HEADLINE NEWS

Seorang Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Jajaran Polres Pasbar

IKLAN

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Seorang tersangka kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan kekerasan kembali berhasil ditangkap jajaran Polisi Resort (Polres ) Pasaman Barat. Satu orang pelaku dan dua orang penadah berhasil diamankan oleh pihak polisi bersama barang buktinya.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, tersangka yang ditangkap tersebut adalah inisial MZ (24), suku Minang, warga Jorong  Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat. Tersangka sebelumnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berupa 1(satu) unit sepeda motor di Simpang Tiga Bedeng Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo. 


Dari hasil penyelidikan pihak polisi terhadap kasus pencurian satu unit sepeda motor jenis becak milik korban N. Candra Mustian (13) wara Kinali, dan sesuai laporan Polisi Nomor  LP/63/III/2021/Res Pasbar tanggal 18 Maret 2021, akhirnya terungkap dan dilakukan penangkapan.


Setelah pelaku MZ tertangkap, kemudian pamannya yang membantu penjualan kenderaan curian itu,  MH (49), warga Sungai Aur dan penadah RP (34), warga Kuamang Ujung Gading, akhirnya tertangkap di Jorong Kuamang Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang. Penangkapan paksa dilakukan oleh gabungan petugas Polres Pasbar dan unit Reskrim Polsek Kinali, Rabu (02/06/2021) sekira pukul 22.00 WIB. 


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Kamis, mengatakan, tersangka MZ dan kedua tersangka lainnya (yang membantu penjualan dan penadah), ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus pencurian tersebut.


Dikatakan,  dari hasil  interograsi oleh Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat terhadap pelaku MZ,  didapati keterangan, bahwasanya ia telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat Street warana hitam, yang terjadi di Simpang tiga Bedeng Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2021 bersama dengan temannya  Jon ( inisial J ) 


Terus, sehari setelah kejadian tersebut pelaku MZ  pergi ke daerah Sungai Aur menemui pamannya MH  untuk membantu penjualan. Dan akhirnya ditangkap di Kuamang Ujung Gading, bersama penadah RP. 


Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat street warna hitam dengan nomor polisi BA 4217 SL dengan nomor rangka MH1JFZ218JK268484.


Adapun kerugian korban sekitar Rp 17.000.000. Dan saat ini tersangka sudah diamankan dan diproses secara hukum yang berlaku," katanya.***irz



Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *