HEADLINE NEWS

23 Alat Berat Diminta Keluar dari Ulayat Sabajulu, Masyarakat Segara Lapor ke Gubernur

IKLAN

 


Investigasi ke lapangan Tim Pembela Ulayat Sabajulu temukan sejulah alat berat dan tumpukan kayu

Pasaman Barat, prodeteksi.com---- Tindak lanjut dari  hasil kesepakatan bersama ninik mamak, ahli waris ulayat Sabajulu (Sawah Mudik) Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasamabn Barat dan masyarakat secara umum, akhirnya membenuk tim investigasi langsung ke lapangan  ke berbagai titik yang diduga ada aktivitas illegal loging dan illegal mining.



Informasi yang diperoleh, ada 9 tim yang terjun langsung ke lapangan menelusuri jalan yang sulit ditempuh dengan jarak yang lumayan jauh, walau berjalan kaki melakukan pengecekan terhadap alat berat yang beroperasi di kawasan ulayat Sabajulu. Baik di sekitar Sungai Batang Batahan, areal pembukaan jalan arah Sigantang - Batas Sumut dalam ulayat Sabajulu, sekitar Batang Taming, Batang Silayang, Batang Simaung dan sekitarnya.




Ke 9 tim bergerak sejak Minggu hingga Selasa (2/3/2022) kemaren. Hasilnya ditemukan sebanyak 23 alat berat di berbagai titik lokasi dan telah diperingatkan untuk menghentikan kegiatan dan meminta pemilik atau pengelola alat untuk keluar lokasi. Hal ini dilalukan dengan persuasif secara lisan dan tertulis.


Salah seorang pihak ahli waris, Drs. Arlan Lubis yang dihubungi wartawan media ini, Rabu (3/2/2022) menyebutkan, gerakan membela ulayat Sabajulu dari Jorong Sawah Mudik dan Sigantang merupakan sikap keprihatinan murni dari segenap lapisan masyarakat, tanpa ada yang mengkomandoi, tapi merupakan kesepakatan bersama dari hasil musyawarah dan mufakat.


Bahkan para pemuda pun turut menggelar rapat guna pelaksanaan keputusan bersama tersebut. Sehingga dengan terbentuknya tim dilakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan di lokasi mana yang ada alat berat dan meminta supaya menghentikan kegiatan. 


Bahwa sesuai hasil rapat bersama ninik mamak, ahli waris dan masyarakat sebelumnya, kepada pihak pengelola alat berat diberi tenggang waktu tiga hari mulai Minggu hingga Selasa (2/3/2022) agar seluruh alat berat meninggalkan lokasi dan menghentikan kegiatan. 





"Investigasi tim di berbagai titik memang telah ditemukan 23 alat berat, ada yang jenis excavator/doser dan kepiting. Kepada pengelolanya sudah diminta keluarkan alat dan menghentikan kegiatan. Jika batas waktu yang disepakati tidak juga mereka indahkan maka sesuai hasil rapat akan dilakukan pengusiran secara paksa dan kemungkinan akan dilaporkan ke pihak berwajib, "jelas Arlan


Selain itu, juga ditemukan beberapa titik tumpukan kayu gelondongan yang diambil dari kiri kanan areal pembukaan jalan dan telah merembet ke lahan ulayat  Sabajulu ke arah Napasordang.






Perkembangan terbaru dari informasi yang diperoleh hingga Rabu pagi,  alat berat yang sudah pulang ada beberapa unit. Seperti  2  unit melalui pos kamling, sejumlah excavator bergeser dari Batang Taming dan parkir di areal PT ABSM, 4 unit divisi taming julu (3 unit blok 4-5 poros, 1 unit blok 2), Batang simaung 1 unit sudah parkir dan sebagian parkir  ke atas kem  PT. Sago. Dan alat berat di Batahan Siporkas infonya sudah keluar ke arah Aek Nabirong. Dan sebagian lagi hingga Rabu pagi  masih bertahan di lokasi





"Pihak ninik mamak, ahli waris dan masyarakat telah berupaya untuk mengingatkan, namun jika tidak juga diindahkan, maka pihak ninik nanak, ahli waris dan masyarakat pun segera surati Gubernur Sumbar untuk mengambil langkah selanjutnya, " tegas Arlan.


Ditambahkan bahwa dalam surat laporan juga dicantumkan dokumen penolakan illegal mining dan illegal loging, dokummen hasil rapat dan musyawarah serta fakta lapangan  berupa foto- foto hasil peninjauan ke lokasi. Termasuk temuan sejumlah kayu gelondongan dan dugaan pembabatan hutan di areal ulayat Sabajulu daerah napa sordang arah perbatasan Sumut, sebutnya.

 





Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat Sabajulu bersatu menolak aktivitas berbau illegal loging dan illegal mining. Hal itu disepakati dalam musyawarah antara ninik mamak dan jajaran ahli waris Ulayat Sabajulu, baik yang berada di kampung maupun perwakilan di perantauan, yang dilaksanakan Sabtu Sore (26/2/2022) di Gedung Perwiridan Sabajulu Jorong Sawah Mudik.



Musyawarah dihadiri Ninik Mamak, Mislan St. Parlagutan Lubis beserta jajarannya dan para hali waris, Diantaranya, Marhoni Lubis, Hadiamora Lubis, Drs. Arlan Lubis, Drs Aswan Lubis, Riad Zamin Lubis, Ali Muksin Lubis, Togar Lubis, Sofyan Lubis, M. Topotan Lubis, Amlan Lubis, Budi Andrita Lubis, M. Olosan, Tri Yunisman, Damanhuri Lubis, Ahmad Rasidi Lubis, Gunawan Lubis, M. Rifai, Sanri, Mahadir, Binar Jadi, Moh. Ilyas, Posma Roha, Yonro Heji, Tonang Maroha, Mardayung dan Aliasman dan lainnya.


Dalam musyawah dicapai beberapa poin kesepakatan dan pernyataan :

1.     Menolak dan tidak mengakui lahan yang diklem oleh pihak tertentu yang masih berstatus tanah ulayat Sabajulu

2.     Menolok semua aktivitas illegal loging dan illegal mining di atas tanah ulayat Sabajulu

3.     Meminta pemilik atau pengurus alat berat yang masuk kawasan ulayat sabajulu, baik terkait illegal mining, illegal loging dan pembukaan jalan dengan perambahan hutan.  Dengan batas waktu yang diberikan selama tiga hari terhitung Minggu 27/2/2022 hingga Selasa (1 Maret 2022). Jika tidak diindahkan maka masyarakat akan melakukan pengusiran paksa dan atau melaporkan ke pihak berwajib.

4.      Membuat surat dukungan masyarakat untuk penolakan illegal loging dan illegal mining.

5.     Melaksanakan musyawarah lanjutan untuk sosialisasi dengan masyarakat secara umum pada Sabtu Malam (27/2/2022), sekaligus mengatur secara teknis pelaksanaan hasil keputusan.


Kemudian, hasil sosialisasi dan musyawarah lanjutan dengan masyarakat Sawah Mudik-Sigantang Sabtu malam itu telah berlangsung dengan penuh semangat dan komitmen. Intinya dicapai kesepakatan memperkuat rapat sebelumnya. 


Ketika itu juga telah dibentuk 9 tim utuk melakukan investigasi langsung ke lokasi yang diduga ada aktivitas alat berat tersebut. Baik di areal pembukaan jalan, sekitar Batang Batahan, Batang Taming, Batang Silayang dan Batang Simaung dalam ulayat Sabajulu. 


Aksi langsung ke lapangan dijadwalkan dimulai Minggu keesokan  harinya untuk mendata dan memperingatkan agar seluruh alat yang masuk tarik diri dari lokasi. Jika tidak, Rabu akan dilakukan pengusiran paksa. 


Mengacu pada hasil rapat tersebut, Ninik Mamak Sabajulu mempertegas surat pernyataan sebelumnya bersama kepala jorong setempat untuk diteruskan pada pemilik atau pengurus alat berat yang ditemukan masuk kawasan ulayat Sabajulu.

Adapun isi surat pernyataan itu adalah sebagai berikut:

1. Menolak seluruh aktivitas illegal loging dan illegal ining di atas ulayat Sabajulu atau di wilayah Jorong Sawah Mudik dan Sigantang

2. Meminta pemilik atau pengelola alat berat untuk menarik semua alat beratnya di atas ulayat Sabajulu paling lama Selasa 1 Maret 2022

3. Jika Point 2 di atas tidak dilaksanakan, maka masyarakat akan mengusir dengan paksa dan menempuh jalur hukum.

****tim

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments
1 komentar:
Tulis Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *