HEADLINE NEWS

 Demo Mahasiswa di DPRD  Sumbar, Berdampak Kerugian Materil

By On Jumat, September 27, 2019


Ribuan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Ketika Demo di DPRD Sumbar, Menolak RUU KPK dan RKUHP,  Rabu 25/9/ 2019

Padang, prodeteksi.com.----Ribuan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar), kompak menuntut penolakan terhadap revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba yang dianggap kontroversial.

Aksi besar-besaran yang mereka gelar Rabu 25/9 di Gedung DPRD Sumbar, awalnya berlangsung dengan tertib dan damai. Mereka bernyanyi bersama, penuh semangat kebersamaan dalam menyampaikan orasi. 

Namun disayangkan, kemudian berujung adanya tidakan segelintir demonstran yang mengarah anarkis. Ketika itu, massa berhasil menerobos masuk ke gedung DPRD Sumbar. 

"Kita harus masuk gedung! Jangan biarkan hanya pejabat yang bisa masuk gedung kita yang megah ini. Gedung ini milik rakyat, gedung ini milik kita. Ayo kita masuk," desak para mahasiswa. 

Tak berselang lama, para mahasiswa berhasil menduduki Gedung DPRD Sumbar. Sementara mahasiswa yang lain menunggu di luar, berorasi sekaligus membakar ban dan berbagai spanduk yang mereka bawa.

Aksi Demo Mahasiswa di Padang 
Aksi pun memanas dam berujung anarkis, yang mengakibatkan sejumlah fasilitas di gedung itu rusak. Dinding-dinding yang ada di bangunan itu terlihat dicoret, kursi-kursi ada yang patah, kaca pecah, dan kertas-kertas berserakan.
  
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis memperkirakan kerugian yang dialami Sekretariat DPRD hampir mencapai Rp 3 miliar. Walau pihaknya belum bisa merinci secara detail kerugian akibat aksi demo mahasiswa tersebut.

Hal itu dsampakaan Raflis kepada beberapa awak media di ruangannya, Kamis (26/9). Bahwa menurutnya, yang mempengaruhi tingginya nilai kerugian adalah, banyaknya kerusakan alat elektronik seperti LCD TV, Soundsystem, dan komputer yang digunakan staf untuk bekerja sehari-hari.

“Kerusakan mencolok terdapat pada ruangan rapat paripurna dan perpustakan. Sehingga butuh renovasi agar bisa digunakan kembali, “ jelasnya
Perlengkapan Ruangan Perpustakaan
DPRD Sumbar Rusak dan Berantakan

Pasca  kejadian tersebut, Kamis 26/9,  siang, pegawai sekretariat DPRD dan Cleanning Service (CS) pun bergotong royong membersihkan sisa-sisa mobilier yang hancur.

Wakil Ketua Sementara DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menyayangkan adanya tindakan anarkis. Apalagi  juga ditemukan adanya aksi penjarahan  di berbagai ruangan yang ada, sehingga menyebabkan hilangnya uang tunai, laptop, sepatu, serta surat penting lainnya. Kini, kasusnya tengah ditangani pihak berwajib.

Ditambahkan, sebenarnya DPRD Sumbar telah ikut mendukung aspirasi yang disampaikan. Dan telah dilakukan dialog dengan 50 orang diperbolehkan masuk karena ruangan tidak muat. Suratnya hari itu juga telah ditanda tangani dan dikirim oleh DPRD ke presiden dan DPR RI.

Persoalan awal yang membuat mahasiswa di Indonesia bergerak dan demo, adalah terkait  isi pasal-pasal kontroversial, seperti halnya di RUU KUHP yang dinilai bermasalah. Sehingga memicu demo ribuan mahasiswa di berbagai kota.. ***tigor/iz

Berikut ini daftar sejumlah pasal kontroversial tersebut.

1.Pasal RUU KUHP soal Korupsi Sejumlah pasal di RUU KUHP memuat hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada UU Tipikor. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai hal ini bisa memicu praktik 'jual-beli' pasal. Misalnya, pasal 603 RUU KUHP mengatur pelaku korupsi dihukum seumur hidup atau paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 

Pasal 604 RUU KUHP mengatur hukuman sama persis bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk korupsi. Lalu, pasal 605 mengatur hukuman ke pemberi suap minimal 1 tahun bui dan maksimal 5 tahun. Pasal 605 pun mengancam PNS dan penyelenggara negara penerima suap dengan penjara minimal 1 tahun, serta maksimal 6 tahun. Sedangkan pasal 2 UU Tipikor, mengatur hukuman bagi pelaku korupsi ialah pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 

UU Tipikor pasal 5 memang memuat aturan hukuman bagi pemberi suap mirip dengan pasal 605 RUU KUHP. Akan tetapi, pasal 6 UU Tipikor mengatur hukuman lebih berat bagi penyuap hakim, yakni 3-15 tahun bui. Bahkan, Pasal 12 UU Tipikor huruf (a) mengatur hukuman bagi pejabat negara atau hakim penerima suap: pidana seumur hidup atau penjara 4-20 tahun.  

2.Pasal RUU KUHP tentang Penghinaan Presiden Pasal kontroversial RUU KUHP yang lain terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Di pasal 219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5 tahun bui. Di pasal 220 RUU KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan ini menjadi delik apabila diadukan oleh presiden atau wakil presiden. 

Selain itu, pasal 353-354 mengatur hukuman bagi pelaku penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Pelakunya terancam 1,5 tahun bui. Bila penghinaan itu memicu kerusuhan, pelakunya bisa dihukum 3 tahun penjara. Dan jika hal itu disiarkan, pelaku terancam 2 tahun bui. Ketentuan ini ada di KUHP lama dan dinilai merupakan warisan kolonial. 

3.Pasal RUU KUHP tentang Makar RUU KUHP mengatur pidana makar melalui pasal 167, 191, 192 dan 193. Pelaku makar terhadap presiden dan NKRI diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun. Makar terhadap pemerintah yang sah, juga diancam penjara 12 dan 15 tahun. Pasal 167 menyebut: “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.” 

Menurut analisis Aliansi Reformasi KUHP, definisi makar di dalam RUU KUHP itu tak sesuai dengan akar katanya pada bahasa Belanda, yakni 'aanslag' yang berarti penyerangan. Masalah definisi ini dinilai berpotensi membikin pasal makar bersifat karet dan memberangus kebebasan berekspresi masyarakat sipil. 

4.Pasal RUU KUHP soal Penghinaan Bendera RUU KUHP juga mengatur pemidanaan terkait penghinaan bendera negara. Ketentuan ini diatur pasal 234 dan 235. Di pasal 235, diatur pidana denda maksimal Rp10 juta bagi mereka yang: (a) memakai bendera negara untuk reklame/iklan komersial; (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (c) mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan (d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, yang menurunkan kehormatannya. 

5.Pasal RUU KUHP terkait Alat Kontrasepsi Pasal kontroversial lainnya di RUU KUHP ialah soal pemidanaan promosi kontrasepsi. Pasal 414 mengatur: orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, menunjukkan untuk bisa memperoleh alat pencegah kehamilan [kontrasepsi] kepada Anak dipidana denda maksimal Rp1 juta (kategori I)." Aliansi menganggap pasal 414 menghambat penyebaran info soal alat kontrasepsi dan kesehatan reproduksi. 

Pasal ini pun bertentangan dengan program KB pemerintah. Apalagi, pasal ini bisa menjerat pengusaha retail yang memajang alat kontrasepsi di toko. Jurnalis yang menulis konten soal alat kontrasepsi pun bisa terkena pidana. Sekalipun pasal 416 mengecualikan 'pejabat berwenang' dan aktivitas pendidikan, pidana ini dinilai tidak sesuai era keterbukaan informasi. 

Di sisi lain, di Indonesia terdapat 6 peraturan tentang penanggulangan HIV/AIDS yang memuat aturan “kampanye penggunaan kondom” yang isinya mengizinkan penyebaran luas info soal alat kontrasepsi. Jaksa Agung (tahun 1978) dan BPHN (1995) juga telah mendekriminalisasi perbuatan ini mengingat kondom menjadi salah satu alat efektif untuk mencegah penyebaran HIV. 

6.Pasal RUU KUHP soal Aborsi Pemidanaan terkait aborsi diatur pasal 251, 415, 469 dan 470. Misalnya, pasal 469 mengatur hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya, maksimal 4 tahun bui. Orang yang menggugurkan kandungan perempuan dengan persetujuannya juga bisa dibui maksimal 5 tahun, sesuai isi pasal 470 RUU KUHP. Pasal ini dinilai berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan yang hamil dan memutuskan untuk menggugurkan kandungannya. 

“Kondisi mental korban perkosaan seharusnya menjadi perhatian bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum seadil-adilnya, bukan malah melakukan kriminalisasi,” tulis Aliansi Reformasi KUHP dalam siaran persnya, 12 September lalu. 

7.Pasal RUU KUHP soal Gelandangan RUU KUHP juga mengatur pemidanaan gelandangan. Pasal 431 mengancam gelandangan dengan denda maksimal Rp1 juta. Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mendesak penghapusan pasal ini sebab ia warisan kolonial yang menilai gelandangan sebagai: Orang tidak berguna akibat kesalahan dalam hidupnya. Adapun Peneliti hukum Mappi FH UI Andreas Marbun menilai pasal ini bukan solusi atas masalah gelandangan, sekaligus aneh. 

8. Pasal RUU KUHP tentang Zina dan Kohabitasi Pasal 417 dan 419 mengatur pidana perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar ikatan perkawinan). Pasal 417 mengatur hukuman bagi mereka yang berzina maksimal bui 1 tahun atau denda Rp10 juta. Pidana ini diatur sebagai delik aduan dari suami, istri, orang tua dan anak. Sementara pasal 418 mengancam pelaku kohabitasi dengan penjara 6 bulan dan denda Rp10 juta. Pidana ini delik aduan. Kepala desa termasuk yang bisa mengadukan tindak kohabitasi ke polisi.  

9. Pasal RUU KUHP soal Pencabulan Pasal 420 menjadi bermasalah karena mengatur pemidanaan pencabulan dengan memberikan tekanan kata: "terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya." ICJR menilai penyebutan kata “sama jenis” tidak perlu. Menurut ICJR, penyebutan spesifik “sama jenis kelaminnya” malah menjadi bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual. Pasal ini dikhawatirkan membuat kelompok orientasi seksual yang berbeda rentan dikriminalisasi dan semakin distigma negatif. Apalagi, kekerasan ke komunitas LGBT selama ini sudah sering terjadi. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam juga mengkritik ketentuan pencabulan yang dipidana jika dilakukan di muka umum (pasal 420 huruf a). 

10. Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak Pasal 278 RUU KUHP secara khusus mengatur: orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di kebun atau tanah telah ditaburi benih/tanaman milik orang lain terancam denda sampai Rp10 juta. Lalu, pasal 279 juga mengancam setiap orang yang membiarkan hewan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami, dengan pidana denda maksimal Rp10 juta (kategori II). Bahkan pasal 279 ayat 2 menyatakan, hewan ternak yang dilibatkan dalam pelanggaran ini dapat dirampas negara. 

11. Pasal RKUHP tentang Tindak Pidana Narkoba Pasal 611- 616 RUU KUHP terkait narkotika, juga dikritik sebab membuat pendekatan pidana semakin diutamakan di penanganan masalah narkoba.  

12. Pasal tentang Contempt of Court Pasal di RUU KUHP tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court juga dikritik. pasal 281 huruf b mengatur pidana denda Rp10 juta bagi mereka yang: “Bersikap tak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan

13. Pasal Tindak Pidana terhadap Agama Ketentuan terkait tindak pidana terhadap agama diatur pasal 304-309. Di antara kritik Aliansi ke pasal-pasal itu: (a) isinya jauh dari standar pasal 20 ICCPR soal konteks pelarangan propaganda kebencian; (b) hanya melindungi agama yang “dianut” di Indonesia; (c) serta belum memuat unsur penting, yakni perbuatan “dengan sengaja” terkait tindak pidana terhadap agama. 

14. Pasal terkait Pelanggaran HAM Berat (pasal 598-599) Aliansi mencatat pengecualian asas retroaktif (tak berlaku surut) untuk pelanggaran HAM berat belum diatur buku 1 RKUHP. Padahal, ini diatur UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM pun menyoroti hukuman bagi pelaku genosida di RUU KUHP yang malah lebih rendah dari ketentuan UU 26/2000. RUU KUHP mengatur hukuman 5-20 tahun bui. Adapun UU 26/2000 menetapkan hukuman 10-25 tahun penjara.*****

BPBD Pasbar Latih KSB untuk Tingkatkan Kesiagaan Terhadap Bencana

By On Jumat, September 27, 2019

BPBD Pasbar Gelar Pelatihan KSB untuk Kesiagaan terhadap Bencana, Selasa 24/9 di Hotel Guchi Simpang Empat Pasbar
Pasaman Barat, prodeteksi.com----UNTUK meningkatkan kesiagaan masyarakat, dan agar mereka bisa melakukan koordinasi saat terjadinya bencana, BPBD Pasbar memberikan pelatihan kepada Kelompok Siaga Bencana ( KSB ), yang terdiri dari 80 orang anak nagari dari 8 nagari di Pasaman Barat.

Adapun peserta pelatihan KSB 2019, yakni berasal dari Nagari Kajai, Kinali, Koto Baru, Kapa, Sasak, Lingkuang Aua, Muaro  Kiawai, dan Aie Bangih. Pembukaan acara dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Hayunindra,  Kadis Sosial Marwazi,  Koordinatonr Pos SAR Pasaman Zulfahmi dan Anggota  Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ) Kabupaten Pasaman Barat. 

Pelatihan dilakanakan di Hotel Guchi Simpang Empat, pada Selasa (24/9)  hingga 26 September 2019 dan dibuka secara resmi oleh Bupati Pasbar H. Yulianto, SH, yang sekaligus memberikan dorongan semangat kepada peserta dalam kata sambutannya.

"Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kepada para peserta KSB nantinya agar mempunyai sikap siaga terhadap datangnya bencana dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, saat terjadi bencana di wilayahnya masing - masing", ujar Yulianto.

"Peran KSB sangat utama dalam merespon  bencana, seperti gempa, banjir, angin puting beliung, kebakaran dan lain sebagainya. Sedangkan untuk bencana kebakaran di daerah kita, umumnya disebabkan oleh konsleting arus pendek listrik", lanjutnya.

"Maka KSB diharapkan, juga berperan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar mereka mau memperbaiki kabel listrik yang sudah lama atau yang beresiko konslet", lanjutnya lagi. 

Ditemui pada Kamis (26/9), saat berlangsungnya pelatihan, Kepala BPBD Pasbar Tri Waluyo mengungkapkan bahwa, pelatihan KSB bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan dan penanggulangan bencana di nagari.

"Melalui pelatihan ini, masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dan kesadaran serta sikap siaga bencana, sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko saat terjadinya bencana", ujar Tri Waluyo. (Zein)

Menuju Rumah Tangga Samawa

By On Jumat, September 27, 2019

OPINI
Oleh : IRAWADI
Sesungguhnya, agar rumah tangga terjaga dan utuh, dan menjadi keluarga yang sakinah, mawardah, warahmah, tentunya tetap memelihara hak- hak istri maupun suami. ”Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (An-Nisa` :19).  Maksudnya, perlakukanlah mereka secara patut, seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada kaum laki- laki dan wanita.Yakni, sama- sama menjaga dan memelihara dengan memberikan hak- hak mereka yang telah diwajibkan oleh Allah, atau melepaskan mereka dengan cara yang baik.

Secara naluri, seorang wanita memang memiliki perasaan yang halus, namun sebaliknya ia mudah marah dan tergoda oleh rayuan duniawi.Untuk itu, suami wajib bersabar dalam menghadapinya dan berlaku lembut kepadanya, agar mereka tetap bisa hidup tentram,damai dan bahagia.Dan sekali kali, janganlah berbuat kasar, apalagi melakukan kekerasan fisik yang dapat mencederainya.Dan andaipun ia tak bisa lagi menjaga dan memelihara hak- hak suaminya, lepaskan dia secara baik- baik.

Contoh suami yang baik,  pernah ditunjukkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, ketika cekcok mulut dengan istrinya Aisyah.Ketika itu Rasulullah bertanya pada istrinya Aisyah,”Kamu yang bicara lebih dahulu atau aku ? Lalu dijawab Aisyah, ”Engkau saja yang bicara dahulu, tapi saya mohon bicaralah dengan benar.”

Mendengar jawaban ketus dari Aisyah ketika itu, Abu Bakar selaku mertua Rasulullah langsung menampar anaknya Aisyah hingga berdarah dan sembari berkata,”Hai, beraninya kamu berkata seperti itu ? bukankah beliau ini selalu berkata benar ? ”.

Padahal selaku orang tua, Abu Bakar bermaksud mengajar anaknya, agar tetap santun terhadap suaminya. Namun, Rasulullah tidak suka, perlakuan kasar dan menggunakan kekerasan fisik.kendatipun mertuanya, Rasulullah menegurnya, ”Aku mengundang anda bukan untuk berbuat seperti ini. Dan aku tidak ingin Anda melakukannya lagi”.

” Kaum laki- laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki- laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki- laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa` :34). Artinya, sang suami wajib memberikan nafkah, meskipun istrinya adalah orang kaya dan berkecukupan.

Untuk itu, seorang suami tidak boleh membiarkan atau menelantarkan istrinya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, karena hal itu sama dengan berbuat zhalim kepada istri.Meskipun dengan dalih agar bisa konsentrasi dan khsusuk dalam beribadah. Dan menurut syariat, hal itu tetap tidak dibolehkan.

Begitu juga sebaliknya, seorang istri wajib taat kepada suaminya terhadap segala perintahnya, asalkan tidak termasuk perbuatan durhaka kepada Allah.Setiap mukminah yang taat kepada suaminya yang mukmin, ia akan masuk ke surga Tuhannya.Insya Allah berkat ketaatannya tersebut.Sesuai Sabda Rasulullah,”Apabila seorang wanita sudah menjalankan shalat lima waktu, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka niscaya ia akan masuk surga dari pintu mana pun yang ia inginkan.”

Kemudian, seorang istri juga harus selalu setia dan ikhlas.Setia adalah sifat yang terpuji, dan setia adalah bukti keikhlasan dan cinta sejati. Sebagai istri yang saleha, tidak boleh membebani suaminya dengan tuntutan- tuntutannya.Ia rela menghadapi kesulitan dengan sabar dan ridha.Dan jika ia kaya, ia mau membantu suaminya yang miskin.

Terus, seorang istri tidak boleh menyakiti atau menyinggung perasaan suaminya.Seperti, dengan membangga- banggakan kecantikan, atau membangga- banggakan harta kekayaannya dihadapannya. Rasulullah bersabda, ” Seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia, bidadari calon istrinya di surga akan mengatakan, jangan kamu sakiti dia. Semoga Allah memusuhimu.Sesungguhnya di sisimu ia hanya sebagai seorang tamu.Ia akan meninggalkan kamu menuju kepada kami.”

Dan dosa besar, bagi seorang istri meminta cerai pada suaminya, tanpa ada alasan sama sekali.Karena hal tersebut,dapat menghancurkan tali hubungan keluarga, menelantarkan anak- anak, dan menanamkan benih kebencian pada jiwa suami.Seperti Sabda Rasulullah, ”Setiap wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan sama sekali, maka haram atasnya aroma surga.” Maksud dari tanpa alasan sama sekali, yakni alasan yang diakui oleh syariat.

Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda, ” Aku diperlihatkan neraka. Ternyata sebagian besar penghuninya adalah kaum wanita. Kebanyakan mereka berlaku kufur.” Lalu seorang sahabat bertanya, apakah mereka berlaku kufur kepada Allah ? Kemudian Rasul bersabda, mereka berlaku kufur terhadap suaminya, dan mereka mengingkari kebaikan yang ada.Artinya,kebaikan suami bertahun tahun, hilang karena hanya sebuah kesalahan.

Nah, bila sebuah mahligai rumah tangga ingin tetap utuh dan diberkahi, maka tentunya perlu memelihara hak- hak istri maupun suami, dalam mengarungi kehidupan rumah tangganya.Seorang suami, harus bekerja keras mencari rezeki demi keluarganya.Sebaliknya, sang istri harus bisa membelanjakan rezeki tersebut dengan baik, agar terhindar dari kesulitan- kesulitan ekonomi.

Seorang istri yang bisa hidup sederhana, ia tidak akan membebani suaminya dengan hutang- hutang.Seorang istri yang pandai mengatur dan berlaku sederhana, ia tahu kapan waktunya berbelanja, membeli untuk dimasak, dan membeli keperluan lainnya dengan harga yang murah, supaya tidak memberatkan keuangan keluarga.

Sesungguhnya, seorang istri adalah kepala rumah tangga. Ia bisa melestarikan atau menghancurkan bangunan rumah tangganya.Seperti kata orang bijak, ”Jika di rumah seseorang tidak ada istri yang dapat mengatur dengan baik, maka terlantarlah semua kepentingan- kepentingan rumahnya.” ***   

Sukses Porprov 2020, Tergantung Keseriusan Pasbar

By On Rabu, September 25, 2019



Lokasi Cabang Olahraga Sepakbola Pasbar, Sebuah Stadion yang Pembangunan Tribunnya Terbengkalai Akibat Putus Kontrak Tahun Anggaran 2018. Perlu Dilanjutkan untuk kesuksesan Porprov 2020.

Pasaman Barat, prodeteksi.com---PELAKSANAAN Pekan Olahraga Provinsi ( Porprov) tahun 2020, yang akan digelar di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), butuh kesungguhan dalam mempersiapkannya. Sebab sukses Porprov tersebut akan sangat tergantung dengan keseriusan Pasbar. 

KONI dan Pemkab Pasbar mesti betul –betul serius dalam mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan. Sebab, tidak hanya sekedar terlaksana karena giliran sebagai tuan rumah, tapi hendaknya Pasbar percaya diri (Pede), sukses dan raih prestasi.

Demikian kata Najjar Lubis, tokoh masyarakat Pasaman Barat, dalam kesempatan bincang-bincang di lokasi Peridon Aek Nabirong belum lama ini. Hal ini terkait semakin dekatnya jadwal pelaksanaan Porprov, yang diperkirakan pada bulan November 2020..

Lebih lanjut disampaikan, untuk membuat percaya diri, maka kesiapan venue (lokasi) pertandingan hendaknya memadai dan memenuhi standar. Dalam hal ini Najjar siap membantu untuk melengkapi keterbatasan venue tersebut.

Sebagaimana saat ini di  lokasi Peridon Sport Center sedang disiapkan finishing beberapa venue untuk sejumlah cabang olahraga (Cabor). Seperti, Dayung Sampan, Arung Jeram, Renang, Motor Cross, off road dan panjat Tebing.

Namun katanya, perlu kejelasan dan respon yang pasti dari Pemkab Pasbar. Apalagi belakangan ini kesiapan Pemkab Pasbar menjadi sorotan berbagai pihak. Bahkan ada yang berpikir untuk ditunda pelaksanaannya sebagaimana dilansir sejumlah media belum lama ini.

Ketua LSM Topan RI Pasbar, Arwin Lubis, mengungkapkan kesiapan venue memang sangat dibutuhkan. Begitupun kualitas peneyelenggaraannya dan kesiapan atlet untuk meraih prestasi.

Sehingga katanya, nanti akan tampak hasilnya yang lebih baik. Maka pernyataan kesiapan Pasbar sebagai tuan rumah yang juga diyakini oleh KONI, Bahkan Bupati Pasbar, Yulianto, hendaknya diikuti dengan kebijakan dan aksi nyata serta terbukti nantinya dalam suatu hasil yang mebanggakan.

“Dari pantauan di lapangan, memang terdapat beberapa venue yang belum lengkap. Seperti tribun stadion Pasbar yang terbengkalai karena putus kontrak tahun anggaran 2018, yang ketika itu dananya dianggarkan mencapai Rp. 14 Milyar lebih, "ujarnya.

Selain itu lanjutnya, venue kolam renang dan lintasan atletik mesti dibangun mulai awal tahun 2020. Bahkan lapangan tenis pun perlu dilengkapi atap. Ini hendaknya bisa dianggarkan dan dipacu pembangunannya jelang porprov.

BM Satria Dwi Putra,
Ketua KONI Pasbar
Ketua KONI Pasaman Barat, BM Satria Dwi Putra kepada prodeteksi.com belum lama ini mengungkapkan, KONI Pasbar terus berupaya untuk berkerja maksimal. Baik kesiapan perangkat regulasi atau tata tertib porprov, maupun dalam mempersiapkan atlet sebagai upaya membantu Pemkab Pasbar mensuksekan pelaksanaan Porprov.

Targer prestasi tidak muluk -muluk, hanya 5 besar, dari sebelumnya berada pada posisi 11 besar. Namun menyangkut venue pertandingan, pengelolaan keolahragaan dan penganggarannya menurutnya, merupakan kewenangan pihak Pemkab Pasbar.

“KONI Pasbar siap membantu pemerintah daerah untuk terselenggaranya 33 Cabor Porprov yang direncanakan, dengan sukses dan lancar. Tapi kalau menyangkut pembangunan venue atau lokasi pertandingan dan pengelolaan  olahraga adalah kewenangan pemerintah, dalam hal ini Pemkab Pasbar, “ ujar Satria Dwi Putra.

Hal ini jelasnya, sesuai amanat UU No 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38, bahwa Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite olahraga kabupaten/kota.

Tapi ia optimis dengan Venue yang sederhana, yang sudah ada saat ini, porprov sudah bisa diselenggarakan. Tinggal 3 venue yang butuh disiapkan, yakni Tribun, Kolam Renang dan lintas atletik. Lainnya sudah bisa dipakai. Dan yang terpenting menurutnya adalah pelaksanaannya, yang baik, sukses dan lancar. ***irz

Aplikasi Simmpati Diluncurkan, untuk Pelaporan  Kematian dari Kejorongan

By On Selasa, September 24, 2019

Pemkab Pasbar Meluncurkan Aplikasi Simmpati  untuk Pelaporan Peristiwa Kematian Secara Online dari Setiap Kejorongan di Pasbar, dihadiri langsung oleh Sekdakab, Yudesri dan Kepala Disduk Capil, Yulisna serta Kepala OPD lainnya.  
Pasaman Barat, prodeteksi.com.----Untuk mengoptimalkan tata kelola pelaporan kematian, baik dari segi kecepatan informasi, ketertiban dan keakuratan data, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat ( Pemkab Pasbar) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Pasbar, meluncurkan aplikasi Simmpati, berbasis online.

Peluncuran aplikasi ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasbar, Yudesri, mewakili Bupati Pasbar H. Yulianto yang ditandai dengan pemutaran video Simmpati, di Aula Kantor Bupati Pasbar, Selasa (24/9).

Cara kerjanya, kepala jorong  se Pasbar diberikan user id untuk bisa login Aplikasi Simmpati guna melaporkan kematian yang terjadi di kejorongannya ke Disduk Capil. Data pelaporan dilengkapi dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) warga yang meninggal.

Sehingga data kematian itu akan terdaftar di pusat data Disduk Capil. Kemudian dinas tersebut menerbitkan Akta Kematian dan bisa diambil oleh Kepala Jorong bersangkutan di Kantor Wali Nagari masing-masing.

Kepala Disduk Capil Pasbar, Hj. Yulisna menyampaikan dengan menggunakan aplikasi simpatika, pelaporan kematian oleh kepala jorong dan penerbitan akta kematian oleh Instansi Pelaksana terlaksana secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku, menuju data kependudukan Kabupaten Pasbar yang semakin akurat.

Penandatanganan Kerjasama dengan Sejumlah OPD dan Lembaga Terkait
"Melalui Aplikasi Simmpati diharapkan terlaksana peran kepala jorong dalam pencatatan peristiwa kematian secara tertib dan adanya sinergitas OPD atau lembaga pengguna administras/data kematian dan meningkatkan presentase cakupan kepemilikan Akta Kematian di Pasbar" ungkap Yulisna.

Sementara Sekda Pasbar, Yudesri menyampaikan bahwa salah satu persoalan yang cukup pelik dalam administrasi kependudukan adalah yang berkaitan dengan pencatatan peristiwa kematian. Rendahnya pelaporan peristiwa kematian berdampak kepada rendahnya cakupan kepemilikan Akta Kematian dan validitas data penduduk di Pasbar.

Oleh sebab itu, Disduk Capil telah menggagas terobosan untuk percepatan pelaporan peristiwa kematian dengan terlebih dahulu menerbitkan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem pelaporan dan pencatatan peristiwa kematian.

"Untuk peningkatan cakupan Akta Kematian, semua lembaga yang selama ini menggunakan persyaratan Surat Keterangan Kematian dari wali nagari wajib mengunakan Akta Kematian. Sehingga tertib administrasi kependudukan dapat berjalan sesuai amanat Undang-undang," pungkas Yudesri.

Peluncuran aplikasi Simmpati diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemda Pasbar dengan sejumlah OPD dan lembaga terkait seperti BKPSDM, Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Holtikultura, Dinas Kesehatan, RSUD, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Al-Ikhsan Simpang Empat, Rumah Sakit Ibnu Sina dan Komisi Pemilihan Umum Pasbar. ***hms/irti. z


Syukuran Syamsul Bahri,  Pererat Tali Silaturrahmi

By On Senin, September 23, 2019





Syamsul Bahri dalam kegiatan syukuran di Air Balam Pasaman Barat
Pasaman Barat, prodeteksi.com---SUATU kegiatan kebersamaan digelar sebagai wujud rasa syukur atas karunia Ilahi. Pasca terpilih dan dilantiknya Syamsul Bahri sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, periode 2019-2024.

Kegiatan syukuran yang dilaksanakan, Minggu 22 September 2019 di kediamannya, Air Balam Kecamatan Koto Balingka Kabuoaten Pasaman Barat itu, sekaligus dapat mempererat jalinan silaturrahmi.

Masyarakat pun ramai datang dari berbagai penjuru Pasbar. Mereka memberi ucapan selamat dan sukses pada Syamsul Bahri sebagai anggota DPRD Sumbar. Bahkan kegatan syukuran turut dimeriahkan oleh kesenian daerah kuda kepang dari Nagari Desa Baru.

Kesenian Daerah Kuda Kepang dari nagari Desa Baru
Syamsul Bahri, kelahiran Air Balam Koto Balingka, 28 Desember 1968 ini, dikenal sebagai  salah seorang tokoh yang komit memperjuangkan aspiratif rakyat. Tak heran ia lolos dalam Pemilihan Legislatif untuk DPRD Sumbar pada pemilu baru lalu.

Syamsul Bahri dan Istri
Sebelumya, ia diberi amanah oleh rakyat sebagai anggota DPRD Pasbar selama dua periode, yakni sejak 2009 hingga 2019. Selama di dewan, pernah juga menjabat Wakil Ketua DPRD dan Mantan Ketua Sementara DPRD Pasbar.

Syamsul Bahri dikenal vokal dalam menyuarakan aspirasi rakyat. Bahkan kritik dalam melakukan fungsi sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah.   

Kini Syamsul dipercaya rakyat untuk duduk di kursi DPRD Sumbar periode 2019-2024. Semoga kiprahnya dalam membangun Sumbar khususnya Pasbar tetap semangat dan bergelora.  ***irti. z

Bendungan Pembangkit Listrik di Kinali Jebol

By On Sabtu, September 21, 2019

Kondisi Bendungan PLTMH. pasca Ambruk dan Jebol Diterjang Arus Sungai Patupangan

Pasaman Barat, prodteksi.com ---- SEBUAH bendungan ambruk dan jebol, Jumat 21/9 di Kampung Talang Durian Tibaru Nagari Persiapan Anam Koto Utara Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)  itu, kini tak berfungsi lagi. 

Akibatnya, masyarakat di sana tidak lagi dapat aliran listrik. Sehingga mereka pun jadi gelap gulita di malam hari. 

Informasi yang diperoleh prodeteksi.com menyebutkan, ambruknya bendungan PLTMH itu dikarenakan bencana alam diterjang kuatnya arus Sungai Batang Patupangan. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 23.30 WIB, Jum’at lalu.

Sekretaris Nagari Persiapan Anam Koto Utara,  Irwan membenarkan bahwa kejadian tersebut sangat berakibat fatal bagi warga karena tak menikmati layanan listrik lagi.

“Sejak  bendungan PLTMH Jebol, masyarakat merasa kesulitan dalam beraktivitas. Sebab, PLTMH tidak lagi dapat difungsikan. Bahkan terpaksa pasrah dalam kondisi gelap gulita, “ kata Irwan.

Irwan, Sekretaris Nagari
PLTMH ini menurut Ketua Organisasi Pengembagan PLTMH Durian Tibarau, Tuangku Jasman, dimanfaatkan oleh masyarakat Kampung Talang dan sekitarnya lebih kurang 150 kepala keluarga/KK . 

Saat ini mereka hanya bisa berharap semoga Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat segera memperbaikinya.

 Irwan, Sekretaris Nagari Anam Koto Utara Kinali, menyampaikan harapan masyarakat agar pemerintah dapat melihat warga dan memperbaiki bendungan yang jebol. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat, listrik dapat kembali berfungsi dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal seperti semula.

“Kami juga mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Badan Penagulangan Bencana (BPBD) atau Dinas PUPR kiranya dapat segera memperbaiki bendungan  itu, “ ujar Irwan. ***by roni/ irtz

Yulianto Terharu dalam Kunjungan Ke Sitabu

By On Sabtu, September 21, 2019

Bupati Pasbar, Yulianto dalam Kunjungan ke Sitabu Kec. Gunung Tuleh Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com---BUPATI Pasaman Barat, H. Yulianto merasa terharu atas sambutan masyarakat Jorong Sitabu Kenagarian Persiapan Bahoras Kecamatan Gunung Tuleh. Antusias masyarakat terlihat tumpah ruah menyambut kedatangan Yulianto beserta rombongan dalam agenda memenuhi undangan peresmian pembangunan TPA dan rumah ibadah Muhammadiyah Sitabu, Sabtu (21/9).

Kedatangan Bupati Pasbar tersebut menjadi suatu kebanggaan buat masyarakat Sitabu. Ikut serta dalam rombongan tersebut, ketua TP PKK, Ny. Sifrowati Yulianto serta beberapa Kepala OPD dan Kabag serta Forkopimca Kecamatan Gunung Tuleh.

Bupati Yulianto atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan ucapan terimakasih atas sambutan hangat dari masyarakat Sitabu yang telah mempersiapkan semaksimal mungkin.

"Saya atas nama Pemkab Pasbar mengucapkan ribuan terimakasih atas sambutan masyarakat Sitabu, perasaan haru menyelimuti rasa kekeluargaan yang ditunjukkan masyarakat Sitabu, rasa letih diperjalanan yang berliku-liku terbayarkan dengan indahnya pemandangan serta sambutan luar biasa masyarakat Sitabu." Ujar Yulianto.

Yulianto ketika Meresmikan Pembangunan TPA di Sitabu
Dalam kesempatan tersebut Bupati Pasbar menyerahkan bantuan pembangunan rumah ibadah serta pemberian bibit ikan dilanjutkan hiburan penampilan kesenian Gordang Sambilan dan Tor tor.

Sementara itu Camat Gunung Tuleh, Randy Hendrawan menyampaikan rasa bangganya atas kedatangan orang nomor satu Pasbar tersebut beserta rombongan ke Jorong terujung Kecamatan Gunung Tuleh.

"Terimakasih Pak Bupati beserta rombongan yang sudah menyempatkan waktunya mengunjungi wilayah kami di Sitabu, kami bangga dikunjungi pak Bupati, mohon maaf atas segala kekurangan kami dalam pelayanan atas kedatangan bapak beserta rombongan," pungkas Camat muda jebolan STPDN ini.

Setelah agenda makan siang bersama masyarakat Sitabu dan kegiatan hiburan tradisional tersebut dilanjutkan mengunjungi salah satu rumah warga miskin calon penerima bantuan dinas sosial, rombongan Bupati Pasbar meninggalkan Sitabu menuju Simpang Empat.**hms/iz

Yulianto Resmi jadi Bupati Pasbar

By On Selasa, September 17, 2019


Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kanan) Lantik Yulianto sebagai Bupati Pasbar 
Padang, prodeteksi com. H. Yulianto, Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), resmi dilantik jadi Bupati. Ia akan melanjutkan kepemimpinan Almh. H. Syahiran sebagai bupati Pasbar sampai awal tahun 2021.

Pelantikan Yulianto bertempat di Auditorium Gubernuran, Padang (17/09), oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. Acara pelantikan pun berjalan sukses dan lancar.

Dihadiri unsur Forkopimda Sumbar, Bupati/Walikota se-Sumbar, Tokoh Masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pasbar unsur Forkopimda Pasbar, Kepala OPD dan Camat se-Pasbar.

Dilanjutkan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasaman Barat, Ny. Sifrowati Yulianto oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Ny. Wartawati Nasrul Abit.
H. Yulianto dan Ny. Sifrowati
Dalam sambutannya, Gubernur Sumbar mengajak seluruh undangan mendoakan Almarhum H. Syahiran yang wafat tanggal 3 Agustus silam. Selanjutnya Gubernur Sumbar atas nama Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan H. Yulianto sebagai Bupati Pasbar sisa masa jabatan 2016-2021.

"Harapan kami kepada Pak Yulianto untuk melanjutkan pembangunan di kabupaten Pasaman Barat yang sebelumnya sudah digagas oleh almarhum H. Syahiran." Ujar Irwan Prayitno.

"Selanjutnya gubernur mengharapkan Bupati Pasbar selalu membina hubungan baik dengan DPRD Pasbar, sinergitas antara Pemda dengan DPRD serta bina hubungan baik antara Pemkab dengan Pemprov dan Pemerintah Pusat." Pungkas gubernur yang piawai berpantun ini.

Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Kakan Kamenag Pasbar, H. Miswan serta dilanjutkan sesi foto bersama dan ucapan selamat dari para undangan acara. ***hms/ irz



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *