HEADLINE NEWS

Begitu Terima Laporan, Dengan Gerak Cepat Polsek Kinali Berhasil Tangkap Pencuri Komputer

IKLAN

 

 

 Tersangka Pendurian Perangkat Komputer yang ditangkap Jajaran Polsek Kinali, bersama barang bukti

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Setelah hampir satu bulan sejak adanya laporan pencurian satu set komputer di Kantor Walinagari Persiapan VI Koto Selatan Jorong  VI Koto Selatan Nagari Kinali Kec Kinali, akhirnya jajaran  Polsek Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka inisial ‘J’ alias Ija (31 th), diringkus oleh  aparat kepolisian Polsek Kinali, Kamis (27/05/2021) sekira pukul 14.00 Wib di Pasar Durian Kilangan Jorong  Langgam Kinali.

 

Sebelumnya, laporan pencurian diterima Polsek Kinali pada tanggal  25 Mei 2021. Dengan nomor Laporan Polisi: Lp/21/Iv/2021/Spkt/Polsek-Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pkl 01.00 WIB telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana pencurian satu  set Komputer (Layar Monitor LG, CPU Accer dan Printer Epson) milik kantor Walinagari Persiapan VI Koto Selatan Jorong  VI Koto Selatan Kinali.

 

Diduga, pencuri masuk dengan cara memanjat, merusak fentilasi belakang kantor dan langsung masuk ke dalam kantor walinagari  mengambil satu set komputer yang terletak di meja  kerja kantor walinagari. Atas kejadian tersebut, pihak  korban mengalami kerugian sekitar  Rp. 7.000.000,- .

 

Kapolsek Kinali,  AKP Defrizal. S.H.,M.H mengatakan, atas laporan polisi tersebut, dengan gerak cepat, personil Reskrim Polsek Kinali yang  dipimpin oleh Kanit Reskrim, AIPTU Novri Yardi,SH melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

 

Kemudian, berhasil menemukan tersangka,yang sedang berada di Pasar Durian Kilangan Jorong  Langgam Kinali. Selanjutnya personil Reskrim polsek Kinali langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

“Penindakan dan upaya paksa penangkapan tersangka dilakukan personil Polsek Kinali berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SP. KAP / 18 / V / 2021 / Reskrim, tanggal 27 Mei 2021. Akhirnya tersangka berhasil tertangkap dan barang bukti diamankan, “Kata Kapolsek.

Adapun identitas tersangka adalah, inisial ‘J’, umur 31 tahun, suku minang, pekerjaan tani, dan beralamat di Sungai Balai Jorong  Vi Koto Selatan Nagari Kinali Kec Kinali Kab Pasaman Barat


Dalam penangkapan tersebut, personil Polsek Kinali berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU merek SPC warna hitam,   satu unit Kibot dan satu unit Printer Merek Epson.m Sedankan barang bukti yang lainnya masih dalam pencarian berupa, yakni satu unit layar monitor merek LG.

 

Kini, pelaku ditahan di Polsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diduga telah melanggar PUU : Pasal 363 ayat 1 Ke - 3e Ke - 5e Jo Pasal 362 KUHP. ***irti z

 

 


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *