HEADLINE NEWS

Ketua Komis I DPRD Sumbar,  Syamsul Bahri; "Perda yang tak Relevan akan Dicabut"

By On Kamis, Februari 18, 2021

 

 Syamsul Bahri, Ketua Komisi I DPRD Sumbar

Padang, prodeteksi.com-----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan meninjau relevansi dan manfaat Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Sumbar. Saat ini tengah mengevaluasi 170 Perda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

 

“Benar, kita tengah melakukan pengumpulan data, berapa jumlah Perda yang tidak Relevan dan berapa Perda yang tidak ditindaklanjuti peraturan Gubernurnya. Jika ada Perda yang tidak memiliki manfaat untuk Daerah maka akan dicabut, ujar Syamsul Bahri,  Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Rabu (17/2/2021).

 

Sedangkan menurutnya, sejumlah Perda yang lahir sesuai dengan kebutuhan daerah, harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub), karena Pergub lah yang secara detail yang mengatur hingga teknis penerapannya.

 

Dikatakan, DPRD Sumbar melalui Bapemperda telah melakukan rapat dengan Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Hal ini terkait proses pendataan yang tengah berlangsung

 

Data Biro Hukum, jumlah Perda Sumbar sebanyak 170, di luar APBD, pajak, retribusi dan SOTK.150 diantaranya mengatur tentang kegiatan pemerintah Daerah dan masyarakat.

 

“Saat ini jumlah Perda yang ada jangankan masyarakat dan pelaku usaha, DPRD serta Pemerintah Daerah tidak begitu mengetahui Perda tersebut secara materi, subtansi dan ruang lingkupnya, “sebut Syamsul.

 

Sementara itu Ketua Bapemperda Sumbar Hidayat SS mengatakan, perlu kajian setiap Perda untuk menjawab apakah peraturan atau regulasi itu, susuai kebutuhan daerah atau tidak.

 

Sebab menurutnya, pertumbuhan pembangunan yang selalu dinamis dan sesuai dengan perkembangan zaman, produk hukum yang telah di Lahirkan, tidak boleh berlaku surut agar bisa mengakomodir semua muatan yang di atur.

 

Ditambahkan, salah satu faktor yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan evaluasi peraturan daerah adalah Omni Buslaw apakah mekanisme pembentukan Perda secara konvensional, atau merujuk aturan yang lebih tinggi. a/i


Buka Kompetensi Keahlian Baru TBSM, Disdik Sumbar Kunjungi SMK TI ZAMIGA

By On Kamis, Februari 18, 2021

 

 Tim Verifikator Penambahan Kompetensi Baru dari Dinas Provinsi SUmbar di SMK TI Zamiga Pasaman Barat

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Sejak awal Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, Sekolah Menengah Kejuruan Teknologi Informatika Zaminul Ghairi (SMK TI ZAMIGA) Parit Koto Balingka Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuka Program Keahlian Teknik Otomotif dengan Kompetensi Keahlian (Jurusan) yakni Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM).

 

Pihak SMK TI Zamiga pun sebelumnya telah mengajukan permohonan izin penambahan Program Studi dan Kompetensi Keahlian baru kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat di Padang. Dengan mencantumkan Rekomendasi dari Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah VI (Pasaman-Pasaman Barat) di Kinali.

 

Sehubungan dengan pengajuan izin penambahan kompetensi keahlian baru tersebut, Tim Verifikator dari Disdik Sumbar berkunjung ke SMK TI Zamiga, Rabu (17/02/2021). Tim terdiri dari Koordinator Kurikulum PSMK Sumbar sebagai Verifikator I, Dra. Hj. Anita MM dan Verifikator II, H. Fikri Syahrial.

 


Kehadiran Tim Verifikator tersebut dalam rangka melihat langsung kelayakan penambahan kompetensi baru dan sarana pendukung lainnya. Selain kedua Tim Verifikator juga hadir Anggota Tim dari Staf Bidang Kurikulum PSMK, Sesdayeni, A.Md dan Didiana, S.Pd, MM dari Cabdin Wilayah VI dan Pengawas SMK, Drs. M. Dasril.

 

Kedatangan Tim Verifikator diterima langsung oleh Kepala SMK TI Zamiga, Irti Zamin,SS, didampingi Ketua Yayasan, Megawati, Waka Kurikulum, Indra Yaman, S.PdI dan Ketua Program Keahlian, Bakrizal, S.Pd serta beberapa orang guru lainnya.

 

Dalam kunjungannya, Ketua Tim Verifikator, Anita melakukan verifikasi terhadap berbagai hal terkait pembukaan kompetensi baru TBSM tersebut, meliputi ke 8 standar pendidikan, baik secara administrasi maupun bukti fisik serta fasilitas penunjang lainnya.

 


Termasuk salah satunya terkait kurikulum yang dilaksanakan serta MoU dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri. Menurut Anita, pembukaan program studi (prodi) dan Kompetensi Keahlian Baru memang mesti didukung dengan kerjasama pihak sekolah dengan dunia usaha dan dunia industri. Bahkan program pelaksanaan kurikulum juga hendaknya bekerjasama dengan IDUKA (industri dan dunia kerja)

 

Sebagaimana juga disampaikan Verifikator II, H. Fikri Syahrial, sesuai Permendikbud No 25 Tahun 2018,  pada bagian 5 mengatur tentang  Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Pelaku Usaha yang akan melakukan penambahan bidang atau program keahlian harus memenuhi Komitmen Izin Operasional untuk diterbitkan Izin Operasional oleh Lembaga terkait.

 

Berbagai persyaratan yang disiapkan jelasnya, seperti proposal bidang atau program keahlian, ketersediaan sarana dan prasarana praktik, adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu, adanya  potensi  lapangan  kerja, adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut dan adanya dukungan   masyarakat dan   dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis atau MoU.

 


“Dalam rangka inilah kita menindaklanjuti proposal pengajuan dari SMK TI Zamiga, sehingga hari ini memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh pihak sekolah, untuk selanjutnya dilakukan proses penerbitan izin operasional penambahan kompetensi baru, sebagaimana yang diajukan sekolah ini yakni TBSM, “sebut Fikri.

 

Dalam kesempatan itu Tim juga memberikan masukan dalam rangka peningkatkan kualitas lebih baik lagi ke depan. “Sekarang ini status negeri dan swasta tidak jadi perbedaan. Yang terpenting adalah bagaimana memenej sekolah dengan baik, meningkatkan disiplin dan mutu serta adanya ciri khas tertentu, “sebut Anita

 

Ucapnya lagi, “Semoga SMK TI Zamiga dengan adanya program penambahan kompetensi baru ini serta diikuti dengan program peningkatan kualitas ke 8 standar dengan disiplin seluruh tenaga pendidikan dan kependidikan yang ada, kita yakin kian diminati dan difavoritkan masyarakat”, ujarnya.

 


Sementara itu Kepala SMK TI Zamiga, Irti Zamin, SS mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Verifikasi Kelayakan Kompetensi Baru TBSM. Begitupun terhadap masukan dan binaan yang diberikan untuk kejayaan SMK Ti Zamiga ke depan.

 

“Alhamdulillan program pembukaan Kompetensi baru yang telah dimulai Tahun Pelajaran 2020/2021 telah ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Sumbar dengan turunnya Tim Verifikasi kelayakan. Dan sekaligus juga memberikan masukan dan binaan untuk peningkatan kualitas lebih baik lagi ke depan. Kita dengan penuh komitmen dan tekad terus berupaya mengembangkan sekolah ini lebih maju lagi, “ kata Irti Zamin.

 

Lebih lanjut dijelaskan, penbambahan kompetensi baru ini merupakan usulan dari pihak komite dan wali murid terutama yang anaknya mukim di asrama. Usulan pembukaan ini telah mengemuka sejak tahun 2019, namun baru TP 2020/2021 bisa dilaksanakan. Salah satu pertinbangan pembukaan jurusan TBSM terangnya melihat prosfek kerja dan kemandirian lulusan yang umumnya berasal dari berbagai jorong yang ada di Pasbar.

 


“Dengan pembukaan Kompetensi TBSM ini yang sebelumnya ada juga jurusan Teknik Kompueter dan Jaringan, memperluas kesempatan bagi tamatan SMP/MTs/Pesantren se derajad untuk mendaftar di SMK TI Zamiga. Dan mereka kita didik untuk siap measuki IDUKA bahkan bisa mandiri dengan menjalalankan usaha bidang kejuruan dan keterampilan yang dimiliki  dari lulusan SMK TI ZAMIGA, “ terangnya.

 

Pihak sekolah juga telah melaksanakan kerjasama dengan sejumlah Dunia Usaha/Dunia Industri. Baik TBSM maupun Kompetensi TKJ. Seiring juga penempatan PKL jurusan TKJ. Sedangkan jurusan TBSM karena baru dibuka belum ada kegiatan prakerin atau PKL, namun telah melaksanakan kerjasama dengan sejumlah usaha dan perbengkelan yang ada di daerah sekitar.

 

“ Kita juga telah menyiapkan sarana praktik siswa dengan workshop sederhana yang berlokasi di persimpangan dekat Kantor Camat Koto Balingka. Bahkan lokasi ini disipkan untuk pelayanan service sepeda motor dan juga tempat pendidikan luar sekolah, “jelasnya lagi.


 

Ditambahkan, meskipun dengan keterbatasan dana dan swadaya yayasan tanpa ada pungutan biaya seperti SPP kepada peserta didik, SMK TI Zamiga terus berupayan tingkatkan sarana prasarana. 


“Pihak Yayasan YPPIT ZAMIGA tak kenal lelah memikirkan dan berbuat bagaimana pengembangkan fasilitas. Bahkan proses PBM dilaksanakan tanpa pungutan SPP dan uang pembangunan terhadap peserta didik, terutama bagi yang kurang mampu. Alhamdulillan sampai saat ini proses pembelajaran berjalan dengan baik, "terangnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, pihak sekolah sangat berharap dukungan dari berbagai pihak dan donatur. Dan begitupun dari pihak pemerintah terutama terkait pengembangan sarana dan prasarana. Seperti RKB, Asrama, RPS dan lainnya. ****irz








Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakkan Kemerdekaan Pers

By On Kamis, Februari 18, 2021

OPINI


Ditulis Oleh

 Heintje Grontson Mandagie, (Ketua Dewan Pers Indonesia)


Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara mengejutkan meminta pemerintahannya dikritik. Permintaan itu pun menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Tak lama berselang, Presiden Jokowi kembali membuat pernyataan yang menggemparkan seantero penjuru tanah air. Secara tegas Presiden Jokowi meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE itu direvisi jika tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pernyataan Presiden itu disampaikannya menyusul maraknya aksi saling lapor ke polisi yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.  


Sikap Presiden tersebut patut diapresiasi. Sebab kedua hal penting yang disampaikan Presiden Jokowi itu sangat relevan dengan persoalan serius yang sedang dihadapi insan pers di seluruh Indonesia. Pers yang selama ini menjadi korban penerapan UU ITE, kini memiliki harapan baru jika UU ITE tersebut benar-benar jadi direvisi. Namun  begitu, Presiden Jokowi sepertinya perlu ditantang agar lebih berani bertindak untuk menjamin penegakan kemerdekaan pers. 


Bagi insan pers, presiden seharusnya tidak perlu menunggu terlalu lama melakukan kajian tentang kemudaratan penerapan UU ITE di masyarakat. Sebab pada prakteknya, banyak sekali kepala daerah dan pejabat publik justeru menggunakan UU ITE sebagai tameng untuk melindungi dirinya dari kontrol pers dan memilih melaporkan wartawan dan media ke polisi dengan rujukan UU ITE bukan UU Pers ketika dirinya diberitakan terlibat dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran.  


Presiden juga seharusnya mengetahui  di negeri ini ada harga ‘nyawa’ dan ‘jeruji besi’ untuk nilai sebuah berita. Karena tak sedikit wartawan dan perusahaan media yang memuat berita tentang dugaan korupsi kepala daerah atau pejabat publik dan pengusaha harus mendekam di balik jeruji besi karena dikriminalisasi dengan rujukan UU ITE tersebut. Bahkan di tahun 2018 lalu ada wartawan Muhammad Jusuf di Kalimantan Selatan tewas dalam tahanan akibat berita yang ditulisnya dijerat UU ITE. Akibat dari itu jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tidak berlaku karena penyidik Polri lebih memilih menggunakan UU ITE ketimbang UU Pers dalam menangani laporan tentang pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan di media Online.  


Terkait permintaan kritik terhadap pemerintah yang disampaikan presiden untuk meningkatkan pelayanan publik perlu ditanggapi serius. Sebab insan pers pernah memiliki pengalaman buruk terkait pelayanan publik yang diabaikan Presiden.  


Masih segar dalam ingatan, ketika semangat pergerakan kemerdekaan pers pada pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia tahun 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 memicu pergerakan nasional kebebasan pers di berbagai daerah di Indonesia. Namun sangat disayangkan rekomendasi hasil keputusan insan pers melalui dua even besar tersebut diabaikan Presiden. Rekomendasi hasil Kongres Pers Indonesia tahun 2019 yang melahirkan 21 orang Anggota Dewan Pers Indonesia secara demokratis, sebetulnya telah diserahkan ke Presiden pada tanggal 16 April 2019 namun tidak digubris sama sekali.    


Untunglah insan pers konstituen Dewan Pers Indonesia tidak marah atas sikap Presiden. Nyaris tidak ada media yang protes atau mempertanyakan sikap Presiden tersebut. Meskipun begitu perjuangan menegakan kemerdekaan pers masih terus berlanjut. Penolakan terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan secara ilegal oleh Dewan Pers dan organisasi konstituennya dilawan dengan mekanisme pelaksanaan yang sesuai aturan perundang-undangan yakni penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia lewat pengajuan lisensi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.  


Semua persoalan tentang pers yang diulas di atas, sesungguhnya sudah pernah tertuang dalam satu Surat Terbuka kepada Presiden yang dilayangkan pada tahun 2018 lalu. Begitu viral surat terbuka tersebut dipublikasikan di ratusan media online se Indonesia namun tak ada respon sama sekali dari Presiden. Padahal kritikan dalam surat tersebut sangat jelas menggaris bawahi keresahan insan pers tanah air atas maraknya kriminalisasi pers di rezim ini.  


Sehina itu kah puluhan ribu media online yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers sehingga layak dikriminalisasi dan tidak layak diperhatikan oleh yang mulia Presiden RI Joko Widodo? Atau tidak berartikah upaya mayoritas masyarakat pers mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional melalui Mubes Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 di mata Presiden RI Joko Widodo?


Presiden mungkin lupa bahwa ketika bangsa ini nyaris terpecah dua akibat terpolarisasi dalam situasi pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019 lalu, ribuan media online lokal justeru berperan aktif menyejukan suasana politik dengan pemberitaan yang netral karena takut dikriminalisasi. Media mainstream nasional justeru terlihat asik dengan liputan kerusuhan secara berulang-ulang di media televisi. Bahkan konflik dan perbedaan politik menjadi komoditas industri media disaat Pilpres kemarin. Kini semua konflik sudah berlalu dan situasi sudah harmonis kembali.   


Sekarang ini Presiden Jokowi harus tahu bahwa di berbagai daerah masih banyak Pemerintah Daerah terjebak menggunakan Peraturan Dewan Pers menjadi syarat kerja sama dengan perusahaan media, meskipun Peraturan Dewan Pers itu bukan merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Bagaimana mungkin Pemerintah Daerah menggunakan peraturan lembaga independen menjadi syarat pengelolaan administrasi pemerintahan. Celakanya, dalam penyelesaian sengketa pers pun Dewan Pers sering membuat rekomendasi kepada penyidik Polri bahwa wartawan dan media yang menjadi teradu adalah tidak terdaftar atau belum terverifikasi Dewan Pers sehingga pengadu bisa menempuh aturan hukum lain di luar UU Pers. Hal inilah yang menyebabkan maraknya praktek kriminalisasi pers di berbagai daerah.  


Bahkan sadarkah presiden bahwa Indeks kebebasan pers Indonesia tahun 2020 menurut Lembaga Pemantau Reporters Without Borders tercatat masih berada pada level bawah yakni pada peringkat 119 dari 180 negara, dan tahun sebelumnya pada level 124. Dalam halaman resminya, Lembaga ini menyebutkan, Presiden Jokowi gagal memenuhi janji kampanyenya yang menjanjikan penghormatan terhadap kebebasan pers selama masa jabatan lima tahun pertamanya. 


Artinya, tanggung-jawab indeks kebebasan pers Indonesia dibebankan kepada Presiden Jokowi oleh Lembaga Pemantau Reporters Without Borders. Terlebih lagi, Presiden dan jajaran pemerintahannya mungkin lupa bahwa puluhan ribu media online yang dihina oleh Dewan Pers dengan sebutan abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras, sesungguhnya adalah mayoritas masyarakat Pers Indonesia yang telah menciptakan ratusan ribu lapangan pekerjaan bagi wartawan yang ikut membayar pajak sebagai kontribusi nyata bagi pemasukan APBN. Bagaimana mungkin Presiden Joko Widodo tutup mata dengan nasib puluhan ribu perusahaan media berbadan hukum dan ratusan ribu wartawan ini yang kini berharap lebih kepada Dewan Pers Indonesia untuk memperjuangkan nasibnya.


Saat ini Dewan Pers Indonesia sedang fokus memperjuangkan belanja iklan nasional agar bisa ikut terserap ke daerah agar tidak hanya dimonopoli oleh media nasional. Sebagai kritik Dewan Pers Indonesia terhadap Presiden adalah sikap pemerintah yang selama ini melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang dilakukan seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang masih melakukan kegiatan siaran secara nasional. Sejak tahun 2005, batas akhir Lembaga Penyiaran Swasta menyesuaikan operasional dan perijinannya dengan Undang-Undang Penyiaran, namun pelanggaran yang terjadi sesudah itu tidak pernah ditindak, termasuk oleh pemerintahan saat ini. Lembaga Penyiaran Swasta yang kemudian mendirikan perusahaan TV Lokal ternyata sebagian besar masih merelay siaran nasional melebihi batas prosentasi  jumlah siaran nasional yakni hanya 40 persen dan konten siaran lokal sebanyak 60 persen. 


Dampak dari pelanggaran UU Penyiaran ini, Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio masih saja menyiar secara nasional. Padahal hanya TVRI dan RRI yang boleh menyiar secara nasional, selain dari pada itu perusahaan TV dan radio swasta nasional yang sudah ada sebelumnya harus mendirikan perusahaan TV lokal dengan frekwensi wilayah penyiaran terbatas. 


Pelanggaran UU Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta ini berpengaruh pada distribusi belanja belanja iklan nasional yang hanya terpusat di Jakarta dan dimonopoli oleh perusahaan media Televisi. Hal itu disebabkan pengguna jasa periklanan lebih memilih beriklan di media televisi yang jangkauan siaran dan relay siarannya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini pun adalah praktek monopoli. Karena perusahaan agency periklanan di Jakarta saja yang menikmati tender belanja iklan nasional sementara perusahaan agency lokal terpaksa gigit jari. Ada potensi pelanggaran Undang-Undang anti monopoli di situ. 


Padahal, jika seluruh Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio sudah menjadi perusahaan lokal di setiap provinsi maka pada gilirannya belanja iklan nasional akan secara otomatis terdistribusi ke daerah. Pengguna jasa periklanan akan memilih mendistribusi belanja iklan promosi produk melalui perusahaan-perusahaan media lokal. Hal inilah yang sedang diperjuangkan oleh Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia di berbagai daerah bersama-sama dengan organisasi pers konstituen lainnya. 


Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau menjadi pilot project dengan program Diskusi Media bertema Monopoli Belanja Iklan nasional dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional. Respon yang sangat luar biasa dari Ketua DPRD Sumut dan jajarannya semakin memuluskan tindak lanjut dari hasil diskusi media yang digagas SPRI tersebut. Belanja iklan nasional yang menjadi sumber potensi Pendapatan Asli Daerah nantinya dapat diatur melalui Ranperda. Dan menariknya SPRI kini diminta oleh pimpinan DPRD untuk membuat kajian naskah akademis terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Belanja Iklan dimaksud. 


Dari pemaparan di atas, ada beberapa poin penting yang harus dilakukan presiden. Presiden Jokowi harus berani memerintahkan aparat penegakan hukum dan Komisi Penyiaran Indonesia menindak tegas Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan pelanggaran pidana dan adminsitrasi terhadap pelaksanaan UU Penyiaran.  


Presiden juga perlu mendorong pemerintah daerah memfasilitasi perusahaan agency lokal untuk menusun konsep promosi iklan produk nasional melalui perusahaan media lokal yang lebih efektif dan berbiaya terjangkau. Dan selain itu, Presiden bisa memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung langkah yang saat ini sedang ditempuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga bisa dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia. 


Dengan cara ini maka perusahaan pers di daerah akan memiliki peluang besar mendapatkan jatah belanja iklan sehingga tidak perlu lagi, maaf, ‘mengemis’ kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menutupi biaya operasional media. Langkah ini akan sangat efektif menciptakan perusahaan media yang independen dan profesional. Pada gilirannya pers Indonesia bisa sejahtera dan negara akan maju karena fungsi kontrol sosial pers berjalan baik. *

Jelang Pelantikan HAMRIS, Sekda Yudesri Jabat PLH Bupati Pasbar

By On Rabu, Februari 17, 2021

 Serahterima Jabatan Bupati Pasbar dari H. Yulianto kepada Sekda, Yudesri sebagai Plh Bupati


Pasaman Barat, Karena masa jabatan Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), H. Yulianto berakhir 16 Februari 2021, sementara, Bupati dan Wakil Bupati Pasbar terpilih, H. Hamsuardi - H. Risnawanto (HAMRIS) belum dilantik, maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, Sekretaris Daerah (Sekda), Yudesri dilantik sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pasbar. Serahterima dilakasanakan, Rabu (17/02/2021) di Simpang Empat.  


Sebagaimana diketahui, H.Yulianto dilantik sebagai bupati menggantikan Almarhum H. Syahiran sejak September 2019. Kini berakhir masa jabatannya yang merupakan sisa periode kepemimpinan H. Syahiran  yang sebelumnya dilantik pada tanggal 17 Februari 2016. 


Seogyanya Bupati terpilih dilantik 17 Februari 2021, namun karena menunggu putusan MK atas perselisihan hasil pemilu sejumlah daerah di Sumbar, maka jadwal pelantikan pun diundur hingga jelang akhir Februari 2021.


Pelantikan Bupati Pasbar terpilih bersama 11 pasangan kepala daerah terpilih lainnya di Sumbar dijadwalkan akhir Februari 2021. Kabarnya, pelantikan dilakukan serentak antara tanggal 25-27 Februari 2021. Hal ini berdasarkan Informasi dari Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, sebagaimana juga ditulis iNews.id, Rabu (17/2/2021).

Maka menjelang pelantikan tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya, dipimpin oleh sekretaris daerah sebagai pelaksana harian (Plh). Ini sesuai UU nomor 23 tahun 2014 bahwa apabila terjadi kekosongan maka Plh-nya adalah Pejabat Tinggi Madya yaitu Sekda.

 

Sekda Pasbar,  Yudesri yang dilantik jadi Plh Bupati dengan tulus mengucapkan terima kasih kepada pemimpin Pasbar, baik kepada Almarhum H. Syahiran maupun kepada H. Yulianto setelah melakukan serah terima jabatan Bupati setempat di Aula kantor bupati, Rabu (17/2). 


"Terkhusus kepada almarhum Bapak Syahiran dan keluarga, Bapak Yulianto dan keluarga. Saya mewakili kepala OPD, ASN, dan seluruh lapisan masyarakat mengucapkan terima kasih atas pengabdian Bapak selama memimpin Pasbar. Ini sejarah yang tidak akan pernah kami lupakan,"kata Yudesri.


sebagai Plh kepala daerah, jelas Yudesri akan menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas yang dibebankan serta akan memperhatikan batasan kewenangan sebagai pelaksana harian Bupati Pasbar.


"Mohon dukungan dan kerjasama kepada semua pihak, hingga dilantiknya kepala daerah terpilih beberapa waktu mendatang,"ucap Yudesri.


Sementara itu, Bupati Yulianto dalam sambutannya mengatakan selama melanjutkan estafet kepemimpinan almarhum Bapak Syahiran dirinya diberikan kelancaran dan didukung oleh semua pihak. Sehingga kepemimpinan tersebut berjalan dengan baik.


"Setelah ini, saya tidak lagi menjabat sebagi Bupati Pasbar. Terima kasih saya ucapkan kepada semua kalangan yang telah mendukung saya selama melanjutkan misi dan visi kepemimpinan kami setelah Almarhum Bapak Syahiran. Selamat kepada Sekda sebagai Plh kepala daerah hingga dilantik bupati dan wakil bupati terpilih beberapa waktu ke depan,"ucap Yulianto. ***irti z


 


Duta GenRe Pasbar 2021 Terpilih dalam Grand Final yang Dibuka Sekdakab Pasbar

By On Jumat, Februari 12, 2021

 Duta GenRe Pasbar 2021, Terpilih


Pasman Barat, prodeteksi.com

Grand Final Pemilihan Duta GenRe  Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) 2021, digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)Kamis (11/02/2021). Acara grand final ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasbar, Yudesri, S.IP, M.SI, bertempat di Aula Kantor Bupati Pasbar.

 

Acara dihadiri Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, FATMAWATI, ST, M.Eng, Kepala DPPKBP3A Pasbar, Anna Rahmadia, Ketua DWP Pasbar, Emilia Yudesri, Organisasi Wanita Se-Pasbar, Forum GenRe, serta stakeholder terkait lainnya.

 

Dalam kesempatan itu, Sekda  Yudesri mengatakan, dalam rangka menyongsong pembangunan jangka panjang  ke depan, sangat dibutuhkan  generasi emas. Mereka sebagai generasi penerus dalam kepemimpinan di masa mendatang.  

 

"Kita berharap melalui program ini bisa melahirkan generasi emas dari bangsa ini yang bisa memimpin di segala sektor di berbagai bidang yang ada baik di tingkat daerah, provinsi, maupun tingkat nasional,"ucap Yudesri.

 

Katanya lagi, “Indonesia bisa menjadi bangsa yang maju dan berkualitas jika generasinya tangguh, berperilaku baik, tidak terlibat narkoba, menghindari pernikahan usia dini, serta  meningkatkan ilmu, prestasi dan kreativitas”.

 

Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, FATMAWATI, ST, M.Eng, juga menyampaikan manfaat kegiatan Duta GenRe baik untuk diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Selain itu juga sebagai pelopor generasi muda untuk menghindari perilaku menyimpang.

 

Adapun peserta yang mengikuti seleksi Duta GenRe ini menurut Kepala DPPKBP3A Pasbar, Anna Rahmadia, adalah sebanyak 117 orang. Lulus seleksi administrasi sebanyak 106 orang. Kemudian setelah seleksi tes tertulis dan wawancara umum, dan publik speaking,  serta minat bakat akhirnya, terpilih 20 besar yang ikut finalis.

 

"Hasil  Grand Final hari ini telah terpilih 10 orang  grand finalis yang berasal dari berbagai  kecamatan yang ada. Ada yang masih berstatus sebagai Siswa dan juga mahasiswa, “kat Anna.

 

Berikut Daftar nama  pemenang dalam pemilihan Duta GenRe  Pasbar 2021. Mereka  adalah Juara 1 putra :  Real Fandi, Juara 1 putri : Fauzia Anisa Putri, Juara 2 putra: Zibran Allamahul, Bayan, Juara 2 putri : Silvia Natalia, Juara 3 putra: Alief Dio Fahrezi, Juara 3 putri : Salsa Bila Lintang, Harapan 1 putra: Yayandi Saputra, Harapan 1 putri : Dea Selviana, Harapan 2 putra: Fadilah Zikri, dan Harapan 2 putri : Ayu Praditha Ramadhani. ***irz

Ditangkap di Pasbar, Empat Pengedar Narkoba dan 200 Gram Sabu Diamankan

By On Rabu, Februari 10, 2021

 

 Empat Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Masih kasus narkoba, empat orang pelaku dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukitiinggi ditangkap di Jorong Siduampan Parit Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat.

 

Pengungkapan kasus narkoba yang terbesar dalam lima tahun terakhir ini, dilakukan Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasbar, Senin (08/02/2021). Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian dan salah seorang di antara pelaku merupakan target sejak lama.  

 

Keempat pelaku yang ditangkap di rumahnya di Siduampan Nagari Parik tersebut adalah inisial  B (42), R (26), K (20) dan M (31). Saat ini sudah diamankan dan diperiksa lebih jauh di Polres Pasaman Barat.

 

"Benar, keempat pelaku kita tangkap pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Hari ini baru kita ekspos karena kemarin pemeriksaan pelaku," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu.

 

 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum. Juga satu buah tas yang berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang karet, dua unit telephone genggam, dua buah gunting, delapan buah mancis, dua buah senjata api jenis air suftgun yang disimpan di pingang dan dalan tas milik pelaku.

 

"Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram sabu," tegasnya.

 

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan.

 

"Dari hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," ujarnya.

 

Hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku akan mengedarkan di wilayah Pasaman Barat. Kini pihak Polres terus melakukan pengembangan dan juga telah berkordinasi dengan Lapas Bukitiinggi untuk pengembangan lebih jauh dalam mengungkap kasus yang lebih besar.  

 

Keempat pelaku diancam pasal  114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***a/irtz

 Menuntut Ilmu Agama Sampai S.3, Zawil Huda Raih Gelar Doktor

By On Selasa, Februari 09, 2021

 

 Zawil Huda (kanan) resmi raih Gelar Doktor Pendidikan Islam


Pasaman Barat, prodeteksi.com


Satu lagi, putra daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Zawil Huda, SH, SPdI, MA resmi raih gelar Doktor. Lelaki kelahiran Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasbar , 28 November 1985 ini, menyandang Gelar Doktor Pendidikan Islam setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Promosi Doktor pada Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Senin (08/02/2021).


Zawil Huda yang dikenal sebagai Ulama/ Buya/ Muballiq dan pendakwah, sekaligus seorang Guru PNS , memperoleh nilai dengan IPK 3,52, dengan predikat Sangat Memuaskan. Nilai tersebut diberikan Tim Penguji terhadap desertasinya yang berjudul, “ Pola Pembinaan Karakter Peserta Didik Berbasis Budaya Lokal pada MTsN 04 Pasaman Barat”.

 DR. Zawil Huda, SH, S.PdI, MA


Dari daftar peraih doktor pada Program Pasca Sarjana UIN Imam Bonjol,  Zawil Huda yang sebelumnya juga dikenal aktifis pemuda Islam Pasbar ini, merupakan doktor yang ke-209. Ia pun kini menambah daftar SDM Pasbar yang hanya beberapa orang yang telah bergelar doktor.


“Alhamdulillah dengan rasa syukur pada Allah SWT, akhirnya saya dapat menyelesaikan studi S.3 ini. Tentu tak lepas dari dorongan dan dukungan pihak keluarga serta bimbingan pihak Akademik UIN Padang dan motivasi dari berbagai pihak dan para sahabat. Untuk itu saya aturkan terima kasih dengan setulus hati, “  kata Zawil Huda yang dihubungi media ini, Selasa (09/02/2021).


Bagi Zawil Huda, walau ada rasa bahagia dan penuh syukur, namun ia menilai perjuangan lebih berat bagaimana agar ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat di dunia maupun menuju akhirat kelak.


“Ilmu itu disebut ilmu, jika dia bermanfaat buat dunia dan akhiratmu. Jika tidak bermnfaat sebuah ilmu untuk akhirat dan duniamu, maka itu bukanlah ilmu, melainkan bala dan petaka, “ucapnya.


Sebab jelasnya, pada finalnya nanti, seseorang hanya dinilai Allah berdasarkan iman dan amalnya. Bukan  pada atribut gelar yang diperolehnya.


“ Semoga kita semua tetap bersatu, meningkatkan iman dan taqwa dan menjayakan bangsa ini. Berperan sesuai kemampuan dan  ilmu yang kita miliki serta tidak keluar dari pesan pesan dalam Pancasila yang sejati, “ sebutnya. ****irtz


Bupati Agam Sampaikan Duka Mendalam  Saat Upacara Pelepasan Jenazah

By On Selasa, Februari 09, 2021


 

 Upacara Pelepasan Jenazah korban kecelakaan Bus robongan Pejabat Agam, dihadiri langsung Bupati Agam, Indra Catri


Bupati Agam, Dr. Indra Catri  menyampaikan duka mendalam baik secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Kabupaten Agam. Ia menyebutkan, Agam  telah kehilangan dua orang putra-putri terbaiknya, akibat kecelakaan tunggal yang terjadi pada Senin (8/2/2021) di Madina karena Bus yang ditumpangi sejumlah pejabat Pemkab yang akan kunjungan kerja, masuk jurang.


Hal tersebut diungkapkan Bupati Agam Dr. Indra Catri saat menyampaikan sambutannya pada upacara prosesi pelepasan jenazah Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Fauzan Helmy Hutasuhut dan Kepala Dinas Perindag Kop dan UKM, Fatimah, Selasa (9/2) di halaman kantor Bupati Agam.


Turut dihadiri juga Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, anggota DPRD Agam, dan unsur pimpinan Forkopimda Agam.


Dari pantauan AMC, ratusan pegawai di lingkungan Pemkab Agam juga ikut menyaksikan langsung prosesi pelepasan jenazah ke kediaman terakhirnya.


Almarhum Fauzan dan Almarhumah Fatimah, dikatakan bupati, merupakan dua pegawai teladan dan cerdas.




“Selamat jalan saudaraku. Atas nama pemerintah Kabupaten Agam dan seluruh masyarakat tentunya menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa, pengabdian, kerja keras, keseriusan yang telah Almahrum dan Almarhumah sumbangkan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Agam,” ucap bupati.


Lebih lanjut bupati menuturkan, untuk bersama-sama mengantarkan jenazah sekaligus mengiringi dengan doa semoga almarhum dan almarhumah mendapat tempat yang layak, baik dan mulia disisi-Nya.


Bupati Agam juga berpesan kepada keluarga yang ditinggalkan agar selalu tabah dan senantiasa ikhlas mendoakan kepergian Almarhum dan Almarhumah.


“Kepada kita semua, atas nama pemerintah dan pribadi kalau ada kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja mari sama-sama kita maafkan sahabat kita, agar kelak mereka tenang dialam sana,” ajak bupati.


Meninggal Kecelakaan Sepulang Dinas


Sementera itu, Kepala BPKSDM Kabupaten Agam, Budi Perwira Negara, kepada AMC menyebutkan, bahwa ke-dua putra dan putri terbaik Agam itu meninggal dunia sepulang melakukan agenda kunjungan kerja di Aceh.




Mereka meninggal, dikarenakan insiden kecelakaan pada Senin (8/2) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalinsum Desa Lumban Pasir, Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina, Sumatera Utara.


“Dalam insiden itu, mobil bus pariwisata yang dikendarai David menabrak bahu jalan dan mengakibatkan mobil masuk ke sungai ketinggian lebih kurang 10 meter,” ujarnya.


Menurutnya, mobil yang ditompangi Fauzan dan Fatimah bersama dengan 15 orang ASN lainnya, saat ini masih dalam keadaan perawatan intensif di RSUD setempat dan sebagian sudah dibawa ke RS Achmad Moechtar Bukittinggi.


Enam Pasien yang dirawat Kondisinya Membaik


Kabar terkini menyebutkan, sebanyak enam orang pasien dari rombongan Pemerintah Kabuaten Agam, yang jadi korban kecelakaan bus kemarin kondisinya sudah membaik.


Hal ini terlihat setelah mendapatkan perawatan di RSU Panyabungan, Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara sejak kemarin.


 “Sesuai keterangan pihak rumah sakit, dari enam pasien, lima diantaranya sudah diperbolehkan pulang hari ini” ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Agam, Khasman Zaini, Selasa (9/2).


Ia bersyukur, kondisi pasien sudah menunjukkan perkembangan yang baik, sehingga sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit. ***  (AMC/ Edya)


Agam Berduka, Bus Rombongan Pejabat Alami Kecelakaan, Ini Daftar Korbannya

By On Selasa, Februari 09, 2021

 

 Kecelakaan Tunggal, Bus Rombongan Pejabat Agam Masuk Jurang

Agam, prodeteksi.com

Bus pariwisata berisikan 17 penumpang rombongan pejabat  Pemerintah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, mengalami kecelakaan tunggal di Desa Lumban, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (8/2) sekitar pukul 12.30 WIB.


Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, bus BA.7015 QA tersebut menghantam jembatan dan terjun jatuh ke aliran sungai Palangkitangan dengan kedalaman sekitar 10 meter.


Akibat kejadian itu, 3 orang meninggal dunia,  13  mengalami luka berat dan ringan, sedangkan 1 orang selamat. Kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal berangkat dari Kota Banda Aceh menuju  Sumbar dalam rangka kunjungan kerja anggota ASN Pemkab. Agam.


Korban yang meninggal dunia, Fauzan H. Hutasuhut  (Kadis Kominfo Agam), Fatimah (53) Kadis Koperindag/UMKM  dan David (sopir). Sedangkan korban yang mengalami kritis dua orang, yaitu Aryati (Staf Ahli Bupati) dan Ermanto (Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam).


Terkait dengan hal itu, Kabag Humas Pemkab Agam Kasman membenarkan kejadian tersebut, dan kini pihaknya dalam melakukan pengurusan administrasi dan lainnya terkait dengan kecelakaan yang terjadi.


Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, menyebutkan, kronologis kejadian yaitu, pada Senin (8/2) bus penumpang pariwisata berangkat dari Kota Banda Aceh menuju daerah Agam kembali dari kegiatan kunjungan kerja.


Pada saat berada di daerah Jalinsum Desa Lumban Pasir, Kecamatan Tambangan,  sopir diduga mengantuk dan menabrak jembatan yang ada di sebelah kiri kendaraan.

 Korban Kecelekaan Dilarikan Ke RS


Saat bus menabrak jembatan,  sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan, sehingga jatuh ke aliran sungai Palangkitangan di Desa Lumbam, Kabupaten Madina.


Warga yang sedang berada di sekitar kejadian melakukan pertolongan terhadap korban dibantu dengan anggota Babinsa Koramil 14/KTN.


Kejadian kecelakaan tunggal itu sudah dalam penanganan pihak Polsek Kotanopan untuk melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan sebenarnya.


Usai peristiwa kecelakaan tersebut, sejumlah pejabat Agam yang tidak ikut berangkat dalam kunjungan kerja tersebut mendatangi lokasi kejadian atau rumah sakit tempat korban dirawat.


Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto, menjelaskan, pihaknya bersama sejumlah pejabat Agam yang ada bergerak menuju lokasi kejadian dan menemui korban di rumah sakit tempat korban dirawat. 


“Beberapa pejabat Agam sudah siap dan berangkat menuju lokasi kejadian,” katanya.


Pihaknya selalu berkoordinasi dengan pejabat Agam lainnya yang masih bisa diajak berkomunikasi terkait dengan kecelakaan yang dialami dan pejabat lainnya pada mobil berbeda, tapi masih dalam rombongan yang sama.


Selain itu, Syahmendra Putra, tetangga para korban, baik Fauzan Helmi Hutasuhut, (Kadis Kominfo Kabupaten Agam) yang meninggal dunia, juga Aryati (Staf Ahli Bupati) kini dalam sakit parah, menjelaskan, sedikitnya tiga mobil dua keluarga tersebut langsung berangkat menuju lokasi kejadian.


“Bagi keluarga besar almarhum Fauzan Helmi Hutasuhut menuju lokasi untuk pengurusan penguburan yang bersangkutan di Medan,” katanya.


Sedangkan keluarga Aryati untuk menjenguk setelah mengalami luka berat akibat kejadian. 


Data korban: 

1. ERNIWATI,56thn,PNS,Lubuk Basung, mengalami patah kaki kiri.

2. RETMIWATI,58thn,Pns,Lubuk basung, mengalami luka koyak di kening.

3. JETSON,56thn,pns,lubuk basung, mengalami luka koyak di kening.

4. ARIEF RESTU,54thn,pns,lubuk basung, mengalami luka koyak di kening, luka memar samping mata kiri.

5. MISRAN,59thn,pns,lubuk basung, mengalami luka koyak kening, luka koyak di betis kaki kiri.

6.RAHMI,42thn,pns,lubuk basung, mengalami luka koyak di kepala sebelah kanan.

7.ERMANTO,50thn,pns,lubuk basung, mengalami luka di bahu belakang, dada sakit.

8. IRMAN,59thn,pns,lubuk basung, mengalami luka bengkak bahu kanan.

9. ALANK,48thn, sopir,padang, mengalami luka koyak di kaki kanan, luka koyak tangan kanan.

10. FAUZAN HELMI HUTASUHUT,  pns, meninggal dunia di Puskesmas Kotanopan.

11.DAVID,   thn,sopir 2, Padang, meninggal dunia di TKP.

12.ARYATI,   thn,pns,lubuk basung, mengalami luka robek di kening, luka lecet di kaki dan tangan.

13.FATIMAH,   thn,pns,lubuk basung, mengalami luka robek di bahu kiri, luka lebam pd kaki kanan.

14.RINA EFAWANI,   thn,pns,lubuk basung, tidak mengalami luka.

15.YANDI,   thn,pns,lubuk basung,mengalami luka robek di kepala sebelah kiri.

16.DIMAS DWI PUTRA,   thn,pns,lubuk basung,mengalami luka lebam di dada sebelah kanan.


Kerugian Materil / Korban:

- Meninggal dunia: 3 orang

- Luka ringan: 7 org.

- Luka berat : 7 org.

-Tidak Luka  : 1 org.


Informasi terbaru menyebutkan, pasien yang kritis di rujuk ke Rumah Sakit M Jamil, Padang.  (*/edY)

Aplikasi Perumda Air Minum Pasbar Sudah Bisa Didownload di Google Playstore

By On Senin, Februari 08, 2021

 

 Perumdam Pasbar Hadirkan Aplikasi mempermudah Pelanggan Mendapat Pelayanan


Pasaman Barat, prodeteksi.com

Setelah sebelumnya launching Aplikasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), kini aplikasi pro pelanggan tersebut telah dapat diperoleh dan didownlad di  Google Playstore.


“Aplikasi kami telah hadir di Google Playstore. Pelanggan cukup membuka Google Play store dan bisa mendownload secara gratis, “demikian informasi penting sebagaimana dikutif dari akun facebook Perumdam Pasbar.



Dengan hadirnya Aplikasi Perundam Pasbar ini,  telah memudahkan pelanggan dalam membayar tagihan. Karena cukup dari rumah pelanggan sudah bisa membayar tagihan dan pemaiakan air.


Melalui aplikasi ini, juga bisa untuk mendaftar sambungan baru. Tidak itu saja juga bisa menyampaikan keluhan atau pengaduan. Bahkan pelanggan bisa pula  melihat informasi ganguan terhadap jaringan PDAM

.



Dengan telah hadirnya Aplikasi Perundam yang sudah dapat didownlad melalui Google Playstore, pihak Perumdam menginformasikan pada pelanggan bahwa sebelum melakukan pembayaran tagihan, agar mengupdate terlebih dahulu Aplikasi Perumdam Pasbar lewat Playstore App. Dan memastikan aplikasi sudah terupdate di Android.

Untuk melakukan ini pelanggan dapat klik link : https://play.google.com/store/apps/details...




Direktur Perumdam Tirta Gemilang Pasbar, Helju Sepli Tuhari, S.P mengatakan, dengan aplikasi Perundam ini diharapkan pelanggan PDAM Pasbar merasa lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan. Sebab kepuasan pelanggan merupakan kebahagiaan bagi pihak Perumdam Pasbar.


“Kita memang senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan prima pada pelanggan. Sehingga mereka merasa puas dengan pelayanan Perumdam Pasbar, “sebutnya.




Lebih lanjut dikatakan, saat ini pelanggan Perumdam Pasbar, tidak perlu antri lagi di loket dan tidak perlu jauh- jauh ke loket. Bahkan cukup tinggal di rumah, pelanggan sudah  bisa membayar tagihan,  cek tagihan dan menyampaikan keluhan. 


Karena itu lah Perumdam Tirta Gemilang Pasbar meluncurkan aplikasi yang dapat pelanggan download melalui Google Play Store. ***irti z


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *