HEADLINE NEWS

Instruksi Bupati Pasbar, Pihak Sekolah Wajib Laksanakn Vaksinasi Guru dan Siswa

IKLAN





Pasaman Barat, prodeteksi.com----Instruksi Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi mewajibkan lembaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Pasbar untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19. Mulai dari tingkat SD hingga SLTP yang berusia 12 – 18 tahun.

 

Sedangkan tingkat SLTA (SMA/SMK) merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Sumbar dan Madrasah (MI/MTs/MA) merupakan kewenangan dari Kementerian Agama. Juga sedang gencarnya mengarahkan pihak sekolah dan madrasah untuk melaksanakan vaksinasi.



Sesuai Surat Bupati Pasbar nomor 420/378/DISDIKBUD/2021, menginstruksikan pada Korwilcam, kepala SD dan kepala SMP baik negeri maupun swasta untuk melaksanakan vaksinasi terhdap guru dan murid.  Surat instruksi ini dikeluarkan bupati pada tanggal 23 September 2021 yang lalu.



Ada 3 poin instruksi dengan memberi perintah kepada kepala sekolah dan Korwilcam, yakni pertama, wajib melaksanakan vaksinasi bagi kelompok sasaran pendidik dan tenaga kependidikan serta anak sekolah usia 12 -18 tahun dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.


 Vaksinasi Pelajar dan Tenaga Pendidik/ kependidikan di Pasaman Barat

Kedua, Melaksanakan vaksinasi tetap mematuhi protokol kesehatan. Dan ketiga, proses pelaksanaan vaksinasi difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Pasbar.



Menurut bupati dalam surat tersebut bahwa pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Kesehatan, Menteri pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  yang dikeluarkan Maret 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok sasaran pendidik dan tenaga kependidikan serta anak sekolah usia 12 -18 tahun.


Terkait instruksi bupati ini, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pasbar, Pramana Yose yang dikonfirmasi Sabtu (2/10/2021) mengakui bahwa benar adanya surat  tersebut. Untuk hal ini pihaknya di lingkungan Dinas Pendidikan sedang berupaya melaksanakan instruksi pimpinan secara maksimal.


“Surat instruksi bupati itu memang benar dan telah diedarkan. Maka kita berupaya melaksanakan dengan maksimal. Sementara saat ini baru kita mulai di beberapa kecamatan,” ujarnya.


Katanya, hingga akhir September 2021, baru dua kecamatan yang mulai melaksanakan yakni di Kecamatan Pasaman dan Luhak Nanduo. Sedang di kecamatan lain masih dalam tahap sosialisasi.


Sejauh ini pihak Dinas Pendidikan Pasbar belum menanggapi adanya pihak yang mempertanyakan tentang kewajiban vaksin bagi pelajar. Sebab tidak semua tenaga pendidik dan kependidikan serta anak sekolah yang bersedia divaksin, tentunya dengan berbagai alasan dan pertimbangan.


Pramana Yose hanya menyebut bahwa pihaknya hanya melaksanakan vaksinasi secara maksimal, sesuai insruksi bupati. “ Kita akan melaksanakan sebagimana yang tertera dalam instruksi pak bupati, “jawabnya singkat.***irti z


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *