HEADLINE NEWS

Padang akan Gelar Pekan Olahraga Kota

By On Kamis, Desember 02, 2021

 

 Rapat pembukaan Porkota Padang Tahun 2021


Padang, prodeteksi.com -----Kota Padang bakal menggelar iven olahraga tingkat kota. Jika tidak ada aral melintang, Pekan Olahraga Kota (Porkota) ini akan ditabuh tanggal 15-21 Desember 2021 mendatang.


"Harapan kita Porkota tahun ini dilaksanakan dengan maksimal. Tentunya Porkota kali ini bakal rasa pekan olahraga provinsi (Porprov)," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Padang, Mursalim Nafis, saat memimpin rapat pembukaan Porkota Tahun 2021, di kantornya, Rabu (1/12/2021).


Porkota Tahun 2021 dilaksanakan selama sepekan. Iven olahraga yang sempat vakum akibat pandemi Covid-19 itu direncanakan dibuka Wali Kota Padang. Pembukaan dilangsungkan di Lapangan Upacara Kompleks Perkantoran Balai Kota Padang di Aie Pacah.


Ketua Panitia Pelaksana Erizal Syaf menuturkan, pembukaan Porkota Tahun 2021 dimeriahkan dengan parade atau defile kontingen masing-masing kecamatan. Selain itu juga dimeriahkan dengan penampilan barongsai, atlet wushu, pesilat, serta atraksi barongsai.


"Pembukaan Porkota ditandai dengan pelepasan balon berbendera Porkota," jelas Erizal Syaf.


Sementara itu, Ketua KONI Padang Yusra menyebut, Porkot Padang Tahun 2021 diikuti seluruh kecamatan di Padang. Sebelas kecamatan akan saling beradu strategi dan taktik di tiap cabang olahraga yang dipertandingkan.


"Sebanyak 28 cabang olahraga dipertandingkan selama sepekan itu," jelas Ketua KONI Padang.


Yusra menuturkan, pelaksanaan Porkota akan bernilai positif bagi perkembangan olahraga di Padang. Porkota akan melahirkan atlet berbakat yang nantinya akan membela Kota Padang di ajang lebih besar lagi.


"Tentunya Porkota akan melahirkan bibit atlet baru yang mumpuni, diharapkan setelah ini Padang menjadi gudang atlet dan prestasi," kata Ketua KONI Padang itu.******dkf pd/i

Tiga Kandidat Sekda Pasbar,  Siapa yang akan Dipilih Bupati ?

By On Selasa, November 30, 2021

 

 Kandidat Calon Sekda Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Tiga nama kandidat Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel). Kini, keputusan akhir berada di tangan Bupati Pasbar sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk memilih satu dari tiga nama calon  untuk ditetapkan dan dilantik.


Sebagaimana regulasi tentang proses penentuan sekda diatur dalam Undang – Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 115 ayat 4 berbunyi, "Pejabat Pembina Kepegawaian memilih satu dari  tiga nama calon sebagaimana dimaksud untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama." 


Namun sebelum penetapan, bupati harus berkoordinasi dengan gubernur. Sesuai ketentuan pasal 5  yeng menyatakan bahwa khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur. 


Hal ini dibenarkan oleh pihak BKPSDM Pasbar yang menyebut bahwa setelah penetapan 3 besar hasil seleksi Pansel, maka proses selanjutnya berkoordinasi dengan gubernur. "Benar bahwa proses selanjutnya dikoordinasikan dengan gubernur, dan menunggu rekomendasi dari KASN untuk pelantikan,"kata Dedi, bidang pengembangan pada BKPSDM Pasbar, Senin (29/11/2021) 


Tiga nama calon Sekda Pasbar tersebut adalah :

1. Hendra Putra,S.STP, jabatan saat ini Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi  dan Pembangunan/Mantan Pj.Sekda Pasbar) 

2. Drs. Joni Hendri, M.SI, jabatan saat ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan/Mantan Kepala Bappeda Pasbar}

3. Saifuddin Zuhri,S.Pd,MM, jabatan Saat ini Kepala BKPSDM Pasbar.


Menurut salah seorang pemerhati pemerintahan daerah yang juga Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, S.Ag, MSI mengatakan, dari tiga nama calon Sekda Pasbar tersebut, semuanya merupakan putra terbaik dan sama berpeluang. Apalagi telah melewati ujian kompetensi sesuai yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 Imam Jendri

Namun lanjutnya, bupati perlu mempertimbangkan rekam jejak calon. Dan kemampuan berkomunikasi dengan para pihak baik jajaran eksekutif maupun legislatif yang berada di daerah tersebut.
 
Karena jelasnya, disamping tugas pokoknya sebagai pamong di eksekutif, sekda juga bisa mengkomunikasikan antara Bupati dan DPRD sebagai pelaksanaan pemerintahan daerah.
"Ketiga kandidat merupakan putra terbaik.Saya berkeyakinan bisa dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Walau masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan, "katanya.
 
Namun semua itu menurut Jendri tergantung kepada Bupati siapa yang patut dan pantas yang bisa berdampingan dengan tugasnya sehari hari. Karena tanggung jawab sekda disamping tugas pemerintahan, beliau juga dapat bekerjasama dengan baik bersama Bupati dan wakil bupati,
 
"Saya berharap siapapun yang diputuskan satu orang dari tiga orang yang telah direkomendasikan, semoga yang terbaik untuk rakyat pasaman Barat. Sehingga terciptanya pemerintahan good goverment yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme ( KKN)," harapnya.
 
Disisi lain, Jendri menyebut bahwa satu orang yang terpilih naninya sebagai sekda, jangan terlalu eforia. Sebab, ia yakin selain dari yang tiga ini masih banyak putra dan putri Pasaman Barat yang cakap dan mampu mengemban tugas  tersebut. ****irz

SPRI Gelar Pelatihan Pers untuk Persiapan UKW oleh LSP Pers Indonesia

By On Senin, November 29, 2021

 



Jakarta, prodeteksi.com ---- Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRIakan menggelar Pelatihan Jurnalistik untuk Skema Wartawan Muda Kameramen, Madya, dan Utama bagi pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, dan kameramen. Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan pada 6 Desember 2021.


Pelatihan bagi wartawan ini serangkaian dengan persiapan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan dilaksanakan di LSP Pers Indonesia. 


"Sekarang ini masih tahapan pelatihan untuk mendukung program sertifikasi profesi wartawan melalui mekanisme yang diakui negara," ungka Hence Mandagi, Ketua DPP SPRI melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Senin (29/11/2021). 


Mandagi menambahkan, tenaga pelatih yang dihadirkan pada pelatihan ini adalah wartawan-wartawan  senior yang berpengalaman belasan tahun di media TV nasional dan media mainstream. 


Pemateri terdiri dari, Harwin Brams, Chaidar Sulaiman, Jimy Wibowo, Yaskur Jamhur, Azhar Azis, dan Hence Mandagi. 


Selain kompetensi wartawan, peserta diklat akan dilatih tentang tekhnik khusus menjadi video jurnalis. "Tujuan pelatihan ini untuk menambah pengalaman dan membagi ilmu tentang praktek jurnalistik televisi bagi wartawan. Agar wartawan bisa memproduksi berita berbasis televisi melalui chanel yuotube," pungkas Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia. 


Jumlah peserta pelatihan ini sengaja dibatasi panitia agar sesuai kapasitas ruangan tempat pelaksanaan. Bagi pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, dan kameramen yang duluan mendaftar dapat menjadi peserta mengingat tempat terbatas hanya 50 orang peserta yang dibagi dua kelas. 


Peserta yang ingin mendaftarkan diri dapat menghubungi bagian pendaftaran di nomor kontak : 081389517337. 


Waktu pelaksanaan diklat pada, Senin 6 Desember 2021 jam 8 pagi sampai dengan jam 5 sore di Ruang Serba Guna kantor Dewan Pers Indonesia. 


Panitia mencatat, peserta yang sudah mendaftar berasal dari berbagai daerah dengan latar belakamg media yang bervariasi. ***

Gugatan Parizal Hafni Disidangkan, Dua Wakil Ketua DPRD tidak Hadir

By On Senin, November 29, 2021

 Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni didampingi pengacara, Abdul Hamid, SH usai sidang perdana gugatan atas SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Senin 29 November 2021 
 

Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) mulai menyidangkan gugatan Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni, Senin 29/11/2021). Ini terkait masuknya SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD dari Partai Gerindra yang kemudian diagendakan dalam pembahasan di legislatif setempat. 



Sebagaimana diketahui, Parizal Hafni merasa keberatan  dan menggugat secara hukum atas keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian darinya sebagai Ketua DPRD Pasbar dari Partai Gerindra tanggal 25 oktober 2021.



Menurut Parizal, ketika itu  ia sudah laksanakan rapat pimpinan DPRD dengan wakil ketua I ( Endra Yama Putra), wakil ketua II ( Dalitus.K.SSi), Sekwan ( Dasrial.S.Sos dan Notulis (Gustiman ). Dengan kesimpulan bahwa surat pergantian pimpinan tersebut belum dapat diproses karena Parizal menyatakan keberatan dan akan menempuh jalur hukum. 



Namun lanjutnya, tanggal 1 November 2021 pimpinan DPRD tetap  memprogjakan dan menetapkan paripurna penggantian pimpinan pada tangal 9 November 2021. Sehinga ia akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.  


Parizal mengatakan,  selama ini ia tidak pernah melanggar kode etik DPRD dan juga ia menyebut tidak pernah melanggar kode etik partai. Namun mengapa proses pergantian ketua DPRD tetap dilaksanakan, “tanyanya.



Atas gugatan Parizal Hafni tersebut, PN Pasbar telah menggelar sidang perdana Senin 29 November 2021. Dalam tuntutannya, Parizal meminta untuk mencabut SK DPP Gerindra tentang pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Pasbar periode  2019-2024.


Adapun agenda sidang adalah pembacaan gugatan terhadap tergugat satu, DPP Gerindra dan terguat dua, Daliyus K dan Endra Yama Putra,  yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Pasbar.


 Sidang Perdana gugatan Parizal Hafni


Parizal Hafni  menerangkan bahwa benar ia telah mengikuti agenda sidang perdana, Senin (29/11/2021)  di PN Pasbar. "Benar kita telah mengikuti agenda sidang hari ini, dan agendanya adalah pembacaan gugatan terhadap tergugat, " sebutnya.


Dalam gugatannya, ia tetap memohon kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat, untuk mengeluarkan putusan membatalkan SK pemberhentianya. Ia menyatakan siap untuk menghadirkan bukti dan saksi saksi pada sidang berikutnya.



Namun ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas tidak hadirnya pimpinan DPRD yang berstatus tergugat dua yaitu Daliyus K dan Endra Yama Putra. 


"Saya kecewa mengapa mereka tidak hadir, padahal mereka adalah sebagai tergugat dua. Apakah itu dikatakan kooperatif, "ucapnya.



Disisi lain, penasehatan hukum dari pihak DPP Gerindra, Desmihardi menyebutkan, pihaknya memang telah mengambil keputusan dari mahkamah partai bahwa Parizal Hafni diberhentikan dari jabatanna sebaai Ketua DPRD Pasbar. Keputusan itu katanya disyahkan oleh petinggi Partai Gerindra pada saat itu .


"Keputusan itu dikeluarkan mahkamah tinggi partai.  Dikarenakan  ia dinilai telah melanggar ADRT partai dan tidak bisa dinego lagi, "ucap Desmihardi.



Sementara itu, Penasehat Hukum Parizal Hafni, Abdul Hamid S.H menyebutkan bahwa pihaknya siap mengikuti proses persidangan selanjutnya. Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban tergguat.



“Hari ini merupakan sidang perdana pembacaan gugatan Ketua DPRD, Parizal Hafni terhadap Tergugat. Kita ikuti saja bagimana prosesnya. Kita menuntut bahwa SK pemberhentian dari Gerindra tersebut dibatalkan oleh pengadilan“ kata Abdul Hamid, S.H.****irz

Tiga Kandidat Sekda Pasbar Lolos Seleksi Terbuka

By On Senin, November 29, 2021

 

 Tiga kandidat Sekda Pasbar lolos seleksi terbuka. Selanjutnya menunggu penetapan calon terpilih oleh bupati Pasbar  setelah mendapat rekomendasi gubernur 


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Tahapan seleksi  Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kini memasuki tahap akhir penetapan 3 (tiga) besar. Panitia Seleksi terbuka telah menetapkan tiga nama sebagai peserta terbaik sesuai hasil penilaian panitia seleksi, Sabtu(27/11/2021).


Pengumuman penetapan tiga nama terbaik dalam seleksi terbuka jabatan sekda ini disampaikan panitia seleksi, Senin 29 November 2021. Diumumkan melalui website bkpsdm.pasamanbaratkab.go.id.


“Berdasarkan hasil seluruh rangkaian tahapan Seleksi  mulai tanggal 08 s/d 27 November 2021,  adapun 3 (tiga) nama terbaik,  berdasarkan abjad adalah sebagai berikut.” demikian kira -kira bunyi pengumuman panitia seleksi dengan melampirkan surat keputusan dari panitia.


Peserta yang lolos tahap tiga besar ini berdasarkan Keputusan Nomor : 800/ 11/PANSEL/11/2021, adalah sebagai berikut :

1. Hendra Putra,S.STP, jabatan saat ini Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi  dan Pembangunan/Mantan Pj.Sekda Pasbar) 

2. Drs. Joni Hendri, M.SI, jabatan saat ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan/Mantan Kepala Bappeda Pasbar}

3. Saifuddin Zuhri,S.Pd,MM, jabatan Saat ini Kepala BKPSDM Pasbar.


Tiga nama tersebut  ditetapkan melalui proses penyaringan oleh panitia seleksi (Pansel) yang diketaui Hermanto sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap hasil seleksi. 


Proses seleksi ini dilakukan sejak tanggal 08 s/d 27 November 2021.  Selanjutnya menunggu keputusan bupati,setelah  hasil seleksi diajukan ke gubernur Sumbar untuk mendapatkan rekomendasi.


Sebelumnya diberitakan, dari 8 peserta yang mendaftar, 7 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Maka 4 orang yang tidak masuk dalam tiga besar adalah, Fadlus Sabi, S.Sos,MM, Drs.Afrizal Azhar,MSI, Edison Zelmi, S.STP,MM, dan Ahdiarsyah, ST,MT. ***irz

Kuburan “Roh” Kemerdekaan Pers di Tengah Uji Materi UU Pers

By On Minggu, November 28, 2021

 OPINI

Oleh :
Heintje Mandagi
 Ketua Dewan Pers Indonesia

BARU-baru ini ‘Kuburan’ Kemerdekaan Pers kembali terisi ‘jasad’ karya jurnalistik. Kali ini ‘batu nisan’ kemerdekaan pers  itu bertuliskan nama Muhammad Asrul, wartawan media online Berita.News yang divonis bersalah dengan hukuman pidana 3 bulan penjara akibat karya jurnlistik. 


‘Roh’ kebebasan pers milik Asrul ini pada akhirnya menyatu dengan jasad Udin wartawan Bernas dan Muhammad Yusuf wartawan Kemajuan Rakyat. 


‘Kuburan’ kemerdekaan pers milik Torozidu Lahia, wartawan Harian Berantas yang belum juga kering, kini sudah terisi lagi ‘jasad’ kemerdekaan pers milik Asrul. Kasus kriminalisasi pers yang dialami keduanya itu seolah –olah menyatu dengan ratusan ‘Roh’ kebebasan pers milik wartawan di berbagai penjuru tanah air yang terkubur di ‘pekuburan’ umum Kemerdekaan Pers Indonesia yang dibangun penguasa tunggal bernama Dewan Pers. 


Berkaca dari kasus Torozidu Lahia, wartawan Harian Berantas yang memberitakan kasus korupsi Bupati Bengkalis, justeru dihadiahi PPR Dewan Pers yang menyatakan media Harian Berantas tidak terverifikasi Dewan Pers dan Torozidu belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Dan dengan entengnya Dewan Pers merekomendasi penyelesaian perkara tersebut dapat dilakukan di luar Undang-Undang Pers. 


Ujung-ujungnya Torozidu dipejara, meskipun kemudian dinyatakan bebas murni. Namun sang Bupati Bengkalis akhirnya terbukti korupsi dan ditangkap KPK, serta divonis bersalah dan dihukum penjara sesuai perbuatannya sebagaimana apa yang pernah ditulis Torozidu di Harian Berantas. Ini bukti tulisan berita Torozidu benar tapi diganjar PPR Dewan Pers melanggar kode etik. 


Di penghujung 2018 lalu, almarhum Muhamad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru pun mengalami nasib yang sama diproses hukum pidana di luar UU Pers setelah PPR Dewan Pers diterbitkan. Yusuf tewas dalam tahanan. Meregang nyawa dalam status sebagai tersangka akibat karya jurnalistiknya. Kasus serupa juga dialami ratusan wartawan di berbagai daerah.


Kasus di atas memang berbeda dengan apa yang dialami Muhammad Asrul. Dewan Pers melakukan pembelaan dan menyatakan kasus Asrul harus diproses menggunakan UU Pers. Namun, polisi dan jaksa tetap meneruskan kasus tersebut hingga ke pengadilan. Dewan Pers pun menghadirkan saksi ahli. Namun majelis hakim tetap memvonis Asrul bersalah dan dipidana 3 bulan penjara. 


Lantas apa yang dilakukan Dewan Pers pasca putusan vonis Asrul tersebut adalah membuat surat pernyataan keprihatinannya. Tidak ada langkah luar biasa untuk mengatasi persoalan serius terkuburnya kemerdekaan pers ini. Isi surat pernyataan Dewan Pers terkait kasus Asrul tidak ada menyebutkan perjuangan organisasi pers tempat Asrul bernaung. Seakan-akan semua hanya mengenai Dewan Pers. Polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat perkara Asrul ini seharusnya dilaporkan ke lembaganya masing-masing untuk diberi sanksi karena tidak profesional menangani perkara pers. 


Faktanya juga, organisasi pers tidak hadir di kasus Asrul. Padahal sebagai wartawan, Asrul wajib dilindungi oleh organisasi pers tempat dia bernaung. Hal itu karena organisasi pers tidak diberi ruang sedikitpun untuk mendampingi atau membela kepentingan Asrul di Dewan Pers. 


Ketika Asrul dilaporkan, Organisasi Pers tidak hadir. Dewan Pers yang maju sebagai pahlawan. Tapi sayangnya rekomendasi  Dewan Pers terlalu ‘banci’ dan maaf ‘abal-abal’ alias tak berkualitas. UU Pers sudah jelas Lex Specialis. Jadi, ketika wartawan dilaporkan, harus ada tindakan tegas memita kepolisian menghentikan penyidikan dan melimpahkan penanganan perkara pers ke Dewan Pers. 


Sebagaimana  lazimnya penanganan perkara dilimpahkan ke tingkatan yang sesuai dengan lokasi kejadian. Hal itu pun seharusnya berlaku di perkara pers. Karena kewenangan itu ada di Dewan Pers untuk menyelesaikan perkara pers, maka pihak kepolisian wajib melimpahkan berkas perkara ke Dewan Pers. 


Apapun alasan kepolsian untuk menerima aduan perkara pers dibalut UU ITE harus dihormati tapi perlu dikritisi. Karena Pers memiliki UU Pers yang melindungi kemerdekaan pers sebagai wujud perlindungan hakiki terhadap hak asazi manusia yang diakui dunia internasional. Tak heran Indonesia selalu berada di urutan menengah ke bawah dalam hal kebebasan pers internasional. 


Jika sekelas Dewan Pers tunduk kepada Kepolisian, padahal penanganan perkara pers adalah kewenangannya, maka apa gunanya Dewan Pers hadir sebagai lembaga independen jika tidak mampu bersikap menjalankan amanah UU Pers. 


MOU Dewan Pers dengan Polri sesungguhnya adalah bentuk pelecehan terhadap UU Pers. Pers seolah mengemis perlindungan hukum kepada polisi yang jelas-jelas hal itu adalah kewajiban Polri memberi jaminan perlindungan hukum kepada setiap warga negara. 


Organisasi pers yang menjadi induk pembinaan dan perlindungan pers sudah dirampas haknya oleh supremasi Dewan Pers. Setiap kasus perkara pers, tidak ada organisasi pers yang dihadirkan untuk melakukan pembelaan dan pembinaan, atau bahkan melewati tahapan sidang majelis kode etik di masing-masing organisasi pers sebagai wadah tempat wartawan bernaung dan berlindung. 


Mediator ‘abal-abal’ yang dihadirkan Dewan Pers dalam menangani aduan pers pun hampir seluruhnya tidak bersertifikat resmi sebagai mediator. Padahal setiap mediator harus bersertifikat dan disahkan Pengadilan. Akibatnya, wartawan yang menjadi pihak teradu selalu berada pada posisi lemah dalam penanganan perkara pers. 


Seharusnya penyelesaian perkara pers bukan PPR Dewan Pers yang jadi hasil akhir. Namun harus berdasarkan kesepakatan antara pengadu dan teradu. Bukan keputusan penilaian Dewan Pers. Itulah fungsi mediator dalam penanganan perkara pers agar tidak ada kriminalisasi pers. 


Dewan Pers juga, faktanya,  tidak membuka akses bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemberitaan di seluruh Indonesia untuk menampung pengaduan. Dampaknya, warga masyarakat yang dirugikan pers terpaksa harus mengadu atau melapor ke Polisi. Dan ketika diproses pidana UU ITE dan pidana pencemaran nama baik, penyidik Polri dari seluruh Indonesia harus meminta PPR Dewan Pers di Jakarta yang anggotanya hanya berjumlah 9 orang saja. Tidak ada sikap Dewan Pers meminta pelimpahan penanganan perkara pers ke Dewan Pers agar tidak ada kriminalisasi. 


Sejatinya, pengadu dapat diberi keleluasaan untuk mendapatkan pelayanan hak jawab. Dan teradu yakni pimred media wajib menjalankan pemenuhan hak jawab teradu dan kewajiban koreksi. Peran mediator yang harus hadir di situ. Sayang sekali penyelesaian perkara ini hanya terhenti di PPR Dewan Pers. Dan kasus tetap berlanjut di kepolisian. UU Pers jadi memble atau tidak berfungsi. Peran organsiasi pers pun sama, yaitu tidak pernah diberi ruang. 


Organisasi pers sebagai wadah tempat wartawan bernaung pun tidak pernah menyelesaikan perkara pers menggunakan tahapan sidang majelis kode etik dan pemberian sanksi. Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik menjadi tidak berlaku atau tidak berguna tanpa implementasi karena semua terpusat di Dewan Pers. Padahal yang paling paham tentang anggota wartawan pastinya adalah pimpinan organisasi pers. 


Atas kondisi di atas, sudah barang tentu kesimpulan akhir harus disematkan kepada Dewan Pers yaitu gagal total dan tidak berguna dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen yang ditugaskan menjamin kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


Tak heran Uji Materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya jalan keluar dari kegagalan Dewan Pers. Harus ada keputusan dan penilaian objektif Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melihat persoalan ini. 


Norma yang terkandung dalam UU Pers khususnya Pasal 15 Ayat (2) huruf f tentang fungsi Dewan Pers yang berbunyi “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan“ harus dimaknai menjadi : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan” agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dan juga tidak menghilangkan  fungsi dan kewenangan organisasi pers membuat peraturan pers untuk melindungi anggota wartawan dan perusahaan pers.




Buntut uji materi di MK, muncul reaksi berlebihan dari kelompok konstituen Dewan Pers. Ada pandangan hukum yang menyebtukan, uji materi UU Pers ini adalah kesesatan pikir dari pemohon dan jika dikabulkan akan menyebakan ketidakpastian hukum dan dapat menimbulkan peraturan-peraturan pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justeru bertentangan dengan kemerdekaan pers. 


Dewan Pers yang tak berdaya melawan kriminalisasi pers terhadap Asrul dan bahkan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses kriminalisasi pers terhadap media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum UKW. 


Kelompok pers yang termarjinalkan juga sulit berkembang di berbagai daerah dengan stigma negatif media abal-abal dan wartawan abal-abal. Media Terverifikasi dan UKW menjadi jualan Dewan Pers untuk meraup untung dari bisnis UKW ilegal dan pengelompokan media terverifikasi. 


Segelintir pemilik media yang belum berbadan hukum dijadikan senjata pamungkas Dewan Pers untuk memotret puluhah ribu media online dengan stigma media abal-abal. Celakanya, pemerintah daerah ikut terbius dengan propaganda negatif Dewan Pers tersebut kemudian menerbitkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mewajibkan kerja sama perusahaan pers dengan pemerintah daerah harus terverifikasi Dewan Pers.


Kendati pada prateknya, media terverifikasi Dewan Pers tidak ada jaminan memiliki jumlah pembaca organik dan banyak, serta konten beritanya berkualitas. Buktinya, baik rating media dan perolehan pendapatan iklan komersil masih jauh dari kata mencukupi biaya operasional. Wartawan yang bekerja di media terverifikasi masih begitu banyak yang tidak digaji. Dewan Pers pura-pura tutup mata dan gak tau apa-apa. 


Padahal monopoli belanja iklan oleh konglomerat media sudah berlangsung selama belasan tahun di negeri ini. Media dan pers lokal termarjinalkan tanpa solusi dari Dewan Pers. Ratusan triliun rupiah belanja iklan pertahun hanya dinikmati segelintir konglomerat media nasional. 


Lebih para lagi, pendapatan media mainstream nasional berjumlah triliunan rupiah per tahun tapi wartawannya masih jauh dari kata sejahtera. Sialnya, organisasi pers konstituen Dewan Pers hanya organisasi AJI yang konsisten berteriak sendiri soal batas minimal gaji wartawan pemula berada diangka 9 juta rupiah perbulan. 


Meski angka tersebut masih terlalu sedikit dibanding taruhan independensi wartawan tergadaikan akibat nyambi terima amplop dari nara sumber. Seharusnya, gaji wartawan level reporter yang bekerja di media nasional peraih pendapatan triliunan rupiah wajib menggaji wartawannya di angka 15 juta rupiah. 


Belum lagi peraih belanja iklan nasional itu adalah media televisi nasional yakni di angka 80 persen. Lembaga riset Media Business Nielsen Indonesia mencatat, nilai belanja iklan tahun 2020 di Indonesia sebesar Rp.229 triliun di semua tipe media yang dimonitor, yakni TV, Cetak, Radio dan Digital. Dan Nielsen menyebutkan, media TV masih menjadi ruang beriklan yang paling dominan yakni di atas 70 persen dari Rp.229 triliun belanja iklan tahun 2020 lalu. 


Berkaca dari kondisi ini, perlu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 17 ayat (3) UU Penyiaran menyebutkan, “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan. 


Kemudian pada ketentuan pidana Pasal 57 huruf a. Disebutkan,” Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)” dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi. 


Pada UU Pers juga diatur tentang kesejahteraan wartawan pada Pasal 10 yakni: “ Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Nah, kedua UU tersebut di atas sudah sangat jelas mengatur tentang pemberian kesejahteraan terhadap karyawan (termasuk wartawan pada UU Penyiaran) dan kepada wartawan dan karyawan pers (pada UU Pers). 


Lantas di mana kehadiran Dewan Pers dan organisasi konstituen Dewan Pers terkait perjuangan hak-hak wartawan dan karyawan pers di media mainsream nasional. Jangankan peberian saham atau pembagian laba, wartawan di media penyiaran swasta nasional saja masih ada wartawan yang tidak digaji tapi hanya dibayar berdasarkan jumlah berita yang ditayangkan di siaran berita televisi. Koresponden atau kontributor TV nasional di daerah banyak yang mengalami nasib tidak digaji tapi hanya dibayar per berita tayang. 


Muncul pertanyaan besar, adakah Dewan Pers dan organisasi konstituen IJTI melaporkan pidana pemilik Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang melanggar ketentuan pidana Pasal 57 huruf a. UU Penyiaran ? Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan bagian laba perusahaan dan jika melanggar kewajiban ini dapat dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.


Kemudian adakah Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui negara memperjuangkan hak-hak wartawan untuk mendapatkan kesejahteraan dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya dari pemilik perusahaan pers ?. 


Kondisi ini yang menjadi perhatian serius organisasi-organisasi pers di luar konstituen Dewan Pers untuk membentuk Dewan Pers Indonesia yang independen dalam rangka memperjuangkan hak-hak wartawan dan media tersebut yang terabaikan. 


Dewan Pers Indonesia sudah bertekad untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan-perusahaan pers lokal agar bisa mendapatkan porsi iklan komersil. Agar tidak ada lagi media lokal ‘mengemis’ iklan kerja sama dengan pemerintah daerah. 


Dan belanja iklan nasional yang mencapai ratusan trililun rupiah itu bisa terdistribusi ke seluruh daerah di Indonesia. Ke dapan nanti tidak boleh ada monopoli perusahaan agensi iklan yang hanya menyalurkan belanja iklan kepada media-media televisi nasional. 


Dewan Pers Indonesia saat ini sedang berjuang membina puluhan media online berbasis SEO Google agar bisa meraup untung dari belanja iklan di google yang cukup besar. Di tahun 2022 ada program Dewan Pers Indonesia melalui Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) membina lebih banyak lagi media berstandar SEO Google.  Targetnya 1000 media online di 2022 sudah terpasang SEO Google pro. 


Dengan cara ini tidak ada lagi pemerintah bekerja sama hanya dengan media terverifikasi Dewan Pers. Karena media yang terpasang SEO Google pro pasti akan lebih berkualitas dibanding media terverifikasi Dewan Pers karena rating dan jumlah pembacanya pasti organik dan jauh lebih banyak dari media yang terverifikasi Dewan Pers. 


Jika seluruh media online lokal terdampak dengan program pemasagan SEO Gogle premium ini maka diperkirakan belanja iklan akan terbagi ke seluruh Indonesia atau tidak lagi domonopoli oleh media nasional yang berada di Jakarta saja. Karena kualtas media sudah merata di seluruh Indonesia.


Mengingat legitimasi Dewan Pers Indonesia belum juga disahkan oleh Persiden RI Joko Widodo maka sangat diharapkan permohonan uji materi UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat (3) bisa dikabulkan majelis hakim MK. Permohonan itu menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai : “Keputusan presiden bersifat administrasi sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers , perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres yang demokratis.” ****Penulis adalah Ketua Dewan Pers Indonesia, Ketua Umum DPP SPRI, dan Ketua LSP Pers Indonesia. *

Tangani Kasus Pertanahan, BPN Berdayakan Satgas Anti Mafia Tanah dan Programkan Pencegahan

By On Kamis, November 25, 2021

 

 Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di ruang pertemuan Hotel Guchi Pasbar, Rabu (24/11).


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Sesuai Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2020-2024  untuk pencegahan dan penurunan kasus baru serta percepatan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan,  Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di ruang pertemuan Hotel Guchi Pasbar, Rabu (24/11).



Kegiatan ini dilaksanakan terkait maraknya permasalahan pertanahan di Pasaman Barat. Bahkan kasus pertanahan  selalu mendapat sorotan karena dampaknya yang cukup serius.


Hal ini diakui oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi yang hadir dalam kegiatan sosialisasi sekaligus menjadi salah seorang nara sumber. Menurutnya, permasalahan pertanahan selalu mendapat sorotan  dan salah satu permasalahan utama di bidang pertanahan jelasnya,  karena ketimpangan penguasaan tanah. 



Padahal lanjutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memerintahkan untuk menjamin ketersediaan tanah bagi masyarakat demi mewujudkan keadilan sosial, ungkap Hamsuardi.

Ia menambahakan, saat ini Kementerian ATR/BPN melakukan pendekatan sistemik alih-alih menggunakan pendekatan ad hoc yang sporadis. Keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan pertanahan juga diwujudkan oleh berbagai tindakan, salah satunya dengan dibentuknya satgas anti mafia tanah. 



“ Kementerian ATR/BPN saat ini, sudah banyak menyelesaiakan kasus mafia tanah melalui satgas anti mafia tanah. Hal ini menjadi bukti bahwa ATP/BPN amat tegas dalam menyingkap kasus tanpa pandang bulu, “sebutnya.



Dijelaskan, bahwa Kementerian (ATR/BPN) melalui Ditjen PSKP mendapat tugas baru berupa pencegahan untuk mengoptimalkan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.  Kegiatan pencegahan ini bertujuan menekan jumlah kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan di kemudian hari. 



Kegiatan pencegahan kasus ini dilakukan dengan cara menguatkan kerja sama dan koordinasi dengan Instansi Pemerintah, KIL, perguruan tinggi, stakeholder terkait dan masyarakat dalam bentuk membangun kesadaran bersama dalam rangka mencegah timbulnya Sengketa Konflik Pertanahan.


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat Arfathas Pait, A.Ptnh., M.M, mengatakan kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat ini dilaksanakan berdasarkan panduan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus pertanahan di Daerah Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.



Dijelaskan,  Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) mendapat tugas baru berupa pencegahan kasus untuk mengoptimalkan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.  Guna mewujudkan hal tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat akan menguatkan kerja sama dan koordinasi dengan Instansi Pemerintah, K/L, perguruan tinggi, stakeholder terkait dan masyarakat dalam bentuk membangun kesadaran bersama dalam rangka mencegah timbulnya Sengketa, Konflik, dan Perkara pertanahan. 



Untuk itu pada acara sosialisasi tersebut, pihak BPN mengundang narasumber dari Bupati Pasaman Barat, Kapolres Pasaman Barat dan Kajari Pasaman Barat. Hamsuardi Hadir membuka acara sekaligus menjadi narasumber bersama dua narasumber lainnya yakni, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Pasbar, Didi Vinaldo Edwar, S.H. dan Kasat Reskrim Polres Pasbar, Akp. Fetrizal S, S.I.K, M.H.



Sosialisasi diikuti 30 orang peserta yang terdiri dari Internal BPN yaitu Kantor Wilayah BPN sebanyak 2 orang, dari kantor pertanahan kabupaten/kota sebanyak 5 orang yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan Pejabat Struktural Lainnya pada Kantor Pertanahan, dan juga peserta dari dinas terkait sebanyak 23 orang, ***irz

  


Begini, Jika Jalan Simpang Empat Pasbar Diperlebar Dua Jalur

By On Rabu, November 24, 2021

 

 Rencana pelebaran dan pembangunan Jalan Simpang Empat Pasbar jadi dua jalur


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Jalan raya bundaran Kota Simpang Empat – persimpangan traffic light Pasaman  Baru Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), sejak lama direncanakan untuk pelebaran dan pembangunan jalan dua jalur.

 

Bahkan, keinginan itu, kini mencuat kembali dengan adanya rencana Pemkab Pasbar untuk percepatan pembangunan jalan dua jalur tersebut. Tujuannya tak lain untuk keindahann kota dan kelancaran akses transportasi yang kian lama kian padat.

 

 

Informasi yang diperoleh, kegagalan selama ini tak lepas dari   tidak tuntasnya membebasan lahan dan belum adanya anggaran dari  pemerintah pusat atau provinsi, sebagai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan jalan.

 

Kini, Bupati Hamsuardi menyatakan siap untuk membebaskan lahan dan mengganti kerugian masyarakat. Sehingga ia minta dukungan masyarakat sekitar lokasi jalan khususnya yang memiliki bangunan di pinggir area jalan tersebut.

 

 

"Hari ini lokasi kita ukur, nanti akan kita undang masyarakat yang terkena bangunannya ke kantor bupati, untuk melakukan sosialisasi dan mencari solusi  terbaik. Setelah itu semua kerugian akan dibayar, sehingga tidak merugikan masyarakat, "jelas Hamsuardi ketika survei lapangan berama OPD terkait, Senin (22/11/2021)

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat,  Jon Edwar yang dihubungi Rabu (24/11/2021) membenarkan adanya upaya percepatan dalam mewujudkan pelebaran jalan dan pembangunan dua jalur.

 

“Pemkab Pasaman Barat sangat konsen untuk memfasilitasi terwujudnya pembangunan ini. Sebab, sudah sejak lama didambakan masyarakat, “ kata Jon Edwar.

 

Dia tidak menjelaskan secara rinci apakah sudah tersedia anggarannya dan kapan rencana pembangunan dimulai. Namun  menurutnya pemerintah daerah sifatnya memfasilitasi dan berupaya mempercepat pembangunannya.

 

Jon Edwar menyebut bahwa status jalan merupakan jalan nasional atau jalan negara. Dan sesuai ketentuam kewenangan dalam penyelenggaraan jalan ada di pemerintah pusat atau pelimpahan pada pemerintah provinsi.

 

 Imam Jendri

Salah seorang tokoh masyarakat Pasbar yang juga mantan wakil rakyat di daerah itu, Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.Si mengatakan, karena status Jalan Simpang Empat- Pasaman Baru yang direncakan diperlebar tersebut merupakan jalan nasional , maka ia minta  Pemkab Pasbar untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi

 

 

“Pelebaran jalan Bundaran Simpang Empat via Simpang lampu merah Pasaman Baru adalah suatu keharusan karena padatnya penguna jalan yang melintasi jalan tersebut. Namun pembangunannya tentu harus melibatkan Pemda Provinsi Sumatera Barat. Sebab, status jalan tersebut bukanlah jalan kabupaten, “katanya.

 

Lanjutnya, walau persoalan ganti rugi tanah mungkin dapat dilakukan oleh Pemda Pasbar. Namun untuk kewenangan pembangunannya dan untuk mendapatkan anggaran itu, bupati Pasbar harus berkoordinasi dan mengajukan perencanaan itu kepada pemerintah atau pemerintah provinsi Sumatera Barat.

 

Ditambahkannya, dalam perda planning tata ruang Kota Simpang Empat, sudah ada beberapa jalan alternatif yang juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Yaitu Jalan tengkorak via PA, Jalan Kantor Wali via Jln Yaptip dan Jln Cahaya Baru via Kantor LKAAM. Semua jalan tersebut jelasnya, bisa diperluas dan dieksekusi oleh pemerintah daerah Pasbar,

 

“Niat Baik Bupati Hamsuardi, patut kita dukung bersama demi keindahan dan ketertiban kota Simpang Empat, yang tertata rapi sesuai dengan perkembangan daerah tuah basamo ini, “ujarnya.

 

Sedangkan kondisi sekitar jalan saat ini lanjutnya, terlihat bahwa keindahan kota Simpang Empat ada yang mencolok sekali. Terutama penempatan iklan dan baliho yang tidak ada aturannya sehingga pemandangannya tidak asri sebagaimana semestinya. ***irz


Pelebaran Jalan Simpang Empat Menjadi Dua Jalur Butuh Pembebasan Lahan

By On Selasa, November 23, 2021

 

 Rencana Pelebaran Jalan Simpang Empat Menjadi Dua Jalur Butuh Pembebasan Lahan

 

Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Rencama pelebaran jalan dan pembuatan dua jalur dari Bundaran Kota Simpang Empat hingga Jorong Pasaman Baru Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) butuh pembebasan lahan.

 

 

Sebab,  pada ruas jalan sepanjang 1,5 KM itu, terdapat banyak bangunan warga yang dekat ke pinggir area jalan tersebut. Sehingga jika dilakukan pelebaran, harus ada dukungan dari masyarakat sekitar, terutama dalam pembebasan lahan.

 

 

“Kita meminta dukungan masyarakat, terutama yang memiliki bangunan di area jalan ini. Sebab, tanpa dukungan dari masyarakat sekitar, pembangunan tidak akan bisa dilakukan, “kata Hamsuardi, Bupati Pasaman Barat ketika survei lapangan, Senin (22/11/2021)

 

Dalam survey itu, Bupati didampingi oleh Asisten II, Joni Hendri, Kadis PU Jon Edwar, OPD terkait, Camat Pasaman Misnan, Wali Nagari, Jorong, dan Stakeholder terkait lainnya.

 

 Bupati Hamsuardi ketika survei lapangan dan mengukur lebar jalan yang perlu dibebaskan

Hamsuardi berharap  dukungan masyarakat sekitar, Agar rencana pelebaran dan pembangunan jalan dua jalur bisa terlaksana dengan baik. Maka setelah dilakukan pengukuran, nantinya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

 

 

"Setelah lokasi kita ukur, nanti akan kita undang masyarakat yang terkena bangunannya ke kantor bupati, untuk melakukan sosialisasi dan mencari solusi  terbaik. Setelah itu semua kerugian akan dibayar, sehingga tidak merugikan masyarakat", jelas Hamsuardi.

 

 

Bupati Hamsuardi mengharapkan dukungan dari semua pihak agar upaya pembangunan dan pelebaran jalan dua jalur dari Bundaran Simpang Empat hingga Jorong Pasaman Baru dapat terealisasi sesuai rencana.****irz

 

 


MTQ ke-39 Sumbar Ditutup, Ini Peringkat 10 Besar

By On Sabtu, November 20, 2021

 

 Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat penutupan pelaksanaan MTQ N ke-39 tingkat provinsi di Padang Panjang.


Padang Panjang Sumbar, prodeteksi.com --- Pelaksanaan MTQ Nasional ke-39 Tingkat Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Padangpanjang, 13-19 November 2021 berakhir. Kafilah Kota Padang berhasil meraih juara umum,  menggeser Tanah Datar yang merupakan juara umum MTQ pada tahun 2019 lalu.



Dalam MTQ ke -39 kali ini, Kota Padang berhasil meraih 103 poin. Kemudian disusul juara kedua Kabupaten Tanah Datar dengan 62 poin dan peringkat ketiga Kota Pariaman meraih sebanyak 59 poin. 


Peringkat keempat dari 10 besar diraih Kabupaten Pasaman 51 point. Urutan berikutnya Kabupaten Agam47 poin, Kabupaten Padang Pariaman 46 poin, Padang panjang 35 poin.


Seterusnya, Bukittinggi 31 poin, Kabupaten Pasaman Barat29 poin, Kota Solok 25 pon dan Kota Payakumbuh 25 pon,



Pelaksanaan  MTQ Nasional ke-39 tingkat Sumbar di Padangpanjang itu, resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, di GOR Khatib Sulaiman, Padang Panjang, Jumat (19/11/2021). 


"Selamat kepada seluruh pemenang pada MTQ ini, juga kepada seluruh kafilah yang telah berjuang sepenuh tenaga meski belum meraih prestasi. Jadikanlah kegiatan ini sebagai pengalaman untuk melecut prestasi lebih tinggi ke depan," kata Wagub.


Ia memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang yang telah menjadi tuan rumah yang ramah bagi seluruh peserta. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh kepala daerah dan LPTQ kabupaten dan kota yang telah membina generasi muda dalam mencintai Al Quran. ****/iz


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *