![]() |
Terkait Dualisme Kantor Nagari Batahan Utara, Sekretaris DPMN Belum Tahu, akan Cek Lapangan |
Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Terkait Dualisme Kantor Wali Nagari Batahan Utara, sejak dibukanya Kantor Layanan Nagari di Jorong Paraman Sawah (Muara Binongo) sejak akhir Juli oleh Walinagari Syahyunan, menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat, Syaikhul Putra, S.STP., M.Si mengaku belum Tahu hal itu. Sebab, secara pribadi ia belum ada terima laporan
Hal tersebut disampaikan Putra ketika dihubungi pada Kamis malam (28/8/2025). "Mengenai hal itu, ke kami pribadi belum ada laporan, kami tanya ke rekan-rekan lain dulu ya pak, "katanya lewat pesan chatingan whatsApp.
DPMN sebagai instansi pemerintah daerah yang bertugas untuk membantu bupati/gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari tentunya harus cepat tanggap. Kata Putra, pihaknya akan cek ke lapangan dulu.
1. Tidak ada urgensinya pembukaan kantor itu karena kantor yang sudah ada di Jorong Sawah Mudik cukup representatif dan mudah dijangkau oleh semua masyarakat dari semua jorong.
2. Kantor pelayanan yang dibuka tanpa melibatkan semua unsur masyarakat seperti Ninik Mamak Sabajulu. Hal ini membuat potensi komplik. Pembuatan kantor di gedung swasta itu bertentangan dengan undang undang Nagari
4. Kantor yang dibuka menambah beban Nagari dan tidak ada kewajiban bagi PJ membuat keputusan strategis seperti pendirian kantor layanan yang ke 2.
5. Mempersulit pegawai Nagari karena harus mengelola kantor 2 buah dan mempersulit masyarakat dalam menerima pelayan karena kekurangan personil mengisi formasi Nagari
![]() |
Kantor Wali Nagari Batahan Utara di Jorong Sawah Mudik |
Belum lagi, potensi perpecahan dalam masyarakat. Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintahan Nagari untuk "menduplikasi" dirinya sendiri dengan membuat kantor cabang administrasi formal yang baru di dalam wilayahnya.
Baca juga >> Tegas, Camat Rabat Minta Walinagari Batahan Utara Tutup Kantor Pelayanan Nagari
"Semua pelayanan harus berpusat di Kantor Wali Nagari. Jika dualsme maka potensi duplikasi dan Pemborosan, Kecuali bagi pemerintah daerah untuk mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tingkat lokal (kecamatan/nagari) untuk mendekatkan layanan spesifik mereka, " jelasnya.
Plt. Camat Ranah Batahan (Rabat), Ahmad Ghan juga telah meminta Pj. Walinagari Batahan Utara, Syahyunan untuk menutup Kantor Pelayanan Nagari Batahan Utara, yang terlanjur dibukanya sejak akhir Juli 2025, yang terletak di Jorong Paraman Sawah.
Penegasan itu disampaikan camat kepada Syahyunan, usai Walinagari Batahan Utara itu dipanggil ke Kantor Camat Ranah Batahan pada Senin (24/8/2025) terkait informasi adanya pembukaan Kantor Pelayanan Masyarakat Nagari Batahan Utara di Paraman Sawah. Sementara Kantor Walinagari sudah ada sejak pemekaran nagari Batahan Utara di Jorong Sawah Mudik. *** irz
You are reading the newest post
Next Post »