HEADLINE NEWS

Kasus Narkoba, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Jajaran Polsek Kinali

IKLAN

  

 

  Tersangka yang ditangkap Polsek Kinali, terkait kasus narkoba


Pasaman Barat, Masih kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang pengedar sabu, ditangkap Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat.

 

Informas yang diperoleh menyebutkan, tersangka adalah inisial P (36 th), warga Padang Canduh Jorong Padang Canduh Nagari Kinali Kec Kinali Pasbar. Ditangkap Selasa (25/05/2021) sekira pukul 02.30 WIB pagi.

 

Kapolsek Kinali, AKP Defrizal menyebutkan, penangkapan dilakukan personil Reskrim Polsek Kinali yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kinali AIPTU Novrialdi,SH. Berawal dari  penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Kemudian  setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

 Barang Bukti Yang Diamankan Polisi

“Diduga pelaku sedang bertransaksi penjualan sabu,kemudian tim Reskrim Polsek Kinali langsung terjun ke TKP transaksi sabu tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, “kata Defrizal, Selasa Pagi.

 

 

Lanjutnya, “dalam penangkapan tersebut personil berhasil mengamankan tersangka, walau sempat melarikan diri ke belakang rumah nya. Namun kemudian tersangka berikut sejumlah barang bukti dapat diamankan, “ sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya, empat paket sabu berupa 1 paket besar, 1 paket sedang dan 2 paket kecil lainnya. Selain itu, juga diamankan 1buah timbangan digital, 1 buah korek api gas warna biru.

 

Terus, 10 buah plastik bening kecil untuk  membungkus paket sabu, 1 buah alat isap bong yang terbuat dari botol plastik warna hitam dan terdapat sedotan dan kaca pirek. Juga, 1 buah HP merek VIVO Tipey 1904 warna biru metalik, serta uang tunai Rp.894.000 (delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Kini,diamankan di polsek Kinali guna untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Menurut kapolsek, tersangka, terjerat pelanggaran pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009  tentang  narkotika. ***irti z


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *