karena telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"iya, Pilwana dengan sistem e-voting tetap dilanjutkan," tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Pilwana di Kabupaten Pasaman Barat.
"Kita sudah sesuai dengan ketentuan peraturan," ujarnya.
Bupati juga menyarankan agar informasi yang lebih teknis mengenai pelaksanaan Pilwana dapat diperoleh langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasaman Barat.
"Untuk penjelasan yang lebih rinci dan teknis, silakan langsung menghubungi DPMN," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala DPMN Pasaman Barat, Syaikul Putra, belum dapat dihubungi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon beberapa kali belum membuahkan hasil.
You are reading the newest post
Next Post »