HEADLINE NEWS

Hearing bersama DPRD Pasbar, KSU ICU Minta Izin PT. ABSM Ditinjau Ulang

By On Sabtu, Desember 24, 2022

  



 Hearing kedua KSU ICU dan PT. ABSM bersama Komisi II DPRD Pasbar



Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Koperasi Serba Usaha Islamic Center Ummah (KSU ICU) Taming Julu Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat minta Izin Perkebunan PT. ABSM (Agro Bisnis Sumber Makmur) ditinjau Ulang. Ini alasannya.



Menurut Ahmad Rajani SH MH,  salah seorang ahli waris dan angota KSU, bahwa warga yang tergabung dalam koperasi itu merasa dipermainkan oleh PT  ( PT. ABSM). Sebab katanya, mereka tidak menerima bagi hasil sesuai perjanjian atas kebun sawit seluas 170 Ha lebih, yang dikelola pihak perusahaan sejak belasan tahun silam. 


Bahkan, jika terus begini lanjut Rajani, KSU ICU minta PT. ABSM untuk "angkat kaki' dari sana.  Hal itu  diungkapkan dan ditegaskan oleh Ahmad Rajani  dalam rapat dengar pendapat (hearing) kedua dengan Komisi II DPRD Pasbar, Kamis (22/12/2022).


Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD Pasbar Yuhendri Datuk Putih, serta dihadiri Pengurus KSU ICU, perwakilan Dinas Perkebunan Kab, Pasbar dan Perwakilan PT ABSM.


Hering dengan DPRD Pasbar itu, terkait pengaduan  KSU ICU  terhadap PT. ABSM , sebagai mitra pengelola Kebun Sawit seluas di Taming Julu Ranah Batahan yang dinilai telah gagal dalam merealisasikan  hubungan kemitraan sesuai kesepakatan kerjasama sebelumnya.


 Ahmad Rajani, SH, MH



Dalam kesempatan itu, Ahmad Rajani menguraikan berbagai hal terkait permasalahan kemitraan dengan PT ABSM yang katanya sudah berlangsung 15 tahun. Mulai dari awal pembangunan, pembagian hasil yang tidak terealisasi dengan semestinya sesuai perjanjian, persoalan hutang (akad kredit) bank untuk pembiayaan kebun dan kekecewaanya atas tidak hadirnya pimpinan PT. ABSM dalam hearing dengan DPRD.


"Kami sudah bosan dipemainkan,kami sudah bosan bekerjasama  dengan perusahaan, kami sudah bosan PT. ABSM dalam mengolah kebun. Kalau begini lebih baik pihak perusahaan angkat kaki saja, "ungkap Rajani dengan nada penuh prihatin dan rasa kecewa.




Untuk itu lanjutnya, pihak KSU ICU meminta kepada DPRD Pasbar untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin pengolahan kebun PT. ABSM. " Harapan kami kiranya DPRD Pasbar memberi rekomendasi kepada pak bupati untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. ABSM, "harapnya.


Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pasbar, Yulhendri Datuk Putih yang hadir dalam hearing tesebut mengatakan, dikarenakan yang hadir dari pihak PT ABSM bukan dari manajemen PT ABSM dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan, maka tuntutan KSU ICU akan dirapatkan kemabali oleh pihak DPRD bersama  pemerintah daerah.


Menurutnya, dalam pembahasan nantinya akan dikeluarkan  rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal ini, Bupati Hamsuardi untuk ditindaklanjuti natinya, "jelasnya..


Sekcam Ranah Batahan, A. Gan Nasution juga menyampaikan pengharapannya agar persoalan antara KSU ICU dengan PT BASM dapat menemukan jalan keluar. Apalagi sudah berlangsung sejak lama. Dan tujuannya tak lain untuk kesejahtraan anggota KSU. Dia berharapmelalui heraring dengan DPRD tersebut akan tercapai solusi terbaik.


Sebelumnya, dalam hearing pertama, Jumat, 25/11/2022.juga telah menghadirkan kedua belah pihak yang mana dalam rapat ketika itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pasbar Syafridal SH. Juga dihadiri Anggota DPRD Yuhendri Datuk Putih, SH, dan Dinas Koperindag Pasaman Bara.


Ahmad Rajani SH MH ketika itu juga telah menyampaikan  bahwa persoalan terkait hubungan kemitraan KSU ICU dan PT ABSM  telah lama dan telah dilakukan berbagai upaya. Namun jelasnya,  hingga saat ini mereka menduga PT ABSM tidak mempunyai iktikad yang baik untuk menyelesaikan persoalan hubungan kemitraan tersebut.


" Kami berharap kiranya DPRD dan Bupati Pasaman Barat dapat menjembatani agar bisa dilakukan Pencabutan Izin PT ABSM sebagai mitra KSU ICU serta lahan perkebunan kelapa sawit dikembalikan kepada masyarakat, dalam hal ini KSU ICU. Agar nantinya masyarakat sebagai anggota bisa mendapatkan haknya dan penghidupan lebih baik, sesuai komitmen awal, "katanya.

 

Sayangnya dalam hearing Dengar Pendapat pertama itu juga tidak dihadiri pimpinnan Pihak PT ABSM, Kantoni. Padahal kata Ketua komisi II DPRD Pasbar Syafridal SH, hearing itu adalah langkah awal yang dilakukan secara kelembagaan khususnya Komisi II DPRD guna mencari solusi atas tuntutan KSU ICU  tersebut. ****irz

Ini kata Muhammad Guntara Terkait Surat Ombudsman Mengenai Persoalan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang,

By On Rabu, Desember 21, 2022

 

 Muhammad Guntara, SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Terkait surat Ombudsman Provinsi Sumatera Barat (Ombudsman Sumbar) yang meminta Walinagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan tindakan korektif pembatalan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang, Hansastri, (alias : Atat ), dalam hal ini menurut Anggota DPRD Pasbar, Muhammad Guntara, SH perlu ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


"Pada intinya surat itu ditujukan pada bupati, camat dan walinagari. Komentar saya sebagai fungsi pengawasan dan Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, apapun aturan yang ada keputusannya baik itu di pengadilan mupun Ombudsman, kalau  itu bersifat mengikat, tentu aturan aturan tersebut harus ditaati . Maka, kalau sudah keluar hasil keputusan Ombudsman seperti itu sebaiknya dipatuhi, " kata Guntara, anggota DPRD Dapil IV tersebut, Rabu (21/12/2022)


 

"Bagaimanapun ini merupakan catatan adtministrasi, administrasi pemerintahan. Untuk itu, harapan saya dengan keluarnya surat Ombudsman yang tujuan nya sudah ada, ya kita taati saja aturan Ombudsman tersebut, "jelasnya.



Sebab, lanjut Giuntara, bagaimana pun aturan itu ada yang lebih tingggi dan sudah bersifat final. Oleh karena itu menurutnya, bagaimanaun kita tidak ingin Pasaman Barat dikatakan tidak taat aturan atau tidak taan hukum.


Dijelakan juga bahwa keputusan  Ombudsman tersebut  merupakan laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Mungkin masih ada rekomendasi dari Ombudsman nantinya, jelas Gunatara


Nah, akankah keputusan Ombudsman ini akan direalisasikan ? Sebagaimana diketahui, Ombudsman Sumbar dalam surat nomor B/0766/LM.42.03/0177.2021/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022, meminta Walinagari Batahan untuk melakukan tindakan korektif membatalkan SK pemberhentian Kepala Jorong Sigantang, Hansastri karena dinilai menyimpang dari prosedur (maladministrasi)


Penilaian tersebut berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksanaan (LHAP) yang dilakukan Ombudsman Sumbar atas laporan  Hansastri terkait pemberhentian dirinya dari jabatan kepala jorong, sesuai SK Walinagari Batahan pada bulan Juni 2021.



Walinagari Batahan yang saat itu dijabat oleh Pj. Wali Nagari, Dani Handri, A,Md  mengeluarkan surat pemberhentian kepala Jorong Sigantang (Hansastri) pada tanggal 4 Juni 2021, dengan surat keputusan nomor  140/47/KPTS/WNB/ 2021. 


 Hansastri (Atat)


Sebagaimana diberitakan sebelumnya  bahwa pemberhentian Hansastri, dengan alasan sesuai tertera pada diktum kedua dalam SK adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Sigantang. Dan sebelumnya aku Hansastri memang ada surat teguran dari walinagari batahan dengan menyebut dia melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.


Padahal lanjut Hansastri, masyarakat sudah menyempaikan keberatan terkait teguran itu dengan mengirimkan surat tanggal 22 Mei 2021 yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Yang pada intinya menyampaikan bahwa kepala Jorong yang ketika itu dijabat Hansastri telah menjalankan tugas sesuai Tupoksi dan tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan dalam surat yang ditanda tangani sejumlah masyarakat itu, menduga ada muatan politik atas adanya surat teguran tersebut. Sehingga akhirya masyarakat menyurati bupati.

 


 Surat Ombudsman Sumbar



 “Alhamdulillah saat ini Ombudsman Sumbar sudah merespon dan melakukan pemeriksaan serta telah menyampaikan Laporan Aklhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kami pun telah menerima tembusan surat itu, “kata Hansastri yang kemudian juga meneruskan dokumen dimaksud kepada media ini.


Hansastri berharap  agar Pemda Pasbar bisa  merealisaikan sebagaimana surat Ombudsman Sumbar tersebut dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang ada di dalam UU Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Dalam surat Ombudsman  tersebut, ada tiga poin yang ditujukan pada walinagari Batahan :

1. Membatalkan surat pengangkatan kepala jorong yang baru  yang menggantikan pelapor ( Hansastri ).  

2. Membatalkan surat pemberhentian Hansastri sebagai kepala Jorong Sigantang

3. Menerbitkan keputusan baru untuk mengangkat  kembali pelapor (Hansastri) sebagai kepala jorong.


Untuk menindaklanjuti ketiga  poin di atas, Ombudsman Sumbar juga menyerankan agar Bupati Pasaman Barat menfasilitasi dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan 3 poin di atas serta melakukan pembinaan terhadap Wali Nagari Batahan. *****irz


Masa Kontrak kian Mepet, Pekerjaan Proyek Jembatan Muaramais baru Segini

By On Selasa, Desember 20, 2022

 

 Proyek Jembatan Muara Mais- Lubuk Gobing Pasaman Barat



Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Bobot pekerjaan proyek Jembatan  Muaramais - Lubuk Gobing  Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terpantau masih rendah. Hal ini terlihat dari kondisi terkini pembangunan jembatan. Padahal, masa kontrak kian mepet dan akan segera memasuki batas waktu deadline akhir Desember 2022. Akankah Proyek ini berlanjut dengan pernjangan waktu atau putus kontrak?



Informasi yang diperoleh,  masih menunggu hasil kerja terakhir apakah memenuhi syarat untuk perpanjangan. Dalam hal ini, pihak terkait, baik kontraktor, pengawas dan pihak Dinas PU PR Pasbar tentu mesti mengebut pekerjaan proyek.


Satu lagi yang jadi pertanyaan warga, jembatan yang relatif panjang tersebut, hingga mencapai bentangan 80 Meter lebih, nampak tidak pakai tiang tengah sebagai penahan berat jembatan di bagian tengah Sungai Batang Batahan tersebut. Sedangkan waktu pekerjaan proyek terus kian mepet.


Dari papan informasi proyek, terlihat bahwa awal kontrak dimulai pada 27 Juli 2022, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Artinya bahwa pekerjaan dilaksanakan selama 5 bulan dan sudah berakhir masa kontrak pada akhir Desember 2022.


Proyek lanjutan yang anggarannya berasal dari Bantuan Khusus Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2021 ini adalah senilai Rp. 7.460.053.950. Dengan pekerjaan penyelesaian pembangunan jembatan plus perbaikan jalan dari ujung jembatan hingga bisa dimanfaatkan.


Namun pelaksanaan proyek  yang dikerjakan CV. ARG CAHAYA NUSANTARA, dengan Konsultan pengawas yang tidak jelas (karena tidak dicantumkan dalam papan informasi proyek) terlihat masih baru mulai konstruksi  bagian atas  jembatan. Namun pemasangan bentangan rangka baja, plat lantai hingga Senin sore  (19/12) lalu, belum dikerjakan.


Sebelumnya, kabid Bina Marga, Bambang ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp mengatakan bahwa konstruksi jembatan merupakan rangka baja dan memang  tidak punya pilar atau tiang tengah sesuai konstruksi  dan type jemabatan. 


Rangka baja tersebut menurut Bambang, masih dalam perjalanan. Dia menyebut bahwa pekerjaan jembatan akan diupayakan tidak terbengkalai.


"Diusahakan tidak terbengkalai, karena saat ini rangka baja jembatan semuanya lagi di jalan, "ungkap Bambang.  


Terkait persentase bobot pekerjaan proyek Bambang belum manjawab. Namun yang jelas, masyaraat di sekitar pembangunan jembatan sangat berharap pihak kontraktor dapat merampungkan pekerjaan proyek walau harus ada penambahan waktu.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul "Menyigi Progres Proyek Jembatan Muaramais, Akankah Terbengkalai Lagi?", ketika itu Kepala Jorong Muaramais, Pahman Lubis yang dihubungi, Kamis (15/12) mengatakan, harapan masyarakat memang sangat tinggi dengan kehadiran jembatan tersebut. Sebab, selain untuk akses perhubungan ke beberapa kawasan perkampugan seperti Lubuk Gubing dan juga ke arah Tanjung Larangan, keberadaan jembatan juga akan memperlancar akses ke areal pertanain dan perkebunan warga.

 

“Kami tentu berharap jembatan cepat selesai. Namun kami juga ragu apakah bisa rampung hingga akhir Desember. Sebab selain musim hujan juga tenaga pekerjanya juga tampaknya tak seberapa, “ kata Pahman.

 

Lanjutnya, "semoga saja proyek ini terlaksana hingga rampung, jika putus kontrak tentu masyarakat akan sangat kecewa karena sudah masuk dua tahun anggaran, tapi tidak juga tuntas. Sedangkan anggarannya cukup besar lebih dari Rp. 7, 4 miliar, “ ucapnya.


Berikut foto progres pembangunan jembatan hingga Senin sore (19/12/2022).












 ***irz

 


Ombudsman Sumbar Minta Walinagari Batahan Angkat Kembali  Hansastri sebagai Kepala Jorong Sigantang

By On Senin, Desember 19, 2022

 

 

 Surat Ombudsman Sumbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Ombudsman Sumbar) menilai bahwa Wali Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) perlu melakukan korektif untuk pembatalan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang, Hansastri, (alias : Atat ) yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Batahan  pada bulan Juni 2021. Hal ini disampaikan secara tertulis oleh Ombudsman Sumbar dengan surat nomor B/0766/LM.42.03/0177.2021/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022.


Kepala Jorong Sigantang yang lama, Hansastri ketika dikonfimasi lewat phonsel-nya, Minggu (18/12/2022) membenenarkan adanya surat dari Ombudsman Sumbar tersebut. Katanya, surat Ombudsman itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan terkait dugaan mal administrasi berupa dugaan penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Batahan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan kepala jorong.  


Dijelaskan bahwa sebelumya Walinagari Batahan yang saat itu dijabat oleh Pj. Wali Nagari, Dani Handri, A,Md  mengeluarkan surat pemberhentian kepala Jorong Sigantang (Hansastri) pada tanggal 4 Juni 2021, dengan surat keputusan nomor  140/47/KPTS/WNB/ 2021. 


Pemberhentian itu, dengan alasan sesuai tertera pada diktum kedua dalam SK adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Sigantang. Dan sebelumnya aku Hansastri memang ada surat teguran dari walinagari batahan dengan menyebut Hansastri melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.


Padahal lanjut Hansastri, masyarakat sudah menyempaikan keberatan terkait teguran itu dengan mengirimkan surat tanggal 22 Mei 2021 yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Yang pada intinya menyampaikan bahwa kepala Jorong yang ketika itu dijabat Hansastri telah menjalankan tugas sesuai Tupoksi dan tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan dalam surat yang ditanda tangani sejumlah masyarakat itu, menduga ada muatan politik atas adanya surat teguran tersebut. Sehingga akhirya masyarakat menyurati bupati.


Namun, pasca keluarnya surat pemberhentian Hansastri oleh Wali Nagari Batahan, maka pihaknya menyampaikan surat pengaduan pada Ombudsman Sumbar untuk memperoses dan melakukan penyelidikan atas dugaan adanya penyimpagan prosedur tersebut oleh walinagari. Dan juga oleh Camat Ranah Batahan yang memberi rekomendasi pada wali nagari untuk pemberhentian Hansastri.




 “Alhamdulillah saat ini Ombudsman Sumbar sudah merespon dan melakukan pemeriksaan serta telah menyampaikan Laporan Aklhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kami pun telah menerima tembusan surat itu, “kata Hansastri yang kemudian juga meneruskan dokumen dimaksud kepada media ini.


Hansastri berharap  agar Pemda Pasbar bisa  merealisaikan sebagaimana surat Ombudsman Sumbar tersebut dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang ada di dalam UU Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Dalam surat Ombudsman  tersebut, ada tiga poin yang ditujukan pada walinagari Batahan :

1. Membatalkan surat pengangkatan kepala jorong yang baru  yang menggantikan pelapor ( Hansastri ).  

2. Membatalkan surat pemberhentian Hansastri sebagai kepala Jorong Sigantang

3. Menerbitkan keputusan baru untuk mengangkat  kembali pelapor (Hansastri) sebagai kepala jorong.


Untuk menindaklanjuti ketiga  poin di atas, Ombudsman Sumbar juga menyarankan pada Bupati Pasaman Barat untuk menfasilitasi dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan 3 poin di atas serta melakukan pembinaan terhadap Wali Nagari Batahan.


Ombudsman Sumbar juga memberi saran perbaikan agar bupati memerintahkan pada camat dan Pemnag untuk mengawasi dan memastikan Wali Nagari melaksanakan ketiga poin di atas. Serta meminta Pemnag dan Inspektorat untuk meningkatkan kapasitas wali nagari dan camat tentang tata kelola pemerintahan.


Surat Ombudsman tersebut ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat, Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan Nagari, Camat Ranah Batahan dan Wali Nagari Batahan. Sedangkan tembusannya disampaikan kepada Kepala Ombudsmen RI di Jakarta, Mendagri c.q. Dirjen Bina Pemerintahan, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan kepada Hansastri di Sigantang. *****irz


Tak Asing di Tengah Masyarakat, Sosok Satu Ini Cukup Dikenal Luas

By On Minggu, Desember 18, 2022

 SOSOK TOKOH

 

 Di sebuah pusat pasar, terpampang baliho tokoh yang tak asing lagi bagi masyarakat. Dia adalah Drs. Abdi Surya

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Di usia saat ini 58 tahun, sosok yang satu ini masih terlihat muda dan enerjik. Bahkan dia tak asing di tengah masyarakat dan cukup dikenal luas. Siapakah dia ?

 

Dia tergolong tokoh masyarakat yang cukup dikenal luas di santero Pasaman Barat. Betapa tidak, selain dijuluki sebagai orang lapangan yang rendah hati, humanis dan humoris. Paras wajahnya juga mudah dikenali karena ada cahaya 'kegantengan' tersendiri.

 

Tak lain, dia adalah Drs. H. Abdi Surya. Saat media ini ada kegiatan lapangan  ke daerah Paraman Ampalu Kec. Gunung Tuleh, tepat di pusat pasar, terpampang fotonya dalam sebuah baliho ukuran besar.

 

Begitu dikorek pertanyaan kepada para warga di sekitar pasar dan ibu-ibu yang ada di sana, apakah kenal siapa gerangan yang ada dalam baliho itu, mereka menjawab, “itu kan pak  Abdi Surya,” kira-kira demikian jawaban mereka.

 

Ketika dilanjutkan lagi pertanyaan dimana kenal beliau.  Ada yang menyebut, “ dia kan sering kesini, dia orang sini, “ kata seorang ibu.

 

“Yang saya tahu dia mantan Kepala Pol PP, pokoknya dia dahulu merupakan pejabat di Pemkab Pasbar, mulai dari camat hingga kepala dinas dan mungkin sekarang dia mau pengsiun, “ ujar seorang pemuda di sana.

 

“ Mungkin secara tersirat dari baliho ini, bapak Abdi Surya ada niat untuk  maju dalam pemilihan legislatif (Piileg) 2024 mendatang. Dan saya kira itu sangat wajar dan berpeluang karena dia cukup dikenal luas, “ timpal seorang warga yang enggan ditulis namanya.

 

 

Dari perjalanan karirnya di lingkungan Pemkab Pasbar, H. Abdi Surya tercatat  seorang pejabat yang sudah lama berkiprah. Dia sudah tiga kali menjabat sebagai camat. Mulai dari Kecamatan Ranah Batahan, Talamau  dan Sungai Aur. 


Selain itu, dia juga telah berpengalaman sejumlah jabatan lainnya. Bahkan, sudah  lima kali pada jabatan eselon II. Sehingga dari segi kepemimpinan dan pengalaman birokrasinya serta kemampuannya berkomunikasi di tengah masyarakat tak diragukan lagi.


Saat ditanya  via telepon, Abdi Surya menjawab, "itu cuma foto pajangan saja, kebetulan saja momennya dekat pemilihan legislatif" katanya santai dan penuh humor seperti  pembawaannya sehari -hari selama ini.

 

 Lanjutnya, “kalau masyarakat mendukung tentu nanti akan jadi pertimbangan dan kajian ke depan. Saya siap untuk bersama membangun Pasbar lebih baik ke depan, “ ujarnya sembari berkelakar bercampur canda tawa.

 

Tentang kode “ V.FLO” yang  tertulis pada baliho, menurut Abdi maksudnya adalah"victory Follower" semacam komunitas kejayaan untuk masyarakat dan untuk kesejahteraan. ****irz

Berkantor Pusat di Pasbar, Pro Pers Group Terus Berbenah

By On Minggu, Desember 18, 2022


 Kantor Redaksi Pro Pers Group



Sumatera Barat, prodeteksi.com ---- Diawali penerbitan Portal Berita online prodeteksi.com sejak 1 Muharram 1440 H ( 1 September 2019). Setahun kemudian, PT. PRO PERS INDONESIA, perusahaan yang bergerak khusus di bidang pers/ penyiaran ini terus  mengembangkan  penyajian informasi dan menerbitkan lagi 4 media online yang tergabung dalam Pro Per Media Group.


 media onlien pro pers group


Menurut Pimpinan Umum, Irti Zamin, SS, selain prodeteksi.com  yang mengungkap berita faktual, tajam dan terkercaya, juga ada smartsumbar.com yang lebih khusus menyampaikan informasi pendidikan untuk mencerdaskan masyarakat. 

Kemudian, Prozaman.com, dengan informasi terkini dan kontrol sosial. prorakyatnews.com menyajikan informasi dari kalangan wakil rakyat dan mengungkap aspirasi rakyat. Dan satu lagi, sannarinews.com, yang mengungkap berita terkini serta  perkembangan adat istiadat dan budaya daerah.




 Aktivitas Redaksi


PRO PERS GROUP  berada di bawah naungan Persroan Terbatans (PT) dan mempunyai tujuan komersialisasi. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 9 ayat 2, menyebutkan bahwa  perusahaan pers harus berbadan hukum atau berbentuk badan hukum, yakni PT, Yayasan atau Koperasi, sesuai tujuannya


Saat ini, pembenahan terus dilakukan, mulai dari penataan dan optimalisasi kerja redaksi. efektifitas fungsi kantor dan sekretariat, serta pemberdayaan SDM dan jajaran redaksi.







Dengan kehadiran Pro Pers Group  lanjut Irti, yang sudah menggeluti dunia wartawan sejak 2002, mulai dari wartawan daerah, staf redaksi dan redaktur pada Tabloid ZAMAN, juga pernah menjadi pemimpin radaksi pada mingguan Pro News, menyebutkan bahwa Pro Pers Media Group yang berkantor pusat di Pasaman Barat ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pembaca atas berbagai informasi baik dari daerah Pasaman Barat, lintas daerah di Sumatera Barat, berita nasional maupun internasional. 

Pro Pers Group berkantor pusat di Kabupaten Pasaman Barat. Dengan alamat , Jl. Batang Lingkin  (Belakang Depot Air Berkah) Simpang Empat Pasaman Barat. Dan Kantor Redaksi II di Jl. Diponegoro Jorong Parit Kecamatan Koto Balingka (kediaman pimpinan Irti Zamin). Dan Sekretariat Redaksi Padang di Jl. Gajah No. 54 (kediaman M. Riad Z Lbs, dewan direksi PT. PRO PERS INDONESIA.





PT. PRO PERS INDONESIA dibentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 3 Februari 2020, dengan pejabat Notaris H. Rustim Afandi, SH, di Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Disahkan pendiriannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI). Dengan SK Nomor : AHU.0007532.AH.01.01 TAHUN 2020, yang ditanda tangani atasnama Menteri Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM, yang dtetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2020
 
PT PRO PERS INDONESIA  juga  dapat menjalankan kegiatan berupa Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta, Portal Web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, penerbitan surat kabar, jurnal, buletin atau majalah, penyiaran radio oleh swasta, aktivitas penyiaran dan pemrograman oleh televisi swasta, penerbitan buku, reproduksi media rekaman suara dan piranti lunak serta reproduksi  media rekaman film dan video. **** red







Menyigi Progres Proyek Jembatan Muaramais, Akankah Terbengkalai lagi?

By On Jumat, Desember 16, 2022

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Sejak lama, masyarakat Muaramais dan Lubuk Gobing  serta warga sekitar di Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berharap kehadiran jembatan permanen yang melewati bentangan Sungai Batang Batahan. Namun, meskipun pemerinah daerah sudah menganggarkan dana berkelanjutan dalam dua tahun terakhir, celakanya, pekerjaan proyek terkesan lamban dan dikhawatirkan akan terbengkalai lagi.

 

Parahnya, walau sudah memasuki akhir tahun,  proyek di lingkungan Dinas PUPR Pasbar dengan nilai kontrak Rp. 7.460.053.950 yang dikerjakan CV. ARG CAHAYA NUSANTARA, terlihat masih finishing konstruksi bawah menuju pekerjaan konstruksi  bagian atas  jembatan. Namun pemasangan bentangan rangka baja, plat lantai ketika ditinjau (11/12) lalu, belum dikerjakan dan masih jauh dari harapan.

 

  Kondisi pembangunan jembatan Muara Mais (difoto 11 Des 2022)

Pantauan pro pers group beberapa hari lalu di lokasi proyek, pekerjaan proyek  memang terlihat baru tahap finishing bagian bawah jembatan. Sedangkan struktur bagian  atas  masih banyak yang belum dikerjakan, seperti plat/ lantai, girder atau gelagar rangka jembatan yang akan mendukung semua beban jembatan.

 

Akibatnya, kini  jadi sorotan dan pertanyaan warga. Sebab, sudah memasuki pertengahan Desember jelang akhir tahun,  sementara bobot pekerjaan jembatan masih di bawah harapan. "Mungkinkan proyek jembatan ini akan  rampung, "tanya warga di sana.

 

 

 Progres pembangunan jembatan Muara Mais (difoto 11 Des 2022)

Menurut warga yang ditemui di sekitar lokasi peroyek. Mereka berharap jembatan selesai sesuai kontrak agar bisa dimanfaatkan. Namun tampak keraguan terpancar dari raut wajah mereka yang menghawatirkan dan mempridiksi jembatan akan terbengkalai. Namun warga berharap kontraktor bisa mengebut pekerjaan hingga selesai.

 

Pihak kontraktor yang dicoba dihubungi, Sabtu (11/12) lalu, sedang tak ditempat. Walau ditunggu beberapa saat, namun tidak ada pihak rekanan yang berhasil ditemui dan dihubungi. Hanya ada beberapa pekerja harian yang sedang bekerja di lokasi proyek jembatan.


Kepala Jorong Muaramais, Pahman Lubis yang dihubungi, Kamis (15/12) mengatakan, harapan masyarakat memang sangat tinggi dengan kehadiran jembatan tersebut. Sebab, selain untuk akses perhubungan ke beberapa kawasan perkampugan seperti Lubuk Gubing dan juga ke arah Tanjung Larangan, keberadaan jembatan juga akan memperlancar akses ke areal pertanain dan perkebunan warga.

 

  Progres pembangunan jembatan Muara Mais (difoto 11 Des 2022)

 

“Kami tentu berharap jembatan cepat selesai. Namun kami juga ragu apakah bisa rampung hingga akhir Desember. Sebab selain musim hujan juga tenaga pekerjanya juga tampaknya tak seberapa, “ kata Pahman.

 

Lanjutnya, "semoga saja proyek ini terlaksana hingga rampung, jika putus kontrak tentu masyarakat akan sangat kecewa karena sudah masuk dua tahun anggaran, tapi tidak juga tuntas. Sedangkan anggarannya cukup besar lebih dari Rp. 7, 4 miliar, “ ucapnya.


Untuk diketahui bahwa tahun 2021 lalu juga sudah dianggarkan untuk tahap awal pengerjaan pondasi dan bangunan bawah jembatan (Abutment)  sebesar Rp. 1,5 miliar, namun proyek yang dikerjakan CV. Tiga Putri Chania ketika itu dikabarkan terkendala karena cuaca yang musim hujan dan sungai yang sering meluap . ***irz

 


Ini Jadwal Libur Akhir Semester TP. 2022/2023 bagi SMA-SMK dan SLB  di Sumbar

By On Kamis, Desember 15, 2022

 



Sumbar, prodeteksi.com Jadwal libur sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB  di Sumatera Barat pada Semester Ganjil TP. 2022/2023  ini akan dimulai tanggal 19 Desember hingga 31 Desember 2022.


Penetapan jadwal libur akhir tahun ini sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tanggal 12 Desember 2022, yang ditanda tangani Kepala Dinas, Drs. Barlius MM.

 

Dalam surat edaran bernomor 421.3/ 5950/PSMA -2022, disebutkan bahwa mengacu pada kalender pendidikan bagi SMA, SMK dan SLB, Kepala Dinas, Barlius menginformasikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Tanggal dan Pembagian Rapor 17 Desember 2022

2.    Libur Semester mulai tanggal 19 s/d 31 Desember 2022

3.    Selama libur semester kegiatan wirid remaja ditiadakan dan dimulai kembali minggu kedua bulan Januari 2022.

4.    Mulai sekolah semester genap hari Senin 2 Januari 2022.

 

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius meminta kepada Kacabdin Wilayah I-VIII se  Sumatera Barat dan ketua MKKS untuk meneruskan dan menginformasikan ke sekolah di wilayah binaan masing-masing. **** irti z lbs



Lemdiklat Polri Cetak 1.254 Bintara Jadi Perwira

By On Kamis, Desember 15, 2022

  

  Polri telah berhasil menambah jumlah perwira baru yang terdiri dari 1.217 polisi laki-laki dan 37 polisi wanita.

Jakarta, prodeteksi.com ---- Sebanyak 1.254 Bintara Kepolisian Republik Indonesia resmi menyandang status perwira. Ke 1.254 Bintara Polri ini kini menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua atau IPDA dan secara resmi telah dilantik menjadi perwira oleh Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Pol Drs. Eko Budi Sampurno, M.Si pada upacara penutupan program Pendidikan Alih Golongan (PAG) gelombang II tahun 2022 Resimen Tadya Maharana Kivandra (TMK) di Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA) Lemdiklat Polri, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Rabu, (14/12/2022). 


Dalam amanatnya Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Eko Budi Sampurno mengatakan, secara kuantitas Polri telah berhasil menambah jumlah perwira baru yang terdiri dari 1.217 polisi laki-laki dan 37 polisi wanita. “Para Perwira ini nantinya akan menjadi perkuatan untuk mengemban tugas pada berbagai fungsi staf dan operasional sesuai bidang keahlian masing-masing di tingkat markas besar maupun di seluruh kewilayahan,” ungkap Irjen Pol Eko, sebagaimana rilis yang diterima redaksi, Kamis (15/12).


Irjen Eko juga menambahkan, ke 1.254 perwira yang baru saja dilantik ini diyakini mampu memberikan kontribusi yang signifikan dan dukungan yang optimal terhadap institusi Polri. “Sehingga dapat mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, dan mampu memperkuat soliditas internal maupun eksternal Polri guna terwujudnya stabilitas keamanan masyarakat, serta menjunjung semangat penegakan hukum berkeadilan, dengan mengedepankan restorative justice  dalam menyelesaikan kasus yang dilaporkan masyarakat,” paparnya. 


“Para perwira harus mampu menjadi tauladan dalam kebaikan. Menjauhi apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada Polri, seperti pungli, tindakan sewenang-wenang, dan gaya hidup mewah,” imbuhnya.


Irjen Eko menegaskan, beberapa hal-hal yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh para perwira baru dalam menjalankan tugas. “Yang pertama harus menjadi insan bhayangkara yang selalu menjaga dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, menanamkan tekad, semangat, dan motivasi yang tinggi untuk tidak berhenti belajar, berlatih, dan mengembangkan diri, serta menunjukan diri sebagai perwira ilmuan serta selalu ingin berbuat yang terbaik,” ujar Irjen Eko. 


Hal yang ketiga, menurutnya, adalah menjalin kebersamaan, kekompakan, dan semangat serta kecintaan terhadap institusi dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Tribrata, Catur Prasetya, serta kode etik profesi demi menjaga harkat dan martabat Polri.




Selanjutnya yang Keempat, kata Dia, menjaga kehormatan pribadi dan Polri dengan tidak berbuat tindak pidana, menampilkan pola hidup sederhana, bijak dalam bermedsos, dan menjadi tauladan baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat, serta selalu melayani masyarakat dengan penuh ketulusan.


“Yang kelima adalah menjalin kemitraan dan sinergitas dengan seluruh aparat penyelenggara keamanan, pemerintah pusat dan daerah, serta komponen masyarakat agar memiliki satu visi dan tujuan dalam memelihara serta meningkatkan Kamtibmas,” pungkasnya. .


Dalam upacara tersebut diberikan penghargaan kepada tiga perwira lulusan terbaik. Terbaik umum (Teladan) diberikan kepada Ipda Ni Made Sulasmi, S.Sos asal Polda Bali, terbaik akademik (Cendekia) Ipda Suparti Indah Wahyuni asal Polda Jatim, dan terbaik mental kepribadian (Tertabah) Ipda Ferry Eka Widyanto asal pengiriman Polda Kaltim. 


Secara terpisah Soegiharto Santoso alias Hoky dari media Guetilang.com menyampaikan selamat atas dilantiknya 1.254 Bintara menjadi Perwira. Hoky menyatakan yakin para perwira ini akan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dan dukungan yang optimal terhadap institusi Polri. Terlebih setelah mengikuti pendidikan di Setukpa Lemdiklat Polri dan mendapatkan amanat yang sangat jelas dari Waka Lemdiklat Polri.


Hoky mengatakan, dirinya selalu ingat akan pandangan hidup yang disampaikan Waka Lemdiklat Polri yaitu :  “Untuk menjadi pribadi yang berintegritas seseorang perlu untuk melakukan beberapa hal. Pertama, I walk the talk, atau menjalankan apa yang dikatakan. Kedua, I do the right thing, atau melakukan hal yang benar meskipun tidak ada orang yang mengawasi. Selanjutnya, I speak the truth, atau berbicara dan mengatakan kebenaran. Terakhir, I protect community, atau tidak membiarkan ada orang yang turun standar integritas atau bahkan membahayakan komunitas/masyarakat.”


Dalam upaya menjaga soliditas dan integritas dalam kehidupan dan perkerjaan adalah hal yang tidak mudah. “Namun demikian, tidak mudah bukan berarti tidak bisa, selama kita meyakini Allah SWT itu baik dan sangat baik semua kesulitan akan menjadi mudah karenanya, apalagi bila kita dikelilingi oleh orang-orang baik seperti pepatah mengatakan Birds with the same feater flocking together, burung dengan warna bulu yang sama bertengger pada dahan yang sama,” ungkap Hoky mengutuip pernyataan Irjen Eko.  


“Itulah wejengan-wejangan sangat penting dari Waka Lemdiklat Polri yang bukan hanya bermanfaat bagi institusi Polri, melainkan untuk seluruh komponen anak bangsa,” tutur Hoky.


Upacara penutupan PAG gelombang II tahun 2022 kali ini juga dihadiri oleh pejabat utama Lemdiklat Polri, pejabat SSDM Polri, Karo Dokpol Pusdokes Polri, pejabat utama Setukpa Lemdiklat Polri, Forkopimda Kota Sukabumi, Pengurus Bhayangkari Cabang 04 Setukpa, dan seluruh personel Setukpa Lemdiklat Polri.****

Dari Uji Publik KPU Pasbar, Kecamatan Kinali Bakal jadi Satu Dapil

By On Rabu, Desember 14, 2022

 

 Rapat Uji Publik Penataan Dapil Pemilu di Pasabar

Pasaman Barat, prodeteksi.com -----Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) gelar kegiatan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam rangka menyambut Pemilu 2024.
 

Kegiatan   yang menghadirkan  para pengurus partai politik, pimpinan Ormas,  perguruan tinggi, Bawaslu Pasbar, unsur pemerintahan daerah dan pers ini, dilaksanakan Rabu (14/12/2022) di Hotel Guchi Simpang Empat Pasbar. 


Kegiatan ini juga dihadiri seluruh komisioner KPU Pasbar. Di antaranya, Ketua, Alharis, S.Pd , Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Alfi Syahrin, S.Pd,  Divisi Hukum, Pengawasan dan SDM, Wanhar, S.P.dI, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Adri, S.Sos.IM.ADivisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Misdarliah, S.Pd 


 Alternatif 1


Komisioner KPU Pasbar Divisi Teknis, Adri, S.SosI, MA, menyebutkan bahwa penataan Dapil didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum. Maka, untuk menghimpun masukan terkait hal ini, pihak KPU Pasbar melakukan rapat koordinasi  untuk gelar uji publik.

 

Dalam rapat tersebut, KPU Pasbar menyampaikan dua alternatif penataan Dapil Pasbar. Alternatif pertama adalah melanjutkan Dapil lama yakni 4 Dapil. (Dapil I : Pasaman dan Talamau, Dapil II : Kinali-Luah Nanduo dan Sasak Ranah Pasisie, Dapil III : Lembah Melintang – Gunung Tuleh dan Sungai Aur, dan Dapil IV : Sungai Beremas – Ranah Batahan dan Koto Balingka)

 

Alokasi kursi tetap seperti biasa, yakni, Dapil I dengan penduduk 107.425 jiwa dan alokasi kursi 10. Dapil II dengan penduduk   131.906 jiwa, alokasi kursi 12. Dapil III dengan jumlah penduduk  111.186, alokasi kursi 9. Dan Dapil IV, dengan jumlah penduduk 86.995, alokasi kursi 8.

 

Sedangkan alternatif kedua yang disampaikan KPU Pasbar adalah adanya penambahan Dapil menjadi 5 Dapil. Dengan perobahan dibanding sebelumnya adalah Kecamatan Kinali menjadi satu Dapil yakni Dapil V dengan jumlah penduduk 71.504 dengan alokasi kursi Dapil 5 ini menjadi 7 kursi.  


 Alternatif 2


Sedangkan Dapil II yang sebelumnya tiga kecamatan termasuk Kinali, akan menjadi dua wilayah kecamatan yakni Luhak Nanduo dan Sasak Ranah Pasisie, dengan jumlan penduduk 60.402 dengan alokasi kursi menjadi 5 kursi.


Dengan demikian pemetaan wilayah untuk alternatif kedua ini adalah Dapil I (Talamau dan Pasaman = 10 kuesi), Dapil II (Luhak Nanduo dan Sasak Ranah Pasisie = 5 kursi), Dapil III (Lembah Melintang Gunung Tuleh dan Sungai Aur =10 kursi), Dapil IV ( Koto Balingka, Sungai Beremas dan Ranah Batahan = 8 kursi, dan terakhir  Dapil V (Kinali = 7 kursi). Total kursi untuk anggota legislatif Pasbar tetap 40 kursi.


Menurut Adri, dalam rapat uji publik tersebut, pihaknya telah mencatat dan merekap alternatif pilihan yang disampaikan peserta rapat berserta alasannya. Selanjutnya KPU Pasbar menerusdkan ke KPU Sumbar untuk kemudian diteruskan lagi ke KPU RI. Dan keputusan finalnya menunggu keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.


"Dalam rapat ini, kita tidak bisa memutuskan alternatif mana yang akan dipilih. Namun kami dari KPU Pasbar telah mencatat dan merekap masukan dan usulan dalam uji publik ini. Seterusnya kita menunggu keputusan dari pusat. Insya Allah dalam bulan Desember ini juga sudah ada keputusnannya, " jelas Adri.  ****Irti z lbs

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *