HEADLINE NEWS

H. Erick Haryona Mengucapkan," Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H, Semoga Allah SWT Selalu Melapangkan Rejeki Kita".

By On Minggu, Juli 18, 2021



Iduladha (عيد الأضحى‎) yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah,  adalah puncaknya ibadah Haji yang dilaksanakan umat Muslim. 


Juga disebut sebagai Idulkurban atau Lebaran Haji. Memperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim, yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah SWT, kemudian sembelihan itu digantikan oleh-Nya dengan domba.

Meskipun Idul Adha 1442 H / 2021 M tahun ini masih  suasana pandemi Covid-19, namun niat berbagi di Hari Raya Kurban ini tentu tidak surut.

 

Bukan kambing atau sapi yang menjadi esensi dari kurban tetapi tawdhu (kerendahan hati) dan keikhlasan, itulah makna kurban yang sebenarnya.

  

Kami segenap keluarga mengucapkan "Selamat hari raya idul adha 1442 H. Semoga Allah SWT selalu melapangkan rejeki dan keberkahan pada kita semua. Aamiin ya rabbal 'alamin.


Dari :

H. Erick Haryona

& Keluarga

 

Safari Subuh Barokah, Pj Wali Nagari Batahan Kunjungi Masjid Al-Jihad

By On Sabtu, Juli 10, 2021

 

 Kunnungan Pj Wali Nagari Batahan, H. Halman, SP dalam giat Subuh Barokah di Masjid Al-Jihat Taing Batahan


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Safari subuh berjemaan di berbagai masjid di kejorongan, menjadi suatu agenda dan giat yang agamais dilaksanakan oleh Pj. Wali Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), H. Halman, SP.

 

Seperti halnya pada hari Sabtu (10/07/2021), H. Halman yang baru beberapa hari dilantik sebagai Pj. Wali Nagari Batahan ini mengunjungi Masjid Al-Jihad Jorong Taming Batahan. Selain untuk menunaikan ibadah, sekaligus dapat mempererat siaturrahmi dan ramah tamah dengan masyarakat.

 

 Pj Wali Nagari Batahan, H. halman bersama Dai Nagari Bobi Gusminto  dan salah seorang tokoh masyarakat Ranah Batahan, H. M. Hasbi, SPdI. 

“Bapak ibu para jemaah masjid, ini adalah  kunjungan perdana saya sejak diberi amanah oleh bapak bupati sebagai Pj Wali Nagari Batahan. Mudah-mudahan dengan kebersamaan dan kekompakan kita dalam mendukung pembangunan, mudah-mudahan nagari kita ini akan lebih maju dan lebih baik lagi ke depan, “ kata Halman.

 

Dalam kunjungan perdana ini, Pj Wali Nagari Batahan, Halman datang bersama Da’i Nagari, Bobi Gusminto  dan salah seorang tokoh masyarakat Ranah Batahan, H. M. Hasbi, SPdI.

 

Selain itu, dengan kunjungan dalam momen Subuh Barokah ini, dapat mensosialisasikan program pemerintah daerah, dengan menyampaikan langsung pada warga masyarakat dan berkoordinasi dengan kepala jorong setempat. Sekalian dapat pula mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka antisipasi Covid-19.

 


Menurut Halman, dalam situasi pandemi saat ini, sangat penting berupaya dengan sungguh-sungguh dalam menjaga kesehatan. Seperti himbauan pemerintah adalah melaksanakan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, menjadi cara untuk mencegah diri tertular dan menularkan Covid-19.

 

Tokoh masyarakat Ranah Batahan, M. Hasbi, S.PdI yang juga disebut-sebut bakal calon Wali Nagari Batahan Tengah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kunjungan Pj Wali Nagari Batahan, H. Halman.

 

Sebab menurutnya, kunjungan perdana yang dilakukan adalah berhubungan dengan ibadah dengan sholat subuh berjemaah bersama masyarakat. Dan dinilai sangat baik dalam meningkatkan jalinan persaudaraan sesama umat dan sesama warga nagari.

  


“Sholat subuh ini sebenarnya merupakan sholat wajib yang paling berat untuk dilaksanakan, sebab waktunya di saat banyak orang yang masih lelap dari tidurnya. Namun bagi yang melakukan sangat besar ganjarannya. Mudah-mudahan akan meningkat kesadaran masyarakat untuk datang ke masjid sholat subuh berjemaah, “ harapnya.


Ditambahkan Dai Nagari, Bobi Gusminto, melaksanakan sholat subuh berjemaan memang banyak keutamaannya. Sebagaimana dalam sejumlah hadis nabi menyebutkan bahwa ada beberaa keiistimewaan sholat subuh berjemaah.


Di antaranya, sholat shubuh dapat menjadi tameng dari neraka, penjamin surga, pahalanya besar seperti sholat semalaman, mendapat jaminan keselamatan, lebih baik dari dunia dan isinya, juga merupakan kunci kemenangan. ***irz


Pemandu Karaoke Luar Pasbar yang Terjaring Razia Tim Pol PP, Dipulangkan dan Diminta tidak Datang Lagi

By On Sabtu, Juli 10, 2021

 

 RAZIA PEKAT--Tim Gabungan Pol PP Pasbar amankan 23 pemandu karaoke di Empat Kafe di daerah itu


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Sebanyak 20 wanita pemandu karaoke yang berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dari 23 orang yang terjaring dalam razia pekat oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat razia di sejumlah kafe, kamis malam hingga Jum’at dini hari (9/7/2021), telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.


Kepada mereka yang terjaring dan sesuai pernjanjian yang telah ditandatangani di atas kertas bermaterai itu, diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya itu karena sudah berbau maksiat. Dan khusus yang berasal dari luar Pasbar diminta untuk tidak datang lagi.

 Bupati Pasbar minta wanita yang terjaring tidak mengulangi perbuatannya 


Penegasan itu disampaikan Bupati Pasbar, H. Hamsuardi didampingi Plt. Kasatpol PP, Syafaruddin, pasca razia, Jumat. Ke depan menurutnya, razia pemberantasan pekat ini rutin dilakukan tiap malam.


“ Tiap malam akan ada razia dan pembinaan sehingga maksiat di Pasbar bersih. Baik itu narkoba,  perempuan malam dan lain sebagainya. Kita telah koordinasi dengan Bapak Kapolres dan beliau siap membantu kita, jelasnya, didampingi Kasatpol PP  Pasbar, Syaparuddin.


Lanjutnya, kepada mereka yang terjaring razia itu difasilitasi dan dibelikan tiket pulang ke kampung halaman masing-masing. Dan diminta mereka tidak datang lagi.  


“Selama ini kita menuduh orang Pasbar ada yang jahat nakal dan sebagainya ternyata dari 23 orang hanya 3 yang dari Pasbar. 20 orang yang datang  dari luar. Ini yang harus kita bersihkan, “ kata Bupati.

 Pemandu karaoke yang terjaring diintrogasi dan membuat perjanjian untuk menghentikan kegiatannya itu


Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP bersama Satpol PP Provinsi Sumbar dan Polres Pasaman Barat mengamankan 23 orang pemandu karaoke dan satu pasang pengunjung di empat kafe tempat karaoke di daerah itu, Jumat (9/7) dinihari.


Plt Kasatpol PP Pasbar, Saparuddin didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Handoko di Simpang Empat, Jumat mengatakan, razia diilakukan di empat kafe yakni di Kafe Cahaya Jambak, Kafe Nuansa Batang Lingkin, Kafe Ningsih Batanv Lingkin dan di pakter tuak di Jambak.


" Razia kita dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan karena saat ini dalam pandemi Covid-19, mereka juga dilakukan tes swap Covid-19," katanya.


  Dijelaskan, wanita yang terjaring dari luar tersebut ada yang berasal dari Payakumbuh, Padang Panjang, Tanah Datar, Sijunjung, Mentawai, Jambi, Palembang, Bengkulu, Medan dan Jawa.***irz






Uji Materi UU Pers ke MK Resmi Diajukan

By On Kamis, Juli 08, 2021

 

 Para kuasa hukum pemohon, Christo Laurenz Sanaky, SH, Vincent Suriadinata, SH, MH, Dr. Umbu Rauta, SH, M.Hum., dan Nimrod Androiha, SH.


Jakarta, prodeteksi.com----Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Rabu (7/7/2021), resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021. 


Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso. 


Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin. 


Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas. 


Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata,  pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.


"Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai 'dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers," ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu (7/7/2021). 


Lebih lanjut Vincent menjelaskan, "Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.


Kuasa hukum lainnya, DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. "Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa pewujudnyataan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden," paparnya.


Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers. 

Sementara pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. "Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia," ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.


Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materu UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers. ****

APB Nagari Aia Bangis 2021 Meningkat Tipis dari Tahun Sebelumnya

By On Selasa, Juli 06, 2021

 

 Transparansi APB Nagari Aia Bangih Tahun 2021


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Tidak jauh berbeda dari tahun anggaran 2020, Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Aia Bangih Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat hanya naik tipis dari Rp. 6,5 miliar tahun 2020 menigkat menjadi Rp. 2,7 miliar tahun anggaran 2021. 


Wali Nagari Aia Bangih, Hadi Darmawan, SE melalui Sekretaris Nagari, Nelvia Marman menyebutkan, angka nominal pendapatan nagari Aia Bangih tahun 2021 adalah Rp. 6.780686.768, 84. Sedangkan belanja penyelenggaraan pemerintahan nagari mencapai Rp. 2.751.306.444,00. 


Dijelaskan, pendapatan nagari tersebut di antarnya bersumber dari pendapatan asli nagari. Seperti hasil aset nagari, pasar nagari, hasil kios milik nagari dan hasil aset nagari lainnya. 


Kemudian bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Dan terbesar adalah transfer dana desa yang berjumlah Rp.3.550.884.000,00 dan dana nagari dari kabupaten sebesar Rp. 2.989.832.636,00. Total semua pendapatan berjumlah Rp. 6,7 miliar.

 Hadi Darmawan, SE, Pj. Wali Nagari Aia Bangih


Dijelaskan, dari APB yang ada tersebut, seperti tahun 2020, pembangunan bidang fisik tahun 2021 tidak banyak yang bisa dilakukan. Sebab, anggaran yang terfokus dalam penanganan Pendemi Covid-19, pemberian bantuan BLT, program pembinaan, bantuan keagamaan dan anggaran tertentu lainnya


Menurut Sekretaris Nagari, Nelvia Marman,  8 persen digunakan untuk penanganan Covid-19, kemudian lebih 45 persen untuk bantuan BLT, dengan anggaran Rp, 2,3 miliar.


“Dana desa banyak terpakai untuk BLT, penanganan covid-19, dan program pembinaan lainnya, “ jelasnya.


Belum lagi adanya perobahan perencanaan anggaran nagari dikarenakan adanya program Pemkab Pasbar yang mengangkat da’i nagari untuk setiap jorong. Sementara sebelumnya hanya da’i per nagari yang ada. Dan untuk penghonoran da’i tersebut dibebankan pada nagari masing-masing


Sehubungan dengan kondisi tersebut lanjut Nelvia Marman, pembangunan fisik tidak banyak bisa dilakukan. Salah satu pembangunan fisik yang dianggarkan tahun 2021 dari dana desa di Nagari Air Bangis adalah kelanjutan pembangunan jembatan di Silawai Tengah. “Ini merupakan kelanjutan pembangunan 2020 yang masih terbengkalai, ujarnya. ***irti z

Anggaran Dana Desa untuk Pembangunan Fisik  di Nagari Aia Bangih Menurun

By On Senin, Juli 05, 2021

 

Tahun 2021, Nagari Aia Bangih minim pembangunan fisik, sejak pandemi Covid-19. Sebab anggaran dana desa tersedot untuk penanganan Covid-19, penyaluran BLT, pembinaan masyarakat dan belanja pemerintanah nagari


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Seperti tahun 2020, pembangunan bidang fisik tahun 2021 tidak banyak yang bisa dilakukan karena anggaran yang terfokus dalam penanganan Pendemi Covid-19, pemberian bantuan BLT, program pembinaan, penganggaran honor d’ai nagari setiap jorong, bantuan keagamaan dan anggaran tertentu lainnya


Demikian kata Wali Nagari Air Bangis, Hadi Darmawan, SE melalui Sekretaris Nagari Air Bangis, Nelvia Marman menjawab pertanyaan media ini, pekan lalu di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat.


Menurut Sekretaris Nagari, Nelvia Marman, salah satu pembangunan fisik yang dianggarkan tahun 2021 dari dana desa di Nagari Air Bangis adalah kelanjutan pembangunan jembatan di Silawai Tengah. Ini merupakan kelanjutan pembangunan 2020 yang masih terbengkalai.

 Kantor Wali Nagari Aia Bangih


“Dana desa banyak terpakai untuk BLT, penanganan covid-19, dan program pembinaan lainnya. Adapun total dana Desa dan ADN tahun 2021 untuk Nagari Air Bangis adalah 6, 7 miiar. Di anataranya untuk penyelenggaraan pemerintahan nagari sudah mencapai 2, 7 miliar, “ jelasnya.


Lanjutnya, belum lagi adanya perobahan perencanaan anggaran nagari dikarenakan adanya program Pemkab Pasbar yang mengangkat da’i nagari untuk setiap jorong. Sementara sebelumnya hanya da’I nagari per nagari yang ada. Dan untuk penghonoran da’I tersebut dibebankan pada nagari masing-masing. ***irti z

Sekna Aia Bangih, Nelvia Warman, Dana BLT dari Dana Desa Mencapai Rp. 2,3 Miliar

By On Minggu, Juli 04, 2021

 

 Nelvia Warman, Sekna Aia Bangih

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Sebanyak 633 KK warga Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat yang tergolong kurang mampu dimasukkan dalam program bantuan sosial BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari anggaran Dana Desa.


Penerima BLT ini adalah yang terdata tahun 2020 dan telah divalidasi tahun 2021 ini yang tersebar di 15 jorong. Dengan total anggaran Rp. 2,3 miliar, masing masing KK menerima Rp. 300 ribu/ bulan selama 12 bulan. Dan disalurkan secara bertahap.


Walinagari Air Bangis,  Hadi Darmawan, SE melalui Sekretaris Nagari, Nelvia Warman mengatakan, saat ini dana BLT tersebut sedang proses pencairan dengan melengkapi berbagai persaratan yang ditentukan. Termasuk vaksinasi Covid-19 bagi semua calon penerima.


“Dana BLT desa ini masih dalam proses pencairan mudah mudahan tidak ada kendala dapat dicairkan segera agar dimanfaatkan oleh para penerima apalagi mereka yang kunrang mampu, dan diperparah situasi kesulitan ekonomi akibat pandemi ini, “ kata Nelvia Warman, beberapa hari lalu di ruang kerjanya Kantor Wali Nagari Air Bangis.


Dikatakan, dana BLT ini merupakan porsi terbesar dari anggaran dana Desa selain penangan Covid 19. Yakni sejumlah 2, 3 miliar. Sehingga dengan situasi demikian tidak banyak yang bisa dialokasikan untuk pembangunan fisik. ***irti z

Validasi Data SDGs, Giat Dilakukan di Nagari Aia Bangih

By On Sabtu, Juli 03, 2021

 

 Pendataan SDGs Nagari Aia Bangih 


Pasaman Barat, prodeteksi.com---- Pendataan SDGs Desa 2021 di Nagari Air Bangis sedang giat-giatnya dilakukan. Ditargetkan ke depan dengan pendataan yang merupakan program kementerian desa ini, akan dapat mengimplementasikan dalam pembangunan nagari dan pemberdayaan masyarakat berbasis data yang lebih baik. 


SDGs adalah singkatan Sustainable Development Goals. Adalah perencanaan pembangunan berkelanjutan yang merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. 




“Kita sedang giat-giatnya melakukan pendataan SDGs ke setiap jorong, mudah-mudahan sampai saat ini berjalan dengan lancar, “ kata Sekretaris Nagari Air Bangis, Nelvia Marman didampingi Kasi Kesra, Zaiman, ST. 


Menurut Zaiman, pendataan SDGs ini, jangkan panjang bertujuan untuk mewujudkan desa tanpa, kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, desa berkesetaraan gender, desa layak air bersih dan sanitasi, desa yang berenergi bersih dan terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, Inovasi dan infrastruktur desa. 


Terus, desa tanpa kesenjangan, Kawasan pemukiman desa berkelanjutan, konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, ekosistem laut desa, ekosistem daratan desa, desa damai dan berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

   .

 Pelatihan tenaga pendataan 


Dijelaskan, proses penggalian dan pengumpulan pencatatan verifikasi dan validasi data SDGs Desa ini dilaksanakan oleh Kelompk Kerja Relawan Pendataan. Ke depan data ini sangat berguna untuk menentukan arah pembangunan nagari.

“Dalam konteks pembangunan nagari, tentu sangat dibutuhkan arah pembangunan berkelanjutan yang lebih sesuai kondisi lapangan. Yaitu yang detil atau mikro, mencakup berbagai aspek serta tertuju pada kawasan yang sangat kecil, sampai pada pemanfaat keluarga atau individu, “ terang Zaiman.

Ditambahkan,  tahapan pendataan SDGs Desa  dimulai dengan menyusun Pokja Relawan Pendataan, memutakhirkan data pada level desa, rukun tetangga, keluarga dan warga dan kemudian menganalisis data serta merekomendasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil analisis nantinya. *** irti z




Ketua DPI, Heintje Mandagie, "Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK"

By On Sabtu, Juli 03, 2021

 


Jakarta,PRODETEKSI.com ---- Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pekan depan segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul surat kuasa para pemohon kepada para kuasa hukum yakni DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum, Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, SH., Christo Laurenz Sanaky, SH., dan Vincent Suriadinata, SH., MH. yang tergabung dalam Mustika Raja Law Office telah resmi ditandatangani.

 

Bertindak sebagai Pemohon yakni Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Heintje Mandagie yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) ini menjelaskan UU Pers yang akan diuji materi ke MK adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5).

 

"Salah satu pasal dalam UU Pers yang kami uji di MK adalah terkait penafsiran tentang kewenangan organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers yang selama ini disalahterjemahkan oleh Dewan Pers menjadi kewenangannya. Sehingga semua peraturan Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum tapi tetap dilaksanakan meski merugikan bagi kehidupan pers Indonesia," papar Mandagie kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Jumat (2/7/2021) di Jakarta.

 

Dikatakan juga, melalui uji materi ini kehidupan dan nasib wartawan harus ditentukan oleh wartawan. "Dan Dewan Pers tidak boleh dihuni orang yang bukan wartawan. Tokoh yang dimaksud dalam UU Pers ini seharusnya mantan wartawan yang sudah menjadi tokoh masyarakat. Bukan pensiunan pejabat yang menunggangi jabatan Dewan Pers untuk sekedar melanjutkan eksistensinya dan merusak tatanan kehidupan pers. Sebagai wartawan kita harusnya malu dipimpin oleh bukan wartawan," pungkasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Soegiharto Santoso selaku pemohon menambahkan, permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers. "Selain hak kami yang diambil, Peraturan Dewan Pers banyak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, salah satunya tentang penetapan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)," urai Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia.

 


Hoky menambahkan, “Sesungguhnya telah tercatat dalam sejarah perjuangan Pers di Indonesia yang sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia di Gedung Sasana Budaya TMII pada tanggal 18 Desember 2018 dengan dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, kemudian pada tanggal 6 Maret 2019 bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, saya sempat dipercaya menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia yang dihadiri oleh 525 wartawan dari seantero negeri yang tergabung sedikitnya dalam 11 Organisasi Pers dibawah naungan Sekber Pers Indonesia, dimana dalam kegiatan tersebut telah terbentuk Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan dimanapun juga, untuk itulah saya dan beberapa rekan juga mendirikan kantor hukum,” urai Hoky.

 

Sementara kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata menegaskan, pihaknya sangat detail melakukan kajian dalam menyusun permohonan dan bukti-bukti yang akan diajukan agar bersesuaian satu sama lainnya. “Kami berharap dari permohonan dan bukti-bukti yang akan kami ajukan ini bisa memberikan gambaran yang jelas terkait kondisi kehidupan pers Indonesia saat ini kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi sehingga para hakim konstitusi bisa sependapat dan mengabulkan permohonan kami," ujar penyandang gelar master hukum dari Universitas Indonesia ini.

 

Kuasa hukum lainnya, Hotmaraja B. Nainggolan menambahkan, khusus untuk Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang diuji adalah mengenai penetapan anggota Dewan Pers terpilih dengan Keputusan Presiden. "Pemohon yang terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia dirugikan hak konstitusinya dengan berlakunya pasal ini sehingga perlu diuji," katanya.

 

Dikatakan pula, jika tidak ada halangan uji materi UU Pers ini akan didaftarkan ke MK pada tanggal (7/7/2021) atau hari rabu pekan depan.

 

Pada kesempatan terpisah, Hans Kawengian mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan kebijakan dan kesewenangan Dewan Pers terhadap wartawan Indonesia. "Saya ini adalah saksi hidup yang dulu ikut memberi dan menandatangani dokumen penguatan terhadap Dewan Pers. Namun amanah yang kami berikan sudah disalahgunakan.  Bahkan kami mayoritas pemberi penguatan terhadap Dewan Pers justru dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena secara sepihak mereka (DP) menyatakan kami bukan konstituen Dewan Pers," urai Hans yang juga adalah Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia atau KOWAPPI.

 

“Dewan Pers telah mengkhianati sejarah dan merusak sistem yang berlaku bagi Pers Indonesia,” pungkas Hans. (Rils)

Antisipasi Covid 19, Nagari Aia Bangih Siapkan Ruang Isolasi

By On Jumat, Juli 02, 2021

 

 Kantor Wali Nagari Air Bangis 

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Dalam rangka antisipasi dan penanganan Covid-19, di setiap nagari di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), masing –masing aktifkan posko nagari dan siapkan rumah isolasai.


Seperti halnya di Nagari Air Bangis, terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan berbagai kegiatan sosialisasi ke masyarakat agar senantiasa melaksanakan protokol kesehatan. Hal ini seiring juga dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) berbasis Mikro sesuai edaran pemerintah  dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19.


“Alhamdulillah di Nagari Air Bangis ini, posko nagarinya aktif dan bahkan kita telah menyiapkan rumah isolasi sejak beberapa waktu lalu, “ kata Wali Nagari Air Bangis, Hadi Darmawan, SE melalui Sekretaris Nagari (Sekna), Nelvia Marman, belum lama ini di Air Bangis.

 

Dikatakan, pihak nagari terus berupaya melakukan pembinaan sosial yang bersifat edukatif kepada masyarakat dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan  5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas). Salah satunya dengan mengaktifkan Posko Nagari dan secara terus menerus menggerakkan protokol kesehatan semua warga tanpa terkecuali  

 Belgia Marman. Sekna Aia Bangih 



"Sebagaimana kita ketahui, obat Covid-19 yang paling ampuh adalah mencegah penyebaran virus, dengan mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sering-sering mencuci tangan, menghindari kerumunan, pola hidup sehat dan memakan makanan yang bergizi," kata Marman. 


Lebih lanjut dikatakan, terkait kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 ini juga didukung  pengalokasian anggaran Dana Desa 2021.  Artinya dibenarkan secara aturan, baik oleh Peraturan Menteri Desa maupun Peraturan Menteri Keuangan. 


"Sesuai ketentuan untuk penanganan Covid-19 di nagari atau desa,  memang dianggarkan untuk kegiatan ini sebanyak 8 persen. Termasuk membiayai Posko Covid-19 Nagari, dan membiayai Rumah Isolasi," kata Marman.


Ditambahkan bahwa keberadaan Rumah Isolasi di nagari Air bangis memang sangat penting menghadapi kemungkinan adanya lonjakan penderita Covid. Untuk itu pihak Nagari menyewa salah satu rumah yang sebelumnya dipakai untuk Kantor Bamus dan dilengkapi dengan sekat ruangan.  


Alhamdulillah hingga saat ini jelasnya, angka Covid -19 di Air Bangis masih relatif rendah dan belum ada yang diisolasi di rumah isolasi nagari tersebut. Pihaknya berharap dengan peningkatan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, semoga penyebaran covid ini dapat diantisipasi.  (irz)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *