HEADLINE NEWS

Dua Tersangka Penganiayaan Terhadap Pelaku Percobaan Perkosaan di Pigogah, Ditangkap Polsek Sungai Beremas

IKLAN

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Walau pelaku percobaan perkosaan inisial “AK” (38 th) gagal melakukan aksinya terhadap seorang perempuan bersuami di Jorong Pigogah Pati  Bubur Nagari Aia Bangih Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Namun pelaku sempat mengalami kekerasan oleh warga sehingga ahirnya meninggal dunia dalam perawatan di Puskesamas Air Bangis.

 

Informasi yang diperoleh, peristiwa yang tak disangka dan mengejutkan warga itu terjadi pada Rabu (02/06/2021) sekira pukul 00.30 WIB. Ketika itu pelaku AK mencoba memasuki rumah sang perempuan. Tapi karena wanita itu berteriak minta tolong, niat pelaku untuk melakukan aksi asusila itupun pun gagal, pelaku lari dan tertangkap serta diamankan warga.


Kemudian, masyarakat sepakat agar AK diantar ke Polsek Sungai Beremas guna proses hukum. Dengan jarak tempuh yang lumayan jauh pelaku pun diantar ke polsek. Namun di dalam perjalanan di atas mobil Avanza warna silver No Pol : BM-1289-QI Milik SIIN, AK dianiaya secara bersama sama.


Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman, SH membenarkan peristiwa tersebut. Katanya, pelaku (AK) yang diantar warga tersebut, sampai di Mako Polsek Sungai Beremas sekira pukul 04.00.WIB. Dengan kondisi Pelaku mengalami luka-luka dan memar.  


Untuk mendapatkan pertolongan medis, personil piket SPK Polsek Sungai Beremas Aiptu Madirwan bersama rombongan masyarakat yang membawa pelaku, lalu melarikan AK ke Puskesmas Air Bangis untuk mendapatkan perawatan. Selama 16 jam dalam perawatan,  namun sekira Pukul 20.00 WIB, Rabu (02/06/2021),  AK menghembuskan napas terakhirnya.   


Pasca meninggalnya pelaku percobaan perkosaan, akibat pengeroyokan tersebut, selanjutnya berdasarkan laporan Polisi - LP/ 48 / VI /2021/Sek-sb, tanggal 03 Juni 2021 dalam perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Maka pihak Polsek Sungai Beremas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka penganiayaan itu.

   

 

Dua tersangka kekerasan terhadap AK pun ditangkap. Yakni  ‘BH’ (45 th) pekerjaan Tani beralamat di Jorong Pigogah patibubur. Satu lagi, tersangka BA (45 th) pekerjaan Tani, juga beralamat di Jorong Pigogah patibubur Nagari Air Bangis.

 

 

Keduanya ditangkap langsung Kapolsek Sungai Beremas IPTU Alfian Nurman SH bersama-sama dengan Kanit Reskrim  serta Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, Kamis (03/06/2021). Sebelumnya, pihak Polsek mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di Jorong Pigogah Patibubur Nagari  Air Bangis.


Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Mako Polsek Sei. Beremas untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek, untuk Pelaku kekerasan itu dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana. Barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan hukuman maximal penjara 12 tahun, Sedangkan untuk pelaku lainya masih buron dan terus dilakukan pencarian oleh Polsek Sungai Beremas. ***irz


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *