HEADLINE NEWS

Ditangkap di Pasbar, Empat Pengedar Narkoba dan 200 Gram Sabu Diamankan

IKLAN

 

 Empat Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Masih kasus narkoba, empat orang pelaku dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukitiinggi ditangkap di Jorong Siduampan Parit Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat.

 

Pengungkapan kasus narkoba yang terbesar dalam lima tahun terakhir ini, dilakukan Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasbar, Senin (08/02/2021). Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian dan salah seorang di antara pelaku merupakan target sejak lama.  

 

Keempat pelaku yang ditangkap di rumahnya di Siduampan Nagari Parik tersebut adalah inisial  B (42), R (26), K (20) dan M (31). Saat ini sudah diamankan dan diperiksa lebih jauh di Polres Pasaman Barat.

 

"Benar, keempat pelaku kita tangkap pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Hari ini baru kita ekspos karena kemarin pemeriksaan pelaku," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu.

 

 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum. Juga satu buah tas yang berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang karet, dua unit telephone genggam, dua buah gunting, delapan buah mancis, dua buah senjata api jenis air suftgun yang disimpan di pingang dan dalan tas milik pelaku.

 

"Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram sabu," tegasnya.

 

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan.

 

"Dari hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," ujarnya.

 

Hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku akan mengedarkan di wilayah Pasaman Barat. Kini pihak Polres terus melakukan pengembangan dan juga telah berkordinasi dengan Lapas Bukitiinggi untuk pengembangan lebih jauh dalam mengungkap kasus yang lebih besar.  

 

Keempat pelaku diancam pasal  114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***a/irtz

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *