HEADLINE NEWS

Polres Pasbar Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan Seorang Anak SMP yang Viral di FB

By On Sabtu, September 25, 2021

 



  Kasus kekerasan terhadap salah seorang pelajar di Pasaman Barat


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Polres Pasaman Barat (Pasbar) menyatakan dengan tegas akan memanggil berbagai pihak yang terkait dengan kasus kekerasan dan pemukulan (penganiayaan) terhadap seorang siswa yang berseragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang viral dalam sebuah unggahan video di Facebook.


Karena mendapat sorotan dari banyak pihak bahkan lebih dari 2 ribu warga net menyesalkan terjadinya aksi pemukulan tersebut, pihak polres pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan awal mendatangi sekolah yang berada di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat itu.


Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto, S.IK memalui AKP. Fetrizal, S. S.IK, MH,  Sabtu (25/09/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi sekolah tersebut dan hasil penyelidikan diketahui bahwa kasus kekerasan terhadap anak SMP itu memang benar terjadi.


“Saya Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, terkait dengan video viral kekerasan terhadap anak, kami telah menindak lanjuti dengan mendatangi sekolah tersebut. Dan hasil penyelidikan diketahui benar bahwa telah terjadi kekerasan terhadap anak, “kata Fetrizal


Lanjutnya, untuk memproses kasus ini secara hukum, pihak polres akan memanggil semua pihak yang terkait. Baik korban, pelaku maupun pihak sekolah.


 Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, Fetrizal, S. S.IK, MH


“Sebagai tindak lanjut, kami akan melakukan pemanggilan terhadap korban, pelaku, pihak sekolah orangtua maupun Walinagari yang direncanakan akan kita laksanakan pada hari Senin tanggal 27 September 2021, “ kata Fetrizal dalam Statementnya sebagaimana dikutif dari siarkan humas Polres Pasbar dalam  link https://www.youtube.com/watch?v=5BPgcz3oCcU


Sebagaimana diketahui, video pemukulan terhadap seorang pelajar SMP tersebut beredar dan viral di Facebook. Diunggah pertama kali oleh akun Facebook Adi Abadi Adi di Grup Mata Rakyat Pasaman Barat II pada Sabtu 25 September pukul 00.26 WIB dini hari. Dengan judul 'tolong di proses secara hukum, Pasbar Aia Gadang SMP 4'.


Video kekerasan terhadap anak sekolah yang berdurasi 2,50 menit itu, hingga pukul 18.00 WIB Sabtu,  telah dibagikan 3,1 ribu kali. Serta telah menuai komentar sebanyak 2,4 ribu netizen. Umumnya warganet itu menyesalkan terjadinya aksi pemukulan tersebut yang tidak layak dicontoh itu.


Dalam video itu terlihat seorang pelajar SMP dipukuli oleh pelaku yang berpakaian biasa kayak preman dan satu orang temannya yang masih berpakainan sekolah.  


Sangat disayangkan dalam video tersebut, tidak nampak ada yang merelai atau yang menghentikan kejadian itu. Walau ada terdengar suara yang ingin melerai pemukulan, namun tidak ada yang berani menghentikannya.  


Kekerasan atau pengeroyokan di jalan itu, berlanjut hingga ke perkebunan kelapa sawit di sekitarnya. Lalu korban dipukul dan diterjang. Korban terlihat berupaya mengelak tanpa melakukan aksi perlawanan. Dan beberapa siswa lain tampak melintas, namun tidak berani menghentikan aksi kekerasan itu.


Informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi beberaapa hari sebelum video tersebut beredar. Kejadiannya pada Selasa (21/9/2021. Namun sampai berita ini ditulis belum diketahui secara pasti apa penyebab terjadinya peristiwa kekerasan dan pemukulan tersebut. ***irz


 Tim Satresnarkoba Polres Pasbar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Tamiang Ampalu

By On Sabtu, Juni 05, 2021

 

 

 tersangka


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu inisial 'P' (43 th), berhasil dibekuk polisi di Jorong Tamiang Ampalu Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar) Provinsi Sumatera Barat. 


Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pasbar terhadap tersangka 'P', wiraswasta warga Nagari Parik Koto Balingka pada hari  Jum'at ( 04/06/2021) sekira pukul 16.00 WIB di jorong Tamiang Ampalu. 


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto.S.H, Jum'at, mengatakan, penangkapan tersangka pemilik shabu tersebut dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpinn langsung  Kasat IPTU Eri Yanto.


 barang bukti



Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kotok rokok Sampoerna Mild yang dibungkus menggunakan plastik warna bening. Dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam.


Penangkapan pelaku juga disaksikan dua orang anggota Polres Pasbar,  Aspia,SH dan Desre Vinaldi, yang beralamat di Asrama Polres Pasbar. Selanjutnya tersangka 'P' beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Menurut Eri Yanto, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang Narkotika. ***irti z



Dua Tersangka Penganiayaan Terhadap Pelaku Percobaan Perkosaan di Pigogah, Ditangkap Polsek Sungai Beremas

By On Jumat, Juni 04, 2021

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Walau pelaku percobaan perkosaan inisial “AK” (38 th) gagal melakukan aksinya terhadap seorang perempuan bersuami di Jorong Pigogah Pati  Bubur Nagari Aia Bangih Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Namun pelaku sempat mengalami kekerasan oleh warga sehingga ahirnya meninggal dunia dalam perawatan di Puskesamas Air Bangis.

 

Informasi yang diperoleh, peristiwa yang tak disangka dan mengejutkan warga itu terjadi pada Rabu (02/06/2021) sekira pukul 00.30 WIB. Ketika itu pelaku AK mencoba memasuki rumah sang perempuan. Tapi karena wanita itu berteriak minta tolong, niat pelaku untuk melakukan aksi asusila itupun pun gagal, pelaku lari dan tertangkap serta diamankan warga.


Kemudian, masyarakat sepakat agar AK diantar ke Polsek Sungai Beremas guna proses hukum. Dengan jarak tempuh yang lumayan jauh pelaku pun diantar ke polsek. Namun di dalam perjalanan di atas mobil Avanza warna silver No Pol : BM-1289-QI Milik SIIN, AK dianiaya secara bersama sama.


Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman, SH membenarkan peristiwa tersebut. Katanya, pelaku (AK) yang diantar warga tersebut, sampai di Mako Polsek Sungai Beremas sekira pukul 04.00.WIB. Dengan kondisi Pelaku mengalami luka-luka dan memar.  


Untuk mendapatkan pertolongan medis, personil piket SPK Polsek Sungai Beremas Aiptu Madirwan bersama rombongan masyarakat yang membawa pelaku, lalu melarikan AK ke Puskesmas Air Bangis untuk mendapatkan perawatan. Selama 16 jam dalam perawatan,  namun sekira Pukul 20.00 WIB, Rabu (02/06/2021),  AK menghembuskan napas terakhirnya.   


Pasca meninggalnya pelaku percobaan perkosaan, akibat pengeroyokan tersebut, selanjutnya berdasarkan laporan Polisi - LP/ 48 / VI /2021/Sek-sb, tanggal 03 Juni 2021 dalam perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Maka pihak Polsek Sungai Beremas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka penganiayaan itu.

   

 

Dua tersangka kekerasan terhadap AK pun ditangkap. Yakni  ‘BH’ (45 th) pekerjaan Tani beralamat di Jorong Pigogah patibubur. Satu lagi, tersangka BA (45 th) pekerjaan Tani, juga beralamat di Jorong Pigogah patibubur Nagari Air Bangis.

 

 

Keduanya ditangkap langsung Kapolsek Sungai Beremas IPTU Alfian Nurman SH bersama-sama dengan Kanit Reskrim  serta Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, Kamis (03/06/2021). Sebelumnya, pihak Polsek mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di Jorong Pigogah Patibubur Nagari  Air Bangis.


Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Mako Polsek Sei. Beremas untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek, untuk Pelaku kekerasan itu dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana. Barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan hukuman maximal penjara 12 tahun, Sedangkan untuk pelaku lainya masih buron dan terus dilakukan pencarian oleh Polsek Sungai Beremas. ***irz


Seorang Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Jajaran Polres Pasbar

By On Kamis, Juni 03, 2021

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Seorang tersangka kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan kekerasan kembali berhasil ditangkap jajaran Polisi Resort (Polres ) Pasaman Barat. Satu orang pelaku dan dua orang penadah berhasil diamankan oleh pihak polisi bersama barang buktinya.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, tersangka yang ditangkap tersebut adalah inisial MZ (24), suku Minang, warga Jorong  Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat. Tersangka sebelumnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berupa 1(satu) unit sepeda motor di Simpang Tiga Bedeng Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo. 


Dari hasil penyelidikan pihak polisi terhadap kasus pencurian satu unit sepeda motor jenis becak milik korban N. Candra Mustian (13) wara Kinali, dan sesuai laporan Polisi Nomor  LP/63/III/2021/Res Pasbar tanggal 18 Maret 2021, akhirnya terungkap dan dilakukan penangkapan.


Setelah pelaku MZ tertangkap, kemudian pamannya yang membantu penjualan kenderaan curian itu,  MH (49), warga Sungai Aur dan penadah RP (34), warga Kuamang Ujung Gading, akhirnya tertangkap di Jorong Kuamang Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang. Penangkapan paksa dilakukan oleh gabungan petugas Polres Pasbar dan unit Reskrim Polsek Kinali, Rabu (02/06/2021) sekira pukul 22.00 WIB. 


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Kamis, mengatakan, tersangka MZ dan kedua tersangka lainnya (yang membantu penjualan dan penadah), ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus pencurian tersebut.


Dikatakan,  dari hasil  interograsi oleh Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat terhadap pelaku MZ,  didapati keterangan, bahwasanya ia telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat Street warana hitam, yang terjadi di Simpang tiga Bedeng Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2021 bersama dengan temannya  Jon ( inisial J ) 


Terus, sehari setelah kejadian tersebut pelaku MZ  pergi ke daerah Sungai Aur menemui pamannya MH  untuk membantu penjualan. Dan akhirnya ditangkap di Kuamang Ujung Gading, bersama penadah RP. 


Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat street warna hitam dengan nomor polisi BA 4217 SL dengan nomor rangka MH1JFZ218JK268484.


Adapun kerugian korban sekitar Rp 17.000.000. Dan saat ini tersangka sudah diamankan dan diproses secara hukum yang berlaku," katanya.***irz



Begitu Terima Laporan, Dengan Gerak Cepat Polsek Kinali Berhasil Tangkap Pencuri Komputer

By On Kamis, Mei 27, 2021

 

 

 Tersangka Pendurian Perangkat Komputer yang ditangkap Jajaran Polsek Kinali, bersama barang bukti

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Setelah hampir satu bulan sejak adanya laporan pencurian satu set komputer di Kantor Walinagari Persiapan VI Koto Selatan Jorong  VI Koto Selatan Nagari Kinali Kec Kinali, akhirnya jajaran  Polsek Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka inisial ‘J’ alias Ija (31 th), diringkus oleh  aparat kepolisian Polsek Kinali, Kamis (27/05/2021) sekira pukul 14.00 Wib di Pasar Durian Kilangan Jorong  Langgam Kinali.

 

Sebelumnya, laporan pencurian diterima Polsek Kinali pada tanggal  25 Mei 2021. Dengan nomor Laporan Polisi: Lp/21/Iv/2021/Spkt/Polsek-Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pkl 01.00 WIB telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana pencurian satu  set Komputer (Layar Monitor LG, CPU Accer dan Printer Epson) milik kantor Walinagari Persiapan VI Koto Selatan Jorong  VI Koto Selatan Kinali.

 

Diduga, pencuri masuk dengan cara memanjat, merusak fentilasi belakang kantor dan langsung masuk ke dalam kantor walinagari  mengambil satu set komputer yang terletak di meja  kerja kantor walinagari. Atas kejadian tersebut, pihak  korban mengalami kerugian sekitar  Rp. 7.000.000,- .

 

Kapolsek Kinali,  AKP Defrizal. S.H.,M.H mengatakan, atas laporan polisi tersebut, dengan gerak cepat, personil Reskrim Polsek Kinali yang  dipimpin oleh Kanit Reskrim, AIPTU Novri Yardi,SH melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

 

Kemudian, berhasil menemukan tersangka,yang sedang berada di Pasar Durian Kilangan Jorong  Langgam Kinali. Selanjutnya personil Reskrim polsek Kinali langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

“Penindakan dan upaya paksa penangkapan tersangka dilakukan personil Polsek Kinali berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SP. KAP / 18 / V / 2021 / Reskrim, tanggal 27 Mei 2021. Akhirnya tersangka berhasil tertangkap dan barang bukti diamankan, “Kata Kapolsek.

Adapun identitas tersangka adalah, inisial ‘J’, umur 31 tahun, suku minang, pekerjaan tani, dan beralamat di Sungai Balai Jorong  Vi Koto Selatan Nagari Kinali Kec Kinali Kab Pasaman Barat


Dalam penangkapan tersebut, personil Polsek Kinali berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU merek SPC warna hitam,   satu unit Kibot dan satu unit Printer Merek Epson.m Sedankan barang bukti yang lainnya masih dalam pencarian berupa, yakni satu unit layar monitor merek LG.

 

Kini, pelaku ditahan di Polsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diduga telah melanggar PUU : Pasal 363 ayat 1 Ke - 3e Ke - 5e Jo Pasal 362 KUHP. ***irti z

 

 


Kasus Narkoba, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Jajaran Polsek Kinali

By On Selasa, Mei 25, 2021

  

 

  Tersangka yang ditangkap Polsek Kinali, terkait kasus narkoba


Pasaman Barat, Masih kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang pengedar sabu, ditangkap Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat.

 

Informas yang diperoleh menyebutkan, tersangka adalah inisial P (36 th), warga Padang Canduh Jorong Padang Canduh Nagari Kinali Kec Kinali Pasbar. Ditangkap Selasa (25/05/2021) sekira pukul 02.30 WIB pagi.

 

Kapolsek Kinali, AKP Defrizal menyebutkan, penangkapan dilakukan personil Reskrim Polsek Kinali yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kinali AIPTU Novrialdi,SH. Berawal dari  penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Kemudian  setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

 Barang Bukti Yang Diamankan Polisi

“Diduga pelaku sedang bertransaksi penjualan sabu,kemudian tim Reskrim Polsek Kinali langsung terjun ke TKP transaksi sabu tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, “kata Defrizal, Selasa Pagi.

 

 

Lanjutnya, “dalam penangkapan tersebut personil berhasil mengamankan tersangka, walau sempat melarikan diri ke belakang rumah nya. Namun kemudian tersangka berikut sejumlah barang bukti dapat diamankan, “ sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya, empat paket sabu berupa 1 paket besar, 1 paket sedang dan 2 paket kecil lainnya. Selain itu, juga diamankan 1buah timbangan digital, 1 buah korek api gas warna biru.

 

Terus, 10 buah plastik bening kecil untuk  membungkus paket sabu, 1 buah alat isap bong yang terbuat dari botol plastik warna hitam dan terdapat sedotan dan kaca pirek. Juga, 1 buah HP merek VIVO Tipey 1904 warna biru metalik, serta uang tunai Rp.894.000 (delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Kini,diamankan di polsek Kinali guna untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Menurut kapolsek, tersangka, terjerat pelanggaran pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009  tentang  narkotika. ***irti z


Ditangkap di Pasbar, Empat Pengedar Narkoba dan 200 Gram Sabu Diamankan

By On Rabu, Februari 10, 2021

 

 Empat Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Masih kasus narkoba, empat orang pelaku dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukitiinggi ditangkap di Jorong Siduampan Parit Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat.

 

Pengungkapan kasus narkoba yang terbesar dalam lima tahun terakhir ini, dilakukan Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasbar, Senin (08/02/2021). Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian dan salah seorang di antara pelaku merupakan target sejak lama.  

 

Keempat pelaku yang ditangkap di rumahnya di Siduampan Nagari Parik tersebut adalah inisial  B (42), R (26), K (20) dan M (31). Saat ini sudah diamankan dan diperiksa lebih jauh di Polres Pasaman Barat.

 

"Benar, keempat pelaku kita tangkap pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Hari ini baru kita ekspos karena kemarin pemeriksaan pelaku," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu.

 

 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum. Juga satu buah tas yang berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang karet, dua unit telephone genggam, dua buah gunting, delapan buah mancis, dua buah senjata api jenis air suftgun yang disimpan di pingang dan dalan tas milik pelaku.

 

"Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram sabu," tegasnya.

 

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan.

 

"Dari hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," ujarnya.

 

Hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku akan mengedarkan di wilayah Pasaman Barat. Kini pihak Polres terus melakukan pengembangan dan juga telah berkordinasi dengan Lapas Bukitiinggi untuk pengembangan lebih jauh dalam mengungkap kasus yang lebih besar.  

 

Keempat pelaku diancam pasal  114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***a/irtz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *